Krisis Akuntabilitas Lingkungan dalam Kebijakan Tambang Aceh 2025

Tidak ada komentar


Hubungan ketatanegaraan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh memasuki fase krusial pada penghujung tahun 2025, dipicu oleh konvergensi antara bencana hidrometeorologi dahsyat dan eskalasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tingkat daerah. Ketika banjir bandang menerjang 18 kabupaten dan kota di Aceh pada 26 November 2025, sebuah narasi mengenai kegagalan sistemik tata kelola lingkungan mulai mengemuka. Krisis ini tidak hanya melibatkan aspek kemanusiaan dan rehabilitasi infrastruktur, tetapi juga mengungkap adanya ketegangan laten dalam implementasi otonomi khusus, di mana kebebasan administratif dalam pengelolaan sumber daya alam berbenturan dengan ekspektasi tanggung jawab fiskal nasional. Penolakan Pemerintah Pusat untuk menetapkan status Bencana Nasional, meskipun kerugian mencapai angka fantastis Rp 153,3 triliun, mengindikasikan pergeseran paradigma dari kebijakan "penyelamatan pusat" menjadi "akuntabilitas daerah". Analisis ini mengeksplorasi apakah keengganan pusat tersebut merupakan mekanisme pendisiplinan terhadap daerah otonom yang dianggap lalai dalam mengelola risiko ekologis melalui kebijakan perizinan pertambangan yang masif. 

Eskalasi Perizinan Pertambangan Aceh 2025: Data dan Konteks

Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Aceh mencatatkan aktivitas administratif yang sangat intensif dalam penerbitan izin pertambangan baru. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), sebanyak 20 IUP Eksplorasi diterbitkan dengan total cakupan wilayah mencapai 44.585 hektare. Fenomena ini menjadi sorotan tajam karena terjadi justru saat kondisi ekologis wilayah tersebut berada dalam titik nadir. Munzami HS, Direktur IDeAS, mengungkapkan bahwa lonjakan izin ini mencakup berbagai komoditas strategis mulai dari emas, batu bara, hingga tembaga dan bijih besi, yang tersebar di wilayah-wilayah dengan kerentanan lingkungan tinggi. 


Nama Perusahaan

Komoditas

Luas Wilayah (Ha)

Lokasi Kabupaten/Kota

Periode Terbit

PT Karya Budidaya Nusantara

Batubara

4.792

Aceh Singkil

Januari 2025

PT Bravo Energi Sentosa

Batubara

3.349

Aceh Singkil

Januari 2025

PT Aceh Jaya Baru Utama

Emas

2.362

Aceh Jaya

Januari 2025

PT Abdya Mineral Utama

Emas

2.319

Aceh Barat Daya

Januari 2025

PT Sumber Energi S

Batubara

4.876

Aceh Singkil

Januari 2025

PT Onetama Kencana Energi

Batubara

4.418

Aceh Singkil

Januari 2025

PT Adikara Reksa Mitra

Bijih Besi

230

Aceh Besar

Januari 2025

PT Rain Tambang Bersaudara

Tembaga

190

Aceh Besar

Januari 2025

PT Surya Bara Mentari

Batubara

4.327

Aceh Barat

Oktober 2025

PT Kinston Abadi Mineral

Bijih Besi

4.251

Aceh Selatan

Oktober 2025

PT Bumi Mulya Energi

Emas

1.787

Aceh Jaya

Oktober 2025

PT Aurum Indo Mineral

Emas

1.538

Aceh Selatan

Oktober 2025

PT Kinston Abadi Energi

Bijih Besi

596

Aceh Selatan

Oktober 2025

PT Tunas Mandiri Persada

Emas

33

Aceh Selatan

Oktober 2025

PT Hikmah Beutong Raya

Emas

595

Nagan Raya

November 2025

PT Sumber Berkah Energi

Emas

1.568

Aceh Jaya

November 2025

PT Mineral Mega Sentosa

Emas

739

Aceh Selatan

November 2025

PT Qasas Sabang Berjaya (1)

Kuarsit

1.823

Aceh Jaya

November 2025

PT Qasas Sabang Berjaya (2)

