Dinamika Living Constitution dalam Otonomi Desa: Dialektika Antara Teks Konstitusional dan Realitas Empiris Masyarakat Desa di Indonesia (2025-2026)

Tidak ada komentar

Konstitusi dalam sebuah negara hukum demokratis sering kali dipandang sebagai teks statis yang membatasi kekuasaan, namun dalam dinamika ketatanegaraan modern, ia bermutasi menjadi instrumen yang bernapas. Di Indonesia, diskursus mengenai "Living Constitution" atau Konstitusi yang Hidup menemukan lokus paling krusialnya pada unit sosial-politik terkecil, yaitu desa. Perdebatan ini bukan sekadar persoalan interpretasi hukum di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, melainkan menyentuh urat nadi kehidupan masyarakat perdesaan yang sedang berjuang menyeimbangkan hak asal-usul dengan tuntutan administratif negara modern. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat pergeseran paradigma dari desa sebagai objek pembangunan menjadi desa sebagai subjek hukum yang mandiri. Namun, sebagaimana terlihat dalam periode transisi 2025-2026, janji otonomi ini menghadapi tantangan besar berupa sentralisasi terselubung melalui regulasi fiskal, formalisme musyawarah, dan percepatan digitalisasi yang belum sepenuhnya inklusif.

​Konseptualisasi Living Constitution dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

​Konsep living constitution di Indonesia berakar pada pemahaman bahwa konstitusi bukanlah sekadar dokumen mati (documented constitution) atau naskah statis yang terkunci dalam waktu pembuatannya. Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perannya sebagai "the guardian of the constitution" dan "the sole interpreter of the constitution," secara konsisten menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah instrumen yang harus terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern yang dinamis. Living constitution mencerminkan upaya hakim konstitusi untuk menyelaraskan aturan hukum tata negara dengan perkembangan nilai-nilai yang hidup di masyarakat guna memastikan konstitusi tetap konsisten dengan kemajuan sosial.

​Bagi masyarakat desa, esensi dari konstitusi yang hidup ini termanifestasi dalam pengakuan negara terhadap identitas budaya dan hak asasi yang dijamin secara spesifik. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, interpretasi MK terhadap pasal ini sering kali bersifat restriktif dengan menetapkan empat syarat konstitusionalitas: kesatuan tersebut memang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang. Pengakuan ini dipandang sebagai hal yang fundamental karena memosisikan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang dapat dibebani hak dan kewajiban, terutama dalam alokasi sumber daya kehidupan.

​Teori living constitution juga bersandar pada pandangan hukum progresif yang menganggap bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa konstitusi harus bersifat "prospective," yang mampu mengartikulasikan cita-cita atau keinginan ideal masyarakatnya. Dalam konteks desa, hal ini berarti konstitusi harus mampu melindungi eksistensi desa dari ancaman marginalisasi yang diakibatkan oleh pembangunan yang bersifat teknokratis. Konstitusi dianggap benar-benar hidup apabila ia tidak hanya dibaca sebagai teks formal, tetapi juga sebagai tradisi hidup (living traditions) dan konvensi-konvensi ketatanegaraan yang dipraktikkan dalam penyelenggaraan negara.

​Harapan Masyarakat Desa: Menuju Kedaulatan Substantif

​Masyarakat desa membawa ekspektasi besar bahwa reformasi hukum melalui Undang-Undang Desa akan mengakhiri sejarah panjang subordinasi desa di bawah kontrol pusat. Harapan ini berpusat pada penegakan prinsip rekognisi dan subsidiaritas secara murni. Rekognisi adalah pengakuan terhadap hak asal-usul desa, sementara subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Melalui dua prinsip ini, desa diharapkan bertransformasi menjadi "self-governing community" atau komunitas yang mengatur dirinya sendiri sesuai dengan kearifan lokal.

