Fasilitasi Rembuk Stunting Gampong

Tidak ada komentar

MODUL FASILITASI REMBUG STUNTING DESA (AKSI 3 KONVERGENSI): Panduan Taktis untuk Pendamping Desa

​Bagian I: Orientasi Kebijakan dan Mandat Fasilitasi

​Modul ini disusun sebagai panduan teknis operasional bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP), khususnya Pendamping Desa (PD), dalam melaksanakan tugas fasilitasi Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Desa. Rembuk Stunting Desa merupakan langkah fundamental dalam memastikan perencanaan pembangunan desa bersifat responsif terhadap isu gizi dan kesehatan, terutama bagi kelompok 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

​1.1. Latar Belakang Strategis Konvergensi dan Tugas Pendamping Desa

​Percepatan penurunan stunting di Indonesia dilaksanakan melalui kerangka konvergensi lintas sektor. Di tingkat desa, konvergensi ini diwujudkan melalui serangkaian Aksi Wajib, di mana Rembuk Stunting Desa ditetapkan sebagai Aksi 3.

A. Kedudukan Rembuk Stunting dalam 8 Aksi Konvergensi

​Rembuk Stunting bukanlah kegiatan berdiri sendiri, melainkan merupakan tindak lanjut langsung dari dua aksi sebelumnya: Analisis Situasi (Aksi 1) dan Penyusunan Rencana Kegiatan (Aksi 2). Aksi 3 ini memiliki peran strategis untuk menggalang dan memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan di Desa, baik pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun elemen masyarakat lainnya, dalam percepatan pencegahan stunting. Tujuannya adalah mentransformasikan data dan rekomendasi teknis yang dihasilkan dari analisis situasi menjadi keputusan perencanaan dan penganggaran yang mengikat secara formal.

B. Mandat Regulasi Pembangunan Desa dan Stunting

​Aksi pencegahan stunting di tingkat desa memiliki payung hukum yang kuat, yang harus dipahami dan dikawal oleh Pendamping Desa. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, secara eksplisit mengatur arah dan kebijakan pembangunan desa sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa (SDGs Desa). Pencegahan stunting terintegrasi dalam kerangka SDGs Desa, khususnya pada SDGs 1 hingga 6, yang meliputi pengentasan kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, dan akses air bersih serta sanitasi.

Pemahaman ini memberikan landasan operasional yang krusial bagi Pendamping Desa. Dengan mengaitkan Rembuk Stunting pada mandat Permendesa 21/2020, Pendamping Desa dapat memposisikan Rembuk Stunting bukan sekadar musyawarah kesehatan biasa, melainkan sebagai langkah wajib integrasi program dan penganggaran yang mendukung kepatuhan regulasi pembangunan berkelanjutan di desa. Penekanan pada aspek legalitas ini menjadi daya ungkit bagi PD untuk mendesak Pemerintah Desa agar mengalokasikan anggaran yang memadai, sehingga komitmen anggaran, misalnya sebesar 15% hingga 20% dari APBDesa, menjadi keputusan yang didukung oleh payung hukum yang kuat.

C. Peran Kunci Pendamping Desa (PD) dalam Aksi 3

​Pendamping Desa memiliki peran penting dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa, khususnya untuk percepatan penurunan stunting. Dalam konteks Rembuk Stunting (Aksi 3), Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator dan advokat kebijakan, memastikan bahwa proses musyawarah berjalan secara partisipatif dan berbasis bukti.

​Tugas utama PD dalam fasilitasi Rembuk Stunting mencakup:

  1. Pengawalan Dana Desa: Memastikan alokasi Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan yang telah disepakati dalam Rembuk, khususnya intervensi spesifik dan sensitif.
  2. Verifikasi Proses Partisipatif: Memastikan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok sasaran 1000 HPK, terlibat dalam perumusan masalah dan usulan kegiatan. 3.  Memastikan Konvergensi: Mengarahkan diskusi agar kegiatan yang diusulkan adalah kegiatan konvergensi yang tepat sasaran, serta memastikan adanya komitmen anggaran desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam RKP Desa tahun berikutnya.

