Membongkar Konstruksi Kekuasaan dalam Tata Kelola Eksplorasi Aceh

Tidak ada komentar


Politik Izin dan Bayang-Bayang Gratifikasi: Membongkar Konstruksi Kekuasaan dalam Tata Kelola Eksplorasi Aceh

"Suara Sunyi dari Desa, Gaung untuk Negeri"

I. Pendahuluan: Ketika Izin Menjadi Alat Kekuasaan

Berita yang dirilis oleh Liputan Gampong News pada Oktober 2025 tentang potensi jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi di Aceh mengguncang satu fondasi penting dalam demokrasi lokal: kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan. Dalam laporan itu, muncul desakan agar KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan praktik gratifikasi yang bersembunyi di balik “rekomendasi”—sebuah kata yang tampak administratif, namun sering kali menjadi kode etik dari relasi kuasa yang tidak transparan.

Fenomena ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum. Ia mencerminkan cara berpikir umum (common construction of thinking) yang telah mengakar: bahwa izin eksplorasi adalah komoditas yang bisa dinegosiasikan, bukan instrumen keadilan sosial. Dalam konteks Aceh—wilayah dengan status otonomi khusus yang unik—masalah ini menjadi lebih kompleks. Di satu sisi, Aceh memiliki kewenangan luas dalam mengelola sumber daya alamnya; di sisi lain, kewenangan itu justru menciptakan ruang abu-abu tempat lahirnya praktik state capture (penyanderaan kebijakan oleh kepentingan tertentu).

Kasus dugaan jual beli rekomendasi ini perlu dibaca bukan sebagai insiden administratif, melainkan gejala struktural dari ekonomi politik perizinan di daerah. Dalam pendekatan teori kelembagaan (North, 1990), praktik seperti ini muncul ketika “aturan formal” (regulasi) gagal dikawal oleh “aturan informal” (etika, norma, dan pengawasan publik). Kegagalan itu melahirkan “institusi ekstraktif” — lembaga yang dikuasai oleh elite untuk menarik rente dari sumber daya yang seharusnya menjadi milik rakyat.

Gratifikasi yang dikamuflase sebagai “tanda terima kasih” memperlihatkan lapisan budaya yang sulit diurai. Ia tidak sekadar tindakan korup, tapi cara hidup birokrasi yang terinternalisasi — seperti yang dijelaskan Pierre Bourdieu (1984) tentang habitus: struktur mental yang membuat orang bertindak seolah korupsi adalah bagian wajar dari administrasi.

Sementara Michel Foucault (1978) dalam The History of Sexuality mengingatkan bahwa kekuasaan bekerja bukan hanya melalui paksaan, melainkan lewat normalisasi. Dalam konteks Aceh, normalisasi itu terjadi ketika masyarakat menganggap “izin harus diurus dengan uang” sebagai realitas biasa. Maka gratifikasi bukan lagi penyimpangan; ia menjadi bentuk rationality of survival — rasionalitas bertahan hidup dalam sistem yang sudah rusak.

Dengan demikian, analisis ini berangkat dari pertanyaan mendasar:
Mengapa praktik gratifikasi dan jual beli izin terus bertahan meskipun regulasi, lembaga pengawas, dan wacana antikorupsi semakin kuat?

Untuk menjawabnya, tulisan ini akan membongkar anatomi kekuasaan di balik izin eksplorasi di Aceh dengan pendekatan interdisipliner: hukum, sosiologi politik, ekonomi kelembagaan, dan teori kekuasaan. Setiap bagian akan memperlihatkan bagaimana struktur formal dan budaya informal berkelindan membentuk ekosistem yang rawan gratifikasi, serta bagaimana cara berpikir umum masyarakat memperkuat lingkaran ini tanpa disadari.

Tujuannya bukan sekadar mengutuk, tetapi membedah logika sistemik agar publik memahami bahwa korupsi bukan penyakit moral individu, melainkan arsitektur kekuasaan yang dibangun dengan kesadaran kolektif.

II. Latar Historis dan Struktural: Otonomi Khusus dan Ekonomi Politik Aceh

Aceh memiliki sejarah panjang dalam relasi kuasa terhadap sumber daya alamnya. Dari masa Kesultanan, kolonial Belanda, hingga Indonesia modern, kekayaan alam Aceh — terutama minyak dan gas di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya — selalu menjadi magnet bagi kekuasaan luar. Konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah pusat sebagian besar berakar pada ketimpangan distribusi hasil sumber daya. MoU Helsinki (2005) dan lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kemudian memberikan status otonomi khusus dengan janji kemandirian ekonomi.

Namun dua dekade kemudian, janji itu belum sepenuhnya terwujud. Sektor eksplorasi dan izin usaha di Aceh masih dikendalikan oleh koalisi antara elite politik lokal dan birokrat lama. Fenomena ini sejalan dengan analisis Richard Robison dan Vedi Hadiz (2004) dalam Reorganising Power in Indonesia, bahwa desentralisasi pasca-Reformasi bukan menghapus oligarki, melainkan memindahkannya ke daerah. Kekuasaan ekonomi yang dulu tersentralisasi kini menjadi localized oligarchy — di mana kepala daerah, kepala dinas, dan pebisnis lokal berkolaborasi membentuk “rezim rente”.

Dalam rezim seperti ini, izin eksplorasi bukan sekadar dokumen legal, tetapi alat transaksi politik. Setiap tanda tangan pejabat bernilai ekonomi dan politik. Dari sinilah lahir pasar gelap rekomendasi, di mana akses terhadap sumber daya menjadi bergantung pada kedekatan, bukan kelayakan. Fenomena ini diperkuat oleh logika klientelisme, yaitu hubungan saling menggantung antara pejabat dan pengusaha. Dalam sistem ini, uang menjadi bahasa loyalitas, bukan sekadar alat tukar.

Di Aceh, hal ini diperparah oleh pergeseran struktur ekonomi pasca-tsunami dan konflik. Banyak pejabat yang naik karena legitimasi historis perjuangan, bukan kompetensi teknokratis. Ketika kekuasaan diisi oleh mereka yang membawa “narasi pengorbanan”, lahirlah paradoks moral: gratifikasi bisa dianggap sebagai “balas jasa.” Dalam konstruksi sosial seperti ini, korupsi tidak lagi dipandang sebagai dosa, melainkan sebagai hak atas perjuangan.

