Mengganti Tuan, Bukan Menghapus Penjajahan: Membedah DNA VOC dalam Tubuh Pemerintahan Modern

​Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 sering kali dirayakan sebagai momen pemutusan total dengan masa lalu kolonial. Namun, jika kita mengupas lapisan permukaan dari struktur kekuasaan, logika ekonomi, dan mekanisme birokrasi yang beroperasi hari ini, kita akan menemukan sebuah kenyataan yang mengguncang: bahwa arsitektur dasar penjajahan tidak pernah benar-benar dibongkar. Apa yang terjadi selama delapan dekade terakhir bukanlah penghapusan sistem kolonial, melainkan proses suksesi di mana elit lokal mengambil alih kemudi dari tangan penjajah asing, namun tetap menjalankan mesin yang sama. Roh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), sang hibrida korporasi-negara yang brutal, masih berdenyut kencang di dalam sumsum tulang pemerintahan modern Indonesia. Kita tidak sedang menuju dekolonisasi yang sejati; kita hanya sedang menyaksikan mutasi dari sebuah sistem ekstraktif yang sangat efisien dalam memindahkan kekayaan dari tangan rakyat banyak ke kantong segelintir elit.

​Genealogi Kekuasaan: Dari VOC ke Negara Modern

​Untuk memahami watak pemerintahan Indonesia saat ini, kita harus melakukan perjalanan mundur ke awal abad ke-17, ketika VOC didirikan pada tahun 1602. VOC bukanlah sebuah perusahaan dagang dalam pengertian modern yang kita kenal hari ini. Ia adalah sebuah entitas politik-ekonomi yang unik, sebuah Company-State atau hibrida korporasi-negara yang diberikan hak-hak istimewa (octrooi) oleh pemerintah Belanda. Hak-hak ini mencakup wewenang untuk mencetak mata uang sendiri, memelihara angkatan perang, menyatakan perang, mendirikan benteng, dan melakukan perjanjian diplomatik dengan penguasa lokal. Dalam praktiknya, VOC beroperasi sebagai negara di dalam negara, di mana tujuan utamanya bukanlah kesejahteraan subjek yang dikuasainya, melainkan maksimalisasi nilai bagi pemegang saham (shareholder wealth maximization).

​Logika dasar VOC adalah efisiensi dalam mengelola biaya transaksi penaklukan dan perdagangan. Negara modern Indonesia, secara sadar atau tidak, mewarisi geografi imajiner yang dikonstruksi oleh VOC dan pemerintah Hindia Belanda setelahnya. Batas-batas wilayah republik ini adalah batas-batas administratif yang sebelumnya didesain sebagai area operasi ekstraksi kekayaan. Ketika kedaulatan berpindah, logika kekuasaan kolonial yang menempatkan penguasa sebagai pemilik absolut sumber daya tidak ikut dihapuskan. Kemerdekaan hanya mengganti aktor di panggung, sementara naskah dramanya tetap ditulis oleh prinsip-prinsip ekstraktif yang sama.

​Pendekatan institusionalisme ekonomi yang dikembangkan oleh Acemoglu dan Robinson dalam teori Why Nations Fail memberikan kerangka yang tajam untuk membedah fenomena ini. Kolonialisme cenderung menciptakan "institusi ekstraktif" di wilayah-wilayah di mana penjajah tidak berniat untuk menetap secara permanen, melainkan hanya ingin mengeruk sumber daya. Institusi semacam ini tidak memberikan perlindungan hak milik bagi rakyat luas, tidak memiliki sistem checks and balances yang efektif, dan dirancang untuk mempermudah transfer kekayaan ke tangan elit penguasa. Ironisnya, setelah kemerdekaan, elit lokal yang mewarisi kekuasaan sering kali enggan mengubah institusi ekstraktif ini menjadi inklusif karena mereka sendiri yang kini menikmati keuntungan dari sistem tersebut. Inilah yang menjelaskan mengapa fenomena state capture atau pembajakan negara oleh kepentingan elit bisnis begitu dominan di Indonesia hari ini.

Transformasi dari VOC ke negara modern Indonesia menunjukkan adanya kesinambungan dalam hal bagaimana kekuasaan dipahami sebagai alat untuk menguasai aset strategis. Jika VOC menggunakan kekuatan senjatanya untuk memonopoli rempah-rempah, negara modern menggunakan otoritas regulasinya untuk memberikan previlese kepada kelompok kepentingan tertentu dalam menguasai tanah, tambang, dan infrastruktur publik. Struktur kolonial belum mati; ia hanya berganti wajah menjadi lebih birokratis dan "demokratis" secara prosedural.