1.2. Tujuan dan Hasil Kunci Rembuk Stunting Desa

​Rembuk Stunting merupakan pertemuan yang bertujuan untuk membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah, menghasilkan komitmen Desa, dan menetapkan kegiatan konvergensi yang akan dilakukan.

Tujuan Formal yang Harus Dicapai:

  1. ​Mendiskusikan dan memfinalisasi rancangan kegiatan konvergensi stunting yang sebelumnya telah dirumuskan dalam Aksi 1 dan Aksi 2. 2.  Menetapkan kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada tahun berjalan (jika ada perubahan jadwal) dan/atau diusulkan pada RKP Desa tahun berikutnya. 3.  Membangun dan memperkuat komitmen Pemerintah Desa dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya penurunan stunting.

Keluaran (Output) Wajib Aksi 3:

​Keluaran yang dihasilkan dari Rembuk Stunting Desa harus bersifat formal dan mengikat, menjadi dasar hukum bagi perencanaan desa selanjutnya:


  1. Daftar Usulan Kegiatan Prioritas: Daftar rinci usulan kegiatan intervensi spesifik dan sensitif yang telah disepakati dan diprioritaskan.
  2. Berita Acara Rembuk Stunting Desa: Dokumen formal yang mencatat seluruh proses, hasil diskusi, dan kesepakatan komitmen desa.
  3. Komitmen Pemerintah Desa: Pernyataan formal mengenai alokasi anggaran dan pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKP Desa tahun berikutnya.

​Bagian II: Tahap Pra-Rembuk: Persiapan Berbasis Bukti (Aksi Pengawalan Data)

​Keberhasilan Rembuk Stunting sangat ditentukan oleh kualitas data yang disajikan dan kesiapan teknis logistik. Pada tahap ini, Pendamping Desa berperan sebagai pengawas kualitas data dan koordinator pra-pelaksanaan.

​2.1. Validasi Data dan Kesenjangan Layanan (Aksi 1 & 2)

​Rembuk Stunting harus didasarkan pada analisis yang berbasis bukti (data baik kuantitatif atau kualitatif) untuk menjamin ketepatan sasaran intervensi.

A. Basis Data KPM sebagai Bukti Dasar

​Basis utama yang digunakan dalam Rembuk adalah hasil rekapitulasi Pemantauan Sasaran 1000 HPK yang disusun oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) bersama Rumah Desa Sehat (RDS) secara triwulanan. Data ini, yang tertuang dalam Formulir 4 Laporan Konvergensi , harus mencakup:

  1. Kondisi Ibu Hamil: Data skrining awal, pemeriksaan kesehatan kehamilan (memastikan minimal 6 kali pemeriksaan kehamilan), dan pendampingan dalam rangka pencegahan faktor risiko stunting.
  2. Kondisi Anak Usia 0-23 Bulan (Baduta): Data status gizi, tumbuh kembang, dan kepemilikan dokumen penting (misalnya, Akta Kelahiran).
  3. Kondisi Anak Usia 2-6 Tahun (Perluasan Sasaran): Rekapitulasi hasil pemantauan untuk cakupan yang lebih luas.

B. Fokus Analisis Situasi dan Kesenjangan

​Pendamping Desa wajib memastikan bahwa materi presentasi yang disajikan pada Rembuk tidak hanya berupa angka prevalensi stunting, tetapi memaparkan identifikasi kendala yang meliputi empat aspek utama: perbaikan manajemen alokasi anggaran, perbaikan target lokasi intervensi, perbaikan koordinasi antar-OPD/antar-desa, dan perbaikan manajemen data.