Di sisi lain, masyarakat lokal sering kali terpinggirkan dari proses izin eksplorasi. Walau secara formal mereka memiliki hak konsultasi publik, dalam praktiknya proses ini bersifat simbolik. Partisipasi dibatasi pada formalitas musyawarah tanpa daya tawar substantif. Ini menunjukkan asimetri pengetahuan dan kekuasaan — sebagaimana dijelaskan James C. Scott (1998) dalam Seeing Like a State: negara cenderung melihat masyarakat melalui lensa administratif, bukan realitas sosial. Maka masyarakat desa di Aceh, yang hidup di sekitar wilayah eksplorasi, hanya menjadi “pemandangan” dalam laporan, bukan subjek dalam kebijakan.

Kita berada pada titik di mana izin, rekomendasi, dan gratifikasi bukanlah tiga entitas terpisah, tetapi satu ekosistem yang tumbuh bersama. Ketika izin menjadi simbol kekuasaan, gratifikasi menjadi ritus pengukuhan kekuasaan itu.

III. Analisis Sistemik: Logika Kekuasaan dan Korupsi Izin

Untuk memahami mengapa praktik jual beli rekomendasi dapat terus hidup dalam sistem yang di atas kertas telah diatur dengan ketat, kita perlu menengok bagaimana kekuasaan bekerja — bukan dalam teks undang-undang, melainkan dalam relasi antar manusia dan lembaga.

Michel Foucault, filsuf Prancis yang tak pernah menulis tentang tambang atau gratifikasi, justru memberi alat paling tajam untuk memahaminya: kekuasaan, katanya, tidak berada di tangan seseorang, melainkan mengalir dalam relasi sosial. Dalam konteks perizinan di Aceh, kekuasaan itu beredar di antara pejabat, staf, pengusaha, konsultan, dan masyarakat yang membutuhkan akses. Setiap orang menjadi simpul dalam jaringan “pemerintahan” — atau dalam istilah Foucault, governmentality: cara negara memerintah dengan mengatur perilaku, bukan memaksa.

Sistem perizinan yang tampak rasional—dengan SOP, tahapan rekomendasi, dan izin teknis—sebenarnya menciptakan ruang diskresi. Di ruang ini, pejabat memiliki kuasa untuk menafsirkan. Dan di situlah korupsi bermekaran.
Douglas North (1990), peraih Nobel ekonomi kelembagaan, menyebut kondisi ini sebagai “kegagalan penegakan aturan informal”. Ketika insentif ekonomi lebih besar daripada risiko hukum, aturan berubah menjadi negosiasi moral. Hukum tetap ada, tetapi maknanya bergantung pada siapa yang membacanya.

Bagi pengusaha lokal, membayar “uang rokok” demi rekomendasi dianggap biaya operasional; bagi pejabat, menerima imbalan disebut “ucapan terima kasih”. Bahasa menjadi alat pembenaran. Dan bahasa, sebagaimana dikatakan Wittgenstein, bukan sekadar kata—ia adalah tindakan sosial.

Korupsi izin di Aceh tak lahir dari niat jahat semata, tapi dari struktur ketidakpastian. Dalam ekonomi politik yang tidak stabil, izin adalah jaminan. Maka wajar jika pejabat yang memegang stempel menjadi “bank kepercayaan”—tempat setiap investor datang menanamkan modal sosial, bukan sekadar uang.
Pierre Bourdieu (1991) menyebut fenomena ini sebagai conversion of capital: bagaimana modal ekonomi diubah menjadi modal simbolik melalui legitimasi birokrasi. Dalam praktiknya, orang tidak sekadar membeli izin, tetapi membeli pengakuan resmi dari negara.

Mari kita lihat anatomi kekuasaan itu lebih konkret. Di level dinas, pejabat berperan sebagai “penyaring administratif” yang menentukan kelayakan dokumen. Namun dalam banyak kasus, kelayakan menjadi elastis. Ada kasus di mana perusahaan yang belum memenuhi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tetap memperoleh izin dengan alasan “rekomendasi sementara” atau “izin prinsip”.
Istilah-istilah itu, walau tidak salah secara hukum, menciptakan zona abu-abu yang bisa dinegosiasikan. Di sinilah gratifikasi tumbuh — bukan karena pejabat semata ingin memperkaya diri, tetapi karena sistem membuka ruang untuk ketidakpastian yang menguntungkan.

James C. Scott (1972) dalam studinya tentang patronase di Asia Tenggara menyebut pola seperti ini sebagai “moral ekonomi korupsi.”
Ia menulis: “Korupsi bukanlah penyimpangan dari norma, melainkan cara sistem mempertahankan dirinya.”
Artinya, gratifikasi bukan gangguan terhadap birokrasi; ia justru menjadi oli yang membuat mesin itu bergerak lebih lancar—meskipun arah geraknya keliru.

Dalam konteks Aceh, yang memiliki status otonomi khusus dan regulasi tersendiri, hubungan antara kekuasaan, izin, dan ekonomi menjadi semakin personal. Di satu sisi, kewenangan lokal memungkinkan kemandirian; di sisi lain, ia menciptakan arena kekuasaan mikro yang sulit dijangkau lembaga pusat seperti KPK.
Inilah paradoks desentralisasi: semakin lokal kekuasaan, semakin sulit transparansinya, karena pengawasan publik tidak sebanding dengan luasnya kewenangan.

Dan jika kita melacak ke akar budaya birokrasi Indonesia, kita akan menemukan pola yang sama di hampir semua daerah: izin bukan sekadar administrasi, tetapi ritual kekuasaan.
Ritual itu terdiri dari simbol-simbol (surat, tanda tangan, stempel) yang diibadahi karena memiliki daya magis: tanpa stempel, investasi berhenti; tanpa rekomendasi, proyek mandek. Dalam bahasa antropologi birokrasi, inilah bentuk fetisisme dokumen — di mana kertas lebih berkuasa daripada hukum, dan tanda tangan lebih penting daripada integritas.

Dengan begitu, kasus jual beli rekomendasi di Aceh bukanlah anomali; ia adalah konsekuensi logis dari arsitektur kekuasaan yang menormalisasi diskresi dan mengubahnya menjadi komoditas.