​Kedaulatan substantif yang diharapkan oleh warga desa mencakup beberapa dimensi krusial. Pertama, pemulihan desa sebagai subjek pembangunan, di mana desa memiliki wewenang penuh untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri tanpa harus selalu menunggu instruksi dari pemerintah daerah atau pusat. Kedua, penguatan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai lembaga demokrasi deliberatif tertinggi di tingkat desa. Musdes diharapkan menjadi forum di mana suara warga miskin, penyandang disabilitas, perempuan, dan kelompok marginal didengar dan dijadikan dasar kebijakan desa. Ketiga, adanya fleksibilitas dalam pemanfaatan Dana Desa yang memungkinkan desa merespons kebutuhan mendesak yang bersifat spesifik, seperti pembiayaan upacara adat, perlindungan hutan ulayat, atau pembangunan infrastruktur pertanian yang unik di wilayah tersebut. 

Prinsip Utama Otonomi Desa

Definisi Operasional

Harapan Sosiologis

Rekognisi

Pengakuan terhadap hak asal-usul dan susunan asli desa.

Perlindungan identitas budaya dan struktur pemerintahan adat.

Subsidiaritas

Penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan mandiri.

Kemandirian dalam menentukan prioritas pembangunan tanpa intervensi.

Self-Governing

Kemampuan desa mengatur urusan rumah tangganya sendiri.

Desa sebagai subjek hukum yang kuat dan berdaulat secara politik.

Deliberasi Musdes

Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat yang inklusif.

Terciptanya kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan riil warga.

Harapan ini juga mencakup aspek perlindungan terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB). Masyarakat hukum adat, sebagai bagian integral dari desa, menuntut agar negara memberikan jaminan penyelarasan antara aturan dasar hak EKOSOB dengan praktiknya di lapangan, terutama terkait perlindungan lahan ulayat dari intervensi pihak ketiga atau eksploitasi industri. Tanpa perlindungan ini, pengakuan dalam Pasal 18B ayat (2) dianggap hanya sebagai "janji kosong" yang tidak memberikan keamanan tenurial bagi warga desa.

​Realita Empiris: Intervensi Teknokrasi dan Erosi Kedaulatan

​Meskipun narasi otonomi desa terus digaungkan, kenyataan empiris pada periode 2025-2026 menunjukkan adanya jarak yang lebar antara janji konstitusional dengan implementasi kebijakan. Desa sering kali merasakan tekanan dari "supradesa" (pemerintah pusat dan daerah) yang mereduksi kedaulatan mereka melalui berbagai instrumen regulasi dan administratif. Fenomena ini mencerminkan apa yang disebut sebagai dominasi supralokal atas tata kelola lokal, di mana desa lebih banyak berfungsi sebagai eksekutor instruksi pusat daripada sebagai pengelola rumah tangga mandiri.

​Salah satu bentuk nyata dari erosi kedaulatan ini adalah penentuan fokus penggunaan Dana Desa yang sangat kaku melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk tahun anggaran 2025 dan 2026, pemerintah pusat menetapkan persentase minimal dan maksimal untuk program-program tertentu yang wajib dilaksanakan oleh setiap desa, tanpa memandang perbedaan kondisi geografis dan sosial.

Program Prioritas Dana Desa (2025-2026)

Alokasi Wajib / Fokus Utama

Dasar Hukum

Ketahanan Pangan

Minimal 20% dari pagu Dana Desa

Permendes No. 2/2024 & No. 16/2025

Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Maksimal 15% untuk kemiskinan ekstrem

Permendes No. 2/2024 & No. 16/2025

Operasional Pemerintah Desa

Maksimal 3% untuk biaya administratif

Permendes No. 16/2025

Penanganan Stunting

Intervensi gizi dan layanan kesehatan dasar

Permendes No. 16/2025

Ketahanan Iklim

Pengelolaan sampah dan infrastruktur bencana

Permendes No. 16/2025

Kekakuan ini menyebabkan Musyawarah Desa sering kali hanya menjadi forum formalitas atau "stempel" untuk melegitimasi daftar program yang sudah ditentukan oleh Jakarta. Masyarakat merasa bahwa partisipasi mereka tidak lagi bermakna karena ruang fiskal desa sudah habis terserap oleh program-program wajib tersebut. Akibatnya, Musdes kehilangan esensi deliberatifnya dan berubah menjadi sekadar proses administratif untuk memenuhi syarat pencairan dana.

