"Lebih Belanda daripada Belanda”: Patologi Birokrasi di Aceh
Tidak ada komentar
Beranda » Aceh » "Lebih Belanda daripada Belanda”: Patologi Birokrasi di Aceh
Tidak ada komentar
Diskursus mengenai identitas politik dan perilaku birokrasi di Indonesia sering kali terjebak dalam sebuah ironi sejarah yang tajam. Salah satu ungkapan yang paling persisten dan penuh muatan kritik adalah terminologi "lebih Belanda daripada Belanda". Ungkapan ini bukan sekadar metafora kemarahan, melainkan sebuah instrumen analisis sosiologis untuk memahami fenomena di mana aktor-aktor domestik atau pribumi mengadopsi, menginternalisasi, dan mempraktikkan pola kekuasaan yang jauh lebih kaku, eksploitatif, atau diskriminatif dibandingkan dengan penguasa kolonial aslinya. Dalam konteks kontemporer, pertanyaan "Siapa yang lebih Belanda daripada Belanda?" kembali mengemuka dengan intensitas yang menggetarkan di tanah Aceh, menyusul kegagalan sistemik negara dalam merespons bencana besar yang melumpuhkan infrastruktur pada akhir tahun 2025 dan awal 2026.
Analisis ini akan mengeksplorasi secara mendalam akar sejarah, representasi sastra, dan manifestasi modern dari fenomena tersebut, dengan fokus khusus pada kontras antara efisiensi logistik kolonial Hindia Belanda dan kelumpuhan birokrasi Indonesia modern yang terjangkit patologi ekonomi rente.
Untuk memahami siapa yang dimaksud dengan "lebih Belanda daripada Belanda", kita harus menelusuri sejarah formasi sosial politik di Hindia Belanda, khususnya melalui sistem Inlandse Bestuur. Sistem ini menciptakan kelas pejabat pribumi yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan kekuasaan kolonial.
Secara sosiologis, fenomena ini berakar pada teori "identifikasi dengan agresor". Individu-individu dari kelompok yang tertindas mulai meniru perilaku, gaya hidup, hingga cara berpikir penindasnya untuk mendapatkan rasa aman, status, atau legitimasi dari otoritas yang lebih tinggi. Di masa kolonial, kelompok ini sering kali terdiri dari kaum priyayi atau bangsawan lokal yang diangkat menjadi pejabat pangreh praja.
Struktur pemerintahan kolonial memisahkan antara Binnenlands Bestuur (pemerintahan oleh orang Belanda asli) dan Inlandse Bestuur (pemerintahan oleh orang pribumi). Para pejabat pribumi ini ditempatkan di garis depan untuk berhadapan langsung dengan rakyat. Karena posisi mereka yang rentan dan kebutuhan untuk terus-menerus membuktikan loyalitas kepada Ratu Belanda, mereka sering kali menerapkan kebijakan kolonial dengan kekakuan yang melampaui instruksi aslinya. Dalam banyak kasus, pemerasan pajak atau mobilisasi tenaga kerja paksa (heerendienst) dilakukan lebih kejam oleh pejabat pribumi demi mencapai target yang ditetapkan oleh atasannya, yang pada gilirannya akan memberikan mereka imbalan fiskal atau kenaikan pangkat.
Literatur Indonesia klasik, seperti novel Salah Asuhan, memberikan gambaran psikologis yang mendalam mengenai fenomena ini melalui karakter Hanafi. Hanafi merepresentasikan individu yang memutlakkan statusnya sebagai "orang Barat" melalui pendidikan, hingga ia memandang rendah bangsanya sendiri dan bersikap lebih Belanda daripada Belanda dalam interaksi sosialnya. Penolakan terhadap identitas asal ini menciptakan jarak sosial yang lebar antara elit terpelajar dengan rakyat umum, sebuah pola yang terus berulang dalam struktur birokrasi modern.
Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, mereka yang dianggap "lebih Belanda" ini sering kali dikategorikan sebagai "antek" atau musuh para pejuang, karena mereka menggunakan pengetahuan dan posisi mereka untuk memadamkan perlawanan saudara sebangsanya sendiri dengan tingkat ketelitian dan kekejaman yang bahkan mengejutkan pihak militer Belanda.