​Jika Aksi 3 didasarkan pada data Aksi 1 dan Aksi 2, maka PD memegang peranan sebagai "penjaga gerbang" kualitas data. Diskusi yang efektif hanya dapat terjadi jika data KPM akurat dan mampu mengidentifikasi akar permasalahan (kesenjangan layanan intervensi spesifik dan sensitif), bukan sekadar melaporkan jumlah kasus. Jika data yang disajikan tidak valid atau tidak fokus pada Rumah Tangga 1000 HPK, maka Rembuk Stunting berisiko merumuskan program yang salah sasaran (tidak konvergen), yang pada akhirnya dapat menyebabkan alokasi APBDesa untuk kegiatan non-prioritas, sehingga menggagalkan tujuan konvergensi. Oleh karena itu, PD harus proaktif melakukan validasi data awal bersama KPM sebelum Rembuk dimulai.

​2.2. Manajemen Kelembagaan dan Undangan Inklusif

​Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa harus dikoordinasikan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertanggung jawab menyusun panitia pelaksana dan menjadi pimpinan forum musyawarah.

A. Komposisi Peserta dan Keterwakilan

​Pendamping Desa harus memastikan undangan mencakup representasi yang memadai untuk menjamin keputusan yang dihasilkan didukung oleh semua pihak dan merefleksikan kebutuhan sasaran. Peserta kunci Rembuk Stunting Desa meliputi :

  1. ​Aparat dan Kepala Desa.
  2. ​BPD (sebagai penyelenggara dan pimpinan).
  3. ​Tim perencana kegiatan desa.
  4. ​Unsur PKK, KPM, Kader Posyandu, Bidan Desa, Tenaga Pendidik PAUD.
  5. ​Pelaku program terkait penanganan stunting, termasuk perwakilan UPTD (Puskesmas, terutama Sanitarian dan Ahli Gizi), Pamsimas, PKH, Kelompok Wanita Tani (KWT), dan Karang Taruna.
  6. Perwakilan Sasaran 1000 HPK: Partisipasi ibu hamil/ibu menyusui adalah kunci legitimasi dan representasi kebutuhan yang tepat, memastikan bahwa usulan kegiatan benar-benar menjawab masalah yang dialami kelompok sasaran.

B. Koordinasi Panitia dan Logistik

​PD harus berkoordinasi dengan Panitia Pelaksana (unsur BPD dan Pemerintah Desa) untuk memastikan kesiapan teknis Rembuk.

​2.3. Checklist Persiapan Teknis Rembuk Stunting (Alat Kerja PD)

​Pendamping Desa menggunakan tabel berikut sebagai checklist untuk memastikan seluruh komponen pendukung teknis dan data telah disiapkan dengan baik oleh panitia pelaksana.

​Tabel 1: Checklist Persiapan Teknis Rembuk Stunting

No.

Item Persiapan Teknis

Tanggung Jawab Utama

Ketersediaan Dokumen/Alat

Catatan Fasilitasi PD

1

Data Rekapitulasi Sasaran 1000 HPK Triwulanan

KPM & Pemerintah Desa

Dokumen Rekapitulasi (Formulir 4)

Pastikan data mencakup kesenjangan layanan (ANC, Imunisasi, Sanitasi) dan telah divalidasi.

2

Berita Acara Rembuk Stunting Tahun Sebelumnya (Reviu Komitmen)

Pemerintah Desa

Dokumen

Untuk evaluasi dan memastikan program yang sudah dijanjikan terlaksana.

3

Daftar Hadir Peserta Sesuai Komposisi Inklusif

BPD & Panitia

Formulir Cetak

Wajib mencakup BPD, KPM, Kader Teknis, dan Perwakilan Sasaran 1000 HPK.

4

Peralatan Fasilitasi (Plano, Spidol, Proyektor, Komputer)

Panitia

Set Peralatan Teknis

Memastikan notulensi yang dilakukan oleh Notulis mencatat seluruh proses perumusan secara detail.