IV. Dimensi Hukum dan Kelembagaan: Celah, Diskresi, dan Ketiadaan Akuntabilitas

Secara hukum, sistem perizinan eksplorasi di Aceh tunduk pada kombinasi regulasi nasional dan lokal. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, misalnya, menjadi payung nasional, sementara Aceh memiliki Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai produk otonomi khusus.
Di atas kertas, kombinasi ini memberikan dua keuntungan: kewenangan lokal yang luas dan perlindungan hukum bagi transparansi. Namun dalam praktiknya, tumpang tindih kewenangan justru menciptakan celah hukum.

Salah satu celah paling signifikan adalah perbedaan tafsir antara izin eksplorasi dan izin produksi.
Dalam beberapa kasus, rekomendasi eksplorasi dikeluarkan tanpa koordinasi dengan dinas lingkungan hidup atau pemerintah kabupaten terkait. Pejabat berdalih bahwa izin eksplorasi hanya “tahap awal”, padahal di lapangan kegiatan sudah menyerupai eksploitasi.
Di sinilah konsep discretionary power—kewenangan diskresi—berubah menjadi alat penyalahgunaan.
Ketika pengawasan lemah, diskresi berubah menjadi lisensi pribadi.

KPK dalam laporan tahunannya (LHKPN, 2023) menyebut bahwa 72% kasus korupsi perizinan di Indonesia terjadi karena celah regulasi dan lemahnya pengawasan administratif.
Artinya, korupsi bukan sekadar akibat niat, melainkan hasil dari desain kelembagaan yang buruk.
Dalam kasus Aceh, kelemahan ini diperparah oleh kompleksitas otonomi khusus: setiap dinas merasa memiliki kewenangan eksklusif, sementara mekanisme check and balance antarinstansi tidak berjalan.

Lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah sering kali tidak independen.
Mereka bekerja di bawah kepala daerah, sehingga sulit bersikap objektif bila kasus melibatkan pejabat setingkat kepala dinas.
Sementara peran legislatif daerah (DPR Aceh) dalam mengawasi izin sering direduksi menjadi politik transaksional. Komisi-komisi teknis tidak memiliki tenaga ahli, dan rapat kerja dengan dinas sering kali berakhir dengan “pembahasan bersama” yang lebih mirip kompromi.

Di sinilah hukum kehilangan sifatnya sebagai lex dura sed lex (hukum keras tapi tetap hukum). Ia berubah menjadi lex elastis sed politikus — hukum yang lentur di tangan politisi.

Kasus di Aceh juga memperlihatkan bahwa korupsi izin tidak hanya bersifat vertikal (atas-bawah), tetapi juga horizontal.
Ada jaringan antara pejabat lintas dinas, konsultan AMDAL, notaris, dan pengusaha yang berbagi peran dalam satu ekosistem rente. Setiap orang memperoleh bagian kecil dari “biaya izin,” sehingga tidak ada yang merasa bersalah.
Fenomena ini disebut Robert Klitgaard (1988) dalam Controlling Corruption sebagai collective corruption: ketika korupsi dilakukan bersama, tanggung jawab moral hilang karena semua ikut menikmati.

Jika lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung hendak masuk ke wilayah ini, mereka berhadapan bukan hanya dengan pelanggaran pidana, tapi dengan sistem sosial yang resisten terhadap transparansi.
Korupsi izin bukan kejahatan yang bersembunyi; ia sering kali dilakukan di ruang terbuka, dengan senyum dan jamuan kopi.
Inilah bentuk “korupsi ramah”—korupsi yang tidak terasa jahat karena dibungkus sopan santun dan bahasa kekeluargaan.

Dalam logika hukum yang sehat, transparansi publik seharusnya menjadi pagar pertama.
Namun mekanisme seperti e-perizinan yang mulai diterapkan di beberapa provinsi belum berjalan optimal di Aceh.
Sebagian pejabat khawatir sistem digital akan “menghilangkan fleksibilitas.”
Padahal fleksibilitas yang dimaksud sering kali berarti ruang tawar.

Karena itu, perbaikan hukum tak cukup hanya menambah pasal atau sanksi.
Kita perlu reformasi kelembagaan yang menata ulang logika kekuasaan: dari birokrasi yang bergantung pada hubungan personal menjadi sistem yang berbasis data dan akuntabilitas.
Sebagaimana disarankan oleh Transparency International (2022), pendekatan efektif bukan sekadar represif, tetapi preventif struktural: mempersempit ruang negosiasi, memperjelas wewenang, dan menjadikan seluruh proses izin dapat dilacak publik.

Hanya dengan begitu hukum bisa kembali menjadi instrumen keadilan, bukan alat transaksi.

V. Konstruksi Sosial Gratifikasi: Rasionalitas Publik dan Politik “Balas Budi”

Tidak ada korupsi yang lahir dari ruang hampa. Ia hidup dalam kebudayaan, menyesuaikan diri dengan logika moral setempat, dan sering kali justru mendapatkan pembenaran sosial. Untuk memahami fenomena jual beli izin di Aceh, kita harus menelusuri konstruksi sosial dari gratifikasi—bagaimana masyarakat menafsirkan praktik memberi dan menerima.

Dalam banyak masyarakat Indonesia, termasuk Aceh, pemberian hadiah kepada pejabat sering dipahami sebagai bentuk penghormatan, bukan pelanggaran hukum. Istilah “terima kasih”, “uang transport”, atau “buah tangan” menyamarkan transaksi ekonomi dalam kemasan moralitas. Antropolog Clifford Geertz (1960) dalam kajiannya tentang Jawa menyebut bahwa budaya patronase di Nusantara mengandung etika balas budi—hubungan sosial dijaga melalui pemberian timbal balik. Dalam konteks modern, etika ini mengalami mutasi menjadi ekonomi gratifikasi.

Ketika seseorang memberikan uang kepada pejabat agar proses izinnya dipercepat, ia tidak merasa bersalah. Dalam pikirannya, ia sedang berterima kasih. Di sisi lain, pejabat yang menerima merasa sah, karena ia “sudah membantu.” Terbentuklah rasionalitas ganda: secara hukum salah, tapi secara sosial benar.
Sosiolog Niklas Luhmann (1988) menyebut situasi ini sebagai “perbedaan kode moral dan kode hukum.” Masyarakat bekerja dengan logika kekerabatan, sementara negara bekerja dengan logika legalitas. Ketika kedua logika itu tidak sinkron, lahirlah grey area yang menjadi rumah nyaman bagi korupsi.

