Dinamika Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan Gampong di Aceh: Analisis Socio-Legal dan Ekonomi Politik terhadap Fenomena Tokenisme dan Elite Capture

Tidak ada komentar

Abstrak

Kajian ini mengevaluasi peran dan kontribusi organisasi kepemudaan dalam pembangunan gampong di Aceh dengan menggunakan pendekatan socio-legal research dan analisis ekonomi politik. Sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), gampong telah bertransformasi menjadi subjek hukum yang mengelola dana desentralisasi fiskal dalam jumlah besar. Namun, keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan sering kali diperdebatkan antara kontribusi substantif dan formalitas seremonial. Dengan menggunakan Teori Tangga Partisipasi Arnstein, Modal Sosial dari Putnam dan Bourdieu, serta analisis terhadap relasi kuasa pasca-konflik, penelitian ini menemukan bahwa partisipasi pemuda di Aceh masih berada pada tingkat tokenisme. Dominasi elit lokal, yang sering kali didorong oleh jaringan mantan kombatan dan struktur adat yang hierarkis (Keuchik, Tuha Peut, Mukim), menciptakan ruang bagi terjadinya elite capture. Meskipun terdapat anomali positif pada beberapa gampong mandiri, secara umum aspirasi pemuda dalam Musrenbang sering kali terpinggirkan demi kepentingan infrastruktur dan patronase politik. Rekomendasi kajian ini menekankan pada perlunya reformasi regulasi lokal (Qanun) yang memberikan jaminan fiskal bagi program kepemudaan dan peningkatan literasi hukum bagi pemuda gampong.

Latar Belakang: Gampong dalam Transformasi Politik dan Fiskal Aceh

Pembangunan gampong di Provinsi Aceh mencerminkan sebuah eksperimen otonomi yang sangat kompleks di Indonesia. Sebagai daerah yang memiliki status keistimewaan dan otonomi khusus, Aceh tidak hanya mengikuti logika administratif nasional, tetapi juga berlandaskan pada nilai-nilai adat dan syariat Islam yang kuat. Transformasi ini mencapai titik krusialnya pasca penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada tahun 2005 yang mengakhiri konflik bersenjata selama tiga dekade, diikuti oleh pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam konteks ini, gampong didefinisikan kembali bukan sekadar sebagai unit administratif terkecil, melainkan sebagai kesatuan hukum adat yang memiliki kewenangan orisinal untuk mengatur diri sendiri berdasarkan tradisi "Riwang u Gampong" atau kembali ke tatanan asal. 

Secara sosiologis, gampong di Aceh bertumpu pada kepemimpinan kolektif yang dikenal sebagai "Tiga Pilar," yaitu Keuchik (pemimpin pemerintahan dan adat), Teungku Imum Meunasah (pemimpin agama), dan Tuha Peut (lembaga musyawarah dan pengawas). Di atas gampong, terdapat lembaga Mukim yang berfungsi sebagai federasi gampong-gampong untuk memperkuat koordinasi adat dan sumber daya alam. Kehadiran struktur ini seharusnya menjamin adanya check and balances yang kuat. Namun, masuknya Dana Desa yang masif—dengan total alokasi untuk Aceh mencapai Rp4,73 triliun pada tahun 2025 bagi 6.497 gampong—telah mengubah orientasi kekuasaan di tingkat lokal. Gampong yang sebelumnya merupakan komunitas sosial-religius kini menjadi arena ekonomi politik yang sangat kompetitif. 

Di tengah gelontoran dana tersebut, organisasi kepemudaan diposisikan secara idealistik sebagai "agen perubahan" dan "agen pembangunan". Pemuda diharapkan mampu mengawal transparansi anggaran, mendorong inovasi melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), dan menjadi motor penggerak ekonomi kreatif di pedesaan. Akan tetapi, realitas di lapangan sering kali menunjukkan adanya kesenjangan antara teks regulasi dan praktik kekuasaan. Pemuda sering kali hanya dilibatkan dalam kegiatan yang bersifat seremonial, seperti gotong royong atau peringatan hari besar, sementara dalam pengambilan keputusan strategis mengenai arah kebijakan pembangunan (RKPDes) dan alokasi anggaran, suara mereka kerap terabaikan. 