5

Draf Formulir Usulan Kegiatan Prioritas

PD/Panitia

Formulir Cetak

Alat bantu untuk mencatat hasil diskusi kelompok secara terstruktur.

6

Berita Acara Hasil Rembuk Stunting Desa

Panitia

Format Baku

Disediakan sebelum pelaksanaan untuk diisi, dibacakan, dan ditandatangani saat penutupan.

Bagian III: Teknik Fasilitasi Pelaksanaan Rembuk Stunting

​Peran Pendamping Desa dalam tahap pelaksanaan adalah memastikan musyawarah berjalan secara terarah, inklusif, dan menghasilkan keputusan yang konkret, bukan sekadar usulan umum.

​3.1. Protokol dan Pengorganisasian Forum

​PD harus memastikan alur acara dan pengorganisasian forum berjalan sesuai standar baku untuk menjamin legitimasi proses dan hasil.

A. Susunan Acara Rembuk Stunting Desa

​Susunan acara yang dianjurkan untuk Rembuk Stunting Desa meliputi :

  1. Pembukaan: Protokol resmi, termasuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, diikuti Pembukaan oleh Pimpinan Rembuk Stunting Desa (Ketua BPD).
  2. Sambutan Resmi: Sambutan dari Ketua BPD selaku penyelenggara, dilanjutkan Sambutan Kepala Desa sebagai pernyataan komitmen awal.
  3. Pengorganisasian Diskusi: Pembentukan Kelompok Diskusi Terarah.

B. Pembentukan Kelompok Diskusi Terarah (FGD)

​Pimpinan Rembuk, dibantu oleh KPM dan Panitia, memandu pembentukan kelompok diskusi. Metode efektif adalah pembagian kelompok berdasarkan kewilayahan (Dusun) atau kluster masalah, untuk mempermudah identifikasi solusi lokal. Komposisi kelompok harus multidisiplin, mencakup BPD unsur kewilayahan, Kepala Dusun, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti RT/RW/Kader Posyandu/Guru PAUD, Kelompok Peduli Anak, dan perwakilan sasaran 1000 HPK.

C. Diseminasi Data Kesenjangan

​KPM dan Panitia membagikan materi data Rekapitulasi Hasil Pemantauan Sasaran 1000 HPK triwulanan. Pendamping Desa harus memastikan bahwa fasilitasi pemahaman data berjalan efektif, sehingga peserta fokus pada identifikasi kesenjangan layanan (misalnya, berapa persen ibu hamil yang belum menerima layanan ANC 6 kali) dan di mana letak masalah konvergensi layanan di tingkat desa.

​3.2. Teknik Fasilitasi Perumusan Masalah dan Solusi

​Fasilitasi diskusi harus mendorong analisis kritis berbasis bukti, bukan daftar belanja usulan. PD memandu kelompok untuk mencermati data kesenjangan layanan dan merumuskan hasilnya ke dalam formulir yang disediakan, yang meliputi Permasalahan, Potensi, Solusi, dan Masukan Kegiatan.

A. Verifikasi Strategi dan Pembiayaan Program

​PD memastikan diskusi kelompok terarah menganalisis rancangan kegiatan konvergensi stunting dengan menjawab empat pertanyaan kunci :

  1. ​Apakah strategi kegiatannya sudah tepat sasaran (misalnya, langsung menyentuh 1000 HPK)?
  2. ​Apakah pelaksana (organisasi atau kader) yang ditunjuk sudah tepat dan memiliki kapasitas?
  3. ​Bagaimana kekuatan pembiayaan oleh desa (kesanggupan APBDesa)?
  4. ​Bagaimana Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) seperti Puskesmas dapat mendukung program konvergensi desa?