​Ekstraksi Sumber Daya: Dari Monopoli Rempah ke Oligarki Tambang

​Inti dari aktivitas ekonomi kolonial adalah ekstraksi. VOC memperkenalkan sistem verplichte leverantie (penyerahan wajib) dan contingenten (pajak dalam bentuk hasil bumi), di mana petani lokal dipaksa menjual hasil panen mereka dengan harga yang ditetapkan sepihak oleh kompeni. Untuk memastikan pasokan tetap terkontrol dan harga tetap tinggi di pasar Eropa, VOC tidak segan-segan melakukan extirpatie—pemusnahan tanaman rempah milik rakyat yang melebihi kuota. Pola ini menunjukkan bahwa negara bertindak bukan sebagai pelayan publik, melainkan sebagai pengatur lalu lintas komoditas demi keuntungan segelintir orang di pusat kekuasaan.

​Hari ini, pola ekstraksi tersebut masih hidup subur dalam industri pertambangan, kehutanan, dan agraria di Indonesia. Negara berfungsi sebagai fasilitator kapital besar dan broker izin yang membagi-bagikan konsesi lahan yang sangat luas kepada para oligarki. Kita melihat bagaimana kebijakan hilirisasi nikel, misalnya, sering kali dijalankan dengan memberikan hak-hak istimewa kepada korporasi besar—termasuk pembebasan lahan yang agresif dan jaminan keamanan dari negara—sangat mirip dengan bagaimana VOC memaksakan perjanjian eksklusif pada penguasa lokal di masa lalu.

​Paradoks yang menyedihkan adalah bahwa daerah-daerah yang paling kaya akan sumber daya alam di Indonesia sering kali tetap menjadi daerah dengan tingkat kemiskinan yang paling ekstrem. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa wilayah Papua dan Maluku tetap memiliki persentase penduduk miskin tertinggi di Indonesia, mencapai 18,90% pada Maret 2025. Di Maluku Utara, meskipun terjadi pertumbuhan ekonomi yang masif akibat industri nikel, angka kemiskinan justru mengalami peningkatan di beberapa periode seiring dengan ekspansi tambang. Ini adalah bukti nyata bahwa nilai ekonomi dari ekstraksi sumber daya alam tidak mengalir ke rakyat setempat, melainkan disedot keluar menuju elit di pusat dan investor global.

Logika yang mendasari praktik ini tetap sama selama empat abad: sumber daya alam dianggap sebagai aset yang harus segera dikeruk dan dimonetisasi demi kelangsungan kekuasaan elit. Peran negara sebagai broker izin menciptakan ruang bagi praktik korupsi dan kolusi yang masif. Laporan Transparency International Indonesia menunjukkan bahwa indeks anti-korupsi di kalangan perusahaan tambang sangat rendah, dengan rata-rata skor hanya 0,31 dari 10. Bahkan, terdapat fenomena revolving door di mana mantan pejabat birokrasi, militer, dan kepolisian menduduki posisi strategis di perusahaan-perusahaan tambang tersebut untuk menjamin kelancaran operasi ekstraksi. Jika pola aliran nilai ekonomi masih terus bergerak keluar dari rakyat menuju segelintir elit, maka secara substansial, struktur kolonial belum mati.

​Aliansi Kekuasaan: Dari Raja Lokal ke Oligarki Modern

​Salah satu strategi paling cerdas namun merusak yang diterapkan oleh VOC adalah penggunaan penguasa lokal sebagai kaki tangan mereka. VOC menyadari bahwa mereka tidak mungkin mengontrol seluruh wilayah Nusantara secara langsung, sehingga mereka menciptakan hubungan patron-klien dengan raja-raja, bangsawan, dan bupati lokal. Para penguasa lokal ini diberikan kekuasaan untuk memeras rakyatnya sendiri selama mereka tetap menyetor upeti dan menjamin pasokan rempah kepada VOC. Sebagai imbalannya, VOC menjamin posisi politik mereka dari ancaman saingan internal atau pemberontakan rakyat.