Kajian ini menjadi sangat relevan karena mengeksplorasi ketegangan antara struktur adat yang konservatif, dinamika politik pasca-konflik yang masih menyisakan jaringan patronase, dan tuntutan modernisasi tata kelola desa yang partisipatif. Masalah utama yang akan dianalisis adalah apakah organisasi kepemudaan di Aceh benar-benar memiliki kekuatan warga (citizen power) ataukah mereka hanya menjadi korban dari elite capture yang dilakukan oleh kelompok dominan di desa untuk melegitimasi kepentingan ekonomi dan politik mereka sendiri.

Tinjauan Literatur: Teori Partisipasi, Modal Sosial, dan Relasi Kuasa

Memahami fenomena kepemudaan di Aceh memerlukan kerangka teoretis yang mampu membedah lapisan-lapisan kekuasaan dan interaksi sosial. Terdapat tiga pilar teori utama yang digunakan dalam kajian ini: Tangga Partisipasi Arnstein, Modal Sosial (Putnam/Bourdieu), dan Teori Elite Capture dalam Ekonomi Politik.

Tangga Partisipasi Arnstein: Menakar Kualitas Keterlibatan

Sherry Arnstein (1969) memberikan tipologi partisipasi yang sangat tajam untuk membedakan antara pelibatan masyarakat yang tulus dan yang hanya manipulatif. Arnstein membagi delapan anak tangga partisipasi ke dalam tiga kategori besar: 

1. Non-participation (Manipulasi dan Terapi): Masyarakat hanya dijadikan objek untuk melegitimasi keputusan elit atau "disembuhkan" agar setuju dengan program pemerintah.

2. Degrees of Tokenism (Informasi, Konsultasi, dan Penenteraman): Masyarakat diberi kesempatan untuk mendengar dan berbicara, namun mereka tidak memiliki jaminan bahwa suara mereka akan didengar atau diakomodasi. Ini adalah bentuk partisipasi simbolik di mana pemuda sering kali terjebak dalam forum-forum Musrenbang yang telah diskenariokan. 

3. Degrees of Citizen Power (Kemitraan, Delegasi Kekuasaan, dan Kontrol Warga): Masyarakat memiliki kekuatan nyata untuk bernegosiasi, membuat keputusan, atau bahkan mengelola sumber daya secara mandiri. 

Dalam konteks gampong di Aceh, transisi dari "tokenisme" menuju "citizen power" sering kali terhambat oleh kultur birokrasi desa yang hierarkis dan ketakutan kaum muda untuk menantang otoritas tradisional.

Modal Sosial: Perspektif Robert Putnam dan Pierre Bourdieu

Modal sosial merupakan instrumen penting dalam pembangunan desa. Robert Putnam mendefinisikan modal sosial sebagai fitur organisasi sosial seperti kepercayaan (trust), norma, dan jaringan yang dapat meningkatkan efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi tindakan terkoordinasi. Di Aceh, modal sosial sering kali terwujud dalam bentuk solidaritas berbasis agama dan adat yang kuat, namun Putnam juga mengingatkan adanya bahaya "bonding social capital" yang terlalu eksklusif, yang dapat menghambat masuknya ide-ide baru dari luar. 

Pierre Bourdieu menawarkan pandangan yang lebih kritis dengan menghubungkan modal sosial dengan modal ekonomi, budaya, dan simbolik. Bagi Bourdieu, modal sosial adalah sumber daya aktual atau potensial yang dikaitkan dengan kepemilikan jaringan hubungan yang terlembagakan. Konsep habitus Bourdieu menjelaskan bagaimana individu (pemuda) menginternalisasi struktur sosial di sekitarnya sehingga mereka merasa "wajar" jika tidak dilibatkan dalam politik desa. Di Aceh, elit lokal sering kali memiliki modal simbolik yang besar—seperti gelar adat atau sejarah perjuangan—yang digunakan untuk mendominasi "ranah" (field) pembangunan gampong. 