B. Kategorisasi Intervensi (Spesifik vs. Sensitif)

​Dalam perumusan solusi, PD memandu kelompok untuk memilah usulan menjadi intervensi Spesifik dan Sensitif, memastikan alokasi anggaran mencakup keduanya:

  • Intervensi Spesifik: Berhubungan langsung dengan faktor kesehatan dan gizi (Contoh: Pelatihan Pemberian Makanan Bayi dan Anak/PMBA , Konseling Ibu Hamil ).
  • Intervensi Sensitif: Berhubungan dengan determinan tidak langsung (lingkungan, sosial, administrasi). (Contoh: Pengadaan Alat Permainan Edukatif/APE di posyandu , Penambahan insentif bagi kader posyandu , Fasilitasi Akta Kelahiran ).

C. Prinsip Manajemen Kepentingan dalam Fasilitasi

​Rembuk Stunting melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang mungkin memiliki kepentingan berbeda (misalnya, kader yang mengutamakan insentif , Puskesmas yang membutuhkan koordinasi data, dan Pemerintah Desa yang mungkin fokus pada program fisik). Agar diskusi tetap objektif dan berfokus pada hasil, Pendamping Desa harus memoderasi perbedaan kepentingan ini dengan selalu merujuk kembali pada data sasaran 1000 HPK dan kesenjangan layanan yang telah diidentifikasi. Keputusan prioritas harus didasarkan pada analisis dampak (Urgency dan Impact) terhadap penurunan stunting. Keterkaitan yang jelas antara identifikasi kendala dan rekomendasi yang dihasilkan harus ditunjukkan. Keputusan yang benar-benar konvergen harus berfokus pada sasaran (Ibu Hamil, Baduta) untuk menjamin legitimasi penetapan anggaran APBDesa.

​3.3. Pleno dan Perumusan Skala Prioritas

​Tahap pleno adalah tahap pengambilan keputusan.

  1. Presentasi Hasil Kelompok: Juru bicara kelompok memaparkan hasil diskusinya.
  2. Penetapan Skala Prioritas: Pimpinan Rembuk (difasilitasi PD) merumuskan skala prioritas kegiatan. Kegiatan yang diprioritaskan dipilah menjadi dua jenis :
    • ​Kegiatan yang dapat didukung melalui APBDesa tahun berikutnya.

    • ​Kegiatan yang diusulkan ke tingkat Musrenbang Kecamatan untuk didanai oleh APBD Kabupaten/Kota.
  1. Kesepakatan Perubahan Jadwal: Jika ada usulan perubahan penjadwalan kegiatan penanganan stunting pada tahun berjalan, hal ini juga disepakati dan dicatat.

​Bagian IV: Penguatan Komitmen dan Integrasi Perencanaan

​Fase ini adalah fase pengikatan hasil Rembuk Stunting. Pendamping Desa harus memastikan bahwa hasil musyawarah memiliki kekuatan legal dan terintegrasi secara utuh ke dalam dokumen perencanaan desa.

​4.1. Formalisasi Komitmen dan Anggaran

​Hasil Rembuk Stunting harus segera diformalisasi untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan program.

A. Komitmen Anggaran Desa

​Pendamping Desa wajib memfasilitasi Kepala Desa untuk membuat komitmen formal mengenai alokasi pembiayaan kegiatan konvergensi stunting pada RKP Desa tahun berikutnya. Komitmen ini sering kali diwujudkan dalam penetapan persentase minimal alokasi APBDesa (misalnya, Desa berkomitmen mengalokasikan minimal 15% atau 20% dari APBDesa sesuai hasil musyawarah).

B. Penandatanganan Berita Acara (BA)

​Berita Acara (BA) Rembuk Stunting harus mencatat secara resmi dan rinci kesepakatan usulan program prioritas dan komitmen pembiayaan. BA ini merupakan kontrak sosial dan dokumen legal yang harus ditandatangani oleh perwakilan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TPPS), Tokoh Masyarakat Desa, Kader, Tim Pendamping Keluarga (TPK), KPM, dan Pemerintah Desa. Penandatanganan BA oleh berbagai pihak ini meningkatkan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dan memastikan bahwa program yang akan dijalankan memiliki dukungan luas.