​Transformasi aliansi ini di era modern terlihat jelas dalam fenomena kroni kapitalisme dan dinasti politik yang menggurita. Para elit politik modern bertindak layaknya "raja-raja bawahan VOC" yang menjalin aliansi dengan pemilik modal besar untuk mempertahankan kekuasaan. Dalam sistem demokrasi prosedural kita, politik telah menjadi aktivitas yang sangat mahal. Biaya kampanye yang selangit memaksa para calon pejabat publik untuk berhutang budi pada donor korporasi. Akibatnya, setelah terpilih, mereka tidak lagi bekerja untuk kepentingan publik, melainkan menjadi pelayan bagi kepentingan bisnis para penyokongnya.

​Fenomena dinasti politik di tingkat daerah, seperti yang terjadi di Banten dan wilayah lainnya, merupakan bentuk "neo-patrimonialisme" di mana jabatan publik dianggap sebagai warisan keluarga. Pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, tercatat sebanyak 605 politisi dinasti berkompetisi, sebuah peningkatan tajam dibandingkan periode sebelumnya. Kekuasaan dikonsolidasikan dalam jaringan kekerabatan untuk memastikan kontrol atas sumber daya negara dan proyek-proyek strategis tetap berada dalam lingkaran elit yang sama. Demokrasi dalam konteks ini hanyalah sebuah topeng legitimasi bagi kekuasaan oligarki yang bersifat turun-temurun.

Kroni kapitalisme di Indonesia modern menunjukkan bahwa pemegang kekuasaan tidak ragu untuk mengubah aturan main demi keuntungan kelompoknya. Konflik kepentingan menjadi hal yang lumrah, di mana pejabat publik juga berperan sebagai pemilik perusahaan yang mendapatkan kontrak dari negara. Inilah yang disebut sebagai regulatory capture, di mana proses legislasi sepenuhnya dikuasai oleh kepentingan bisnis tertentu sehingga mengabaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat luas. Dalam ekosistem seperti ini, aspirasi rakyat hanya dibutuhkan sebagai angka dalam pemilu, setelah itu rakyat kembali menjadi subjek yang bisa dikorbankan demi kelancaran akumulasi modal elit.

​Birokrasi Feodal: Mentalitas “Meneer” dalam Negara Republik

​Meskipun Indonesia telah lama meninggalkan statusnya sebagai koloni, budaya birokrasi kolonial yang dikenal sebagai beambtenstaat (negara pegawai) masih sangat kental terasa. Di masa kolonial, birokrasi tidak dirancang untuk memberikan pelayanan publik (public service), melainkan sebagai mesin kontrol administratif dan politik untuk kepentingan penjajah. Para pegawai pribumi, yang dikenal sebagai priyayi, dididik untuk memiliki kesetiaan total kepada atasan dan memandang diri mereka lebih tinggi daripada rakyat jelata.

​Di era republik hari ini, mentalitas "Meneer" ini masih hidup dalam bentuk protokoler yang berlebihan, budaya anti-kritik, dan hierarki yang ekstrem di lembaga-lembaga pemerintahan. Pejabat birokrasi kita sering kali lebih peduli pada bagaimana menyenangkan atasan mereka daripada bagaimana memberikan solusi bagi permasalahan warga. Fenomena "Asal Bapak Senang" (ABS) adalah warisan langsung dari hubungan patronase patrimonial masa lalu, di mana promosi jabatan lebih ditentukan oleh kedekatan personal dan kepatuhan daripada kompetensi meritokratis.

​Pendekatan sosiologis menunjukkan bahwa birokrasi Indonesia merupakan percampuran antara struktur formal Weberian yang modern dengan praktik-praktik patrimonialisme yang kuno. Dalam sistem ini, jabatan dipandang sebagai sumber keuntungan pribadi dan status sosial, bukan sebagai tanggung jawab pelayanan. Inilah yang menyebabkan birokrasi kita sering kali lamban, korup, dan defensif ketika dihadapkan pada kritik dari masyarakat.

Kesenjangan antara konsep pelayan publik (public servant) dengan kenyataan mentalitas penguasa kolonial (colonial ruler) menciptakan jarak yang lebar antara pemerintah dan rakyat. Meskipun ada berbagai upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi, selama pola pikir dasarnya masih menempatkan pejabat sebagai pihak yang harus dilayani oleh rakyat, maka esensi dari transformasi tersebut hanya akan menjadi hiasan administratif belaka. Birokrasi yang demokratis seharusnya berada di bawah kontrol masyarakat, namun di Indonesia, birokrasi sering kali menjadi instrumen kekuatan elit untuk menekan balik aspirasi masyarakat.

​Hukum sebagai Instrumen Kekuasaan

​Hukum dalam tatanan kolonial berfungsi sebagai alat stabilisasi kekuasaan dan perlindungan bagi kepentingan ekonomi penjajah. VOC menggunakan tatanan hukum represif untuk memastikan bahwa tidak ada persaingan dagang dan tidak ada pemberontakan yang mengganggu arus keuntungan mereka. Salah satu warisan paling nyata dari hukum kolonial adalah Haatzaai Artikelen—pasal-pasal penyebar kebencian yang digunakan untuk menangkap dan memenjarakan para aktivis pergerakan nasional yang berani mengkritik pemerintah Hindia Belanda.

​Tragisnya, logika hukum yang sama masih dipertahankan dalam sistem hukum Indonesia modern. Kita melihat bagaimana pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP yang baru dan berbagai pasal karet dalam UU ITE digunakan secara selektif untuk membungkam kritik dan mengkriminalisasi para aktivis. Meskipun KUHP baru (UU No. 1/2023) diklaim sebagai produk hukum nasional, esensi dari pasal-pasal yang melindungi "harkat dan martabat" penguasa menunjukkan bahwa kita belum benar-benar lepas dari bayang-bayang hukum kolonial yang memposisikan penguasa sebagai entitas suci yang tak boleh disentuh kritik.

​Hukum hari ini sering kali bukan menjadi alat pencari keadilan bagi rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen stabilisasi bagi kekuasaan oligarki. Dalam konflik agraria dan pertambangan, hukum digunakan untuk melegitimasi pengusiran warga dari tanah leluhur mereka demi kepentingan investasi. Sebaliknya, penegakan hukum terhadap korporasi yang merusak lingkungan atau melakukan pelanggaran hak asasi sering kali berjalan sangat lambat atau bahkan mandek. Ini adalah bentuk kesinambungan dari sistem peradilan kolonial yang membedakan perlakuan hukum berdasarkan kelas sosial dan kepentingan ekonomi penguasa.

Ketidakmampuan kita untuk melakukan dekolonisasi hukum secara substantif menyebabkan keadilan menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki kekuatan finansial dan koneksi politik. Selama filosofi hukum kita masih berakar pada upaya perlindungan kekuasaan daripada perlindungan hak-hak dasar manusia, maka "keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia" hanya akan tetap menjadi slogan dalam teks proklamasi yang belum terwujud di dunia nyata.

​Sintesis Kritis: Mengapa “Roh VOC” Sulit Mati?

​Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: mengapa setelah puluhan tahun merdeka, pola-pola kolonial ini masih begitu kuat mencengkeram Indonesia? Masalah utamanya bukanlah pada kualitas individu-individu yang memegang kekuasaan, melainkan pada desain sistemik yang kita pertahankan. Sistem pemerintahan, ekonomi, dan hukum kita saat ini ibarat sebuah mesin tua buatan era kolonial yang hanya diganti operatornya. Selama desain mesin itu tetap dimaksudkan untuk ekstraksi dan konsolidasi kekuasaan elit, maka siapapun operatornya—baik yang berlatar belakang militer, sipil, maupun teknokrat—hasilnya akan tetap sama.

​Insentif kekuasaan di Indonesia hari ini masih sangat berpihak pada praktik ekstraktif. Elit politik menemukan bahwa mempertahankan institusi yang tertutup dan korup jauh lebih menguntungkan untuk membiayai politik biaya tinggi daripada membangun institusi yang inklusif dan transparan. Selain itu, ketergantungan ekonomi nasional pada ekspor sumber daya alam mentah memperkuat aliansi antara penguasa dan pengusaha ekstraktif, yang pada gilirannya menghambat inovasi ekonomi yang lebih berkeadilan.