Relasi Kuasa dan Elite Capture dalam Ekonomi Politik

Teori elite capture dalam ekonomi politik pembangunan desa menjelaskan proses di mana sumber daya publik (seperti Dana Desa) dikendalikan oleh kelompok elit kecil untuk keuntungan pribadi atau kelompok mereka. James Scott (1972) dalam analisisnya tentang patronase politik di Asia Tenggara, menunjukkan bagaimana hubungan patron-client menjadi mekanisme utama distribusi sumber daya di pedesaan. Di Aceh, fenomena ini sering kali melibatkan mantan kombatan atau tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh kuat pasca-konflik, di mana mereka memberikan akses pekerjaan atau bantuan kepada pemuda sebagai "klien" untuk memastikan loyalitas politik dan meminimalisir kritik terhadap pengelolaan anggaran. 

Analisis Regulasi: Landasan Normatif-Yuridis Kepemudaan di Aceh

Kedudukan hukum organisasi kepemudaan di Aceh merupakan hasil sinkronisasi antara regulasi nasional dan otonomi khusus. Terdapat tumpang tindih sekaligus komplementaritas antara Undang-Undang Desa, UUPA, dan Qanun Aceh.

Harmonisasi UU Desa dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan terhadap otonomi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat. Di Aceh, prinsip ini diperkuat oleh UUPA Nomor 11 Tahun 2006, yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Aceh untuk mengatur susunan, kedudukan, dan tugas gampong melalui Qanun. 

Tabel berikut menyajikan perbandingan substansi regulasi yang memengaruhi tata kelola gampong dan kepemudaan:

Instrumen Hukum

Fokus Utama

Implikasi bagi Pemuda

UU No. 6 Tahun 2014 (Desa)

Demokratisasi dan Desentralisasi Fiskal

Mewajibkan partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Desa.

UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA)

Otonomi Khusus dan Keistimewaan

Revitalisasi lembaga adat (Tuha Peut, Mukim) sebagai pengawas.

UU No. 40 Tahun 2009 (Pemuda)

Pembangunan Kepemudaan Nasional

Menetapkan peran pemuda sebagai kontrol sosial dan agen perubahan.

Qanun Aceh No. 5 Tahun 2003

Pemerintahan Gampong

Mengakui organisasi pemuda sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan gampong.

Qanun Aceh No. 4 Tahun 2018

Pembangunan Kepemudaan Aceh

Fokus pada kewirausahaan, akhlak mulia, dan partisipasi aktif.


Analisis Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 dan Qanun Terkait

Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong menempatkan organisasi pemuda sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Gampong (LKG). Secara hukum, LKG memiliki tugas untuk membantu pemerintah gampong dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan mempercepat pelayanan pembangunan. Namun, tantangan muncul dalam Pasal 30 yang menyatakan bahwa pembentukan LKG disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat, yang sering kali diterjemahkan secara sangat longgar oleh Keuchik, sehingga posisi pemuda sering kali tergantung pada "kemauan baik" pemimpin desa tersebut. 

Lebih jauh, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan merupakan upaya untuk mengonsolidasikan peran pemuda secara lebih terarah. Qanun ini mengatur tanggung jawab pemerintah dalam pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan pemuda. Akan tetapi, dalam praktiknya, regulasi ini sering dianggap sebagai "macan kertas" karena tidak diikuti oleh Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati yang mewajibkan alokasi anggaran minimum dari Dana Desa untuk program-program yang diamanatkan. Di tingkat kota, seperti di Banda Aceh, lahirnya Qanun Nomor 6 Tahun 2024 menunjukkan adanya dorongan untuk memperkuat posisi hukum pemuda, namun efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan anggaran daerah dan kemauan politik birokrasi. 

Kontradiksi dalam Hukum Adat dan Syariat

Socio-legal research di Aceh juga harus mempertimbangkan peran Qanun Jinayat (Nomor 6 Tahun 2014) yang mengatur perilaku sosial. Dalam banyak kasus, peran pemuda di gampong justru lebih menonjol sebagai "pengawas moral" atau pembantu Wilayatul Hisbah dalam pencegahan pelanggaran syariat (seperti khalwat), daripada sebagai pengawas anggaran pembangunan. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran fokus dari partisipasi politik-ekonomi menuju partisipasi sosial-moral yang lebih aman bagi stabilitas kekuasaan elit desa. 