​4.2. Integrasi ke Dokumen Perencanaan Desa (RKPDes dan APBDes)

​Hasil Rembuk Stunting tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen, melainkan harus diintegrasikan ke dalam mekanisme perencanaan formal desa.

  1. Reviu RPJMDesa: Hasil Rembuk Stunting Desa menjadi bahan reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) oleh Pemerintah Desa, memastikan kegiatan prioritas konvergensi sejalan dengan rencana jangka menengah desa.
  2. Input RKPDesa: Tim Penyusun Perencanaan Desa, dengan pendampingan PD, memasukkan rumusan prioritas kegiatan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berikutnya. Pemilahan program yang didanai APBDesa dan yang diusulkan ke Musrenbang Kecamatan harus dilakukan secara cermat.
  3. Pengawalan di Musrenbang Desa: Kesepakatan dalam BA Rembuk Stunting harus mencakup penunjukan perwakilan Rembuk Stunting (biasanya KPM atau Kader teknis) untuk terlibat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa). Penunjukan perwakilan ini memastikan bahwa usulan teknis dan suara kebutuhan sasaran 1000 HPK dikawal hingga tahap penetapan RKPDesa, mencegah program stunting tergeser oleh usulan pembangunan lain yang kurang prioritas.
  4. Transparansi Publik: Pemerintahan Desa diwajibkan menempelkan rumusan prioritas kegiatan dan komitmen yang telah disepakati pada papan-papan informasi Desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

​4.3. Tindak Lanjut dan Pelaporan Triwulanan

​Komitmen yang telah disepakati harus dipantau secara berkala untuk memastikan pelaksanaan konvergensi berjalan optimal.

  1. Rapat Koordinasi Triwulanan: Pendamping Desa memfasilitasi kesepakatan untuk mengadakan rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali. Rapat ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan konvergensi dan memantau kemajuan penanganan stunting di desa.
  2. Pelaporan Formal: KPM bersama para pihak yang tergabung dalam RDS berkewajiban membantu Kepala Desa dalam menyusun Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting. Laporan ini dituangkan dalam Formulir 4 dan disampaikan secara triwulanan (setiap tiga bulan) oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

​Bagian V: Lampiran Format Kerja dan Panduan Praktis

​Bagian ini menyajikan alat kerja standar yang harus digunakan Pendamping Desa untuk menjamin output Rembuk Stunting sesuai dengan standar konvergensi.

​5.1. Matriks Identifikasi dan Prioritas Intervensi (Alat Kategori PD)

​Matriks ini berfungsi sebagai alat bantu fasilitasi untuk mengarahkan diskusi dalam memilah intervensi yang paling tepat dan menentukan sumber pembiayaan yang sesuai dari APBDesa.

​Tabel 2: Matriks Prioritas Usulan Kegiatan Rembuk Stunting

5.2. Format Berita Acara Rembuk Stunting Desa (Aksi 3)

​Berita Acara (BA) harus mencatat hasil Rembuk Stunting, termasuk kesepakatan mengenai data, usulan kegiatan, dan komitmen pemerintah desa untuk pembiayaan. Poin penting yang wajib dicantumkan dalam BA mencakup:

  1. ​Pernyataan kesepakatan terhadap hasil analisis situasi (data 1000 HPK).
  2. ​Persetujuan terhadap usulan program prioritas dalam rangka konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa, untuk disampaikan ke Musrenbang Desa dan RKP Desa tahun berikutnya.
  3. ​Komitmen Pemerintah Desa sesuai kewenangan desa atas pembiayaan kegiatan konvergensi penurunan stunting pada RKP Desa tahun berikutnya.
  4. Penetapan perwakilan rembuk stunting yang akan terlibat dalam Musrenbang Desa.
  5. Penandatanganan hasil Rembuk Stunting oleh Perwakilan TPPS, Tokoh Masyarakat Desa, Kader, TPK, KPM, dan Pemerintah Desa.