Kritik publik di Aceh pascabencana 2025 memunculkan perbandingan yang menyakitkan antara efisiensi pembangunan infrastruktur pada masa Belanda dengan kelambatan saat ini. Paradoksnya adalah, meskipun Belanda membangun dengan tujuan penaklukan dan ekstraksi, hasil fisiknya sering kali jauh lebih fungsional dibandingkan dengan pembangunan era merdeka yang bertujuan untuk kesejahteraan namun lumpuh oleh patologi birokrasi.
Infrastruktur kolonial di Aceh, seperti jalur kereta api Atjeh-tram, dibangun dengan logika militer yang ketat. Tujuan utamanya adalah memastikan mobilitas pasukan dan keamanan jalur logistik untuk komoditas perkebunan. Kegagalan jalur berarti kerugian finansial yang nyata bagi perusahaan-perusahaan Belanda yang menyokong anggaran pemerintah kolonial. Oleh karena itu, standar teknis yang diterapkan sangat tinggi dan pengerjaannya dilakukan dengan kecepatan luar biasa melalui koordinasi korps Zeni militer yang memiliki otoritas absolut.
Sebaliknya, sistem negara merdeka saat ini terjebak dalam birokrasi desentralisasi yang kompleks. Pembangunan jembatan atau jalan harus melewati labirin tender publik yang sering kali rentan terhadap manipulasi "fee" proyek. Berikut adalah tabel perbandingan logika eksekusi antara kedua era tersebut:
|
Aspek Perbandingan |
Logika Kolonial (Hindia Belanda) |
Sistem Negara Merdeka (Indonesia Modern) |
|---|---|---|
|
Tujuan Utama |
Kontrol militer dan ekstraksi ekonomi |
Kesejahteraan publik dan integrasi nasional |
|
Mekanisme Eksekusi |
Otoritas absolut, kerja paksa (Heerendienst) |
Birokrasi desentralisasi, tender publik |
|
Kecepatan Respons |
Sangat cepat demi stabilitas koridor logistik |
Lambat, terhambat regulasi dan siklus anggaran |
|
Sumber Pendanaan |
Investasi modal asing dan pajak kolonial |
APBN, APBA, Dana Hibah, dan DAK |
|
Hambatan Utama |
Perlawanan gerilya dan medan alam yang sulit |
Korupsi, budaya "fee" proyek, dan ego sektoral |
Bencana banjir dan tanah longsor pada akhir tahun 2025 menjadi saksi bisu kegagalan sistemik ini. Sebanyak 14 jembatan di jalan nasional putus, sementara di tingkat lokal, kerusakan mencapai angka yang mencengangkan, seperti 36 jembatan di Aceh Utara dan belasan lainnya di wilayah pedalaman. Kelambatan dalam perbaikan infrastruktur ini memicu isolasi wilayah yang ekstrem, di mana ribuan jiwa terjebak tanpa akses medis dan kebutuhan pokok.
|
Wilayah Terdampak |
Infrastruktur Rusak/Putus |
Dampak Sosial-Ekonomi |
|---|---|---|
|
Aceh Utara |
36 unit jembatan hancur |
Distribusi logistik lumpuh; sawah tertimbun lumpur |
|
Aceh Tengah |
10+ jembatan (24 desa terisolir) |
4.951 jiwa tanpa akses medis dan pangan |
|
Lintas Nasional |
14 unit jembatan utama |
Jalur Lintas Sumatera terputus signifikan |
|
Sektor Pertanian |
56.652 hektare sawah rusak |
Ancaman krisis pangan dan kemiskinan petani |
Kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Kabupaten Simeulue dengan nilai kontrak Rp6,6 miliar menjadi contoh nyata bagaimana dana pembangunan diselewengkan. Penyidikan oleh Polda Aceh mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek dilakukan oleh pihak yang tidak sah dan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Pola ini menunjukkan pengkhianatan terhadap kepentingan publik yang jauh lebih merusak dibandingkan dengan ekstraksi kolonial, karena dilakukan oleh bangsa sendiri terhadap rakyatnya sendiri di tengah kondisi bencana.
