Gen Z yang Terpinggirkan dari Panggung Kebijakan
Tidak ada komentar
Beranda » Aktivisme Digital » Gen Z yang Terpinggirkan dari Panggung Kebijakan
Tidak ada komentar
Gen Z yang Terpinggirkan dari Panggung Kebijakan: Krisis Representasi dan Tantangan Demokrasi Digital
Tulisan ini mengkaji fenomena keterpinggiran Generasi Z (Gen Z) dari proses kebijakan publik di Indonesia, sebagaimana diulas dalam berita Kompas berjudul “Gen Z yang Terabaikan (Lagi) dari Panggung Kebijakan” (16 Oktober 2025). Dalam masyarakat yang tengah mengalami akselerasi digital dan perubahan sosial cepat, Gen Z seharusnya tampil sebagai motor penggerak transformasi kebijakan. Namun, dominasi elite lama dan miskomunikasi antargenerasi menimbulkan jurang representasi yang melemahkan partisipasi politik kaum muda. Esai ini menyoroti tiga aspek utama: (1) stereotip terhadap Gen Z, (2) ketimpangan generasi dalam pengambilan keputusan, dan (3) kebutuhan reformasi komunikasi politik menuju demokrasi digital yang inklusif.
Generasi Z merupakan kelompok demografis yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012—masa di mana teknologi digital, media sosial, dan konektivitas global menjadi bagian inheren dari kehidupan sehari-hari. Mereka adalah generasi yang rasional, adaptif, dan kritis terhadap isu sosial. Namun, sebagaimana diberitakan oleh Kompas (2025), generasi ini masih sering terpinggirkan dari panggung kebijakan publik, baik dalam perumusan regulasi maupun representasi politik.
Fenomena ini mencerminkan krisis representasi generasi: kondisi di mana suara dan aspirasi kaum muda tidak diakomodasi secara substantif dalam proses pengambilan keputusan negara. Akibatnya, kebijakan publik yang lahir kerap gagal menjawab realitas sosial baru yang dihadapi generasi muda, seperti ketidakpastian kerja, kesehatan mental, serta biaya hidup yang meningkat di era pasca-pandemi.
Salah satu akar keterpinggiran Gen Z adalah stereotip negatif yang melekat pada mereka. Elite politik sering memandang Gen Z sebagai generasi yang mudah menyerah, emosional, dan kurang sabar dalam meniti karier. Padahal, di balik sikap kritis dan ekspresi digital mereka, tersembunyi kepedulian yang tinggi terhadap keadilan sosial dan masa depan bangsa.
Riset Universitas Padjadjaran (2023) membuktikan bahwa lebih dari 70% Gen Z di Indonesia aktif menyuarakan pendapat sosial-politik melalui media digital[^2]. Aktivisme ini mencerminkan bentuk partisipasi politik baru, di mana media sosial menjadi arena deliberatif untuk menyuarakan kritik dan advokasi. Oleh karena itu, label “generasi baper” atau “generasi instan” sebenarnya merupakan reduksi atas semangat kritis mereka terhadap ketidakadilan struktural.
Struktur kekuasaan politik di Indonesia masih didominasi oleh generasi baby boomer dan generasi X yang cenderung mempertahankan pola pikir hierarkis dan birokratis. Perbedaan paradigma antara generasi lama dan Gen Z menyebabkan lahirnya jurang epistemik—perbedaan dalam cara memahami dunia, nilai, dan urgensi perubahan.
Kondisi ini tampak jelas dalam kebijakan yang belum berpihak pada generasi muda: minimnya dukungan terhadap pekerjaan fleksibel (gig economy), lemahnya perhatian pada isu kesehatan mental, serta kebijakan pendidikan yang belum sepenuhnya adaptif terhadap era digital[^3]. Akibatnya, kepercayaan Gen Z terhadap sistem politik formal semakin menurun, yang ditandai dengan rendahnya partisipasi politik konvensional seperti pemilihan umum, meskipun mereka aktif dalam ruang digital.
Ketika ruang politik formal tertutup, Gen Z menciptakan ruang demokrasi baru melalui aktivisme digital. Mereka memanfaatkan platform seperti X (Twitter), TikTok, dan Instagram untuk menyebarkan gagasan, mengorganisasi solidaritas, dan membangun narasi perlawanan terhadap kebijakan yang tidak adil.
Konsep ini sejalan dengan gagasan digital citizenship dari Mossberger (2020)[^4], yang menegaskan bahwa demokrasi modern menuntut warga negara untuk aktif secara digital dalam membentuk opini publik dan menuntut akuntabilitas negara. Namun, negara masih sering merespons fenomena ini dengan sikap defensif, seperti pembatasan ekspresi daring atau kriminalisasi terhadap pengguna media sosial yang kritis. Hal ini memperkuat kesan bahwa negara belum siap menghadapi partisipasi politik generasi digital.
Untuk mengakhiri keterpinggiran Gen Z, perlu dilakukan reformasi komunikasi politik dan regenerasi kepemimpinan di semua level pemerintahan. Pemerintah harus mengubah paradigma dari pendekatan “menggurui” menjadi “berdialog.”
Langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain:
Dengan cara ini, kepemimpinan Indonesia tidak lagi didasarkan pada umur atau senioritas, melainkan pada kemampuan adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologi.
Gen Z bukan generasi pasif, melainkan generasi yang menuntut makna, keadilan, dan partisipasi sejati dalam kebijakan publik. Pengabaian terhadap mereka bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan demokrasi.
Jika negara gagal memberikan ruang representasi yang setara, maka keterasingan generasi muda dapat berkembang menjadi sinisme sosial atau bahkan apatisme politik.
Sebaliknya, dengan membuka ruang bagi Gen Z untuk turut menentukan arah kebijakan publik, Indonesia dapat memanfaatkan energi kreatif mereka untuk membangun tata kelola yang transparan, adaptif, dan relevan dengan semangat zaman digital.
Daftar Pustaka
Kompas.com. (2025, 16 Oktober). Gen Z yang Terabaikan (Lagi) dari Panggung Kebijakan. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/10/16/12430791/gen-z-yang-terabaikan-lagi-dari-panggung-kebijakan
Jurnal SHARE, Universitas Padjadjaran. (2023). Perilaku Generasi Z terhadap Partisipasi Digital dan Sosial.
[^3]: Bandung Bergerak. (2024). Ketika Negara Tak Acuh pada Nasib Gen Z. Diakses dari https://bandungbergerak.id/article/detail/1598541/sayembara-esai-mahasiswa-bersuara-ketika-negara-tak-acuh-pada-nasib-gen-z
Mossberger, K., Tolbert, C. J., & McNeal, R. S. (2020). Digital Citizenship: The Internet, Society, and Participation. MIT Press.
Wikipedia Bahasa Indonesia. (2024). Generasi Z. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Generasi_Z