Anatomi Kekerasan: Dekonstruksi Krisis Etis dan Eksistensial Prajurit dalam Relasi Kuasa

Tidak ada komentar

Tragedi yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada malam 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bukan sekadar sebuah peristiwa kriminalitas jalanan biasa. Peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ini merupakan sebuah "teks sosial" yang sangat pekat, yang jika dibedah dengan teliti, menyingkap keretakan mendalam dalam bangunan ideologis dan etis institusi militer kita di tengah arus transisi demokrasi. Korban, yang baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) mengenai bahaya remiliterisasi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menjadi target dari sebuah operasi yang terencana secara matang, profesional, dan bersifat destruktif.

Kekerasan ini tidak muncul dari ruang hampa emosional seorang "oknum" yang sedang khilaf, melainkan merupakan manifestasi dari rasionalitas instrumental yang telah mencapai titik nadir: sebuah kondisi di mana kemanusiaan dikorbankan demi efektivitas pembungkaman kritik. Menggunakan kacamata hermeneutika dan analisis wacana kritis, laporan ini akan membedah bagaimana struktur kekuasaan, sistem pendidikan, dan kegagalan transformasi budaya militer berkoalisi menciptakan ruang bagi kebrutalan semacam ini untuk terjadi secara sistemik.

Interioritas yang Retak: Antara Kepatuhan dan Kebodohan Moral

Pertanyaan fundamental yang muncul dalam benak publik adalah bagaimana mungkin perwira dengan pangkat Kapten dan Letnan Satu, yang dididik dalam kawah candradimuka disiplin militer yang ketat, mampu merencanakan dan mengeksekusi penyiraman cairan korosif terhadap sesama warga negara. Secara psikologis, fenomena ini dapat dipetakan melalui teori obedience to authority (kepatuhan pada otoritas) yang dirumuskan oleh Stanley Milgram. Dalam struktur hierarki militer yang rigid, prajurit sering kali mengalami apa yang disebut sebagai agentic shift atau pergeseran agen. Dalam kondisi ini, individu tidak lagi memandang dirinya sebagai subjek moral yang otonom dan bertanggung jawab secara pribadi atas pilihan tindakannya. Sebaliknya, mereka mendefinisikan diri sebagai instrumen dari kehendak otoritas yang lebih tinggi atau kepentingan korps yang dianggap absolut.

Pergeseran agen ini menjadi pintu masuk bagi apa yang disebut Albert Bandura sebagai moral disengagement atau pelepasan moral. Melalui mekanisme ini, standar etika yang biasanya dipegang oleh seorang manusia normal dideaktivasi agar perilaku kejam dapat dilakukan tanpa menimbulkan perasaan bersalah atau kecemasan moral. Dalam kasus penyerangan Andrie Yunus, beberapa mekanisme pelepasan moral nampak bekerja secara simultan dan saling memperkuat.

Mekanisme Pelepasan Moral (Moral Disengagement) dalam Kekerasan Militer

Deskripsi dan Manifestasi dalam Kasus Andrie Yunus

Pembenaran Moral (Moral Justification)

Tindakan keji dikonstruksi sebagai pelayanan sosial atau moral yang diperlukan. Penyiraman air keras dipandang sebagai "pemberian pelajaran" demi menjaga stabilitas atau martabat institusi dari kritik.

Pelabelan Eufemistik (Euphemistic Labeling)

Penggunaan bahasa yang memperhalus kekejaman. Istilah "teror" atau "penyiraman air keras" diganti dengan narasi "penertiban" atau "tindakan tegas terukur" dalam diskursus internal pelaku.

Pengalihan Tanggung Jawab (Displacement of Responsibility)

Pelaku merasa tindakan mereka adalah akibat dari perintah atasan atau doktrin kesatuan. Beban moral dialihkan dari individu ke struktur organisasi.

Dehumanisasi (Dehumanization)

Korban tidak lagi dilihat sebagai subjek hukum yang berdaulat, melainkan sebagai "gangguan" atau "target" yang harus dieliminasi fungsinya.