Satu lapisan ironi yang semakin memperkuat label "lebih Belanda daripada Belanda" adalah keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam praktik perburuan rente. Laporan dari Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengecam dugaan permintaan "fee" oleh oknum di Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap proyek-proyek swakelola di sekolah. Ketika lembaga yang seharusnya mengawasi jalannya pembangunan justru menjadi bagian dari mata rantai pemerasan, maka fungsi perlindungan warga negara oleh negara telah runtuh sepenuhnya.
Jawaban atas siapa yang "lebih Belanda" juga ditemukan pada sikap institusi negara yang lebih mengedepankan hak milik atau regulasi internal di atas kepentingan kemanusiaan yang mendesak. Sengketa lahan antara Pemerintah Daerah Aceh Timur dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) adalah representasi dari kekakuan ini.
Ribuan warga di Desa Bunin, Kecamatan Lokop, harus bertahan di Hunian Sementara (Huntara) yang tidak layak karena pembangunan Hunian Tetap (Huntap) terhambat oleh status lahan milik PT KAI. Meskipun lahan tersebut secara historis adalah warisan kolonial yang kini dikuasai oleh BUMN, ketidakmampuan untuk memberikan diskresi hukum dalam situasi darurat menunjukkan betapa kaku dan "kolonialnya" birokrasi kita.
PT KAI, dalam hal ini, bertindak sebagai entitas yang sangat protektif terhadap asetnya—mirip dengan sikap perusahaan-perusahaan konsesi Belanda di masa lalu—bahkan ketika nyawa dan kesejahteraan ribuan pengungsi menjadi taruhannya. Bupati Aceh Timur bahkan harus memohon kepada Kepala Staf Presiden (KSP) untuk mendapatkan kejelasan status lahan agar pembangunan permanen tidak berujung pada masalah pidana di masa depan.
Satu-satunya aktor dalam sistem modern yang dianggap mampu mendekati kecepatan eksekusi kolonial adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui satuan Zeni. Keterlibatan TNI dalam membangun jembatan darurat (bailey) di berbagai titik bencana di Aceh menunjukkan bahwa efisiensi bisa dicapai jika hambatan birokrasi ditiadakan.
Jembatan bailey yang modular dan cepat rakit menjadi tulang punggung pemulihan akses. Prajurit TNI bekerja dalam sistem komando yang tidak mengenal negosiasi "fee" di lapangan, sehingga target fungsionalitas dapat dicapai dalam hitungan hari.
|
Faktor Efisiensi |
Jembatan Bailey (Zeni TNI) |
Jembatan Permanen (Birokrasi Sipil) |
|---|---|---|
|
Waktu Pengerjaan |
Hitungan hari (modular) |
1-2 tahun anggaran (proses tender) |
|
Prosedur |
Komando operasional darurat |
Siklus perencanaan, lelang, verifikasi |
|
Tujuan |
Pemulihan akses cepat |
Administrasi rutin dan pembangunan jangka panjang |
|
Kapasitas |
Terbatas (perlu pengawasan 24 jam) |
Maksimal (permanen) |
Namun, ketergantungan pada TNI juga merupakan kritik tersirat bagi birokrasi sipil. Jika TNI bisa bekerja dengan cepat dan efektif, mengapa lembaga pemerintah lainnya harus terjebak dalam kelambatan yang mematikan? Fenomena ini menggarisbawahi bahwa "penjajah" dalam sistem kita saat ini bukanlah militer, melainkan mentalitas administratif yang tidak responsif terhadap krisis.
Kegagalan penanganan infrastruktur bukan sekadar masalah teknis pembangunan, melainkan bentuk penindasan ekonomi terhadap rakyat Aceh. Terputusnya jembatan berarti terputusnya urat nadi ekonomi petani dan nelayan.