Analisis Empiris dan Relasi Kuasa: Menguak Fenomena Elite Capture

Analisis terhadap praktik pembangunan di lapangan menunjukkan bahwa gampong di Aceh merupakan medan pertempuran kepentingan antara aktor-aktor yang memiliki modal sosial dan politik yang berbeda.

Struktur Adat dan Dominasi Keuchik-Tuha Peut

Dalam teori ekonomi politik, struktur gampong di Aceh sering kali bersifat neo-patrimonial. Keuchik, sebagai kepala eksekutif, memegang kekuasaan penuh atas pengelolaan Dana Desa. Meskipun Tuha Peut berfungsi sebagai lembaga pengawas dan pemberi nasihat, dalam praktiknya relasi antara keduanya sering kali bersifat kolusif atau konfrontatif yang tidak produktif bagi partisipasi pemuda. 

Elite gampong sering kali menggunakan strategi "Segmentasi, Targeting, dan Positioning" untuk mengamankan kekuasaan. Mereka memetakan kelompok pemuda mana yang bisa dijadikan sekutu dan mana yang dianggap sebagai ancaman. Pemuda yang kritis sering kali disisihkan dari kepengurusan organisasi pemuda atau tidak diundang dalam rapat-rapat Musrenbang yang menentukan alokasi RKPDes. Sebaliknya, pemuda yang bersikap akomodatif terhadap elit diberikan posisi-posisi simbolik namun tanpa kekuasaan nyata. 

Tantangan Desentralisasi Fiskal: Anggaran yang Infrastruktur-Sentris

Sejak tahun 2015, pengelolaan dana gampong di Aceh terus meningkat secara volume, namun kualitas penggunaannya sering kali dipertanyakan. Pada tahun 2025, Aceh menerima Rp4,73 triliun Dana Desa. Data realisasi pencairan menunjukkan bahwa meskipun administratifnya cepat (mencapai 94,4% pada tahap awal di Banda Aceh tahun 2019), substansi penggunaannya tetap didominasi oleh proyek-proyek fisik. 

Berdasarkan analisis terhadap beberapa Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), rata-rata alokasi untuk pemberdayaan pemuda sangatlah minim. Sebagai contoh, di beberapa gampong di Aceh Besar, pemotongan anggaran rata-rata Rp300 juta akibat kebijakan daerah semakin menekan anggaran untuk sektor non-fisik. Hal ini menyebabkan program kepemudaan sering kali hanya berupa "pelatihan singkat" atau "bantuan peralatan olahraga" yang nilainya tidak sebanding dengan biaya pembangunan jalan atau gedung kantor desa yang megah. 

Evaluasi Efektivitas: Uji Tokenisme vs Citizen Power

Untuk menilai apakah organisasi kepemudaan telah berkontribusi signifikan, kita harus mengukur dampaknya terhadap indikator partisipasi, ekonomi, dan pengawasan.

Partisipasi dalam Musyawarah Gampong: Statistik dan Realitas

Secara kuantitatif, partisipasi masyarakat dalam Musrenbang secara nasional masih sangat rendah, yaitu hanya sekitar 13% berdasarkan survei U-report. Di Aceh, meskipun angka kehadiran fisik mungkin lebih tinggi karena adanya tekanan sosial, kualitas suaranya sering kali terjebak pada tingkat "Consultation" dalam tangga Arnstein. Pemuda hadir untuk mendengarkan presentasi Keuchik, memberikan beberapa usulan kecil, namun tidak memiliki kekuatan untuk memveto atau meredesain anggaran jika dirasa tidak transparan. 

Indikator kegagalan partisipasi dapat dilihat dari penyusunan RKPDes yang sering kali merupakan copy-paste dari tahun sebelumnya tanpa inovasi yang mencerminkan aspirasi generasi muda. Ketidakmampuan pemuda untuk mengakses dokumen anggaran secara mendetail juga menjadi hambatan besar bagi terciptanya kontrol warga (citizen control). 