Aceh memiliki kompleksitas tambahan: masyarakatnya religius, namun birokrasi tetap bersifat patrimonial. Nilai-nilai Islam, seperti sadaqah (sedekah) dan ukhuwah (persaudaraan), kerap disalahgunakan menjadi legitimasi bagi gratifikasi. “Saya tidak meminta, tapi dia memberi karena ikhlas,” ujar seorang pejabat. Pernyataan itu mungkin tulus secara pribadi, tapi berbahaya secara kelembagaan. Ia mengaburkan garis antara moralitas dan hukum.

Lebih jauh, budaya politik lokal memperkuat normalisasi ini. Pejabat publik sering kali naik jabatan bukan karena kinerja, tapi karena loyalitas kepada jaringan tertentu.
Dalam teori clientelism, hubungan ini ditandai oleh pertukaran jasa dan perlindungan: “Saya bantu Anda naik jabatan, Anda bantu saya urus izin.” Hubungan semacam ini bukan penyimpangan, tetapi mekanisme bertahan dalam sistem yang tak pasti. Maka gratifikasi bukan sekadar uang terima kasih, melainkan mekanisme reproduksi kekuasaan.

Media lokal pun berperan dalam membentuk persepsi. Ketika kasus-kasus dugaan suap diberitakan tanpa tindak lanjut hukum, publik belajar bahwa korupsi bukan hal berbahaya, melainkan sekadar “isu politik.” Di sinilah bahaya laten muncul: korupsi menjadi bagian dari common sense, bukan lagi penyimpangan.

Dalam kerangka Bourdieu, kita bisa menyebutnya sebagai pembentukan habitus koruptif—struktur batin yang membuat orang bertindak sesuai dengan sistem, bahkan tanpa disuruh.
Pejabat muda belajar dari seniornya bahwa “semua orang juga begitu.” Para pengusaha baru belajar bahwa “tak ada izin tanpa uang jalan.”
Dengan begitu, gratifikasi tidak lagi dipertanyakan; ia diwariskan.

Namun di sisi lain, tidak semua masyarakat pasrah. Ada bentuk resistensi moral yang muncul dalam ruang-ruang kecil: dari aktivis desa yang menolak pungutan liar, wartawan lokal yang membongkar praktik gelap, hingga ulama yang menyerukan halal governance.
Gerakan ini, meski kecil, menunjukkan bahwa konstruksi sosial bisa diubah.
Sebagaimana dijelaskan oleh Antonio Gramsci (1932), kekuasaan hegemonik bertahan karena diterima secara kultural; dan ia bisa digoyang hanya jika kesadaran kultural berubah.

Maka perang melawan gratifikasi bukan hanya soal hukum atau KPK, melainkan perang epistemik—perang untuk mengubah cara masyarakat berpikir tentang kekuasaan dan rezeki.

VI. Politik Sumber Daya dan Kolonialisme Baru: Dari Kekuasaan Lokal ke Ekstraksi Global

Setelah menelusuri sisi budaya dan sosial, kita perlu melihat dimensi yang lebih luas: bagaimana sistem izin dan gratifikasi di Aceh terhubung dengan politik global sumber daya alam.

Aceh, seperti Papua dan Kalimantan, kaya akan sumber daya alam: tambang emas, batu bara, gas, dan mineral lainnya. Namun kekayaan ini sering kali tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyatnya.
Ini bukan kebetulan. Daron Acemoglu dan James Robinson dalam Why Nations Fail (2012) menjelaskan konsep extractive institutions—lembaga yang dirancang untuk mengekstrak kekayaan dari banyak orang untuk segelintir elite. Dalam konteks Aceh, institusi ekstraktif ini tidak hanya dioperasikan oleh perusahaan besar, tapi juga oleh elite lokal yang berkolaborasi dengan mereka.

Praktik jual beli izin hanyalah gerbang masuk bagi proses yang lebih besar: privatisasi kekuasaan atas sumber daya.
Begitu izin eksplorasi berpindah tangan, masyarakat sekitar kehilangan kedaulatan atas tanah mereka. Desa-desa yang dahulu hidup dari kebun, sawah, dan sungai, berubah menjadi penonton dari kekayaan yang diangkut keluar.
Dalam terminologi David Harvey (2003), ini disebut accumulation by dispossession—akumulasi melalui perampasan.

Kolonialisme dahulu dilakukan dengan meriam dan kapal dagang; kini dilakukan dengan dokumen dan tanda tangan.
“Rekomendasi” menjadi senjata paling efektif dari kekuasaan modern. Ia tidak menaklukkan dengan kekerasan, tetapi dengan legalitas.
Begitu surat izin keluar, seluruh aparat negara otomatis melindungi pemegangnya, bahkan bila dampaknya merugikan warga.

Kita sedang menyaksikan bentuk kolonialisme baru—di mana pusat kekuasaan tidak lagi berada di Amsterdam atau London, tapi di ruang-ruang rapat birokrasi lokal.
Ironisnya, kolonialis sekarang berbahasa Aceh, beragama sama, dan berwajah tetangga.
Mereka menggunakan bendera kemandirian untuk membangun sistem rente yang tak kalah eksploitatif dari zaman kolonial.

Fenomena ini dapat dilihat dalam kasus beberapa proyek eksplorasi yang “mengorbankan” lahan pertanian produktif atau kawasan hutan adat tanpa konsultasi yang layak.
Kajian WALHI Aceh (2023) mencatat bahwa lebih dari 60% konflik agraria di Aceh terjadi karena tumpang tindih izin tambang dengan wilayah masyarakat.
Sebagian besar izin dikeluarkan tanpa studi sosial ekonomi yang memadai.
Prosedurnya sah di atas kertas, tapi cacat secara moral.

Mengapa situasi ini sulit diubah?
Karena ekonomi ekstraktif menciptakan path dependence: ketergantungan struktural pada sumber daya alam dan rente politik.
Douglas North menjelaskan bahwa begitu institusi ekstraktif terbentuk, mereka menciptakan insentif untuk mempertahankan diri. Pejabat, pengusaha, dan investor sama-sama bergantung pada sistem itu. Mengubahnya berarti mengguncang seluruh ekosistem.