Data menunjukkan kehancuran masif pada sektor-sektor kunci yang menopang kehidupan rakyat Aceh:
|
Sektor Ekonomi |
Luas Kerusakan (Hektare) |
Dampak Jangka Panjang |
|---|---|---|
|
Persawahan |
56.652 |
Ancaman gagal panen dan krisis pangan lokal |
|
Perkebunan |
100.377 |
Kehilangan pendapatan bagi petani kopi dan sawit |
|
Pertambakan |
32.341 |
Kerusakan infrastruktur perikanan pesisir |
Logika kolonial di masa lalu akan segera memperbaiki infrastruktur untuk menyelamatkan sektor perkebunan karena itu adalah sumber pendapatan mereka. Namun, birokrasi modern yang "lebih Belanda" membiarkan puluhan ribu hektare sawah tertimbun lumpur selama berbulan-bulan karena masalah administrasi sewa alat berat yang berbelit-belit. Hal ini menciptakan siklus kemiskinan pascabencana yang mendalam, di mana rakyat tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga kehilangan kemampuan untuk bekerja.
Berdasarkan analisis terhadap literatur sejarah, sosiologi politik, dan realitas kontemporer di Aceh, jawaban atas pertanyaan ini tidak merujuk pada satu individu, melainkan pada sebuah kelas dan mentalitas sistemik.
Mereka adalah para pejabat dan birokrat yang memandang jabatan sebagai alat untuk melakukan ekstraksi ekonomi melalui praktik "fee" proyek. Mereka "lebih Belanda" karena mereka menindas bangsanya sendiri demi keuntungan pribadi, sebuah perilaku yang bahkan di masa kolonial diatur oleh kode etik pegawai negeri yang lebih ketat demi menjaga integritas imperium.
Individu dalam lembaga hukum yang seharusnya menjadi pelindung keadilan namun justru berperan sebagai pemeras terhadap institusi pendidikan dan proyek kemanusiaan. Mereka mewarisi sifat paling buruk dari kolonialisme: penggunaan hukum sebagai instrumen penindasan dan pemerasan kekayaan.
Lembaga seperti BUMN atau dinas pemerintah yang lebih memprioritaskan prosedur administratif dan hak milik institusional di atas urgensi penyelamatan nyawa manusia dalam kondisi bencana. Sikap kaku ini merupakan bentuk modern dari birokrasi kolonial yang sangat legalistik namun tidak memiliki empati kemanusiaan.
Individu yang menduduki posisi strategis namun memiliki cara pandang yang terasing dari kebutuhan rakyatnya, lebih memuja formalitas dan regulasi yang "terlihat modern" namun tidak aplikatif untuk menyelesaikan penderitaan di lapangan.
Krisis Aceh 2025-2026 mengungkapkan bahwa penjajahan tidak selalu datang dari luar. Fenomena "lebih Belanda daripada Belanda" adalah cerminan dari kegagalan integritas dalam tubuh negara merdeka. Pembangunan jembatan yang terhenti bukan karena ketiadaan uang, melainkan karena ketiadaan kemauan politik untuk membersihkan proses pembangunan dari budaya rente.
Rakyat Aceh yang masih bertahan di pengungsian, rumah yang tertimbun lumpur, dan jembatan yang tak kunjung diperbaiki adalah bukti nyata bahwa birokrasi kita sedang mengalami krisis integritas yang akut. Untuk menjawab tantangan masa depan, Aceh dan Indonesia secara luas tidak membutuhkan romantisasi kolonialisme, melainkan reformasi birokrasi yang benar-benar bersih dari mentalitas inlander yang serakah dan kaku.
Jika fungsi negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tidak segera dipulihkan dari cengkeraman pemburu rente, maka sindiran "lebih Belanda daripada Belanda" akan terus menjadi stempel pahit bagi kegagalan tata kelola kita sendiri. Transformasi sistem menuju transparansi penuh, penghapusan ego sektoral, dan pengembalian fungsi hukum sebagai pelindung adalah satu-satunya jalan untuk benar-benar mengakhiri sisa-sisa kolonialitas yang masih menjajah bangsa ini dari dalam.
***