​Selain itu, desa dibebani dengan tugas pelaporan yang sangat rumit melalui berbagai aplikasi digital seperti Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) dan OMSPAN. Perangkat desa sering kali menghabiskan sebagian besar waktu kerja mereka di depan komputer untuk menginput data dan mengunggah laporan, daripada turun ke lapangan untuk melakukan pemberdayaan warga. Kondisi ini diperparah oleh update sistem aplikasi yang sering terjadi secara mendadak di tengah tahun anggaran, yang berpotensi menghambat proses pencairan Dana Desa tahap selanjutnya.

​Tantangan Digitalisasi: Kesenjangan dan Beban Administratif (2025-2026)

​Ambisi pemerintah untuk mewujudkan "Desa Digital" pada tahun 2025-2026 merupakan manifestasi dari keinginan untuk memodernisasi tata kelola perdesaan. Target ambisius mencakup digitalisasi seluruh 75.265 desa di Indonesia pada tahun 2025. Namun, percepatan ini memicu ketegangan sosiologis baru, terutama terkait dengan "digital divide" atau kesenjangan digital yang masih menganga.

​Data menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, baru sekitar 3.000 desa yang benar-benar berhasil melakukan transformasi digital secara menyeluruh, sementara ribuan desa lainnya masih berjuang dengan kendala infrastruktur dasar. Di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), akses internet masih merupakan barang mewah. Laporan penelitian mengungkapkan bahwa sekitar 93% warga di daerah 3T mengeluhkan ketidakstabilan jaringan, di mana koneksi sering terputus sehingga menghambat pengoperasian aplikasi pelaporan digital milik pemerintah.

Dimensi Kesenjangan Digital

Statistik / Fakta Lapangan

Dampak Sosiologis

Infrastruktur (3T)

93% jaringan tidak stabil; 13% desa tanpa internet memadai.

Terisolasinya desa dari sistem pelaporan nasional.

Literasi Digital

Skor indeks literasi nasional berada di angka 3,36 (skala 1-5).

Perangkat desa kesulitan mengoperasikan Siskeudes/OMSPAN.

Kapasitas SDM

Banyak perangkat desa merasa "gaptek" (gagap teknologi).

Ketergantungan pada pihak ketiga atau operator lepas.

Anggaran

Kebutuhan tambahan Rp 12,6 triliun untuk infrastruktur digital 2026.

Risiko pemotongan dana jika gagal lapor digital.

Ketegangan antara literasi dan regulasi menjadi isu yang sangat sensitif. Peraturan Menteri Desa No. 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa pelaporan digital adalah kewajiban mutlak, dan kegagalan dalam mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dalam bentuk digital akan berakibat pada sanksi administratif. Bagi desa-desa dengan keterbatasan sinyal dan perangkat desa yang sudah lanjut usia, aturan ini terasa sangat menekan. Sanksi pemotongan atau penundaan dana desa karena kegagalan teknis digital dianggap sebagai ketidakadilan konstitusional bagi warga desa yang membutuhkan pelayanan dasar.

​Di sisi lain, terdapat harapan modernisasi dari kalangan warga muda di desa. Mereka melihat digitalisasi sebagai peluang untuk mempercepat layanan publik, meningkatkan transparansi keuangan desa, dan memperluas akses pasar bagi produk unggulan desa melalui platform e-commerce. Harapan ini menciptakan dualitas di desa: antara kelompok yang terbebani oleh teknologi dan kelompok yang menjadikannya alat emansipasi ekonomi. Namun, tanpa pemerataan akses dan peningkatan literasi yang sistematis, digitalisasi berisiko memperdalam kesenjangan kekuasaan di tingkat desa, di mana hanya mereka yang memiliki akses teknologi yang dapat memengaruhi kebijakan.