Kondisi ini diperparah oleh lemahnya peran masyarakat sipil dan kampus dalam melakukan kontrol sosial. Banyak akademisi lokal yang seharusnya menjadi pengawas justru masuk dalam lingkaran proyek konsultansi.
Ilmu pengetahuan pun direduksi menjadi amplop pengetahuan—laporan yang disusun untuk melegitimasi izin, bukan menantangnya.

Namun demikian, ada harapan di tengah kegelapan.
Muncul generasi muda Aceh yang menggunakan teknologi digital untuk melacak izin tambang, menganalisis data open source, dan mempublikasikan temuan mereka di media alternatif.
Gerakan ini menunjukkan bahwa kontrol sosial tidak harus datang dari lembaga besar.
Transparansi bisa dibangun dari bawah—dari warga desa yang mengunggah foto alat berat di hutan ke media sosial, dari wartawan kampus yang mengonfirmasi nomor izin ke situs Kementerian ESDM.
Mereka membuktikan bahwa kekuasaan legal bisa dilawan dengan kekuasaan pengetahuan.

Di sinilah teori Foucault kembali relevan: pengetahuan adalah bentuk kekuasaan.
Dan dalam konteks Aceh hari ini, membongkar data izin sama pentingnya dengan menegakkan hukum.
Kolonialisme baru tidak akan tumbang dengan senjata, tapi dengan keterbukaan informasi.

IV. Dimensi Hukum dan Kelembagaan: Antara Legalitas dan Legitimasi

Ketika kita menelusuri praktik gratifikasi dan jual-beli rekomendasi di sektor perizinan, salah satu akar terdalamnya adalah ambiguitas hukum dan lemahnya sistem kelembagaan. Di Indonesia, termasuk Aceh, hukum sering kali bukanlah pagar moral, tetapi arena tafsir. Dalam konteks perizinan eksplorasi sumber daya, ambiguitas itu menciptakan ruang gelap yang cukup luas bagi “transaksi simbolik” antara pejabat, pengusaha, dan politisi.

Mari kita mulai dari kerangka regulasi. Dalam sistem hukum nasional, pemberian izin eksplorasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta turunannya. Namun, pasal-pasal tentang kewenangan daerah, mekanisme rekomendasi, dan transparansi masih bersifat multiinterpretatif. Dalam teori hukum kelembagaan, ambiguitas seperti ini sering disebut sebagai discretionary loophole—celah di mana pejabat publik memiliki keleluasaan yang besar untuk menafsirkan norma sesuai kepentingan mereka.

Khusus di Aceh, keunikan otonomi khusus memperumit peta ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh diberi kewenangan luas dalam mengatur perizinan sumber daya alam. Namun, kewenangan ini tidak diiringi dengan pengawasan dan kapasitas kelembagaan yang memadai. Dalam banyak kasus, rekomendasi eksplorasi justru menjadi “komoditas politik”—dijual bukan karena layak secara teknis, tetapi karena layak secara sosial (siapa yang lebih dekat dengan elite).

Konsep ini dapat dijelaskan dengan teori regulatory capture yang dikemukakan oleh George Stigler (1971), seorang ekonom pemenang Nobel. Ia berargumen bahwa lembaga yang seharusnya mengatur pasar sering kali “ditangkap” oleh pihak yang mereka awasi. Dalam konteks Aceh, dinas terkait yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik malah bisa menjadi alat legitimasi bagi kepentingan oligarki lokal.

Selain itu, mekanisme penegakan hukum di level daerah masih sangat bergantung pada inisiatif vertikal (KPK atau Kejaksaan Agung). Padahal, idealnya ada sistem check and balance internal di provinsi dan kabupaten/kota. Ketiadaan lembaga independen pengawas izin di tingkat lokal membuat praktik-praktik seperti gratifikasi, suap, dan kolusi menjadi sulit dilacak. Transparansi Internasional Indonesia (TII, 2023) menunjukkan bahwa 64% izin eksplorasi di daerah berpotensi tumpang tindih atau diberikan tanpa kajian lingkungan memadai. Ini artinya, ruang abu-abu antara legalitas dan legitimasi semakin lebar.

Di sinilah kita melihat paradoks: hukum digunakan bukan untuk mengatur, tetapi untuk menjustifikasi. Seorang pejabat mungkin berkata, “semua prosedur sudah sesuai aturan,” padahal secara substansi terjadi pelanggaran etik dan moral. Perbedaan antara legalitas (taat hukum secara formal) dan legitimasi (taat nilai keadilan dan kepentingan publik) menjadi kunci untuk memahami krisis tata kelola di Aceh.

Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menulis bahwa kekuasaan modern bekerja bukan melalui kekerasan terbuka, tetapi melalui “mekanisme kepatuhan” — membuat orang tampak taat padahal tunduk pada struktur yang timpang. Sistem izin dan rekomendasi yang kompleks bisa menjadi alat kontrol serupa: ia memaksa warga atau investor untuk tunduk pada prosedur yang diatur, sambil membuka peluang bagi mereka yang “paham jalan pintas”.

V. Konstruksi Sosial: Rasionalitas Publik dan Budaya Gratifikasi

Mengapa gratifikasi bertahan lama di negeri yang sudah punya KPK selama dua dekade? Sebab ia bukan sekadar tindakan individual, tetapi struktur berpikir kolektif. Di banyak daerah, termasuk Aceh, gratifikasi kerap dianggap bagian dari tata krama sosial. Dalam kultur patronase, memberi “ucapan terima kasih” kepada pejabat dianggap wajar — bahkan sopan.

Pierre Bourdieu menjelaskan fenomena ini lewat konsep habitus, yaitu sistem disposisi sosial yang tertanam dan menjadi kebiasaan tanpa disadari. Dalam konteks birokrasi Aceh, habitus itu membentuk persepsi bahwa jabatan adalah sumber prestise dan hadiah adalah bagian dari hubungan sosial. Gratifikasi lalu tidak lagi dianggap “suap,” melainkan tanda hormat.

Namun ketika tanda hormat menjadi struktur ekonomi, muncullah yang disebut moral economy of corruption — ekonomi moral dari korupsi. James C. Scott (1972) dalam penelitiannya di Asia Tenggara menggambarkan bagaimana masyarakat menilai tindakan korup bukan dari legalitas, tetapi dari rasa keadilan sosial. Jika seorang pejabat “mau berbagi,” maka pelanggarannya dianggap bisa ditoleransi. Tetapi jika ia serakah sendiri, barulah ia dianggap busuk.