Kontribusi terhadap BUMG dan UMKM: Peluang dan Hambatan

Satu-satunya jalan bagi pemuda untuk mendapatkan citizen power di gampong adalah melalui penguasaan ekonomi produktif. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) seharusnya menjadi wadah bagi pemuda untuk mentransformasi modal sosial menjadi modal ekonomi. Namun, mayoritas BUMG di Aceh masih menghadapi kendala manajemen dan minimnya penyertaan modal yang berkelanjutan. 

Terdapat anomali positif yang perlu dicatat, yaitu BUMG Blang Krueng di Banda Aceh. Melalui pendekatan yang demokratis dan partisipatif, pemuda di sana berhasil mengelola unit usaha seperti rumah sewa, depot air minum, dan bank sampah, yang mampu mempekerjakan ratusan orang dan menyumbang pendapatan mandiri bagi gampong hingga Rp100 juta per tahun. Keberhasilan ini didorong oleh: 

1. Habitus Kreatif: Pemuda tidak hanya menunggu perintah elit, tapi mengambil inisiatif mandiri sejak awal pembentukan BUMG.

2. Bridging Social Capital: Mereka membangun jaringan dengan universitas (USK, UIN Ar-Raniry) untuk mendapatkan bantuan teknis, sebuah langkah yang jarang dilakukan oleh gampong lain yang cenderung tertutup. 

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan dilakukan secara profesional yang memutus rantai patronase elit lokal. 

Tanpa ketiga faktor di atas, BUMG hanya akan menjadi perpanjangan tangan elit desa untuk menaruh kerabat mereka sebagai pengurus agar mendapatkan gaji dari Dana Desa. 

Modal Sosial dan Ketahanan Masyarakat: Putnam di Akar Rumput

Meskipun dalam dimensi politik-ekonomi pemuda Aceh sering terpinggirkan, dalam dimensi sosial-keagamaan mereka tetap memiliki peran sentral. Pemuda adalah garda terdepan dalam menjaga ketahanan sosial budaya gampong. Dalam situasi bencana, seperti yang dialami warga Desa Sekumur di Aceh Tamiang, peran pemuda dalam pengungsian dan penyaluran bantuan menjadi bukti nyata dari modal sosial Putnam yang bersifat bonding. 

Namun, dari perspektif Bourdieu, peran sosial ini sering kali tidak diimbangi dengan "modal simbolik" yang cukup untuk masuk ke arena politik gampong. Pemuda dianggap "baik" jika mereka patuh pada adat dan agama, namun dianggap "pembangkang" jika mereka mempertanyakan transparansi kuitansi semen proyek jalan desa. 

Temuan: Anatomi Kegagalan dan Potensi Keberhasilan

Berdasarkan analisis socio-legal dan ekonomi politik yang telah dilakukan, ditemukan beberapa poin krusial yang menjelaskan status kontribusi pemuda di gampong Aceh:

1. Tokenisme sebagai Standar Operasional: Partisipasi pemuda dalam pembangunan gampong di Aceh masih bersifat prosedural dan simbolik. Mereka digunakan untuk memenuhi kuota "keterlibatan masyarakat" dalam dokumen administrasi negara, namun tidak memiliki pengaruh nyata pada prioritas anggaran. 

2. Struktur Elit yang Rigid: Adat Aceh yang hierarkis (Keuchik-Tuha Peut) serta dominasi jaringan politik pasca-konflik menciptakan hambatan struktural bagi kaum muda untuk naik ke level pengambilan keputusan. Fenomena elite capture terjadi melalui mekanisme patronase, di mana dana desa dialokasikan untuk memperkuat posisi politik elit lokal daripada pemberdayaan warga. 

3. Kesenjangan Regulasi dan Implementasi: Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan tidak memiliki daya paksa fiskal. Tanpa adanya mandat alokasi anggaran minimum dalam APBG, pemberdayaan pemuda akan terus menjadi sektor marginal yang hanya bergantung pada sisa anggaran infrastruktur.

4. BUMG sebagai Jalan Keluar: Keberhasilan BUMG yang dikelola secara profesional oleh pemuda (seperti di Blang Krueng) menunjukkan bahwa ketika pemuda diberikan "delegasi kekuasaan" dan akses pada modal, mereka mampu menjadi kontributor signifikan bagi pembangunan ekonomi desa. 

