Fasilitasi Rembuk Stunting Gampong
Tidak ada komentar
Tidak ada komentar
Modul ini disusun sebagai panduan teknis operasional bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP), khususnya Pendamping Desa (PD), dalam melaksanakan tugas fasilitasi Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Desa. Rembuk Stunting Desa merupakan langkah fundamental dalam memastikan perencanaan pembangunan desa bersifat responsif terhadap isu gizi dan kesehatan, terutama bagi kelompok 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Percepatan penurunan stunting di Indonesia dilaksanakan melalui kerangka konvergensi lintas sektor. Di tingkat desa, konvergensi ini diwujudkan melalui serangkaian Aksi Wajib, di mana Rembuk Stunting Desa ditetapkan sebagai Aksi 3.
A. Kedudukan Rembuk Stunting dalam 8 Aksi Konvergensi
Rembuk Stunting bukanlah kegiatan berdiri sendiri, melainkan merupakan tindak lanjut langsung dari dua aksi sebelumnya: Analisis Situasi (Aksi 1) dan Penyusunan Rencana Kegiatan (Aksi 2). Aksi 3 ini memiliki peran strategis untuk menggalang dan memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan di Desa, baik pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun elemen masyarakat lainnya, dalam percepatan pencegahan stunting. Tujuannya adalah mentransformasikan data dan rekomendasi teknis yang dihasilkan dari analisis situasi menjadi keputusan perencanaan dan penganggaran yang mengikat secara formal.
B. Mandat Regulasi Pembangunan Desa dan Stunting
Aksi pencegahan stunting di tingkat desa memiliki payung hukum yang kuat, yang harus dipahami dan dikawal oleh Pendamping Desa. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, secara eksplisit mengatur arah dan kebijakan pembangunan desa sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa (SDGs Desa). Pencegahan stunting terintegrasi dalam kerangka SDGs Desa, khususnya pada SDGs 1 hingga 6, yang meliputi pengentasan kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, dan akses air bersih serta sanitasi.
Pemahaman ini memberikan landasan operasional yang krusial bagi Pendamping Desa. Dengan mengaitkan Rembuk Stunting pada mandat Permendesa 21/2020, Pendamping Desa dapat memposisikan Rembuk Stunting bukan sekadar musyawarah kesehatan biasa, melainkan sebagai langkah wajib integrasi program dan penganggaran yang mendukung kepatuhan regulasi pembangunan berkelanjutan di desa. Penekanan pada aspek legalitas ini menjadi daya ungkit bagi PD untuk mendesak Pemerintah Desa agar mengalokasikan anggaran yang memadai, sehingga komitmen anggaran, misalnya sebesar 15% hingga 20% dari APBDesa, menjadi keputusan yang didukung oleh payung hukum yang kuat.
C. Peran Kunci Pendamping Desa (PD) dalam Aksi 3
Pendamping Desa memiliki peran penting dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa, khususnya untuk percepatan penurunan stunting. Dalam konteks Rembuk Stunting (Aksi 3), Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator dan advokat kebijakan, memastikan bahwa proses musyawarah berjalan secara partisipatif dan berbasis bukti.
Tugas utama PD dalam fasilitasi Rembuk Stunting mencakup:
1.2. Tujuan dan Hasil Kunci Rembuk Stunting Desa
Rembuk Stunting merupakan pertemuan yang bertujuan untuk membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah, menghasilkan komitmen Desa, dan menetapkan kegiatan konvergensi yang akan dilakukan.
Tujuan Formal yang Harus Dicapai:
Keluaran (Output) Wajib Aksi 3:
Keluaran yang dihasilkan dari Rembuk Stunting Desa harus bersifat formal dan mengikat, menjadi dasar hukum bagi perencanaan desa selanjutnya:
Keberhasilan Rembuk Stunting sangat ditentukan oleh kualitas data yang disajikan dan kesiapan teknis logistik. Pada tahap ini, Pendamping Desa berperan sebagai pengawas kualitas data dan koordinator pra-pelaksanaan.