Kuarsit

3.888

Aceh Jaya

November 2025

PT Berkat Mandiri Persada

Kuarsit

904

Aceh Jaya

November 2025

Sumber: Data diolah dari IDeAS dan Dinas ESDM Aceh.1


Penerbitan izin-izin ini terbagi dalam dua transisi kepemimpinan. Pada Januari 2025, di bawah masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Safrizal, delapan izin pertama disahkan. Namun, intensitas meningkat pada Oktober dan November 2025, bertepatan dengan tahun pertama kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf, di mana 12 izin tambahan dikeluarkan. Munzami mencatat bahwa penerbitan 13 izin dalam waktu singkat di bawah kepemimpinan definitif merupakan rekor tertinggi dalam sejarah pemberian konsesi pertambangan di Aceh. Signifikansi dari data ini bukan hanya pada jumlahnya, melainkan pada waktu eksekusinya yang sangat berdekatan dengan peristiwa banjir bandang November 2025, menciptakan kesan adanya pengabaian terhadap peringatan dini kerusakan ekologis.

​Kontradiksi Kebijakan Nasional: Retorika Presiden vs Realitas Lapangan

​Terdapat diskoneksi yang mencolok antara pernyataan Presiden Prabowo Subianto dengan data perizinan yang tercatat di Aceh. Pada Desember 2025, Presiden secara publik mengklaim bahwa pemerintah telah "menarik rem darurat" dengan tidak menerbitkan maupun memperpanjang izin konsesi hutan dan tambang sepanjang tahun tersebut. Presiden menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, di mana korporasi tidak boleh mengalahkan kepentingan negara dan rakyat.


​Namun, data dari Auriga Nusantara dan IDeAS mematahkan klaim tersebut. Secara nasional, tercatat sedikitnya 328 IUP terbit sepanjang tahun 2025, mencakup izin baru dan izin pemulihan dari pencabutan sebelumnya. Di Aceh sendiri, 20 izin yang diterbitkan Pemerintah Aceh menunjukkan adanya otonomi perizinan yang tetap berjalan meski pusat menyuarakan moratorium. Perbedaan data ini menunjukkan adanya celah koordinasi yang serius antara lembaga kepresidenan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah otonom. Peneliti dari Auriga Nusantara menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo tidak berdasar pada data administratif yang valid, yang mengindikasikan adanya kemungkinan pemerintah pusat ingin melepaskan diri dari tanggung jawab atas deforestasi yang memicu bencana di Sumatera.


​Perselisihan normatif ini berakar pada dualisme hukum antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Meskipun UU Minerba 2020 berupaya melakukan sentralisasi perizinan ke Jakarta, otoritas di Aceh tetap berpegang pada kekhususan otonomi mereka untuk menerbitkan izin secara mandiri. Hal ini menciptakan situasi di mana daerah mengambil manfaat ekonomi dari perizinan, namun menuntut dukungan pusat saat dampak ekologis dari eksploitasi tersebut bermanifestasi menjadi bencana.

Bencana Ekologis November 2025: Magnitudo dan Dampak Kerusakan

​Tragedi yang melanda Aceh pada 26 November 2025 digambarkan oleh berbagai organisasi lingkungan sebagai "bencana ekologis yang terencana". Banjir bandang yang dipicu oleh Siklon Tropis Senyar tersebut mengakibatkan kerusakan yang belum pernah terjadi sebelumnya di 18 kabupaten dan kota.


Statistik Korban dan Kerugian (Data Desember 2025)

Indikator Dampak

Statistik Wilayah Sumatera (Total)

Khusus Provinsi Aceh

Korban Meninggal Dunia

770 jiwa

277 jiwa

Korban Hilang

463 jiwa

193 jiwa

Total Korban Jiwa (Update)

Menembus 1.006 jiwa

-

Kerugian Material (R3P)

Rp 153,3 triliun (Aceh)

Rp 153,3 triliun

Kabupaten/Kota Terdampak

Meluas di 3 Provinsi

18 Kabupaten/Kota

Sumber: BNPB dan Dokumen R3P Pemerintah Aceh. 

Kebutuhan anggaran sebesar Rp 153,3 triliun yang diajukan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencerminkan skala kehancuran infrastruktur, lahan pertanian, dan pemukiman yang masif. Angka ini jauh melampaui kapasitas fiskal tahunan Aceh, yang memicu tuntutan agar pusat menetapkan status Bencana Nasional agar pendanaan dapat sepenuhnya ditanggung oleh APBN. Namun, temuan di lapangan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kapolri mengungkap adanya tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir, yang mengindikasikan bahwa kerusakan ini diperparah oleh aktivitas ilegal dan alih fungsi lahan hutan yang tidak terkendali di kawasan hulu. 


Penolakan Status Bencana Nasional: Motivasi dan Implikasi Fiskal

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangannya menegaskan bahwa penetapan status bencana tidak sepenting penanganannya. Meskipun demikian, di balik pernyataan normatif tersebut terdapat pertimbangan ekonomi politik yang mendalam. Pemerintah Pusat secara konsisten menolak memberikan label "Bencana Nasional" karena beberapa alasan strategis yang berkaitan dengan hubungan pusat-daerah. 

Pertama, terdapat penilaian bahwa kapasitas daerah belum sepenuhnya lumpuh atau "kolaps". Dalam teori desentralisasi fiskal, bantuan pusat bersifat suplementer hingga batas di mana daerah tidak lagi mampu menjalankan fungsi dasarnya. Dengan menolak status nasional, pusat mendorong Pemerintah Aceh untuk mengoptimalkan Dana Siap Pakai (DSP) dan realokasi APBA, daripada bergantung sepenuhnya pada "bailout" nasional. 

Kedua, terdapat indikasi kuat bahwa pusat sedang menerapkan prinsip akuntabilitas ekologis. Dengan maraknya izin tambang yang diterbitkan oleh daerah (seperti 20 IUP pada 2025), pusat memandang bencana tersebut sebagai konsekuensi langsung dari kegagalan tata kelola daerah. Menetapkan status Bencana Nasional akan memberikan preseden buruk di mana daerah bebas melakukan eksploitasi alam demi keuntungan ekonomi jangka pendek (PAD dari sektor tambang), namun membebankan biaya kerusakan lingkungannya kepada pembayar pajak nasional. 
Perbandingan Skema Bantuan: Status Nasional vs. Dukungan Operasional

Fitur Kebijakan

Bencana Nasional (Ditolak)

Dukungan Operasional (Dijalankan)

Penanggung Jawab

Pemerintah Pusat (Presiden/BNPB)

Pemerintah Daerah (Gubernur/BPBD)

Sumber Pendanaan Utama

APBN secara penuh

APBA + Dana Siap Pakai (DSP) BNPB

Konsekuensi Politik

Pengakuan kegagalan sistemik nasional

Penegasan tanggung jawab administratif daerah

Mekanisme Bantuan Luar

Terbuka secara otomatis

Melalui Inpres khusus (seperti model Palu)

Nilai Dukungan Fiskal

Sesuai usulan daerah (Rp 153 T)

Terbatas/Bertahap (Rp 1,6 T awal)

Sumber: Analisis Kebijakan Publik. 

Pemerintah pusat tampaknya lebih memilih mekanisme "support" melalui Instruksi Presiden (Inpres) daripada mengubah status hukum bencana. Hal ini memungkinkan pusat untuk tetap memberikan bantuan teknis dan anggaran secara selektif tanpa harus mengambil alih tanggung jawab hukum dan fiskal secara keseluruhan. Sikap ini sejalan dengan temuan bahwa banyak daerah, termasuk Aceh, belum secara konsisten mengalokasikan anggaran mitigasi bencana yang proporsional dengan indeks risiko wilayah mereka, lebih memilih untuk memprioritaskan sektor-sektor ekonomi ekstraktif. 


Disharmoni Regulasi dan Konflik Kewenangan Perizinan

Akar dari persoalan ini adalah ketidakharmonisan antara UU Pemerintahan Aceh (UUPA) dan UU Minerba 2020. Di bawah rezim UUPA, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan besar untuk mengelola sumber daya alam di darat dan laut dalam wilayah kewenangannya. Namun, Pasal 35 ayat (1) UU Minerba 2020 menarik seluruh kewenangan perizinan ke Pemerintah Pusat. Pemerintah Aceh, yang didukung oleh DPRA, secara tegas menolak pemberlakuan sentralisasi ini, mengklaim bahwa kekhususan Aceh tidak bisa dianulir oleh undang-undang sektoral yang bersifat umum. 

Rekomendasi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menunjukkan bahwa pola pendelegasian kewenangan di Aceh belum menemukan titik temu yang stabil. Terdapat dua pilihan utama dalam pengelolaan Minerba di Aceh: 

1. Setiap izin yang diproses Pemerintah Aceh harus mendapatkan analisis risiko dan persetujuan dari Pemerintah Pusat untuk memastikan kepatuhan ekologis.

2. Kementerian ESDM membantu melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Aceh untuk sinkronisasi data perizinan. 

Kenyataan bahwa 20 izin terbit sepanjang 2025 tanpa sinkronisasi ini menunjukkan bahwa Aceh memilih untuk berjalan sendiri. Ketidakharmonisan ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menjadi dalih bagi Pemerintah Pusat untuk menolak status Bencana Nasional. Logika yang digunakan adalah: jika Aceh menggunakan kewenangan otonomnya secara penuh untuk menerbitkan izin tanpa intervensi pusat, maka Aceh juga harus memikul beban tanggung jawab saat kebijakan tersebut mengakibatkan degradasi lingkungan yang berujung bencana. 

Penindakan melalui Satgas PKH: Akuntabilitas Korporasi

Sebagai respon terhadap bencana tersebut, Pemerintah Pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil langkah drastis dengan mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera pada Januari 2026. Langkah ini merupakan bentuk konkret dari pengakuan pemerintah bahwa kerusakan lingkungan oleh korporasi adalah penyebab utama bencana, bukan sekadar faktor cuaca ekstrem. 

Daftar Pencabutan Izin Signifikan di Wilayah Terdampak

Nama Perusahaan

Lokasi

Jenis Pelanggaran (Dugaan)

Status Izin

PT Aceh Nusa Indrapuri

Aceh

Kontribusi pada deforestasi hulu

Dicabut Permanen

PT Rimba Timur Sentosa

Sumatera

Alih fungsi lahan ilegal

Dicabut Permanen

PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera

Pelanggaran pemanfaatan hutan

Dicabut Permanen

PT Ika Bina Agro Wisesa

Aceh

Aktivitas non-kehutanan ilegal

Dicabut Permanen

CV Rimba Jaya

Aceh

Kerusakan ekosistem riparian

Dicabut Permanen

Sumber: Pengumuman Mensesneg Prasetyo Hadi, 20 Januari 2026.

​Total luas lahan dari perusahaan yang dicabut izinnya mencapai lebih dari 1 juta hektare secara nasional. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan fakta bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan ini secara langsung berkontribusi pada banjir bandang dan tanah longsor yang melumpuhkan Aceh, Sumut, dan Sumbar. Pencabutan ini mengirimkan pesan kuat bahwa pemerintah pusat lebih memilih jalur penegakan hukum dan audit lingkungan daripada memberikan kompensasi finansial melalui status Bencana Nasional.

​Namun, pencabutan izin ini juga memicu kontroversi baru. Muncul wacana untuk mengalihkan pengelolaan lahan bekas konsesi tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik keras rencana ini, berargumen bahwa pengalihan kepada BUMN tanpa pemulihan ekosistem yang menyeluruh hanya akan memperpanjang siklus bencana. Jika sebuah kawasan telah terbukti berkontribusi terhadap bencana, maka seharusnya kawasan tersebut dihentikan sepenuhnya dari segala aktivitas eksploitasi dan difokuskan pada restorasi hidrologis.

​Analisis Fiskal dan Manajemen Risiko Bencana

​Ketegangan antara pusat dan daerah dalam masalah status bencana juga mencerminkan problem mendasar dalam manajemen fiskal. Berdasarkan data tahun 2023-2025, hanya sekitar 17 persen kabupaten/kota di Indonesia yang mengalokasikan anggaran bencana sesuai dengan tingkat risiko wilayahnya. Sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat untuk penanggulangan bencana, yang membatasi kemandirian dan fleksibilitas mereka dalam menghadapi situasi darurat.


Dalam konteks Aceh, permintaan dana Rp 153,3 triliun dianggap oleh beberapa pakar kebijakan publik sebagai bentuk "moral hazard" fiskal. Terdapat kecurigaan bahwa penetapan status nasional digunakan sebagai ruang untuk mencari keuntungan atau menutupi ketidakefisienan pengelolaan anggaran daerah di masa lalu. Apalagi dengan munculnya laporan mengenai hilangnya 80 ton bantuan logistik yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, kredibilitas manajemen bencana daerah berada di bawah pengawasan ketat.

​Pemerintah pusat, melalui kementerian keuangan, mulai menerapkan kebijakan pengembalian dana TKD (Transfer ke Daerah) sebagai stimulus pemulihan, namun langkah ini dinilai belum cukup untuk menutup kebutuhan rekonstruksi yang sangat besar. Hal ini semakin memperjelas posisi pusat: bantuan diberikan secara proporsional berdasarkan audit kinerja, bukan berdasarkan pemberian label status bencana yang memberikan hak akses tanpa batas terhadap kas negara.

​Akuntabilitas Ekologis dalam Bingkai Otonomi Khusus

​Pertanyaan mengenai apakah penolakan status Bencana Nasional berhubungan dengan kesalahan perizinan daerah dapat dijawab dengan mengamati pola kebijakan "disiplin fiskal ekologis." Pemerintah Pusat tampak sedang mendefinisikan ulang batas-batas otonomi khusus. Jika Aceh menuntut kedaulatan penuh dalam pemberian izin tambang—seperti yang ditunjukkan oleh 20 IUP yang terbit sepanjang 2025 meski di tengah ancaman krisis—maka secara konsekuen Aceh juga harus memikul beban risiko dari keputusan tersebut.

​Kebijakan ini merupakan bentuk penerapan prinsip polluter pays principle di tingkat pemerintahan: pihak yang memiliki otoritas untuk mengelola (dan berpotensi merusak) lingkungan harus bertanggung jawab atas biaya pemulihannya. Kritik WALHI bahwa banjir Sumatera adalah "bencana yang direncanakan" menunjuk pada kegagalan kolektif dalam memprioritaskan keselamatan warga di atas target pertumbuhan ekonomi dan investasi ekstraktif. Logika pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pusat juga turut andil dalam menciptakan tekanan eksploitasi, namun ketika bencana terjadi, daerah otonomlah yang berada di garis depan akuntabilitas fiskal.

​Masa depan tata kelola sumber daya alam di Aceh sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap kebijakan perizinannya. IDeAS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satgas PKH untuk menginvestigasi proses penerbitan 20 IUP pada tahun 2025 yang dinilai tidak wajar, terutama yang terbit sesaat sebelum bencana besar terjadi. Sinkronisasi data antara pusat dan daerah, penguatan pengawasan oleh Inspektur Tambang, serta transparansi dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah prasyarat mutlak agar Aceh tidak lagi terjebak dalam dilema antara kemakmuran ekonomi jangka pendek dan kehancuran ekologis jangka panjang.


​Kesimpulan dari dinamika ini menunjukkan bahwa penolakan status Bencana Nasional bukan sekadar masalah ketiadaan dana atau ego sektoral pusat. Ini adalah instrumen kebijakan untuk memaksa daerah otonom agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya. Dengan membiarkan Aceh bertanggung jawab atas pemulihan pascabencana secara mandiri (dengan dukungan pusat yang terukur), Pemerintah Pusat sedang membangun standar baru di mana hak istimewa otonomi harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas ekologis yang ketat. Jika pola perizinan yang masif tetap berlanjut tanpa menghiraukan daya dukung lingkungan, maka bencana-bencana berikutnya kemungkinan besar akan tetap dipandang sebagai "tanggung jawab daerah," meninggalkan pemerintah daerah dalam posisi yang sulit untuk memulihkan wilayahnya tanpa dukungan penuh dari kas nasional.

***

Komentar