Atribusi Kesalahan (Attribution of Blame)

Menyalahkan korban atas kemalangan yang menimpanya. Korban dianggap "pantas" diserang karena aktivitas kritiknya yang dianggap merugikan militer.

Keempat prajurit BAIS—Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES—yang kini ditahan di tahanan super security maximum Pomdam Jaya, merepresentasikan kegagalan integrasi antara profesionalisme teknis dan otonomi etis. Mereka terjebak dalam nalar yang melihat efisiensi sebagai kebenaran tertinggi. Luka bakar serius sebesar 24 persen yang dialami Andrie Yunus, yang merusak kornea mata, wajah, dada, dan tangannya, adalah prasasti fisik dari kebodohan moral yang dihasilkan oleh sistem yang lebih memprioritaskan loyalitas buta daripada integritas kemanusiaan.

Penelitian mengenai efek status terhadap kekerasan juga memberikan perspektif tambahan. Ketimpangan status antara aparat keamanan yang memegang monopoli kekerasan sah dengan warga sipil sering kali memicu pengabaian moral yang meremehkan (scornful neglect) terhadap pihak yang dianggap memiliki status lebih rendah atau "tidak terlindungi" secara fisik. Dalam kasus ini, posisi Andrie Yunus sebagai aktivis sipil dipandang oleh para pelaku sebagai subjek yang berada di luar "lingkaran perlindungan" militer, sehingga sah-sah saja untuk dijadikan objek kekerasan.

Hidden Curriculum dan Distingsi Kawan-Lawan: Kegagalan Pedagogi

Budaya militer di seluruh dunia sering kali berlandaskan pada pemikiran Carl Schmitt mengenai esensi politik, yakni pembedaan antara kawan (friend) dan lawan (enemy). Masalah fundamental di Indonesia muncul ketika distingsi ini, yang seharusnya diarahkan secara eksklusif ke musuh negara di medan perang eksternal, mengalami pergeseran ke ranah domestik. Warga sipil, jurnalis, atau aktivis HAM yang bersikap kritis terhadap kebijakan pertahanan atau revisi UU TNI dengan mudah dikategorikan sebagai "lawan" dalam skala mikro.

Meskipun secara normatif prajurit diajarkan nilai-nilai luhur seperti Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang menekankan pada perlindungan rakyat, terdapat hidden curriculum atau kurikulum tersembunyi yang sering kali jauh lebih berpengaruh dalam membentuk mentalitas prajurit di barak. Kurikulum informal ini mentoleransi kekerasan sebagai bahasa komunikasi primer dan metode penyelesaian masalah yang paling efisien. Pola ini sering kali berakar dari pengalaman internal prajurit itu sendiri, di mana senioritas dan perploncoan masih dianggap sebagai cara yang sah untuk membangun karakter.

Perbandingan Budaya Ideal vs. Subkultur Kekerasan dalam Institusi Militer


Dimensi

Budaya Ideal (Normatif)

Landasan Etis

Sapta Marga, Sumpah Prajurit, HAM.

Penyelesaian Masalah

Dialog, Prosedur Hukum, Rantai Komando Formal.

Pandangan Terhadap Sipil

Pelindung rakyat, manunggal dengan rakyat.

Kerahasiaan

Kerahasiaan Negara (Strategis).

Kekerasan terhadap Andrie Yunus terjadi tepat setelah ia menyuarakan kekhawatiran mengenai remiliterisasi melalui siniar di YLBHI. Hal ini menunjukkan bahwa nalar intelijen BAIS yang seharusnya digunakan untuk mendeteksi ancaman strategis asing, justru digunakan untuk memantau dan menghukum warga negara sendiri yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya. Kegagalan pedagogi ini menciptakan perwira yang memiliki kecakapan teknis intelijen tinggi namun buta terhadap batas-batas etika dalam negara hukum demokratis.

Subkultur kekerasan ini juga diperkuat oleh apa yang disebut sebagai "Budaya Omerta", sebuah kode etik kerahasiaan tidak tertulis yang memprioritaskan loyalitas internal di atas keadilan publik. Budaya inilah yang sering kali membuat kasus-kasus kekerasan oleh aparat sulit diungkap, karena adanya kecenderungan sistemik untuk melindungi sesama anggota korps. Namun, dalam kasus Andrie Yunus, kekejaman penyiraman air keras yang begitu nyata dan bukti digital yang melimpah membuat dinding omerta tersebut mulai retak.

Jaringan Kekuasaan Foucault: Mikrofisika Kekuasaan dan Delusi Impunitas

Menggunakan perspektif Michel Foucault, tindakan kekerasan oleh anggota BAIS TNI dapat dibaca sebagai bagian dari "mikrofisika kekuasaan". Kekuasaan di sini tidak bekerja secara tunggal dan linear dari atas ke bawah, melainkan merembes melalui jaringan relasi harian, prosedur operasional, dan teknologi pengawasan. BAIS, sebagai lembaga intelijen strategis, menempati posisi sentral dalam jaringan ini. Karakteristik tugasnya yang bersifat rahasia sering kali menciptakan ilusi bahwa para anggotanya berdiri di atas hukum umum.

"Rasa impunitas" atau kekebalan hukum adalah racun yang merusak nalar perwira muda. Ada keyakinan bawah sadar yang diwariskan dari era otoritarian masa lalu bahwa militer adalah pemegang kedaulatan yang tidak tersentuh oleh pengawasan sipil. Tindakan para pelaku yang tetap melakukan penyiraman air keras di kawasan Senen yang padat—area yang dipenuhi oleh kamera pengawas dan saksi mata—menunjukkan adanya "keangkuhan epistemik". Mereka merasa bahwa identitas sebagai anggota satuan elite intelijen akan memberikan mereka perisai gaib terhadap akuntabilitas hukum.

Namun, realitas abad ke-21 telah berubah secara radikal. Masyarakat sipil kini memiliki instrumen kontrol yang jauh lebih efisien daripada masa lalu: media sosial, jaringan advokasi internasional, dan jejak digital yang tidak bisa dihapus. Pihak kepolisian menyatakan telah mendalami 86 titik CCTV untuk mengungkap wajah para pelaku, sebuah bukti bahwa transparansi teknologi kini menjadi ancaman nyata bagi nalar kekuasaan yang opak.

Detail Kejadian Penyerangan Andrie Yunus


Waktu Kejadian

Kamis malam, 12 Maret 2026.

Lokasi Kejadian

Kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Aktivitas Sebelumnya

Rekaman Siniar (Podcast) mengenai Remiliterisme di YLBHI.

Dampak Kesehatan

Luka bakar 24%, kerusakan kornea, luka pada wajah, dada, dan tangan.

Penanganan Medis

Perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Keterlibatan prajurit dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang tergabung dalam BAIS menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya milik satu matra, melainkan masalah kultural dalam lembaga intelijen gabungan tersebut. Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani melalui mekanisme peradilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Namun, pilihan ini justru memicu kritik tajam dari kalangan akademisi dan aktivis yang melihat peradilan militer sebagai celah potensial bagi penegakan hukum yang tidak proporsional dan tertutup.

Semiotika "TNI Bersama Rakyat": Simbol yang Menguap dan Jarak Ontologis

Slogan "TNI Bersama Rakyat, TNI Kuat" telah lama menjadi mantra utama dalam komunikasi publik militer Indonesia. Namun, secara semiotik, slogan ini telah mengalami proses yang oleh Ernesto Laclau disebut sebagai penciptaan empty signifier atau penanda kosong. Slogan tersebut menjadi sebuah simbol yang bisa diisi dengan makna apa saja, namun dalam praksisnya sering kali kehilangan pijakan realitasnya.

Terjadi jarak ontologis yang lebar antara idealitas prajurit sebagai pelindung rakyat dengan realitas brutal di mana rakyat yang kritis dianggap sebagai musuh yang harus dilumpuhkan. Dalam kasus Andrie Yunus, rakyat tidak dilihat sebagai subjek berdaulat yang hak-haknya harus dilindungi, melainkan sebagai objek "gangguan" yang harus "ditertibkan" menggunakan instrumen air keras. Fenomena ini menunjukkan bahwa penanda "rakyat" dalam slogan militer sering kali bersifat eksklusif: hanya rakyat yang patuh dan setuju yang dianggap sebagai "kawan", sementara rakyat yang kritis didefinisikan sebagai "musuh" atau setidaknya "bukan rakyat yang sesungguhnya".

Analisis Semiotik Slogan "TNI Bersama Rakyat"


Elemen

Interpretasi Kritis

Penanda (Signifier)

Slogan di baliho, iklan layanan masyarakat, pidato resmi.

Petanda (Signified)

Narasi kemanunggalan, perlindungan, dan kekuatan bersama.

Realitas Praktis

Penggunaan kekerasan terhadap aktivis sipil, represi suara kritis.

Dampak Semiotik

Pengosongan makna (Empty Signifier), slogan hanya menjadi topeng estetis.

Paradoks ini sangat tajam dalam era pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di mana komitmen terhadap demokrasi dan ruang sipil sedang diuji. Serangan terhadap aktivis KontraS ini dipandang oleh banyak pihak sebagai tanda "senjakala demokrasi", di mana kebebasan berekspresi mulai dibungkam dengan cara-cara ekstra-legal yang brutal. Jika kekuatan militer yang diklaim berasal dari rakyat justru digunakan untuk meremukkan rakyat, maka legitimasi moral militer sedang berada dalam krisis yang sangat serius.

Analisis Yuridis: UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Dilema Peradilan

Latar belakang hukum dari peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini telah memicu perdebatan panjang sejak masa rancangannya karena dianggap memperluas kewenangan militer ke ranah sipil dan memperlemah supremasi sipil.

Beberapa poin krusial dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 yang relevan dengan konteks kekerasan terhadap sipil adalah perluasan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan mekanisme penugasannya. Dalam UU lama, penugasan OMSP harus melalui keputusan politik negara dengan persetujuan DPR. Namun, dalam UU baru, penugasan dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, yang secara sosiologis dikhawatirkan melemahkan mekanisme checks and balances.

Perubahan Substansial dalam UU Nomor 3 Tahun 2025


Komponen

Detail Perubahan

Tugas OMSP

Bertambah dari 14 menjadi 16 butir, termasuk keamanan siber dan perlindungan WNI di luar negeri.

Jabatan Sipil

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga (bertambah dari sebelumnya 10).

Usia Pensiun

Perpanjangan usia pensiun: Bintara/Tamtama menjadi 55 tahun, Perwira Tinggi hingga 60-65 tahun.

Kewenangan

Perluasan fungsi pertahanan ke sektor-sektor yang multitafsir (pembangunan, terorisme, siber).

Meskipun dalam Pasal 3 UU TNI yang baru ditegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali Presiden, penempatan personel aktif di jabatan sipil dan perluasan tugas ke sektor non-pertahanan menciptakan risiko "repolitisasi militer". Kritik dari Koalisi Sipil menyoroti bahwa jika pasal-pasal ini dibiarkan multitafsir, maka akan tercipta ruang bagi intervensi militer dalam urusan sipil yang melampaui mandat pertahanan nasional.

Dalam aspek penegakan hukum, terdapat perdebatan sengit mengenai penerapan pasal pidana. Pihak Puspom TNI menggunakan Pasal 467 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur penganiayaan berencana. Namun, Koalisi Sipil mendesak penggunaan Pasal 459 mengenai percobaan pembunuhan berencana, mengingat fatalitas dari penyiraman air keras dan matangnya perencanaan yang dilakukan oleh personel intelijen terlatih.

Perbandingan Pasal Pidana dalam Kasus Andrie Yunus



Kriteria

Pasal 467 KUHP Baru (TNI)

Pasal 459 KUHP Baru (Sipil)

Tindak Pidana

Penganiayaan Berencana.

Percobaan Pembunuhan Berencana.

Hukuman Maksimal

7 Tahun (jika luka berat).

Mati, Seumur Hidup, atau 20 Tahun.

Substansi Kasus

Menyakiti secara fisik dengan rencana.

Merampas nyawa dengan rencana.

Status Hukum

Dijeratkan kepada NDP, SL, BHW, ES.

Didorong oleh TAUD dan KontraS.

Kecenderungan untuk menggunakan pasal dengan hukuman yang lebih ringan sering kali dilihat sebagai bentuk "perlindungan institusional" terhadap anggotanya. Padahal, revisi UU TNI 2025 secara eksplisit mencantumkan tujuan untuk menghindari impunitas dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Jika kasus Andrie Yunus tetap diselesaikan melalui peradilan militer dengan jeratan pasal yang dianggap tidak proporsional oleh publik, maka janji tentang transparansi dan akuntabilitas dalam UU TNI yang baru akan dianggap sebagai retorika belaka.

Krisis Eksistensial dan Subjek Etis yang Hilang

Secara filosofis, keterlibatan perwira dalam aksi kejahatan terencana adalah tanda krisis eksistensial yang sangat dalam. Seorang perwira seharusnya menjadi "warga negara bersenjata" (armed citizen) yang memiliki integritas filosofis—apa yang sering disebut sebagai philosopher-soldier. Mereka diharapkan memiliki kemampuan untuk merefleksikan setiap perintah dan tindakan dalam kerangka moralitas yang lebih luas, bukan sekadar menjadi mesin eksekutor.

Namun, ketika perwira menengah dan pertama (Kapten dan Letnan Satu) terlibat dalam penyiraman air keras, mereka telah mereduksi diri mereka sendiri menjadi sekadar "alat" atau instrumen teknis. Mereka kehilangan otentisitasnya sebagai subjek etis yang bebas. Dalam terminologi eksistensialisme, mereka melakukan apa yang disebut sebagai bad faith (mauvaise foi)—mengingkari kebebasan dan tanggung jawab moral pribadi dengan bersembunyi di balik identitas institusional atau perintah atasan.

Ketidakmampuan mereka untuk membaca zaman—bahwa masyarakat sipil kini memiliki instrumen pengawasan yang canggih—bukan karena mereka kekurangan informasi intelijen, melainkan karena "keangkuhan epistemik" yang berasal dari perasaan superioritas fisik dan institusional. Mereka gagal memahami bahwa martabat kemanusiaan mereka sendiri ikut hancur saat mereka menghancurkan martabat orang lain. Kerusakan yang dialami Andrie Yunus tidak hanya bersifat fisik, melainkan sebuah luka permanen bagi rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

Dinamika Budaya Intelijen BAIS dan Kekerasan Terencana

BAIS TNI, sebagai jantung intelijen strategis, memegang peran vital dalam keamanan nasional. Namun, keterlibatan personel Detasemen Markas (Denma) BAIS dalam kasus ini menyingkap sisi gelap dari budaya organisasi intelijen yang terlalu otonom dan minim pengawasan sipil. Dalam dunia intelijen, kerahasiaan adalah mata uang utama. Namun, ketika kerahasiaan ini digunakan untuk menutupi aksi kriminalitas terhadap aktivis HAM, ia berubah menjadi sarana impunitas yang sangat berbahaya.

Operasi penyiraman air keras ini menunjukkan ciri-ciri operasi intelijen yang matang: adanya pemantauan terhadap target (setelah podcast di YLBHI), penggunaan tim (empat orang), dan upaya penghilangan jejak (mengubah pakaian saat melarikan diri). Fakta bahwa para pelaku berasal dari matra yang berbeda (Angkatan Laut dan Angkatan Udara) namun dalam satu unit BAIS menunjukkan bahwa nalar kekerasan ini bersifat lintas matra dan terstruktur dalam unit tersebut.

Identitas Tersangka dari Satuan BAIS TNI


Inisial & Pangkat

Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES.

Unit Organisasi

Denma BAIS TNI.

Matra Asal

Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Peran yang Didalami

Eksekutor, Pengawas, dan Perencana Lapangan.

Pertanyaan mengenai "pemberi perintah" atau aktor intelektual menjadi krusial. Dalam struktur militer, sangat jarang terjadi personel tingkat perwira melakukan operasi terencana tanpa adanya sepengetahuan atau instruksi dari struktur di atasnya. Jika pengusutan hanya berhenti pada tingkat eksekutor lapangan, maka "budaya impunitas" akan terus terjaga, dan nalar kekerasan intelijen terhadap sipil akan tetap menjadi hantu yang mengancam demokrasi.

Pemerintah, melalui Presiden Prabowo, telah memerintahkan agar kasus ini diusut secepat mungkin. Namun, tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa proses hukum tidak terjebak dalam formalitas peradilan militer yang sering kali sulit diakses oleh publik dan korban. Desakan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan LPSK, untuk memberikan perlindungan penuh bagi korban dan saksi menunjukkan bahwa ancaman dari jaringan kekuasaan di balik pelaku masih sangat nyata.

Kesimpulan

Anatomi kekerasan terhadap Andrie Yunus menyingkap krisis sistemik yang melampaui sekadar perilaku "oknum". Ini adalah manifestasi dari kegagalan transformasi budaya militer yang belum sepenuhnya lepas dari residu mentalitas otoritarian. Interioritas prajurit yang retak, kegagalan pedagogi militer yang memelihara subkultur kekerasan, serta nalar intelijen yang disalahgunakan untuk represi domestik adalah komponen-komponen yang membentuk tragedi ini.

Pengesahan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang memperluas peran militer di tengah krisis etis semacam ini merupakan sebuah pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi Indonesia. Tanpa adanya dekonstruksi radikal terhadap sistem pendidikan militer, pemutusan rantai impunitas melalui peradilan umum yang transparan, dan re-evaluasi mendalam terhadap posisi militer dalam struktur demokrasi, maka slogan "TNI Bersama Rakyat" akan terus menguap menjadi simbol hampa.

Reformasi militer tidak boleh hanya berhenti pada aspek organisasi dan alutsista, melainkan harus menyentuh akar terdalam dari subjek etis prajurit. Perwira militer harus kembali menjadi pelindung kehidupan, bukan penghancur martabat. Kasus Andrie Yunus harus menjadi titik balik bagi penguatan supremasi sipil dan penegasan bahwa di hadapan hukum, tidak ada satu pun kekuatan fisik yang boleh berdiri di atas martabat kemanusiaan.

Langkah-langkah strategis yang mendesak untuk diambil mencakup:

  1. Penanganan kasus penyerangan aktivis sipil oleh anggota militer harus ditarik ke yurisdiksi peradilan umum untuk menjamin transparansi dan keadilan yang setara.

  2. Audit menyeluruh terhadap budaya organisasi dan prosedur operasional di lingkungan BAIS TNI untuk mencegah penyalahgunaan aset dan personel intelijen terhadap warga negara sendiri.

  3. Implementasi kurikulum hak asasi manusia dan etika demokrasi yang substantif di seluruh tingkat pendidikan militer untuk menghapus "hidden curriculum" kekerasan.

  4. Penguatan mekanisme pengawasan sipil yang independen terhadap penugasan OMSP berdasarkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 guna mencegah repolitisasi militer.

Tragedi ini adalah alarm bagi seluruh elemen bangsa bahwa rasa aman warga negara tidak boleh dikorbankan demi ilusi stabilitas yang dibangun di atas fondasi air keras dan intimidasi. Keadilan bagi Andrie Yunus adalah ujian bagi integritas hukum dan masa depan supremasi sipil di Indonesia.