Rembuk Stunting harus didasarkan pada analisis yang berbasis bukti (data baik kuantitatif atau kualitatif) untuk menjamin ketepatan sasaran intervensi.
A. Basis Data KPM sebagai Bukti Dasar
Basis utama yang digunakan dalam Rembuk adalah hasil rekapitulasi Pemantauan Sasaran 1000 HPK yang disusun oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) bersama Rumah Desa Sehat (RDS) secara triwulanan. Data ini, yang tertuang dalam Formulir 4 Laporan Konvergensi , harus mencakup:
B. Fokus Analisis Situasi dan Kesenjangan
Pendamping Desa wajib memastikan bahwa materi presentasi yang disajikan pada Rembuk tidak hanya berupa angka prevalensi stunting, tetapi memaparkan identifikasi kendala yang meliputi empat aspek utama: perbaikan manajemen alokasi anggaran, perbaikan target lokasi intervensi, perbaikan koordinasi antar-OPD/antar-desa, dan perbaikan manajemen data.
Jika Aksi 3 didasarkan pada data Aksi 1 dan Aksi 2, maka PD memegang peranan sebagai "penjaga gerbang" kualitas data. Diskusi yang efektif hanya dapat terjadi jika data KPM akurat dan mampu mengidentifikasi akar permasalahan (kesenjangan layanan intervensi spesifik dan sensitif), bukan sekadar melaporkan jumlah kasus. Jika data yang disajikan tidak valid atau tidak fokus pada Rumah Tangga 1000 HPK, maka Rembuk Stunting berisiko merumuskan program yang salah sasaran (tidak konvergen), yang pada akhirnya dapat menyebabkan alokasi APBDesa untuk kegiatan non-prioritas, sehingga menggagalkan tujuan konvergensi. Oleh karena itu, PD harus proaktif melakukan validasi data awal bersama KPM sebelum Rembuk dimulai.
Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa harus dikoordinasikan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertanggung jawab menyusun panitia pelaksana dan menjadi pimpinan forum musyawarah.
A. Komposisi Peserta dan Keterwakilan
Pendamping Desa harus memastikan undangan mencakup representasi yang memadai untuk menjamin keputusan yang dihasilkan didukung oleh semua pihak dan merefleksikan kebutuhan sasaran. Peserta kunci Rembuk Stunting Desa meliputi :
B. Koordinasi Panitia dan Logistik
PD harus berkoordinasi dengan Panitia Pelaksana (unsur BPD dan Pemerintah Desa) untuk memastikan kesiapan teknis Rembuk.
Pendamping Desa menggunakan tabel berikut sebagai checklist untuk memastikan seluruh komponen pendukung teknis dan data telah disiapkan dengan baik oleh panitia pelaksana.
Tabel 1: Checklist Persiapan Teknis Rembuk Stunting
|
No. |
Item Persiapan Teknis |
Tanggung Jawab Utama |
Ketersediaan Dokumen/Alat |
Catatan Fasilitasi PD |
|---|---|---|---|---|
|
1 |
Data Rekapitulasi Sasaran 1000 HPK Triwulanan |
KPM & Pemerintah Desa |
Dokumen Rekapitulasi (Formulir 4) |
Pastikan data mencakup kesenjangan layanan (ANC, Imunisasi, Sanitasi) dan telah divalidasi. |
|
2 |
Berita Acara Rembuk Stunting Tahun Sebelumnya (Reviu Komitmen) |
Pemerintah Desa |
Dokumen |
Untuk evaluasi dan memastikan program yang sudah dijanjikan terlaksana. |
|
3 |
Daftar Hadir Peserta Sesuai Komposisi Inklusif |
BPD & Panitia |
Formulir Cetak |
Wajib mencakup BPD, KPM, Kader Teknis, dan Perwakilan Sasaran 1000 HPK. |
|
4 |
Peralatan Fasilitasi (Plano, Spidol, Proyektor, Komputer) |
Panitia |
Set Peralatan Teknis |
Memastikan notulensi yang dilakukan oleh Notulis mencatat seluruh proses perumusan secara detail. |
|
5 |
Draf Formulir Usulan Kegiatan Prioritas |
PD/Panitia |
Formulir Cetak |
Alat bantu untuk mencatat hasil diskusi kelompok secara terstruktur. |
|
6 |
Berita Acara Hasil Rembuk Stunting Desa |
Panitia |
Format Baku |
Disediakan sebelum pelaksanaan untuk diisi, dibacakan, dan ditandatangani saat penutupan. |
Peran Pendamping Desa dalam tahap pelaksanaan adalah memastikan musyawarah berjalan secara terarah, inklusif, dan menghasilkan keputusan yang konkret, bukan sekadar usulan umum.