​5.3. Format Daftar Hadir Peserta Rembuk Stunting

​Format Daftar Hadir  harus mencakup identitas Rembuk Stunting (Nama Desa, Kecamatan, Tahun), Hari & Tanggal, Jam, dan Tempat pelaksanaan (misalnya, Aula Kantor Desa). Kolom penanda tangan harus mencakup identitas peserta dan kolom tanda tangan. Kehadiran perwakilan 1000 HPK harus dicatat sebagai bukti inklusivitas.

​5.4. Contoh Susunan Acara Rembuk Stunting Desa (Detail Waktu dan PIC)

​Susunan acara yang detail harus memastikan alokasi waktu yang cukup untuk sesi diskusi kelompok terarah dan pleno penetapan prioritas, yang merupakan inti dari Rembuk Stunting. Pimpinan Rembuk Stunting, yang dipastikan adalah Ketua BPD, harus memimpin tepat waktu untuk menjamin efisiensi proses.

​5.5. Formulir Usulan Kegiatan Rembuk Stunting Desa

​Formulir ini berfungsi untuk merekam hasil diskusi kelompok dan pleno secara terstruktur. Formulir ini harus mencakup kolom untuk mencatat: Permasalahan (berbasis data 1000 HPK), Potensi Desa, Solusi/Kegiatan Intervensi yang diusulkan, Tipe Intervensi (Spesifik/Sensitif), Target Sasaran, dan Usulan Sumber Pembiayaan (APBDesa/Musrenbang Kecamatan).

​5.6. Panduan Pengisian Formulir 4 (Laporan Konvergensi Triwulanan)

​Pendamping Desa wajib memastikan KPM memahami cara mengisi Formulir 4 , yang merupakan laporan hasil pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting. Formulir ini krusial karena menjadi dasar pelaporan triwulanan kepada Bupati/Walikota melalui Camat, yang menjamin transparansi dan akuntabilitas program stunting di Desa.

​Kesimpulan dan Rekomendasi Aksi Taktis

​Rembuk Stunting Desa (Aksi 3) adalah titik kritis dalam siklus konvergensi stunting di tingkat desa. Keberhasilan proses ini bergantung sepenuhnya pada peran Pendamping Desa sebagai fasilitator yang menjamin proses musyawarah bersifat berbasis bukti dan mengikat secara legal.

Tiga Rekomendasi Taktis untuk Pendamping Desa:

  1. Prioritaskan Kualitas Data: PD harus menempatkan validasi data KPM (Sasaran 1000 HPK) sebagai prasyarat wajib Pra-Rembuk. Penggunaan data yang akurat tentang kesenjangan layanan adalah satu-satunya cara untuk menangkis konflik kepentingan dan memastikan usulan kegiatan benar-benar konvergen dan berdampak.
  2. Advokasi Komitmen Anggaran yang Mengikat: PD wajib menggunakan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 sebagai landasan legal untuk mendesak komitmen minimal alokasi APBDesa (15%-20%) untuk stunting. Komitmen ini harus dicatat secara eksplisit dalam Berita Acara dan dikawal hingga masuk ke dalam Peraturan Desa tentang APBDesa.
  3. Pengawalan Pasca-Rembuk yang Terstruktur: Keberhasilan Aksi 3 tidak berhenti pada penandatanganan BA. PD harus memastikan perwakilan Rembuk Stunting yang ditunjuk hadir dan mengawal usulan prioritas dalam Musrenbang Desa dan memastikan Kepala Desa menyusun Laporan Konvergensi Triwulanan (Formulir 4) secara disiplin kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, Pendamping Desa tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi memastikan seluruh rantai akuntabilitas perencanaan dan penganggaran desa berfungsi untuk percepatan penurunan stunting.


Komentar