Dekonstruksi Dapur Kekuasaan di Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2026

Tidak ada komentar

Investigasi Atas Fenomena Kabut Anggaran dan Anomali Penanganan Banjir Bandang (2025-2026)

​Fenomena tata kelola pemerintahan di tingkat regional sering kali menunjukkan wajah aslinya ketika dihadapkan pada situasi krisis yang bersifat mendesak. Di Kabupaten Pidie Jaya, yang secara historis dikenal sebagai Bumi Japakeh, peristiwa banjir bandang yang melanda pada akhir November 2025 telah membuka kotak pandora mengenai bagaimana kekuasaan dioperasikan di balik layar. Transisi dari penanganan darurat menuju pemulihan yang stagnan pada awal tahun 2026 tidak hanya menyisakan tumpukan lumpur setinggi tiga meter di pemukiman warga, tetapi juga melahirkan apa yang disebut oleh para pengamat lokal sebagai "kabut anggaran". Fokus utama dari penyelidikan ini adalah untuk membongkar anomali di balik habisnya dana Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 4,8 miliar yang dinyatakan habis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, namun tidak menunjukkan progres fisik yang sebanding di lapangan. Melalui analisis mendalam terhadap struktur kepemimpinan, mekanisme fiskal, dan pola pengadaan barang/jasa di bawah kepemimpinan Bupati Sibral Malasyi, laporan ini akan menyingkap bagaimana dapur kekuasaan di Pidie Jaya mengolah krisis menjadi instrumen stabilitas politik dan potensi rente ekonomi.

​Anatomi Krisis dan Kegagalan Respons Awal

​Banjir bandang yang menerjang Pidie Jaya pada tanggal 26 dan 27 November 2025 bukan sekadar bencana alam biasa; ia adalah ujian terhadap kesiapan birokrasi yang baru saja mengalami perombakan pasca-pelantikan kepala daerah baru pada Februari 2025. Dampak fisik dari bencana ini sangat masif, mencakup kehancuran infrastruktur vital seperti putusnya Jembatan Meureudu pada jalur utama nasional Banda Aceh-Medan dan tertimbunnya ribuan rumah warga di Gampong Manyang Cut serta Blang Awe oleh lumpur pekat. Namun, anomali pertama yang muncul adalah keterlambatan respons pemerintah dalam apa yang secara teknis disebut sebagai "masa panik."

​Data lapangan menunjukkan bahwa hingga 48 jam setelah bencana, warga di daerah terdampak parah seperti Gampong Manyang Cut belum menerima bantuan darurat apa pun dari pemerintah daerah. Ketiadaan dapur umum dan pasokan air bersih pada jam-jam kritis tersebut menunjukkan adanya disfungsi dalam rantai komando di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait. Ketidaksiapan ini sangat kontras dengan ketersediaan dana cadangan dan otoritas luas yang dimiliki oleh eksekutif dalam situasi darurat. Berikut adalah ringkasan dampak awal yang tercatat dalam fase tanggap darurat primer: 

Kategori Dampak

Detail Statistik dan Lokasi

Sumber Data

Korban Jiwa

15 Orang Meninggal Dunia (Per 29 Nov 2025)

Kerugian Pertanian

Estimasi Rp 24,2 Miliar

Kedalaman Lumpur

1 hingga 3 Meter (Gampong Manyang Cut)

Infrastruktur Utama

Jembatan Meureudu Putus (Jalan Nasional)

Sektor Pendidikan

SMA Negeri 2 Meureudu lumpuh total

Kegagalan respons awal ini menciptakan ketergantungan masyarakat pada inisiatif swadaya dan bantuan dari relawan luar daerah. Munculnya bantuan dari masyarakat Gampong Ara dan berbagai kelompok relawan seperti Muzammil Hasballah serta Perhimpunan Dokter Neurologi Indonesia menunjukkan bahwa efektivitas penanganan bencana justru lebih banyak digerakkan oleh sektor non-pemerintah. Di sisi lain, Pemkab Pidie Jaya justru terlihat lebih sibuk dalam mengonsolidasikan narasi birokrasi daripada melakukan mobilisasi alat berat secara masif pada minggu-minggu pertama.