​Studi Kasus Aceh: Keuchik dan Dialektika Otonomi Khusus

​Dinamika antara hukum nasional dan kearifan lokal terlihat sangat tajam dalam studi kasus Provinsi Aceh. Aceh memiliki status otonomi khusus yang memberikan pengakuan terhadap institusi Gampong (desa) dan Keuchik (Kepala Gampong) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Namun, ketika Undang-Undang Desa nasional (UU 3/2024) mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, muncul ketegangan hukum mengenai apakah Keuchik di Aceh harus mengikuti aturan nasional atau tetap pada aturan khusus Aceh (6 tahun).

​Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIII/2025, MK menolak permohonan para Keuchik yang menginginkan penyelarasan masa jabatan tersebut. Mahkamah berpendapat bahwa perbedaan masa jabatan tersebut bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan konsekuensi logis dari status otonomi khusus Aceh yang diakui oleh Pasal 18B UUD 1945. Putusan ini mencerminkan esensi living constitution di mana MK berupaya menjaga keseimbangan antara prinsip keseragaman nasional dengan penghormatan terhadap kekhususan daerah. Namun, secara empiris, hal ini menciptakan rasa ketidakadilan bagi para pemimpin desa di Aceh yang merasa hak konstitusional mereka untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan terkurangi dibanding kolega mereka di luar Aceh.

​Ketegangan ini semakin kompleks dengan berakhirnya Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun 2027. Gampong-gampong di Aceh dituntut untuk segera mandiri secara ekonomi, namun mereka masih terbelenggu oleh birokrasi yang rumit dan ketergantungan pada transfer pusat yang sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan konstitusional terhadap hak-hak tradisional tidak akan bermakna banyak jika tidak disertai dengan kemandirian fiskal yang kuat dan perlindungan terhadap keberlanjutan sumber pendanaan daerah khusus.

​Kritik Sosiologis: Program Top-Down dan Erosi Kemandirian

​Sentralisasi terselubung juga termanifestasi dalam program-program ekonomi berskala nasional yang dipaksakan ke tingkat desa, seperti pembentukan "Koperasi Desa Merah Putih". Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa pada tahun 2025 sebagai bagian dari agenda ketahanan pangan nasional. Meskipun pemerintah mengeklaim bahwa operasional koperasi akan dilakukan oleh masyarakat, para pakar sosiologi pedesaan melontarkan kritik keras terhadap pendekatan yang dianggap sangat "top-down" ini.

​Kritik utama adalah bahwa koperasi yang dibangun dari atas (by instruction) cenderung mengabaikan prinsip-prinsip otonomi, kemandirian, dan demokrasi yang menjadi ruh koperasi sejati. Model di mana modal awal (pinjaman Rp 3 miliar per koperasi) dan nama organisasi ditentukan oleh pusat dipandang dapat membunuh prakarsa lokal dan menciptakan ketergantungan baru. Koperasi yang tidak berakar kuat di masyarakat dikhawatirkan hanya akan tumbuh sementara seperti "jamur di musim hujan" dan mati begitu bantuan atau tekanan pemerintah berhenti.

​Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam praktik hidup berkonstitusi, negara sering kali lebih mengedepankan efisiensi pencapaian target makro-nasional daripada menghormati proses deliberatif di tingkat desa. Bagi masyarakat desa, koperasi yang "hidup" seharusnya adalah koperasi yang lahir dari kebutuhan mereka untuk memutus rantai tengkulak dan meningkatkan posisi tawar petani, bukan sekadar unit bisnis yang dibebani agenda politik praktis pusat.

​Sintesis: Tensi Sosiologis dalam Konstitusi yang Sedang Bertransisi

​Secara sosiologis, Living Constitution bagi desa di Indonesia saat ini berada dalam fase transisi yang penuh dengan ketegangan. Di satu sisi, terdapat teks konstitusi dan undang-undang yang memberikan janji-janji manis mengenai kedaulatan, rekognisi, dan kemandirian. Di sisi lain, terdapat kenyataan pahit berupa penetrasi teknokrasi yang mematikan inisiatif lokal melalui kontrol anggaran dan pelaporan digital yang seragam.