​"Roh VOC" sulit mati karena ia telah bermutasi menjadi budaya politik yang dianggap wajar. Kita telah terbiasa dengan birokrasi yang minta dilayani, hukum yang bisa diperjualbelikan, dan kekayaan alam yang dikuasai segelintir orang. Tanpa adanya guncangan sistemik yang mampu membongkar fondasi ekstraktif ini, kita hanya akan terus berputar dalam siklus "mengganti tuan" tanpa pernah benar-benar menghapus penjajahan di tanah sendiri. Analogi mesin lama ini menegaskan bahwa reformasi tambal sulam tidak akan pernah cukup; yang kita butuhkan adalah perombakan total pada desain institusional kita.

​Visi Transformasi: Dekolonisasi Sistemik (Bukan Retorika)

​Untuk benar-benar memutus DNA VOC dalam tubuh bangsa ini, kita memerlukan langkah-langkah transformasi yang radikal dan konkret. Dekolonisasi tidak boleh lagi hanya berhenti pada retorika nasionalisme yang sering kali justru digunakan untuk menutupi praktik-praktik oligarkis.

​1. Reformasi Model Pembangunan: Dari Ekstraksi ke Kesejahteraan Rakyat

​Indonesia harus berani meninggalkan model pembangunan yang hanya mengandalkan pengerukan sumber daya alam yang merusak lingkungan dan meminggirkan warga lokal. Pembangunan harus diarahkan pada sektor-sektor yang memberikan nilai tambah tinggi dan melibatkan partisipasi luas masyarakat. Negara tidak boleh lagi berperan sebagai broker izin bagi korporasi, melainkan harus menjadi penjamin bahwa setiap aktivitas ekonomi memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan terukur bagi penduduk di sekitarnya.

​2. Transparansi Politik Radikal

​Segala bentuk "ruang gelap" dalam politik harus dibuka lebar-lebar. Ini mencakup keterbukaan penuh atas dana kampanye, proses legislasi yang harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, serta transparansi dalam setiap pemberian izin konsesi lahan dan tambang. Setiap pejabat publik harus diwajibkan untuk mengungkap keterkaitan bisnis mereka untuk menghindari konflik kepentingan. Tanpa transparansi radikal, demokrasi kita akan terus menjadi topeng bagi kepentingan oligarki.

​3. Reformasi Birokrasi: Menghapus Feodalisme Administratif

​Birokrasi harus dirombak total dari mentalitas penguasa menjadi pelayan publik. Ini berarti menghapuskan budaya upeti dan patronase, serta menerapkan sistem meritokrasi yang murni. Protokoler berlebihan harus dipangkas, dan setiap institusi pemerintah harus memiliki mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan responsif terhadap kritik. Birokrasi harus menjadi instrumen pemberdayaan rakyat, bukan alat kontrol elit.

​4. Reformasi Hukum: Mencabut Warisan Pasal Kolonial

​Langkah nyata dekolonisasi hukum adalah dengan mencabut semua pasal dalam KUHP dan peraturan lainnya yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan mengkriminalisasi aktivis. Hukum harus didesain ulang untuk memberikan perlindungan yang setara bagi semua warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Keadilan restoratif harus diutamakan di atas logika retributif peninggalan kolonial yang hanya memadati penjara tanpa menyelesaikan akar masalah.

​5. Penguatan Desa dan Lokalitas

​Kembalikan kontrol atas sumber daya alam kepada komunitas lokal dan masyarakat adat. Desa tidak boleh lagi hanya menjadi objek pembangunan dari pusat, melainkan harus diberikan otonomi luas untuk mengelola kekayaan alamnya demi keberlanjutan hidup mereka sendiri. Dengan memperkuat basis lokal, kita membangun ketahanan terhadap upaya penetrasi institusi ekstraktif yang selama ini menghancurkan tatanan sosial dan ekologis di daerah.

​Sejarah telah memberikan kita pelajaran pahit: bahwa bendera yang berbeda tidak menjamin sistem yang adil jika logika kekuasaannya tetap sama. Mengganti "Meneer" Belanda dengan "Tuan" lokal yang memiliki DNA VOC yang sama adalah sebuah pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan yang sejati. Perjuangan kita hari ini bukan lagi melawan penjajah dari luar, melainkan melawan struktur kolonial yang telah meresap ke dalam jantung pemerintahan kita sendiri. Hanya dengan dekolonisasi sistemik yang radikal, kita bisa benar-benar mengakhiri era penjajahan dan mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur bagi seluruh rakyatnya.

***

Bustami, S.Pd.I - Pendamping Desa 

 

Posting Komentar

0 Komentar