​Misteri Belanja Tak Terduga (BTT) dan Eskalasi Fiskal

​Pada akhir Januari 2026, sebuah pernyataan mengejutkan keluar dari pusat kekuasaan di Meureudu: dana Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 4,8 miliar telah habis digunakan. Secara regulasi, BTT adalah instrumen fiskal yang sangat fleksibel, dirancang untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat diprediksi, termasuk penanggulangan bencana alam. Namun, habisnya dana ini dalam waktu kurang dari dua bulan memicu pertanyaan besar dari anggota DPRK Pidie Jaya, terutama Nazaruddin Ismail atau yang akrab disapa Ustadz AM.

​Analisis Burn-Rate Anggaran Darurat

​Jika kita melakukan analisis matematis sederhana terhadap penggunaan dana BTT tersebut, kita akan menemukan angka-angka yang sulit dikonfirmasi dengan realitas fisik di lapangan.

Dalam konteks Kabupaten Pidie Jaya, pengeluaran sebesar Rp 80 juta per hari hanya dari pos BTT seharusnya mampu memobilisasi puluhan alat berat (excavator dan dump truck) untuk membersihkan sisa lumpur di jalan-jalan protokol dan pemukiman dalam waktu singkat. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa hingga Januari 2026, jalan-jalan di banyak gampong masih dipenuhi lumpur yang sudah mengeras, dan siswa SMA Negeri 2 Meureudu masih terpaksa belajar di tenda darurat. Ketimpangan antara input finansial dan output fisik ini merupakan indikator kuat adanya inefisiensi atau pengalokasian dana ke pos-pos yang tidak langsung menyentuh kebutuhan masyarakat terdampak.

​Mekanisme Pengadaan dan Potensi "Program Titipan"

​Dapur kekuasaan di Pidie Jaya nampaknya memanfaatkan celah dalam Peraturan LKPP mengenai pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat. Dalam status "Tanggap Darurat," pemerintah daerah diperbolehkan melakukan penunjukan langsung kepada rekanan tanpa melalui proses tender terbuka di LPSE. Hal ini menciptakan ruang bagi apa yang disebut sebagai "shadow procurement," di mana kontrak-kontrak pembersihan lumpur, penyediaan logistik, dan pembangunan hunian sementara (huntara) diberikan kepada entitas bisnis yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

​Kecurigaan ini diperkuat oleh fakta bahwa meskipun BTT telah habis, banyak proyek rehabilitasi jalan justru dibiayai oleh sumber dana lain, seperti Silpa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit atau dana dari pemerintah pusat. Hal ini mengaburkan jejak penggunaan Rp 4,8 miliar BTT tersebut. Jika pembangunan jalan dibiayai oleh DBH Sawit, maka timbul pertanyaan: digunakan untuk apa sajakah dana BTT yang sangat besar tersebut? DPRK mencatat adanya ketidakterbukaan informasi mengenai rincian penggunaan dana per SKPK dan per lokasi kegiatan.

​Profil Eksekutif: Transisi dari Kontraktor ke Penguasa Wilayah

​Untuk memahami bagaimana kebijakan fiskal di Pidie Jaya dikelola, kita harus menelaah profil Bupati Sibral Malasyi. Terpilihnya Sibral Malasyi pada Pilkada 2024 dan pelantikannya pada Februari 2025 menandai pergeseran gaya kepemimpinan di Pidie Jaya menuju model "entrepreneurial government" yang kental dengan latar belakang bisnis konstruksi.

​Dinasti Bisnis MA'AR Group dan Konflik Kepentingan

​Sibral Malasyi bukanlah orang baru dalam dunia pengadaan barang dan jasa di Aceh. Sebagai pendiri dan pemilik MA'AR Group, ia memiliki rekam jejak panjang dalam industri konstruksi, migas, dan perdagangan umum. Ketika seorang pengusaha besar di sektor infrastruktur menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di daerah yang sedang dilanda bencana hebat, risiko terjadinya konflik kepentingan menjadi sangat tinggi.