PD harus memastikan alur acara dan pengorganisasian forum berjalan sesuai standar baku untuk menjamin legitimasi proses dan hasil.
A. Susunan Acara Rembuk Stunting Desa
Susunan acara yang dianjurkan untuk Rembuk Stunting Desa meliputi :
B. Pembentukan Kelompok Diskusi Terarah (FGD)
Pimpinan Rembuk, dibantu oleh KPM dan Panitia, memandu pembentukan kelompok diskusi. Metode efektif adalah pembagian kelompok berdasarkan kewilayahan (Dusun) atau kluster masalah, untuk mempermudah identifikasi solusi lokal. Komposisi kelompok harus multidisiplin, mencakup BPD unsur kewilayahan, Kepala Dusun, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti RT/RW/Kader Posyandu/Guru PAUD, Kelompok Peduli Anak, dan perwakilan sasaran 1000 HPK.
C. Diseminasi Data Kesenjangan
KPM dan Panitia membagikan materi data Rekapitulasi Hasil Pemantauan Sasaran 1000 HPK triwulanan. Pendamping Desa harus memastikan bahwa fasilitasi pemahaman data berjalan efektif, sehingga peserta fokus pada identifikasi kesenjangan layanan (misalnya, berapa persen ibu hamil yang belum menerima layanan ANC 6 kali) dan di mana letak masalah konvergensi layanan di tingkat desa.
Fasilitasi diskusi harus mendorong analisis kritis berbasis bukti, bukan daftar belanja usulan. PD memandu kelompok untuk mencermati data kesenjangan layanan dan merumuskan hasilnya ke dalam formulir yang disediakan, yang meliputi Permasalahan, Potensi, Solusi, dan Masukan Kegiatan.
A. Verifikasi Strategi dan Pembiayaan Program
PD memastikan diskusi kelompok terarah menganalisis rancangan kegiatan konvergensi stunting dengan menjawab empat pertanyaan kunci :
B. Kategorisasi Intervensi (Spesifik vs. Sensitif)
Dalam perumusan solusi, PD memandu kelompok untuk memilah usulan menjadi intervensi Spesifik dan Sensitif, memastikan alokasi anggaran mencakup keduanya:
C. Prinsip Manajemen Kepentingan dalam Fasilitasi
Rembuk Stunting melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang mungkin memiliki kepentingan berbeda (misalnya, kader yang mengutamakan insentif , Puskesmas yang membutuhkan koordinasi data, dan Pemerintah Desa yang mungkin fokus pada program fisik). Agar diskusi tetap objektif dan berfokus pada hasil, Pendamping Desa harus memoderasi perbedaan kepentingan ini dengan selalu merujuk kembali pada data sasaran 1000 HPK dan kesenjangan layanan yang telah diidentifikasi. Keputusan prioritas harus didasarkan pada analisis dampak (Urgency dan Impact) terhadap penurunan stunting. Keterkaitan yang jelas antara identifikasi kendala dan rekomendasi yang dihasilkan harus ditunjukkan. Keputusan yang benar-benar konvergen harus berfokus pada sasaran (Ibu Hamil, Baduta) untuk menjamin legitimasi penetapan anggaran APBDesa.
Tahap pleno adalah tahap pengambilan keputusan.
Fase ini adalah fase pengikatan hasil Rembuk Stunting. Pendamping Desa harus memastikan bahwa hasil musyawarah memiliki kekuatan legal dan terintegrasi secara utuh ke dalam dokumen perencanaan desa.
