Analisis Yuridis dan Sosiologi Hukum atas Kasus Amsal Christy Sitepu: Konstruksi Absurditas dan Manipulasi Keadilan pada Lembaga Penegak Hukum di Kabupaten Karo

Tidak ada komentar

Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo merupakan salah satu anomali hukum paling mencolok dalam sejarah peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia pada dekade ini. Perkara yang bermula dari proyek pembuatan video profil desa ini tidak hanya menyoroti benturan antara ekonomi kreatif dengan birokrasi hukum yang kaku, tetapi juga membongkar lapisan tersembunyi mengenai bagaimana sebuah institusi negara dapat memanipulasi instrumen hukum untuk menciptakan narasi korupsi dari sebuah transaksi profesional yang sah. Melalui analisis mendalam terhadap kronologi, bukti persidangan, hingga upaya intimidasi simbolis melalui pemberian kue brownies, laporan ini akan membedah bagaimana penegakan hukum yang bersifat draconian beroperasi di level akar rumput, mengancam ekosistem kreatif, dan mempermainkan rasa keadilan masyarakat sipil secara telanjang.

Genealogi Perkara: Transformasi Jasa Kreatif Menjadi Objek Kriminalisasi

Akar dari drama hukum ini bermula pada periode kelam pandemi COVID-19, antara tahun 2020 hingga 2022. Di tengah restriksi mobilitas dan krisis ekonomi, Amsal Christy Sitepu, seorang videografer muda yang menjalankan CV Promiseland, berupaya mempertahankan kelangsungan hidup dengan menawarkan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Proyek ini bukan merupakan penunjukan langsung yang bersifat kolusif, melainkan sebuah penawaran proposal profesional kepada 50 desa, di mana hanya 20 desa di empat kecamatan—Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran—yang menyetujui kerja sama tersebut.

Setiap desa menyepakati biaya sebesar Rp30.000.000 untuk sebuah video profil yang mencakup seluruh proses produksi dari pra-produksi hingga pasca-produksi. Dari perspektif hukum perdata, hubungan ini merupakan bentuk pemborongan pekerjaan yang didasarkan pada asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagaimana diatur dalam Pasal 1601b KUH Perdata. Namun, Kejaksaan Negeri Karo menggeser paradigma hubungan perdata ini menjadi ranah tindak pidana korupsi dengan menggunakan instrumen audit yang sangat meragukan kredibilitasnya secara teknis.

Analisis Anggaran dan Disparitas Valuasi Kerja Kreatif

Inti dari dakwaan jaksa adalah adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang merugikan negara sebesar Rp202.161.980. Angka ini didapat dari selisih antara nilai kontrak Rp30 juta dengan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang mengklaim harga wajar per video hanyalah Rp24.100.000.

Komponen Produksi dalam RAB

Estimasi Biaya Amsal (per Desa)

Hasil Audit Inspektorat Karo

Selisih/Klaim Mark-up

Konsep dan Ide

Rp2.000.000

Rp0

Rp2.000.000

Penulisan Skrip

Rp2.000.000

Rp0 (Dianggap bagian jasa)

Rp2.000.000

Sewa Kamera DSLR (3 Unit/30 Hari)

Rp1.800.000

Diakui Sebagian

Variatif

Sewa Drone

Rp5.000.000

Diakui Sebagian

Variatif

Mikrofon Clip-on

Rp900.000

Rp0

Rp900.000

Jasa Juru Kamera, Personel, Desain

Rp13.000.000

Diakui Sebagian

Variatif

Cutting, Editing, Dubbing

(Termasuk Jasa Utama)

Rp0

Total Selisih

Total Biaya per Video

Rp30.000.000

Rp24.100.000

± Rp5.900.000

Absurditas yang paling nyata dalam tabel di atas adalah penilaian Rp0 untuk komponen intelektual seperti konsep, ide, pemotongan video (cutting), penyuntingan (editing), dan pengisian suara (dubbing). Pendekatan audit ini mencerminkan kegagalan total birokrasi dalam memahami ekonomi berbasis pengetahuan. Menilai sebuah karya intelektual hanya dari biaya fisik peralatan adalah sama dengan menilai sebuah lukisan hanya dari harga kanvas dan catnya, tanpa memperhitungkan nilai seni dan keahlian pelukisnya. Jaksa penuntut umum, Wira Arizona, menggunakan hasil audit ini untuk mengonstruksi sebuah "kejahatan" dari efisiensi dan kreativitas yang ditunjukkan oleh Amsal.

Mekanisme Absurditas: Audit Tanpa Klarifikasi dan Logika Draconian

Proses penetapan Amsal sebagai tersangka pada November 2025 merupakan puncak dari teater absurditas hukum ini. Amsal mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan mana pun, termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang mengeluarkan angka kerugian negara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan secara instan setelah pemeriksaan kedua, tanpa adanya proses konfrontasi data yang transparan antara auditor dan penyedia jasa.

Ketiadaan pemeriksaan terhadap Amsal oleh inspektorat merupakan cacat prosedur yang fatal. Dalam audit investigatif, asas audi alteram partem—memberikan kesempatan bagi pihak yang diperiksa untuk menjelaskan—adalah kewajiban absolut untuk menghindari subjektivitas auditor. Dengan mengabaikan proses ini, Kejari Karo dan Inspektorat Karo telah menciptakan sebuah "kebenaran administratif" yang dipaksakan untuk menjerat target.

Penerapan Hukum yang Bersifat Draconian

Pakar hukum pidana mengategorikan penanganan kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum yang draconian. Istilah ini merujuk pada Draco, pembuat hukum Athena kuno yang dikenal karena menetapkan sanksi yang sangat keras dan tidak proporsional terhadap pelanggaran kecil atau administratif. Dalam kasus Amsal, jaksa lebih mengedepankan kepastian hukum formalistik—yakni kesesuaian kaku antara durasi kerja di proposal dengan realita lapangan—daripada keadilan substantif yang melihat pada kualitas hasil akhir yang telah diterima dengan baik oleh pihak desa.

Kegagalan institusi hukum untuk membedakan antara "ketidaksesuaian administrasi" dengan "niat jahat melakukan korupsi" (mens rea) menunjukkan adanya degradasi kualitas intelektual dalam tubuh penegak hukum di daerah. Mereka memperlakukan jasa kreatif layaknya pengadaan barang fisik seperti semen atau aspal, di mana setiap rupiah harus memiliki padanan fisik yang dapat diraba, mengabaikan fakta bahwa nilai utama videografi terletak pada narasi dan konsep visualnya.

Sisi Tersembunyi: Motif 'Brownies' dan Intimidasi di Balik Tembok Rutan

Salah satu babak yang paling mengguncang nurani publik adalah insiden pemberian sekotak brownies cokelat kepada Amsal saat ia ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Tindakan ini, yang diklaim oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari "Program Jaksa Humanis", ternyata membawa pesan yang sangat gelap dan intimidatif.

Amsal memberikan kesaksian bahwa jaksa yang memberikan brownies tersebut menyampaikan pesan verbal yang spesifik: "Sudah ikutin saja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu". Analisis terhadap motif di balik "intimidasi halus" ini mengungkap beberapa lapisan kepentingan yang sedang dilindungi oleh oknum Kejari Karo:

  1. Pembungkaman Suara Publik: Amsal secara aktif menggunakan media sosial, terutama TikTok, untuk mereview jalannya penyidikan dan menyuarakan ketidakadilan yang ia alami. Popularitas kontennya di kalangan anak muda Karo dan Sumatera Utara mulai mengganggu kenyamanan institusional para pejabat kejaksaan.

  2. Perlindungan Terhadap Aktor Lain: Frasa "Ada yang terganggu" menyiratkan adanya pihak-pihak di luar jaksa—mungkin pejabat di lingkungan Pemkab Karo atau pihak-pihak yang terlibat dalam rantai anggaran dana desa—yang merasa terancam oleh transparansi yang dibawa Amsal melalui konten digitalnya.

  3. Rekayasa Pengakuan: Ajakan untuk "mengikuti alur" dan "jangan pakai pengacara" adalah upaya sistematis untuk mempermudah jaksa mendapatkan vonis bersalah tanpa perlawanan hukum yang berarti dari terdakwa.

Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR, dengan tajam mengkritik tindakan ini sebagai bentuk penghinaan terhadap negara yang telah menjamin biaya makan tahanan. Ia menegaskan bahwa intimidasi yang paling buruk adalah yang dilakukan secara halus dengan iming-iming makanan untuk membujuk rayu terdakwa agar tidak melakukan kegaduhan intelektual.

Paradoks Jaksa Humanis vs Manipulasi Psikologis

Klaim Kejaksaan (Jaksa Humanis)

Realita Intimidasi (Kesaksian Amsal)

Implikasi Sosiologis

Memberikan makanan atas dasar kemanusiaan.

Makanan disertai pesan pembungkaman konten media sosial.

Penggunaan bantuan sebagai alat kontrol perilaku tahanan.

Budaya lokal Tanah Karo dalam berbagi makanan.

Digunakan untuk meminta terdakwa tidak menggunakan pengacara.

Eksploitasi kearifan lokal demi kepentingan taktis perkara.

Program untuk mendekatkan jaksa dengan tahanan.

Pesan "Ada yang terganggu" menciptakan rasa takut pada terdakwa.

Menciptakan suasana psikologis yang tidak seimbang dalam pembelaan.

Analisis Struktur Kekuasaan: Mengapa Lembaga Hukum Berani Bermain Terbuka?

Keberanian Kejari Karo untuk melakukan langkah-langkah absurd ini di depan publik dan media sosial menunjukkan adanya rasa percaya diri yang berlebihan terhadap sistem impunitas lokal. Terdapat beberapa faktor yang membuat institusi hukum berani mempermainkan hukum secara telanjang di hadapan masyarakat sipil:

Tekanan Target Perkara dan Statistik Korupsi

Di tingkat Kejaksaan Negeri, terdapat tekanan struktural untuk menunjukkan kinerja melalui jumlah perkara korupsi yang berhasil dibawa ke pengadilan. Kasus Amsal Sitepu merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terhadap dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Karo senilai Rp1,8 miliar. Dalam konteks ini, Amsal dan videografer lainnya dijadikan target untuk melengkapi kuota perkara dan menciptakan narasi keberhasilan pemberantasan korupsi di daerah, meskipun objek perkaranya hanyalah perbedaan persepsi nilai jasa kreatif.

Jaringan Korupsi Dana Desa yang Terintegrasi

Kasus Amsal bukanlah insiden tunggal. Kejari Karo telah memproses beberapa nama lain dalam proyek serupa, yang menunjukkan adanya pola penindakan yang selektif.

Nama Terdakwa

Peran/Jabatan

Status Hukum/Vonis

Keterangan

Jesaya Perangin-angin

Pelaksana Pembuatan Video/Website

1 Tahun 8 Bulan (Banding)

Terlibat di 4 kecamatan tahun 2023.

Amry KS Pelawi

Direktur CV Gundaling Production

1 Tahun 8 Bulan

Pelaksana di Kec. Barusjahe tahun 2020.

Tony Aji Anggoro

Penyedia Jasa

Putusan Inkracht

Terkait pengadaan website desa.

Jesaya Ginting

Pelaksana

Daftar Pencarian Orang (DPO)

Melarikan diri dari proses hukum.

Amsal Christy Sitepu

Direktur CV Promiseland

Vonis Bebas

Mendapat atensi nasional dan dukungan DPR.

Keberanian institusi hukum ini muncul karena mereka merasa didukung oleh "satu gerbong" auditor dan instansi vertikal di daerah yang memiliki kepentingan yang sama dalam menunjukkan taring penegakan hukum, meskipun dengan cara mengorbankan subjek hukum yang paling lemah secara politik, yaitu para pekerja kreatif muda.

Ketimpangan Ekonomi dan Etika: Menilik Harta Kekayaan Pejabat Kejari Karo

Analisis terhadap rasa keadilan tidak lengkap tanpa melihat profil integritas para aktor penegak hukumnya. Berdasarkan data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ditemukan disparitas yang mencolok antara gaya penegakan hukum mereka yang agresif dengan kondisi finansial pribadi yang patut dipertanyakan.

Profil Kekayaan Pejabat yang Terlibat

  1. Danke Rajagukguk (Kepala Kejari Karo): Mencatatkan kekayaan yang sangat aneh dengan nilai minus Rp140,4 juta pada periode 2025. Dengan total utang mencapai Rp818,5 juta, kondisi finansial pimpinan Kejari ini menunjukkan adanya tekanan ekonomi yang sangat besar di tingkat personal. Dalam sosiologi hukum, pejabat yang memiliki utang besar namun memegang otoritas penuntutan sangat rentan terhadap godaan penyalahgunaan wewenang demi mengejar insentif keberhasilan perkara atau praktik-praktik transaksional lainnya.

  2. Reinhard Harve Sembiring (Kasi Pidsus): Memiliki aset yang jauh lebih mapan dibandingkan atasannya, dengan kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di Medan senilai Rp2,3 miliar serta total aset bergerak dan kas yang signifikan. Sebagai motor di balik penyidikan kasus korupsi dana desa, profil kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah kontras dengan objek perkara Amsal yang hanya mempermasalahkan selisih biaya video sebesar Rp6 juta per desa.

  3. Wira Arizona (Jaksa Penuntut Umum): Mengalami kenaikan harta kekayaan sebesar Rp300 juta dalam satu tahun saja (dari Rp2,01 miliar pada 2024 menjadi Rp2,3 miliar pada 2025). Kenaikan harta yang melejit di tengah penanganan kasus-kasus sensitif ini memicu tanda tanya besar di publik mengenai asal-usul penambahan kekayaan tersebut bagi seorang jaksa di tingkat kabupaten.

Disparitas kekayaan ini memberikan gambaran tentang "sisi tersembunyi" dari institusi yang sedang menghakimi seorang videografer yang hanya mencari nafkah Rp30 juta per desa. Bagaimana mungkin institusi yang jajarannya memiliki lonjakan kekayaan ratusan juta rupiah dalam setahun dengan begitu gigih memenjarakan anak muda atas selisih harga kreatif yang tidak seberapa? Ini adalah bentuk ironi moral yang melukai rasa keadilan di akar rumput.

Dinamika Akar Rumput dan Suara yang Dibungkam

Di Kabupaten Karo, penegakan hukum sering kali dianggap sebagai "teater kekuasaan" yang hanya menyentuh permukaan. Masyarakat di akar rumput melihat bahwa Amsal hanyalah korban dari sistem yang lebih besar. Para Kepala Desa yang menyetujui anggaran dan menerima hasil video sebenarnya tidak merasa dirugikan; mereka justru memanfaatkan video tersebut sebagai sarana promosi yang efektif. Namun, dalam persidangan, para Kepala Desa ini dihadirkan sebagai saksi di bawah tekanan, menciptakan atmosfer ketakutan kolektif di tingkat pemerintahan desa.

Dampak Psikologis pada Ekosistem Kreatif

Kriminalisasi terhadap Amsal telah menciptakan chilling effect (efek gentar) bagi para pemuda kreatif di daerah. Jika sebuah konsep kreatif dapat dihargai Rp0 oleh jaksa dan auditor, maka tidak ada lagi perlindungan hukum bagi inovasi intelektual. Hal ini dinilai oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat dan Kemenparekraf sebagai langkah yang dapat "membunuh" industri kreatif di tingkat akar rumput. Penegakan hukum yang tidak memahami proses produksi digital secara tidak langsung mengusir talenta-talenta lokal dari ruang pengabdian di pemerintahan daerah karena takut akan bayang-bayang penjara.

Intervensi Konstitusional: Peran Komisi III DPR RI sebagai Katup Penyelamat

Masuknya Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Habiburokhman dan Hinca Panjaitan, menjadi titik balik dalam kasus ini. Keterlibatan lembaga legislatif ini bukan merupakan intervensi yudisial, melainkan fungsi pengawasan terhadap perilaku aparat penegak hukum yang dinilai telah melampaui batas kewajaran dan akal sehat.

Langkah-langkah strategis yang diambil oleh Komisi III DPR RI meliputi:

  • Penjaminan Penangguhan Penahanan: Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus hukum di Karo, institusi DPR RI menjadi penjamin bagi seorang terdakwa videografer agar mendapatkan penangguhan penahanan.

  • Penyampaian Amicus Curiae: Hinca Panjaitan menyerahkan surat "Sahabat Peradilan" ke PN Medan, mengingatkan hakim agar menggunakan nurani dan memahami bahwa kerja kreatif tidak bisa dihargai nol rupiah.

  • Panggilan Klarifikasi Paksa: Memanggil Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus ke Senayan untuk mempertanggungjawabkan "surat penahanan yang provokatif" dan dugaan intimidasi brownies.

Respon Kejari Karo yang terkesan "melawan" dengan mempersulit eksekusi penangguhan penahanan—di mana Amsal harus menunggu berjam-jam di rutan meskipun surat hakim sudah keluar—menunjukkan betapa kuatnya arogansi institusi di level daerah meskipun sudah ditegur secara nasional. Mereka bahkan diduga mengerahkan massa untuk melakukan demonstrasi tandingan guna mendukung tuntutan jaksa, sebuah praktik manipulasi opini publik yang sangat kasar.

Analisis Yuridis Penangguhan vs Pengalihan Penahanan: Celah Administrasi yang Dimainkan

Salah satu bentuk "permainan hukum" yang dilakukan jaksa adalah manipulasi terhadap status penahanan. Dalam hukum acara pidana Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara penangguhan dan pengalihan penahanan yang sering dikaburkan untuk kepentingan taktis jaksa.

Aspek Hukum

Penangguhan Penahanan (Pasal 31 KUHAP)

Pengalihan Penahanan (Pasal 23 KUHAP)

Taktik yang Digunakan Jaksa

Definisi

Penghentian sementara penahanan di dalam rutan dengan jaminan.

Mengubah status dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah/kota.

Jaksa sering mempersulit syarat penangguhan untuk menekan mental terdakwa.

Masa Penahanan

Masa penangguhan tidak dihitung sebagai masa hukuman.

Tetap dihitung sebagai masa penahanan yang dijalani.

Mengulur waktu administrasi agar terdakwa tetap di rutan selama mungkin.

Kewenangan

Hakim (jika sudah di pengadilan).

Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim.

Jaksa mengklaim penangguhan Amsal menyalahi prosedur meskipun itu produk pengadilan.

Kejari Karo mencoba membangun narasi bahwa penangguhan yang dijamin oleh DPR adalah bentuk intervensi yang tidak sah, padahal secara yuridis, hakim memiliki otoritas penuh untuk mengabulkan permintaan tersebut berdasarkan jaminan orang yang kredibel. Penundaan pelepasan Amsal dengan alasan "menunggu jaksa eksekutor" adalah bentuk intimidasi administratif yang bertujuan menunjukkan bahwa jaksa tetap memiliki kontrol fisik atas diri terdakwa.