Latar belakang ini memberikan Sibral Malasyi pemahaman mendalam tentang "biaya-biaya di balik meja" dalam setiap proyek fisik. Di satu sisi, ini bisa menjadi aset untuk efisiensi, namun di sisi lain, dalam sistem pengawasan yang lemah seperti di Pidie Jaya, hal ini dapat memfasilitasi terciptanya ekosistem di mana perusahaan-perusahaan yang terafiliasi secara tidak langsung dengan penguasa mendapatkan prioritas dalam penanganan bencana. Fenomena "James Bond" Aceh yang disematkan kepada para pemain di lingkaran kekuasaan ini mencerminkan taktik navigasi birokrasi yang lincah namun tertutup.

​Strategi Arbitrase Regulasi: Lima Kali Perpanjangan Status Darurat

​Salah satu anomali paling mencolok dalam manajemen bencana di Pidie Jaya adalah perpanjangan status tanggap darurat yang dilakukan hingga lima kali. Pada tanggal 28 Januari 2026, Bupati kembali memperpanjang masa darurat untuk ke-14 hari berikutnya. Secara teknis, status "Tanggap Darurat" seharusnya bersifat sementara untuk penyelamatan nyawa. Namun, menjadikannya status yang permanen selama berbulan-bulan merupakan bentuk arbitrase regulasi yang cerdik.

​Motivasi di Balik Perpanjangan Darurat

​Mengapa pemerintah daerah begitu gigih mempertahankan status darurat meskipun fase kritis telah berlalu? Ada beberapa implikasi hukum dan fiskal yang sangat menguntungkan bagi pemegang kekuasaan:

  1. Imunitas terhadap Tender Terbuka: Selama status darurat berlaku, semua pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Ini adalah jalan pintas untuk mendistribusikan proyek kepada lingkaran patronase politik tanpa harus melewati sistem LPSE yang kompetitif.
  2. Fleksibilitas Penggunaan BTT: Dana BTT hanya dapat dicairkan secara masif dalam kondisi darurat. Dengan memperpanjang status ini, eksekutif memiliki alasan hukum untuk terus menguras pos BTT tanpa perlu persetujuan spesifik dari legislatif dalam setiap terminnya.
  3. Penundaan Audit Kinerja: Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap belanja bencana biasanya dilakukan setelah status darurat dinyatakan berakhir secara total. Dengan terus memperpanjang status, pemerintah daerah dapat menunda masuknya auditor eksternal ke dalam rincian transaksi harian mereka.

​Ustadz AM dari DPRK Pidie Jaya secara terbuka mempertanyakan siapa sebenarnya yang diuntungkan dari perpanjangan ini. Ia melihat bahwa masyarakat justru dirugikan karena mereka terus berada dalam kondisi "transisi" yang tidak pasti, sementara pemulihan ekonomi lokal terhambat karena fokus anggaran tetap pada bantuan logistik jangka pendek daripada perbaikan permanen.

​Warisan Korupsi dan Disfungsi Lembaga Pengawas

​Kabut anggaran di Pidie Jaya tidak berdiri sendiri; ia adalah kelanjutan dari pola yang sudah ada sebelumnya. Kasus korupsi pembangunan Jembatan Pangwa yang dibiayai dari dana hibah rehabilitasi pascagempa 2016 menjadi pengingat pahit bahwa dana bencana di kabupaten ini sering kali menjadi objek jarahan. Dalam kasus Pangwa, kerugian negara muncul karena kolusi antara rekanan pelaksana (PT Zarnita Abadi) dan pengawas, yang secara sadar mengurangi kualitas pekerjaan demi keuntungan pribadi.

​Dampak Sosio-Ekonomi: Antara Trauma Healing dan Realitas Lumpur

​Di tengah perdebatan anggaran, kondisi masyarakat di akar rumput tetap memprihatinkan. Meskipun ada upaya "trauma healing" yang dilakukan oleh berbagai organisasi untuk mengembalikan senyum anak-anak korban banjir, realitas fisik di lapangan tetap tidak berubah. Fokus pemerintah pada bantuan simbolis, seperti penanaman 300 pohon atau pemberian santunan Rp 15 juta yang masih dalam tahap rencana, sering kali digunakan sebagai alat pencitraan politik.