Hasil Rembuk Stunting harus segera diformalisasi untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan program.
A. Komitmen Anggaran Desa
Pendamping Desa wajib memfasilitasi Kepala Desa untuk membuat komitmen formal mengenai alokasi pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKP Desa tahun berikutnya. Komitmen ini sering kali diwujudkan dalam penetapan persentase minimal alokasi APBDesa (misalnya, Desa berkomitmen mengalokasikan minimal 15% atau 20% dari APBDesa sesuai hasil musyawarah).
B. Penandatanganan Berita Acara (BA)
Berita Acara (BA) Rembuk Stunting harus mencatat secara resmi dan rinci kesepakatan usulan program prioritas dan komitmen pembiayaan. BA ini merupakan kontrak sosial dan dokumen legal yang harus ditandatangani oleh perwakilan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TPPS), Tokoh Masyarakat Desa, Kader, Tim Pendamping Keluarga (TPK), KPM, dan Pemerintah Desa. Penandatanganan BA oleh berbagai pihak ini meningkatkan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dan memastikan bahwa program yang akan dijalankan memiliki dukungan luas.
Hasil Rembuk Stunting tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen, melainkan harus diintegrasikan ke dalam mekanisme perencanaan formal desa.
Komitmen yang telah disepakati harus dipantau secara berkala untuk memastikan pelaksanaan konvergensi berjalan optimal.
Bagian ini menyajikan alat kerja standar yang harus digunakan Pendamping Desa untuk menjamin output Rembuk Stunting sesuai dengan standar konvergensi.
Matriks ini berfungsi sebagai alat bantu fasilitasi untuk mengarahkan diskusi dalam memilah intervensi yang paling tepat dan menentukan sumber pembiayaan yang sesuai dari APBDesa.
Tabel 2: Matriks Prioritas Usulan Kegiatan Rembuk Stunting
Berita Acara (BA) harus mencatat hasil Rembuk Stunting, termasuk kesepakatan mengenai data, usulan kegiatan, dan komitmen pemerintah desa untuk pembiayaan. Poin penting yang wajib dicantumkan dalam BA mencakup:
Format Daftar Hadir harus mencakup identitas Rembuk Stunting (Nama Desa, Kecamatan, Tahun), Hari & Tanggal, Jam, dan Tempat pelaksanaan (misalnya, Aula Kantor Desa). Kolom penanda tangan harus mencakup identitas peserta dan kolom tanda tangan. Kehadiran perwakilan 1000 HPK harus dicatat sebagai bukti inklusivitas.
Susunan acara yang detail harus memastikan alokasi waktu yang cukup untuk sesi diskusi kelompok terarah dan pleno penetapan prioritas, yang merupakan inti dari Rembuk Stunting. Pimpinan Rembuk Stunting, yang dipastikan adalah Ketua BPD, harus memimpin tepat waktu untuk menjamin efisiensi proses.
Formulir ini berfungsi untuk merekam hasil diskusi kelompok dan pleno secara terstruktur. Formulir ini harus mencakup kolom untuk mencatat: Permasalahan (berbasis data 1000 HPK), Potensi Desa, Solusi/Kegiatan Intervensi yang diusulkan, Tipe Intervensi (Spesifik/Sensitif), Target Sasaran, dan Usulan Sumber Pembiayaan (APBDesa/Musrenbang Kecamatan).
Pendamping Desa wajib memastikan KPM memahami cara mengisi Formulir 4 , yang merupakan laporan hasil pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting. Formulir ini krusial karena menjadi dasar pelaporan triwulanan kepada Bupati/Walikota melalui Camat, yang menjamin transparansi dan akuntabilitas program stunting di Desa.
Rembuk Stunting Desa (Aksi 3) adalah titik kritis dalam siklus konvergensi stunting di tingkat desa. Keberhasilan proses ini bergantung sepenuhnya pada peran Pendamping Desa sebagai fasilitator yang menjamin proses musyawarah bersifat berbasis bukti dan mengikat secara legal.
Tiga Rekomendasi Taktis untuk Pendamping Desa: