Dari Cakrabirawa ke Novel Baswedan: Jejak Pengorbanan Aparat dalam Sistem Kekuasaan Indonesia

RUANG ANALISIS : Negara, dalam upayanya ini stabilitas dan citra kesucian institusional, sering kali terjebak dalam pola-pola kekuasaan yang telah dipetakan oleh Niccolò Machiavelli berabad-abad silam. Fenomena pengorbanan aparat lapangan—baik dalam konteks sejarah kelam 1965 maupun dalam penegakan hukum modern—menunjukkan adanya pengulangan skenario Remirro de Orco yang digunakan oleh Cesare Borgia. Melalui lensa filosofis Herbert Marcuse mengenai rasionalitas instrumental, aparat tidak lagi dipandang sebagai manusia dengan otonomi moral, melainkan sebagai bahan mentah atau komponen teknis yang dapat dibuang demi kelangsungan mesin kekuasaan. Analisis ini mengeksplorasi bagaimana mekanisme "septic tank" politik bekerja di Indonesia, di mana sistem peradilan sering kali menjadi muara akhir bagi "kotoran" politik yang tumpah ke permukaan, sementara struktur yang memerintahkannya tetap tidak tersentuh.

Sehingga:
Negara, demi menjaga stabilitas dan citra kesucian institusional, kerap mengulang pola kekuasaan klasik dengan mengorbankan aparat lapangan sebagai instrumen yang dapat dibuang; dalam logika rasionalitas instrumental, manusia direduksi menjadi komponen teknis, sementara sistem peradilan berfungsi sebagai ‘septic tank’ politik yang menampung dampak tanpa menyentuh sumber, sehingga aktor struktural tetap terlindungi.

​Protokol Remirro de Orco: Teater Kekerasan dan Keadilan Machiavellian

​Dalam bab ketujuh The Prince, Machiavelli menyajikan sebuah studi kasus tentang manajemen persepsi publik melalui kekerasan strategis. Cesare Borgia, setelah menaklukkan Romagna, menemukan wilayah tersebut dalam keadaan anarki, penuh dengan perampokan dan pertikaian faksi. Untuk memulihkan ketertiban, Borgia menunjuk Remirro de Orco, seorang pria yang dikenal kejam dan efisien. De Orco diberikan kekuasaan penuh dan berhasil menertibkan wilayah tersebut dengan metode yang sangat brutal. Namun, Borgia menyadari bahwa kekejaman De Orco telah menimbulkan kebencian yang mendalam di kalangan rakyat. Untuk membersihkan namanya dan menenangkan kemarahan publik, Borgia melakukan tindakan yang dramatis: ia mengeksekusi De Orco secara brutal dan memajang tubuhnya yang terbelah menjadi dua di alun-alun kota.

​Strategi ini melayani dua tujuan psikologis sekaligus. Pertama, rakyat merasa puas melihat pelaku kekejaman dihukum. Kedua, tindakan tersebut mengirimkan pesan bahwa segala kekejaman yang terjadi sebelumnya bukanlah atas kehendak sang penguasa, melainkan akibat dari "kebuasan" sang menteri. Dalam konteks ini, De Orco hanyalah sebuah alat (instrument) yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kotor, dan setelah tujuannya tercapai, ia dibuang untuk menjaga legitimasi moral penguasa. Indonesia sering kali menunjukkan pola yang serupa, di mana aparat lapangan digunakan untuk menjalankan fungsi-fungsi penindasan atau operasi luar hukum, namun segera dikorbankan saat sorotan publik menuntut akuntabilitas.

Penggunaan "senjata orang lain" (arma alienis) dalam teori Machiavelli mencakup penggunaan tentara bayaran atau bawahan yang dapat dilepaskan tanggung jawabnya dari sang pangeran. Di Indonesia, personifikasi De Orco ini muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari prajurit rendah yang menjalankan perintah penculikan hingga polisi yang melakukan serangan fisik terhadap aktivis atau penyidik. Mereka adalah pion dalam papan catur politik yang diposisikan untuk jatuh demi melindungi raja.

“Melalui studi kasus Cesare Borgia dalam The Prince, terlihat bagaimana kekerasan strategis digunakan sebagai alat manajemen persepsi publik: Remirro de Orco dijadikan instrumen untuk menertibkan dengan brutal, lalu dikorbankan demi memulihkan legitimasi penguasa; pola ini mencerminkan praktik kekuasaan di mana aparat lapangan berfungsi sebagai ‘senjata orang lain’—pion yang menjalankan perintah keras, namun siap dijatuhkan ketika tuntutan akuntabilitas muncul, sehingga struktur kekuasaan utama tetap terlindungi.”

​Tragedi Resimen Cakrabirawa: Dari Perisai Presiden Menjadi Tumbal Sejarah

​Salah satu contoh paling nyata dari pengorbanan massal aparat lapangan dalam sejarah Indonesia adalah nasib Resimen Cakrabirawa pasca-Gerakan 30 September 1965. Dibentuk pada tahun 1962 sebagai pasukan elit pengawal Presiden Soekarno, Cakrabirawa terdiri dari sekitar 3.000 prajurit terbaik dari empat angkatan. Namun, keterlibatan segelintir personel—sekitar 60 orang atau 2 persen dari total resimen—dalam penculikan para jenderal telah mengakibatkan kehancuran bagi seluruh unit tersebut.

​Mekanisme Stigmatisasi dan Penghancuran Kolektif

​Setelah kegagalan G30S, rezim baru yang dipimpin oleh Soeharto segera melakukan proses "pembersihan" yang sistematis terhadap Cakrabirawa. Meskipun sebagian besar anggota tidak mengetahui rencana penculikan, mereka semua menanggung beban stigma sebagai "pengkhianat negara". Penguasa baru menggunakan narasi keterlibatan segelintir orang ini untuk membubarkan unit tersebut secara keseluruhan pada tahun 1967, yang sebenarnya bertujuan untuk melumpuhkan basis dukungan fisik Soekarno. 

“Keterlibatan segelintir personel Cakrabirawa dalam peristiwa 1965 dijadikan dasar untuk menstigmatisasi dan menghancurkan seluruh resimen, menunjukkan bagaimana kekuasaan menggunakan narasi kolektif untuk melakukan ‘pembersihan’ sistematis, bukan semata penegakan keadilan, melainkan juga pelemahan basis kekuatan politik lawan.”

​Analogi Septic Tank: Manajemen "Kotoran" Politik

​Analogi "septic tank" yang diangkat dalam diskusi ini memberikan gambaran yang tajam mengenai cara negara mengelola sisa-sisa dari operasi kekuasaannya. Sebuah septic tank berfungsi untuk memisahkan limbah padat dari cairan dalam ruang tertutup agar tidak mencemari lingkungan.

​Unit Keamanan sebagai Bak Penampung

​Dalam struktur politik, unit-unit lapangan tertentu berfungsi sebagai bak penampung bagi "kotoran" politik—tindakan-tindakan ilegal, intimidasi, atau kekerasan yang diperlukan untuk menjaga kekuasaan. Selama sistem ini bekerja tanpa bocor ke permukaan (terdeteksi media atau publik), negara akan terus memeliharanya. Namun, teknologi septic tank memiliki batas kapasitas. Ketika terjadi "kebocoran" dalam bentuk skandal besar, bau busuk politik akan menyebar dan mengancam kesehatan rezim secara keseluruhan.

​Peradilan sebagai Saluran Pembuangan Akhir

​Begitu kebocoran terjadi, negara harus segera melakukan pembersihan. Pelaku lapangan (limbah padat) segera dikuras dan dibuang ke dalam sistem peradilan, yang dalam hal ini berfungsi sebagai "saluran pembuangan akhir". Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa:

  1. Cairan (Efluen) Tetap Bersih: Citra negara dan pimpinan tertinggi tetap terlihat jernih dan tidak terkontaminasi oleh tindakan bawahannya.
  2. Konstruksi Tanki Tetap Utuh: Struktur kekuasaan dan rantai komando tidak dirusak, hanya "isinya" yang diganti.
  3. Mencegah Kontaminasi Air Tanah: Menghindari agar kemarahan publik tidak merembes ke level yang lebih dalam dan memicu revolusi atau delegitimasi total terhadap sistem.

Kecenderungan negara Indonesia untuk memilih pendekatan "septic tank" daripada sistem pengolahan limbah politik yang transparan (seperti reformasi sektor keamanan yang menyeluruh) menunjukkan bahwa mereka lebih menghargai penghematan biaya politik jangka pendek daripada kesehatan demokrasi jangka panjang.

“Dalam logika ‘septic tank’ kekuasaan, prajurit—anak-anak bangsa yang bersumpah setia—direduksi menjadi penampung kotoran politik: selama bau tak tercium, mereka dipelihara; ketika skandal bocor, merekalah yang dikuras dan dibuang ke peradilan agar citra tetap jernih dan struktur kuasa tak tersentuh—sebuah pengorbanan sunyi yang menukar kemanusiaan dengan kenyamanan politik sesaat.”

Kasus Modern: Fenomena "Oknum" dan Kasus Novel Baswedan

​Analogi De Orco menemukan bentuknya yang paling nyata dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Setelah bertahun-tahun penuh misteri, dua anggota Polri ditetapkan sebagai pelaku dan dijatuhi hukuman yang relatif ringan dengan dalih "motif pribadi" karena rasa benci yang timbul akibat Novel dianggap telah mengkhianati institusi.

​Konstruksi "Motif Pribadi" sebagai Perisai Atasan

​Vonis "motif pribadi" ini adalah mekanisme klasik untuk memutus rantai pertanggungjawaban komando (command responsibility). Dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah inisiatif individu, sistem secara otomatis :

  • Melindungi "kesucian" wajah institusi Polri dengan melabeli pelaku sebagai "oknum".
  • Mencegah penyelidikan lebih lanjut terhadap aktor intelektual yang memberikan perintah.
  • Memberikan kepuasan minimal kepada publik melalui penghukuman fisik pelaku, meskipun akar masalahnya tetap tidak tersentuh.

​Fenomena "oknum" dalam sosiologi kekuasaan di Indonesia berfungsi sebagai alat untuk menormalkan malfungsi sistemik. Setiap kali terjadi pelanggaran HAM atau penyalahgunaan wewenang, institusi akan segera mengidentifikasi pelaku sebagai "oknum" untuk memisahkan perbuatan tersebut dari kebijakan atau budaya institusi yang lebih luas. Hal ini menciptakan paradoks di mana "oknum" muncul secara terus-menerus namun sistem tetap dianggap profesional.

“Melalui konstruksi ‘motif pribadi’ dan label ‘oknum’, kekuasaan memutus rantai tanggung jawab komando: pelaku lapangan dihukum sekadarnya demi meredam publik, sementara institusi tetap tampak suci dan aktor intelektual tak tersentuh—membuat penyimpangan yang berulang terasa seolah sekadar anomali, padahal ia adalah pola.”

​Pertanggungjawaban Komando: Antara Norma Hukum dan Realitas Politik

​Secara legal, Indonesia memiliki instrumen untuk menjerat para komandan yang memerintahkan atau membiarkan kekerasan melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Prinsip Command Responsibility menyatakan bahwa atasan bertanggung jawab atas kegagalannya dalam mengendalikan anak buahnya.

​Mengapa Atasan Jarang Tersentuh?

​Meskipun landasan hukumnya ada, penerapan pertanggungjawaban komando sering kali menemui jalan buntu di Indonesia. Beberapa faktor yang menghambat adalah:

  1. Budaya Korp dan Impunitas: Adanya kecenderungan internal untuk menutupi pelanggaran demi menjaga citra korps.
  2. Kesulitan Pembuktian: Dalam "pekerjaan kotor," perintah jarang diberikan secara tertulis. Tanpa bukti de jure, pengadilan sering kali enggan menggunakan bukti de facto mengenai kendali efektif.
  3. Keadilan Transisi yang Lemah: Upaya untuk mengadili pimpinan militer dalam kasus-kasus masa lalu sering kali berakhir dengan vonis bebas, seperti dalam kasus Timor Timur atau Tanjung Priok, karena kuatnya pengaruh politik aktor-aktor tersebut dalam sistem peradilan.

​Kegagalan ini memperkuat pesan kepada aparat lapangan: "Lakukan apa yang diperintahkan, tetapi jangan harap kami akan melindungi Anda jika Anda tertangkap." Ini adalah esensi dari pembuangan De Orco oleh Cesare Borgia.

“Meski hukum mengakui prinsip pertanggungjawaban komando, ia kerap lumpuh oleh budaya korps, impunitas, dan kaburnya bukti, sehingga atasan tetap tak tersentuh; sementara aparat lapangan dibiarkan menanggung risiko sendiri—sebuah pesan dingin bahwa perintah harus dijalankan, namun perlindungan tak pernah dijamin.”

​Reformasi Sektor Keamanan: Upaya Memutus Rantai Pengorbanan

​Sejak jatuhnya Orde Baru, agenda Reformasi Sektor Keamanan (RSK) telah diluncurkan untuk mengubah institusi TNI dan Polri menjadi aktor yang profesional dan akuntabel. Inti dari RSK adalah pergeseran dari budaya militeristik yang tertutup menuju transparansi dan supremasi sipil.

​Hambatan Budaya dan Struktural

​Namun, RSK di Indonesia dinilai masih menyentuh aspek struktural dan legalistik, namun belum merasuk ke tingkat budaya perilaku. Aparat di lapangan masih sering terjebak dalam dilema antara perintah atasan dan kepatuhan hukum. Selama sistem peradilan militer tidak direformasi secara total dan akuntabilitas pimpinan tertinggi tetap menjadi "wilayah abu-abu," maka pola pengorbanan aparat lapangan akan terus berlanjut.

​Keterlibatan masyarakat sipil dan media sangat krusial dalam mengawasi agar "septic tank" politik ini tidak terus-menerus digunakan. Media sebagai pilar kelima demokrasi memiliki tugas untuk membongkar bau busuk yang sengaja ditutup-tutupi oleh narasi "oknum".

“Reformasi sektor keamanan yang hanya menyentuh struktur tanpa mengubah budaya akan gagal memutus rantai pengorbanan: selama akuntabilitas pimpinan tetap kabur dan aparat lapangan terus terjebak antara perintah dan hukum, ‘septic tank’ politik akan tetap bekerja—dan hanya tekanan masyarakat sipil serta media yang mampu membuka bau yang selama ini disembunyikan.”

​Menuju Republik yang Benar-benar Suci

​Sampai kapan negara akan terus mengorbankan anak bangsa untuk dijadikan tumbal? Jawabannya terletak pada sejauh mana kita mampu membongkar "Rasionalitas Instrumental" yang telah mendarah daging dalam struktur kekuasaan kita. Selama manusia hanya dipandang sebagai "bahan mentah" atau alat produksi keamanan, maka pengorbanan ala Remirro de Orco akan terus berulang.

​Negara yang benar-benar suci tidak membutuhkan tumbal untuk terlihat adil. Kesucian sebuah republik diukur dari keberaniannya untuk mengakui kesalahan sistemik, menjunjung tinggi integritas setiap warga negaranya (termasuk para aparatnya), dan menempatkan hukum di atas ambisi politik jangka pendek. Memutus siklus pengorbanan berarti menuntut akuntabilitas tidak hanya pada mereka yang menarik pelatuk atau menyiramkan air keras, tetapi pada mereka yang duduk di kursi empuk kekuasaan sambil memberikan perintah di balik bayang-bayang. Hanya dengan cara itulah, Indonesia dapat keluar dari labirin Machiavellian dan membangun sistem yang menghargai manusia bukan sebagai alat, melainkan sebagai tujuan dari keberadaan negara itu sendiri.

Sehingga :

“Dalam bayang-bayang kekuasaan, negara kerap mengulang skenario lama: aparat lapangan dijadikan alat untuk mengeksekusi kekerasan, lalu dikorbankan demi menjaga citra dan menyelamatkan struktur; melalui narasi ‘oknum’, ‘motif pribadi’, dan mekanisme hukum yang tumpul ke atas, tanggung jawab diputus, keadilan dipersempit, dan kemanusiaan direduksi menjadi komponen yang dapat dibuang—hingga akhirnya, republik dipaksa tampak suci dengan menumpuk tumbal dari anak bangsanya sendiri.”

***

Bustami, S.Pd.I - Pendamping Desa 

Posting Komentar

0 Komentar