​Sektor Pertanian yang Terlupakan

​Kerugian di sektor pertanian sebesar Rp 24,2 miliar adalah pukulan telak bagi ekonomi Pidie Jaya yang 46,53% PDRB-nya berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Ribuan hektar sawah rusak, dan lumpur yang menimbun lahan pertanian memerlukan biaya pembersihan yang sangat mahal. Namun, dalam alokasi BTT Rp 4,8 miliar, tidak terlihat adanya program masif untuk membantu petani membersihkan lahan mereka atau menyediakan bibit pengganti secara cepat.

Kenaikan estimasi Gini Ratio pada 2025-2026 diprediksi terjadi karena konsentrasi aset dan proyek penanganan bencana hanya berputar di segelintir kelompok, sementara masyarakat kelas bawah kehilangan mata pencaharian utama mereka tanpa kompensasi yang memadai.

​Analisis Mendalam: Apa yang Sebenarnya Terjadi di "Dapur Kekuasaan"?

​Setelah membedah berbagai data dan fenomena di atas, kita dapat merekonstruksi apa yang sebenarnya sedang berlangsung di belakang layar pemerintahan Pidie Jaya. "Dapur kekuasaan" di sini bukan sekadar metafora untuk ruang pengambilan keputusan, melainkan sebuah jaringan patronase yang sangat rapi.

​Sinergi Kontraktor-Birokrat

​Keberadaan Bupati yang berlatar belakang kontraktor menciptakan simbiosis mutualisme dengan para birokrat di SKPK teknis. Dalam situasi bencana, birokrat membutuhkan "keberanian" eksekutif untuk mencairkan anggaran secara cepat, sementara eksekutif membutuhkan "keahlian" birokrat untuk membungkus pengadaan barang dan jasa agar terlihat sesuai regulasi meskipun dilakukan tanpa tender.

​Penanganan banjir bandang ini nampaknya digunakan sebagai instrumen untuk membayar "utang politik" pasca-Pilkada 2024. Proyek-proyek kecil yang dibiayai BTT, seperti penyediaan nasi kotak, sewa alat berat, hingga pengadaan sembako, diduga diberikan kepada tim sukses dan jaringan partai pendukung (PAS Aceh dan Gerindra) sebagai bentuk distribusi "kue" kekuasaan. Inilah alasan mengapa transparansi penggunaan dana BTT sangat dihindari; karena jika rincian penerima kontrak dibuka, publik akan melihat daftar nama yang akrab dalam tim pemenangan Bupati.

​Pola "Korupsi Administratif"

​Berbeda dengan korupsi konvensional yang bersifat kasar, apa yang terjadi di Pidie Jaya saat ini cenderung bersifat "korupsi administratif." Ini melibatkan penggelembungan harga (mark-up) pada jasa sewa alat berat atau laporan fiktif mengenai volume lumpur yang dibersihkan. Dengan mudahnya lumpur kembali datang saat hujan susulan, sangat sulit bagi auditor untuk memverifikasi apakah volume pembersihan yang dilaporkan benar-benar telah dilakukan. Inilah keunggulan dari status "Tanggap Darurat" yang berkepanjangan; ia menciptakan kondisi di mana akuntabilitas fisik menjadi mustahil untuk diukur secara presisi.

​Tekanan dari Pusat dan Dilema Daerah

​Kunjungan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BNPB Suharyanto ke Pidie Jaya pada Januari 2026 memberikan tekanan tersendiri bagi Pemkab. Tito Karnavian secara tegas meminta renovasi sekolah dipercepat dan tidak ingin melihat siswa belajar di tenda. Namun, respons Bupati yang hanya "sudah mengumpulkan data" menunjukkan adanya diskoneksi antara keinginan pusat dan kemauan lokal untuk mengeksekusi anggaran secara transparan.