Konstruksi sosial ini juga diperkuat oleh discourse of survival — wacana bertahan hidup. Banyak pegawai di daerah menganggap bahwa “kalau tidak bermain, tidak jalan.” Artinya, sistem birokrasi sudah sedemikian rumit sehingga jalan formal sering kali tidak efektif tanpa “pelumas sosial.” Dengan logika seperti ini, gratifikasi berubah dari penyimpangan menjadi strategi adaptasi.

Media dan opini publik ikut menormalisasi hal ini. Dalam pemberitaan lokal, isu jual beli izin kerap diperlakukan sebagai gosip politik ketimbang pelanggaran etika. Framing semacam ini menumpulkan kepekaan publik terhadap kejahatan struktural. Ketika korupsi menjadi banal — biasa — maka masyarakat kehilangan daya gugat. Hannah Arendt menyebut ini sebagai banality of evil: kejahatan bisa beroperasi tanpa kebencian, hanya karena semua orang menganggapnya bagian dari rutinitas.

Dalam konteks Aceh, struktur sosial patronase yang berakar dari masa konflik dan peralihan politik memperkuat logika ini. Pejabat dianggap “pemilik rezeki,” bukan pelayan publik. Hubungan kekuasaan berlangsung dalam format timbal balik yang tidak setara — di mana yang kuat memberi izin, dan yang lemah memberi imbalan.

Maka ketika berita seperti yang dilaporkan Liputan Gampong News muncul, publik sering kali bereaksi dengan ambiguitas: mereka tahu itu salah, tapi juga tahu “begitulah caranya sistem bekerja.” Itulah yang menjadikan perubahan budaya birokrasi jauh lebih sulit daripada sekadar membuat peraturan baru.

VI. Politik Sumber Daya: Kolonialisme Baru dan Ekstraksi Lokal

Politik izin eksplorasi di Aceh tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang kolonialisme ekonomi dan ketimpangan relasi kekuasaan antara pusat dan daerah. Jika kolonialisme lama berwujud dominasi militer dan perdagangan, maka kolonialisme baru—atau neo-colonialism—bekerja melalui mekanisme hukum, investasi, dan perizinan. Ia hadir dalam bentuk yang jauh lebih halus: eksplorasi atas nama pembangunan, dan perampasan sumber daya atas nama kemajuan.

Aceh, dengan kekayaan alamnya—minyak, gas, emas, batu bara, hingga hasil hutan—selalu menjadi medan perebutan antara kekuasaan lokal, nasional, dan korporasi global. Sejarahnya dimulai dari eksploitasi minyak di Lhoksukon dan Peureulak pada masa kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, eksplorasi berlanjut dengan keterlibatan perusahaan multinasional seperti Mobil Oil (sekarang ExxonMobil) di Arun. Namun, ironinya: Aceh tetap miskin.

Mengapa demikian? Karena sumber daya dikelola dengan logika ekstraksi, bukan logika keberlanjutan. Douglas North dalam Institutions, Institutional Change, and Economic Performance (1990) menjelaskan bahwa kemiskinan bukan semata karena kurangnya sumber daya, tetapi karena institusi ekstraktif—yakni sistem sosial yang membiarkan elite menguasai manfaat tanpa memberi ruang bagi rakyat untuk tumbuh.

Pasca-MoU Helsinki (2005), banyak yang berharap otonomi khusus akan membalikkan situasi ini. Namun, dalam praktiknya, otonomi justru membuka peluang baru bagi oligarki lokal untuk mengambil alih peran “penjajah ekonomi.” Kini, eksploitasi tidak lagi dilakukan oleh orang asing, tetapi oleh aktor lokal yang memegang akses terhadap izin dan rekomendasi. Dalam bahasa Ivan Illich, “kolonialisasi kini berjalan dari dalam.”

Mekanisme jual-beli izin eksplorasi menjadi instrumen utama kolonialisme baru itu. Izin, yang seharusnya menjadi bentuk pengakuan terhadap hak rakyat, berubah menjadi tiket eksklusif bagi mereka yang mampu membeli kedekatan politik. Di sinilah fungsi negara sebagai pengatur menjadi kabur: hukum bukan lagi alat pemerataan, melainkan mekanisme distribusi rente.

Jika kita menelisik data Kementerian ESDM (2023), hampir 40% izin tambang rakyat di Aceh berada di wilayah tumpang tindih dengan izin perusahaan besar. Artinya, ada dua dunia yang berjalan bersamaan: satu dunia formal (korporasi berizin penuh), dan satu dunia informal (masyarakat lokal yang hidup dari tambang kecil). Konflik antara keduanya sering berujung kriminalisasi terhadap rakyat, sementara perusahaan besar tetap beroperasi di bawah payung legalitas.

Fenomena ini mengingatkan pada teori resource curse atau “kutukan sumber daya alam.” Negara yang kaya sumber daya sering justru lebih korup, lebih otoriter, dan lebih rentan konflik. Michael Ross (2001) dalam Does Oil Hinder Democracy? menunjukkan bahwa kekayaan alam yang tidak diatur dengan transparan cenderung memperkuat rezim kleptokratik. Aceh, dengan struktur pemerintahan pasca-otonomi yang diwarnai patronase, menjadi contoh klasik dari pola ini.

Kita bisa melihat pola ekstraksi ini sebagai bentuk kolonialisme birokratis. Birokrat, politisi, dan pengusaha berperan layaknya “tuan tanah modern” yang memungut upeti dari setiap izin dan rekomendasi. Rakyat tidak lagi dilihat sebagai pemilik tanah, melainkan sebagai penghalang yang harus dikelola. Bahkan ketika izin eksplorasi diberikan atas nama “pembangunan desa,” manfaatnya kerap berhenti di meja pejabat, bukan di tangan masyarakat.

Dalam kacamata teori Foucault, ini adalah manifestasi dari biopower—kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia bukan lewat paksaan fisik, tetapi melalui regulasi atas ruang hidup mereka. Izin tambang, izin hutan, dan izin laut bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk kontrol atas siapa yang boleh hidup dan siapa yang harus menyingkir.