​Tensi sosiologis ini dapat dirangkum dalam beberapa poin analisis mendalam:

  1. Kontradiksi Otonomi vs Standarisasi: Negara mengakui hak asal-usul desa (rekognisi), namun secara bersamaan memaksakan standar administratif yang sama untuk desa di pinggiran hutan Papua dengan desa di pinggiran kota Jakarta. Standarisasi ini sering kali mengabaikan keunikan sosial-budaya yang justru seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
  2. Pergeseran Makna Partisipasi: Partisipasi warga dalam Musdes yang seharusnya menjadi sarana penentuan nasib sendiri (self-determination) bergeser menjadi sekadar sarana mobilisasi untuk memenuhi kuota program pusat. Ini merupakan erosi terhadap nilai-nilai demokrasi deliberatif yang menjadi dasar kedaulatan rakyat di desa.
  3. Birokratisasi Kehidupan Desa: Desa yang seharusnya menjadi entitas sosial-budaya yang cair kini semakin berubah menjadi entitas administratif yang kaku. Perangkat desa berubah menjadi "operator komputer" yang melayani mesin birokrasi negara, sementara hubungan organik dengan warga semakin merenggang akibat beban kerja administratif yang tidak proporsional.
  4. Keadilan Digital yang Terdistorsi: Digitalisasi yang dipaksakan tanpa pemerataan infrastruktur dan literasi menciptakan kasta baru di perdesaan. Desa-desa yang "gagal digital" bukan karena ketidakmauan, tetapi karena ketidakmampuan struktural, justru dihukum dengan ancaman pengurangan dana.

​Konstitusi dianggap benar-benar "hidup" hanya jika kebijakan negara memberikan ruang bagi desa untuk bernapas dan berinovasi sesuai dengan jati dirinya. Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa penyelenggara negara wajib melaksanakan peraturan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melampaui kewenangan yang diamanatkan secara hukum. Dalam konteks otonomi desa, hal ini berarti pemerintah pusat harus mulai mengurangi campur tangan dalam urusan rumah tangga desa dan memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada masyarakat desa untuk mengelola sumber dayanya sendiri.

​Kesimpulan: Merebut Kembali Marwah Konstitusi di Tingkat Desa

​Analisis terhadap dinamika living constitution di Indonesia menunjukkan bahwa perjuangan untuk kedaulatan desa masih jauh dari selesai. Harapan akan pengakuan eksistensi desa sering kali berbenturan dengan dorongan sentralisasi yang dibungkus dalam narasi modernisasi dan efisiensi fiskal. Keberadaan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 seharusnya tidak hanya dipandang sebagai norma pelengkap, tetapi sebagai perintah konstitusional yang wajib dioperasionalkan dalam setiap kebijakan publik yang menyentuh desa.

​Langkah ke depan membutuhkan perubahan paradigma yang fundamental. Pemerintah harus mulai menerapkan pendekatan "asimetris" dalam pembinaan desa, di mana fleksibilitas diberikan berdasarkan tingkat kapasitas dan karakteristik unik masing-masing desa. Digitalisasi harus dipandang sebagai alat bantu, bukan sebagai tujuan akhir yang mengorbankan pelayanan dasar. Sanksi administratif terkait pelaporan digital harus diimbangi dengan insentif bagi peningkatan kapasitas SDM dan pembangunan infrastruktur di daerah 3T agar prinsip keadilan sosial tidak tercederai.

​Hanya dengan memberikan ruang bagi desa untuk berdaulat secara substantif, Indonesia dapat mewujudkan janji konstitusinya sebagai negara yang menghargai keberagaman dan melindungi hak-hak tradisional rakyatnya. Konstitusi yang hidup bukan sekadar konstitusi yang berubah mengikuti zaman, tetapi konstitusi yang mampu memberikan perlindungan nyata bagi mereka yang paling rentan dalam struktur kekuasaan negara. Bagi jutaan warga desa, konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang hadir di meja makan mereka melalui ketahanan pangan yang mandiri, di balai desa mereka melalui musyawarah yang jujur, dan di lahan-lahan mereka melalui pengakuan hak ulayat yang tanpa syarat. Tanpa itu, otonomi desa hanyalah selembar kertas yang terbang tertiup angin sentralisasi yang terus berembus kencang dari pusat kekuasaan.

***



 



Komentar