​Pemkab Pidie Jaya nampaknya lebih memilih untuk menunggu dana hibah dari pemerintah pusat (APBN) daripada menggunakan sisa anggaran daerah yang ada. Strategi "fiscal hoarding" atau menimbun dana daerah sambil terus meminta bantuan pusat adalah taktik umum untuk menjaga agar APBK tetap dapat digunakan untuk proyek-proyek non-bencana yang lebih "profitable" secara politik di masa depan.

​Peran DPRK sebagai Benteng Terakhir

​Kritik keras dari Nazaruddin Ismail (Ustadz AM) menunjukkan bahwa tidak semua elemen di Pidie Jaya setuju dengan pola pengelolaan anggaran yang tertutup. DPRK memiliki fungsi pengawasan (oversight) yang krusial, namun sering kali dilemahkan melalui politik akomodasi di mana anggota legislatif juga diberikan jatah proyek melalui skema "Pokir" (Pokok-Pokok Pikiran). Investigasi Kejari terhadap korupsi dana Pokir di Pidie Jaya menunjukkan bahwa lembaga legislatif pun tidak steril dari praktek manipulasi anggaran.

​Namun, dalam kasus bencana ini, urgensi penderitaan rakyat telah memaksa sebagian anggota DPRK untuk bersuara lebih lantang. Mereka menyadari bahwa jika Rp 4,8 miliar BTT habis tanpa bekas, mereka akan ikut disalahkan oleh konstituen mereka di pemilihan mendatang.

​Kesimpulan: Menembus Kabut untuk Restorasi Kepercayaan

​Penyelidikan atas "kabut anggaran" di Kabupaten Pidie Jaya mengungkap sebuah sistem kekuasaan yang sangat adaptif dalam memanfaatkan bencana demi kepentingan stabilitas ekonomi elit. Anomali habisnya dana BTT sebesar Rp 4,8 miliar, yang dibarengi dengan perpanjangan status darurat sebanyak lima kali, bukan merupakan kecerobohan administratif, melainkan sebuah strategi yang disengaja untuk menghindari mekanisme pengawasan ketat.

​Dapur kekuasaan di bawah Bupati Sibral Malasyi menunjukkan karakter yang pragmatis, di mana latar belakang bisnis konstruksi mendikte cara pemerintah menangani krisis infrastruktur. Tanpa adanya audit investigatif yang bersifat independen dan keterbukaan informasi publik mengenai rincian belanja bencana, Pidie Jaya akan terus terjebak dalam siklus "bencana yang menguntungkan" bagi segelintir orang, namun menyengsarakan ribuan lainnya.

​Langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk membongkar kabut ini meliputi:

  1. Audit Real-Time oleh BPK: Mendesak BPK Perwakilan Aceh untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan BTT Rp 4,8 miliar tanpa menunggu masa darurat berakhir.
  2. Transparansi Dashboard Anggaran: Pemkab wajib memublikasikan rincian penerima kontrak pengadaan barang dan jasa selama masa tanggap darurat di situs resmi pemerintah daerah.
  3. Penguatan Inspektorat: Membebaskan Inspektorat dari pengaruh eksekutif agar laporan kerugian negara tidak lagi menjadi hambatan bagi aparat penegak hukum.
  4. Aktivisme Sipil: Mendorong organisasi seperti MaTA dan GeRAK untuk terus mengawal setiap rupiah dana bencana agar tidak berakhir di kantong rekanan fiktif.

​Hanya dengan keberanian untuk membuka "dapur" ini ke ruang publik, masyarakat Pidie Jaya dapat memastikan bahwa Bumi Japakeh tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga pulih secara moral dan administratif dari praktek-praktek kekuasaan yang opasif. Kondisi saat ini, di mana lumpur masih mengeras di jalanan sementara anggaran telah menguap, adalah sebuah noda dalam sejarah otonomi daerah di Aceh yang harus segera dibersihkan di Bumoe "Peugah Lagee Buet, Pubuet Lagee Na"

Mari...

Komentar