5. Pergeseran Peran ke Kontrol Moral: Terdapat kecenderungan pengalihan peran kritis pemuda dari pengawasan anggaran menuju pengawasan moral-keagamaan melalui instrumen syariat Islam. Hal ini menguntungkan elit desa karena meminimalisir tantangan terhadap transparansi ekonomi. 

Rekomendasi: Strategi Transformasi Peran Pemuda

Untuk mengubah peran pemuda dari simbolik menjadi substantif, diperlukan intervensi kebijakan yang menyentuh aspek hukum dan ekonomi politik: 

1. Penguatan Kerangka Regulasi Lokal
Pemerintah Aceh harus segera menerbitkan peraturan turunan yang mewajibkan setiap gampong mengalokasikan minimal 10% dari Dana Desa untuk program pemberdayaan pemuda yang produktif (seperti modal startup desa, pusat pelatihan keterampilan digital, dan inovasi BUMG). Qanun Gampong tentang Lembaga Kemasyarakatan Gampong (LKG) juga perlu direvisi untuk memberikan posisi Tuha Peut dari unsur pemuda secara eksplisit agar ada representasi generasi dalam pengawasan kebijakan Keuchik. 

2. Reformasi Musyawarah dan Transparansi Anggaran

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) harus memberlakukan standar audit partisipasi yang ketat. Penilaian terhadap kinerja Keuchik tidak boleh hanya berdasarkan kecepatan pencairan anggaran , tetapi juga pada kualitas keterlibatan pemuda. Digitalisasi data gampong dan transparansi APBG melalui aplikasi yang dapat diakses oleh seluruh warga gampong akan meminimalisir ruang bagi elite capture. 

3. Pemberdayaan Manajerial dan Literasi Hukum

Pihak universitas dan NGO harus proaktif dalam memberikan pendampingan bagi organisasi pemuda di pedalaman Aceh untuk meningkatkan literasi hukum dan kemampuan analisis anggaran mereka. Pemuda perlu dibekali dengan keterampilan manajerial agar mereka siap ketika diberikan tanggung jawab untuk mengelola unit usaha gampong secara profesional. 

4. Diversifikasi Ekonomi Gampong
Gampong-gampong di Aceh harus mulai bergeser dari pembangunan infrastruktur dasar (yang seharusnya sudah jenuh) menuju investasi modal manusia. Investasi di sektor pertambangan atau perkebunan skala besar di daerah seperti Aceh Barat (yang mencapai Rp764 miliar di tahun 2025) harus dapat diakses manfaatnya oleh pemuda gampong melalui kemitraan strategis dengan BUMG.

Kesimpulan

Organisasi kepemudaan di Aceh memiliki potensi luar biasa sebagai mesin pembangunan gampong, namun saat ini mereka masih terbelenggu dalam jerat tokenisme dan struktur kekuasaan yang patrimonial. Meskipun regulasi telah memberikan ruang bagi partisipasi, realitas ekonomi politik yang ditandai dengan fenomena elite capture oleh kelompok dominan pasca-konflik sering kali memarginalkan suara kaum muda. Dana desentralisasi fiskal yang melimpah belum secara otomatis berkontribusi pada pemberdayaan pemuda karena orientasi pembangunan yang masih sangat infrastruktur-sentris dan berfokus pada kelangsungan jaringan patronase.

Namun, keberhasilan beberapa gampong yang dikelola secara partisipatif memberikan harapan bahwa transformasi itu mungkin terjadi. Kuncinya terletak pada kemauan politik elit gampong untuk mendelegasikan kekuasaan kepada generasi muda dan keberanian pemuda untuk merebut ruang-ruang kebijakan melalui kompetensi dan modal sosial yang mereka miliki. Tanpa adanya jaminan fiskal dan reformasi pada struktur pengambilan keputusan di gampong, peran pemuda di Aceh akan tetap menjadi dekorasi seremonial dalam panggung pembangunan desa yang dikendalikan oleh elit.

***
Bustami, S.Pd.I - Pendamping Desa

Komentar