Putusan Bebas: Runtuhnya Bangunan Absurditas Hukum

Pada 1 April 2026, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) kepada Amsal Christy Sitepu. Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam pertimbangannya secara tidak langsung meruntuhkan seluruh logika dakwaan jaksa dengan menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Vonis ini membuktikan beberapa hal fundamental:

  1. Harga Kreatif Bukan Objek Mark-up: Hakim mengakui bahwa videografi adalah industri kreatif yang harganya bergantung pada konsep dan kualitas, bukan standar baku barang pengadaan pemerintah.

  2. Audit Inspektorat Tidak Memadai: Penggunaan audit yang menganggap komponen kreatif bernilai Rp0 dinyatakan tidak dapat diterima sebagai dasar kerugian negara yang nyata.

  3. Ketiadaan Mens Rea: Tidak ditemukannya niat jahat untuk mencuri uang negara; Amsal hanyalah seorang pengusaha yang menjalankan kontrak yang disetujui secara sadar oleh para pihak.

Vonis bebas ini bukan hanya kemenangan bagi Amsal, tetapi merupakan tamparan keras bagi profesionalisme Kejari Karo. Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat Amsal, yang secara hukum memberikan ruang bagi Amsal untuk melakukan gugatan balik atas kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya selama 130 hari penahanan yang sia-sia.

Masa Depan Penegakan Hukum: Pelajaran dari Kasus Karo

Absurditas yang terjadi di Kejari Karo harus menjadi momentum bagi reformasi total di tubuh Kejaksaan Agung, terutama dalam pengawasan terhadap satuan kerja di daerah. Kriminalisasi atas perbedaan persepsi nilai jasa kreatif adalah bentuk teror intelektual yang tidak boleh terulang.

Rekomendasi Terhadap Integritas Lembaga

Berdasarkan temuan mengenai fluktuasi harta kekayaan para jaksa yang terlibat dan metode penyidikan yang intimidatif, diperlukan langkah-langkah drastis:

  • Evaluasi Total Personal: Pencopotan Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan Kasi Intelijen sebagaimana didesak oleh DPR RI bukan hanya soal hukuman, tetapi soal membersihkan institusi dari oknum yang menggunakan hukum untuk kepentingan yang tidak transparan.

  • Audit Kinerja Berbasis Keadilan Substantif: Kejaksaan Agung harus mengubah parameter keberhasilan jaksa di daerah. Kesuksesan tidak boleh lagi diukur dari banyaknya vonis penjara, melainkan dari sejauh mana keadilan substantif tercapai dan berapa banyak potensi kriminalisasi yang berhasil dicegah.

  • Standardisasi Audit Jasa Kreatif: Bekerja sama dengan Kemenparekraf untuk menyusun pedoman bagi inspektorat daerah dalam mengaudit proyek-proyek kreatif, sehingga ide dan konsep tidak lagi dianggap sebagai "angin lalu" yang bernilai nol rupiah.

Kasus Amsal Sitepu membuktikan bahwa ketika lembaga hukum mulai bermain-main dengan rasa keadilan, masyarakat sipil dan lembaga pengawas negara tidak akan tinggal diam. Manipulasi melalui kue brownies, surat penahanan yang salah administrasi, hingga audit yang mengabaikan akal sehat adalah simbol dari kerapuhan sebuah sistem yang mencoba menutupi kekuasaannya dengan cara-cara yang absurd. Amsal kini telah menghirup udara bebas, namun tugas besar untuk membongkar "sisi-sisi tidak nampak" dari sisa-sisa praktik hukum serupa di seluruh penjuru republik ini masih panjang. Rasa keadilan tidak boleh lagi dimanipulasi dengan cara-cara telanjang di depan institusi yang menamakan dirinya mulia.

***

Komentar