Karya yang dikutip

1. 4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras ..., https://nasional.kompas.com/read/2026/03/18/14174131/4-prajurit-tni-diduga-terlibat-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras-andrie 2. 4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andri Yunus, Ini Inisialnya, https://nasional.kompas.com/read/2026/03/18/15063641/4-anggota-tni-jadi-tersangka-penyiraman-air-keras-andri-yunus-ini-inisialnya 3. Puspom TNI Masih Dalami Motif Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, https://nasional.kompas.com/read/2026/03/18/15360771/puspom-tni-masih-dalami-motif-penyiraman-air-keras-terhadap-andrie-yunus 4. Tersangka Teror Air Keras Aktivis KontraS Anggota BAIS TNI - APAKABAR, https://apakabar.co.id/news/tersangka-teror-air-keras-aktivis-kontras-anggota-bais-tni/ 5. Kasus Andrie Yunus Diduga Percobaan Pembunuhan Berencana, https://www.tempo.co/hukum/kasus-andrie-yunus-diduga-percobaan-pembunuhan-berencana-2122572 6. Tersangka Teror Air Keras Aktivis KontraS Intel BAIS TNI - EKSPOSKALTIM, https://eksposkaltim.com/berita/tersangka-teror-air-keras-aktivis-kontras-intel-bais-tni-16547.html 7. 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Cuma Dijerat Pasal ..., https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260318143628-12-1339370/4-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-cuma-dijerat-pasal-penganiayaan/amp 8. PERILAKU BERAGAMA DAN DINAMIKA PSIKOLOGI PENGANUT RADIKALISME DAN TERORISME (STUDI FENOMENOLOGI EKS NAPITER DI YAYASAN PERSADANI - UIN Walisongo, https://eprints.walisongo.ac.id/17584/1/Skripsi_1604046116_Agus_Salim_Irsyadullah.pdf 9. Violent Extremism and Moral Disengagement: A Study of Colombian Armed Groups, https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/32228336/ 10. Meta-Analysis on “Moral Disengagement and Its Impact on Different Aspects” | Scientific Journal of Arts, Humanities and Social Science - iarconsortium, https://iarconsortium.org/sjahss/3/6/153_Meta_Analysis_on_Moral_Disengagement_and_its_Impact_on_Different_Aspects_Literature_Review_/ 11. Status Inequality, Moral Disengagement and Violence - IZA - Institute of Labor Economics, https://docs.iza.org/dp10921.pdf 12. Mencari Akar kekerasan di Tubuh Militer - LAB 45, https://www.lab45.id/detail/357/mencari-akar-kekerasan-di-tubuh-militer 13. TNI Pastikan Kasus Andrie Yunus Ditangani Militer | tempo.co, https://nasional.tempo.co/read/2093456/tni-pastikan-kasus-andrie-yunus-ditangani-militer 14. Sidang Uji Materi, TNI Minta Prajurit Diadili di Peradilan Militer, https://www.kompas.id/artikel/jaga-kesatuan-komando-tni-minta-prajurit-diadili-di-peradilan-militer 15. 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Membuka peta politik, https://repository.unhas.ac.id/52992/2/E053211010-1-2.pdf 16. REAKSI PEMIMPIN POLITIK DAN BRITISH DI TANAH MELAYU TERHADAP REVOLUSI SOSIAL SUMATERA TIMUR, 1946-1957: (Reaction of Malay Political and British in Malaya According the Social Revolution in East Sumatra, 1946-1957) - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/398677599_REAKSI_PEMIMPIN_POLITIK_DAN_BRITISH_DI_TANAH_MELAYU_TERHADAP_REVOLUSI_SOSIAL_SUMATERA_TIMUR_1946-1957_Reaction_of_Malay_Political_and_British_in_Malaya_According_the_Social_Revolution_in_East_Sumatra_ 17. BERJUANG DARI PINGGIRAN - Taratsa, https://pustaka.taratsa.id/download/1009/pdf/1009.pdf 18. YLBH Papua Tengah Minta Presiden Ganti Panglima TNI Pasca Aksi Kekerasan Terhadap Aktivis Kontras, https://www.odiyaiwuu.com/ylbh-papua-tengah-minta-presiden-ganti-panglima-tni-pasca-aksi-kekerasan-terhadap-aktivis-kontras/ 19. Tinjauan Yuridis Pengesahan Undang - Undang ... - Dinasti Review, https://dinastirev.org/JIHHP/article/download/6382/3311/28212 20. Implikasi Uji Materi Undang-Undang No 3 Tahun 2025 Terhadap Prinsip Pemisahan Kekuasaan dan Wewenang Sipil Militer Implications - Universitas Muhammadiyah Palu, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/8943/6163 21. On moral grounds: Moral identity and moral disengagement in relation to military deployment - PMC, https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC10013387/ 22. Republika Online Mobile, https://www.republika.co.id/home/mobile_popular

Komentar