Lebih dari itu, kolonialisme baru ini menciptakan struktur ketergantungan ganda: Aceh bergantung pada pusat untuk dana dan legitimasi, tetapi rakyat Aceh bergantung pada elit lokal untuk akses ekonomi. Dalam situasi semacam ini, gratifikasi dan jual-beli izin bukanlah anomali; mereka adalah gejala dari sistem yang memang dirancang agar kekuasaan bisa diperdagangkan.

VII. Jalan Reformasi: Dari Transparansi Teknis ke Etika Publik

Jika diagnosisnya sekompleks ini, apa terapinya? Reformasi tata kelola sumber daya di Aceh (dan Indonesia pada umumnya) tidak bisa hanya mengandalkan instrumen hukum atau teknologi transparansi. Kita telah punya banyak sistem digitalisasi—e-licensing, OSS, bahkan portal keterbukaan izin tambang. Namun, seperti kata Lawrence Lessig (1999) dalam Code and Other Laws of Cyberspace, “Kode (sistem) tidak akan menyelamatkan jika nilai sosial tetap sama.”

Artinya, reformasi struktural tanpa reformasi kultural akan gagal.

Langkah pertama adalah memperkuat sistem pengawasan lokal yang independen. Pemerintah Aceh bisa membentuk Komisi Transparansi Sumber Daya Alam di tingkat provinsi, dengan mandat untuk memverifikasi izin dan rekomendasi sebelum disetujui. Komisi ini harus melibatkan akademisi, LSM, dan komunitas adat. Prinsipnya: no approval without public review.

Langkah kedua adalah menerapkan public traceability system—sistem pelacakan publik untuk izin eksplorasi, di mana setiap masyarakat dapat melihat siapa pemilik izin, lokasi konsesi, dan potensi dampaknya. Model seperti ini telah berhasil di beberapa negara Afrika, seperti Ghana dan Tanzania, yang dulunya juga bergulat dengan korupsi izin tambang.

Langkah ketiga adalah memperkuat etika publik dalam birokrasi. Pendidikan antikorupsi bukan sekadar sosialisasi hukum, tetapi pembentukan karakter. Nilai Islam yang kuat di Aceh sebenarnya bisa menjadi basis moralitas publik. Namun, nilai itu harus diterjemahkan dalam praktik kelembagaan, bukan hanya dalam simbol keagamaan. Dalam konsep governance by integrity, seorang pejabat publik tidak sekadar mematuhi hukum, tetapi beroperasi dengan kesadaran bahwa setiap keputusan adalah amanah sosial.

Selain itu, media lokal seperti Liputan Gampong News perlu terus memainkan peran sebagai penjaga wacana kritis. Dalam masyarakat demokratis, pers bukan sekadar penyampai berita, melainkan lembaga epistemik yang menjaga nalar publik tetap hidup. Di tengah gempuran disinformasi dan politik uang, media independen adalah benteng terakhir antara fakta dan manipulasi.

Dalam jangka panjang, reformasi izin di Aceh harus diarahkan pada desentralisasi yang etis. Artinya, otonomi daerah tidak boleh menjadi otonomi korupsi. Otonomi harus berarti kemampuan daerah mengatur dirinya dengan akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik daripada pusat.

VIII. Kesimpulan: Membongkar Konstruksi Berpikir

Kasus dugaan gratifikasi dan jual-beli rekomendasi izin eksplorasi di Aceh bukan sekadar persoalan hukum, melainkan simptom epistemik — tanda dari cara berpikir yang sudah lama keliru. Kita telah terbiasa melihat kekuasaan sebagai sumber penghidupan, bukan tanggung jawab. Kita telah lama menilai keberhasilan bukan dari keadilan, tetapi dari kedekatan.

Konstruksi berpikir inilah yang harus dibongkar. Gratifikasi tidak akan berhenti jika pejabat masih merasa berhak atas “hadiah,” dan rakyat masih menganggap izin sebagai sesuatu yang bisa dibeli. Hukum tidak akan berdaya jika birokrasi tetap tunduk pada patronase politik. Transparansi tidak akan bermakna jika etika publik tidak menjadi nilai bersama.

Filsuf Italia Antonio Gramsci menyebut perubahan semacam ini sebagai perang posisi — bukan revolusi mendadak, tetapi perjuangan panjang di ranah budaya dan kesadaran. Ia menulis: “Krisis muncul ketika yang lama belum mati, tetapi yang baru belum lahir.” Aceh kini berada di titik itu: antara masa lalu yang penuh patronase dan masa depan yang menjanjikan akuntabilitas.

Membongkar konstruksi berpikir umum berarti menolak narasi lama bahwa korupsi adalah takdir birokrasi. Ia menuntut keberanian untuk mengatakan bahwa kekuasaan bukan hak istimewa, melainkan beban etis. Ia menuntut keberanian untuk memaknai pembangunan bukan sebagai eksploitasi sumber daya, tetapi sebagai pengelolaan berkeadilan.

Jika reformasi ini berhasil, maka Aceh tidak hanya akan bebas dari praktik jual-beli izin, tetapi juga akan melahirkan paradigma baru: pemerintahan yang berani jujur dan rakyat yang berani kritis. Sebab keadilan sejati tidak lahir dari hukum, melainkan dari keberanian berpikir ulang tentang apa yang kita anggap wajar.

Dan di situlah masa depan Aceh  bukan di sumur-sumur minyak, bukan di tambang emas, melainkan dalam kesadaran kolektif bahwa kekuasaan sejati adalah kemampuan untuk menolak gratifikasi dalam segala bentuknya.

Korupsi perizinan di Aceh bukanlah sekadar penyimpangan perilaku, melainkan arsitektur kekuasaan yang dibangun oleh interaksi antara hukum, budaya, dan ekonomi politik. Ia hidup dalam sistem yang mengizinkan ambiguitas, menormalisasi gratifikasi, dan membungkus penyimpangan dengan bahasa sopan santun birokrasi.

Namun sejarah juga menunjukkan bahwa struktur sosial tidak kebal terhadap perubahan. Transformasi bisa dimulai dari reformasi kecil yang menyasar fondasi: transparansi, pendidikan publik, dan partisipasi warga.

Pertama, transparansi berbasis digital—semua data izin harus tersedia daring dan bisa dilacak publik.

Kedua, reformasi etika birokrasi—pendidikan anti-gratifikasi tidak cukup berbasis hukum, tapi juga moral sosial dan agama.

Ketiga, penguatan media independen dan akademisi lokal—karena kebenaran hanya tumbuh dalam ekosistem pengetahuan yang bebas dari rente.

Seperti dikatakan Foucault, kekuasaan ada di mana-mana karena ia berasal dari mana-mana. Maka perlawanan terhadap kekuasaan yang koruptif juga harus berasal dari mana-mana: dari ruang kelas, dari warga, dari jurnalis, dari desa.

Membongkar bayang-bayang gratifikasi berarti mengembalikan makna izin sebagai hak publik, bukan privilege kekuasaan.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. New York: Crown Business.
  2. Arendt, H. (1963). Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil. New York: Viking Press.
  3. Bourdieu, P. (1977). Outline of a Theory of Practice. Cambridge: Cambridge University Press.
  4. Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Cambridge: Polity Press.
  5. Douglas North, D. C. (1990). Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press.
  6. Foucault, M. (1975). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Paris: Gallimard.
  7. Foucault, M. (1991). Governmentality. In Burchell, Gordon, & Miller (Eds.), The Foucault Effect: Studies in Governmentality. Chicago: University of Chicago Press.
  8. Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks. New York: International Publishers.
  9. Illich, I. (1973). Tools for Conviviality. New York: Harper & Row.
  10. Lessig, L. (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. New York: Basic Books.
  11. Ross, M. (2001). Does Oil Hinder Democracy? World Politics, 53(3), 325–361.
  12. Scott, J. C. (1972). The Moral Economy of the Peasant: Rebellion and Subsistence in Southeast Asia. New Haven: Yale University Press.
  13. Scott, J. C. (1998). Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed. New Haven: Yale University Press.
  14. Stigler, G. J. (1971). The Theory of Economic Regulation. The Bell Journal of Economics and Management Science, 2(1), 3–21.
  15. Weber, M. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Berkeley: University of California Press.
  1. Anticorruption Resource Centre (U4). (2020). Petty Corruption and Grand Corruption: What’s the Difference? Bergen: Chr. Michelsen Institute.
  2. Indonesia Corruption Watch (ICW). (2023). Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi di Indonesia Tahun 2023. Jakarta: ICW.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2018). Kajian Sistem Perizinan di Sektor Sumber Daya Alam. Jakarta: Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK.
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Integritas Sektor Pertambangan: Potensi dan Pencegahan Korupsi Perizinan. Jakarta: KPK RI.
  5. Transparency International Indonesia (TII). (2023). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2023. Jakarta: TII.
  6. World Bank. (2018). Improving the Management of Natural Resource Revenues in Indonesia. Washington, DC: The World Bank.
  7. UNDP. (2022). Human Development Report 2022: Uncertain Times, Unsettled Lives. New York: UNDP.
  8. BPK RI. (2022). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022: Tata Kelola Sumber Daya Alam. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
  9. OECD. (2020). Fighting Bribery and Corruption in the Extractive Industries. Paris: OECD Publishing.
  1. Aspinall, E. (2009). Islam and Nation: Separatist Rebellion in Aceh, Indonesia. Stanford: Stanford University Press.
  2. Barron, P., Clark, S., & Daud, M. (2005). Conflict and Recovery in Aceh: An Assessment of Conflict Dynamics and Options for Supporting the Peace Process. Jakarta: The World Bank.
  3. Harish, S. P. (2006). Ethnic or Nationalist Violence? Explaining the 2005 Aceh Peace Agreement. Asian Survey, 46(5), 738–757.
  4. Ramadhan, M. F. (2020). Kekuasaan, Korupsi, dan Otonomi Daerah: Studi Kasus Pemerintahan Pasca-Konflik di Aceh. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 24(2), 123–138.
  5. Samad, Z. (2018). Analisis Kebijakan Otonomi Khusus Aceh terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala Press.
  6. Siregar, R. (2021). Implementasi Tata Kelola Pemerintahan Aceh dalam Perspektif UUPA 2006. Jurnal Politik Lokal Indonesia, 6(1), 45–60.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  4. Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013–2033.
  5. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Sumber Daya Alam Aceh.
  1. Liputan Gampong News. (2025, Oktober 16). Rawan Gratifikasi, KPK dan Kejagung Diminta Usut Potensi Jual Beli Rekomendasi dan Izin Eksplorasi di Aceh. Diakses dari: https://liputangampongnews.id/berita/detail/rawan-gratifikasi-kpk-dan-kejagung-diminta-usut-potensi-jual-beli-rekomendasi-dan-izin-eksplorasi-di-aceh
  2. Tempo.co. (2023). KPK Soroti Celah Korupsi dalam Perizinan Tambang Daerah.
  3. Kompas.id. (2024). Gratifikasi di Daerah: Dari Ucapan Terima Kasih ke Sistem Patronase Politik.
  4. Serambi Indonesia. (2024). Izin Tambang dan Politik Lokal di Aceh: Antara Harapan dan Korupsi.
  5. The Conversation Indonesia. (2022). Mengapa Reformasi Perizinan di Indonesia Masih Rentan Disusupi Korupsi?
  1. Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh. (2023). Provinsi Aceh dalam Angka 2023. Banda Aceh: BPS.
  2. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. (2024). Laporan Tahunan Pengelolaan Tambang Rakyat dan Izin Eksplorasi di Aceh. Banda Aceh: Pemerintah Aceh.
  3. Komisi Informasi Aceh. (2023). Laporan Keterbukaan Informasi Publik Sektor Sumber Daya Alam.
  4. Forum Transparansi Aceh (2024). Potret Korupsi Struktural dalam Tata Kelola SDA Aceh. Banda Aceh: FTA Press.
  5. BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). (2023). Kajian Integritas Perizinan dan Praktik Gratifikasi di Pemerintahan Daerah. Jakarta: Pusat Kajian Tata Kelola.
  1. Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action, Vol. 1: Reason and the Rationalization of Society. Boston: Beacon Press.
  2. Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
  3. Sen, A. (1999). Development as Freedom. New York: Knopf.
  4. Ricoeur, P. (1992). Oneself as Another. Chicago: University of Chicago Press.
  5. Weber, M. (1958). The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism. New York: Scribner.

Komentar