BEUTONG ATEUH MEMANAS: Konflik Tambang Emas, Trauma DOM, dan Surat Penolakan ke Presiden Prabowo

Analisis Strategis Komprehensif Penolakan Rencana Tambang Emas Beutong Ateuh Banggalang kepada Presiden Prabowo: Evaluasi Regulasi, Ekologi, Geopolitik Lokal, dan Stabilitas Keamanan Pascakonflik di Aceh


RUANG ANALISIS: Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kembali menjadi episentrum ketegangan agraria, politik lokal, dan konflik ruang hidup yang menghadapkan masyarakat adat dengan korporasi tambang serta otoritas pemerintah. Dinamika penolakan rencana tambang emas terbaru di kawasan ini mencuat ke tingkat nasional setelah aliansi masyarakat sipil melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal Mei 2026. Surat terbuka yang diinisiasi oleh para tokoh adat, komunitas Pawang Uteun, dan Yayasan APEL Green Aceh tersebut menegaskan penolakan mutlak atas segala bentuk izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah mereka, menyusul trauma mendalam akibat bencana banjir bandang yang melanda kawasan tersebut pada November 2025.

Secara geografis dan geopolitik, Beutong Ateuh Banggalang menempati posisi yang sangat strategis sekaligus rentan. Wilayah dengan luas sekitar 585,88 kilometer persegi ini terletak di lembah terisolasi yang diapit oleh Gunung Singgah Mata, Gunung Abong-abong, dan Gunung Tangga dalam gugusan Bukit Barisan. Kecamatan ini terdiri atas lima desa, yakni Desa Blang Puuk, Blang Meurandeh, Kuta Teungoh, Babah Suak, dan desa persiapan Pintu Angen. Jaraknya yang membentang sejauh 75 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Nagan Raya di Suka Makmue harus ditempuh melalui jalur ekstrem berliku yang melintasi lereng Gunung Singgah Mata pada ketinggian 2.800 meter di atas permukaan laut. Posisi geografis ini menjadikan Beutong Ateuh sebagai koridor ekologis krusial yang menghubungkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dengan Hutan Lindung Ulu Masen. Hutan perawan yang masih lestari di kawasan ini berfungsi sebagai wilayah tangkapan air hulu yang menyangga kelangsungan hidup dan keselamatan ekologis masyarakat di daerah hilir.

Memori Kolektif Tragedi Kemanusiaan 1999 dan Signifikansi Historis

Penolakan masyarakat Beutong Ateuh terhadap ekspansi industri ekstraktif tidak dapat dilepaskan dari memori kolektif yang traumatik dan nilai historis wilayah tersebut. Bagi masyarakat Aceh, kawasan ini merupakan situs sejarah perjuangan nasional karena menjadi benteng pertahanan terakhir sejumlah pahlawan nasional, termasuk Cut Nyak Dhien, dalam melawan kolonialisme. Selain nilai heroisme tersebut, hutan Beutong juga disakralkan sebagai tempat peristirahatan terakhir para ulama dan aulia Aceh, yang makamnya tersebar di berbagai sudut hutan. Komitmen moral untuk menjaga kesucian tanah ini menjadi landasan spiritual bagi gerakan perlawanan terhadap segala bentuk eksploitasi industri ekstraktif.

Trauma sejarah terbesar yang melandasi sikap defensif warga adalah peristiwa kelam pembantaian ulama kharismatik Teungku (Tgk.) Bantaqiyah beserta para santrinya pada tanggal 23 Juli 1999. Peristiwa tragis ini berlangsung di bawah rezim Daerah Operasi Militer (DOM) atau Operasi Jaring Merah di Aceh. Tgk. Bantaqiyah, pimpinan Pesantren Babul Al-Nurillah (juga dikenal sebagai Babul Mukarram) di Desa Blang Meurandeh, secara konsisten menjadi sasaran stigmatisasi politik oleh aparat keamanan. Ia dituduh mendukung faksi bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menyembunyikan senjata, dan mengelola ladang ganja untuk pendanaan konflik—tuduhan yang hingga kini tidak pernah terbukti di bawah koridor hukum. Sebelum peristiwa pembantaian, ia sempat dipenjara selama 20 tahun pada tahun 1993, namun mendapatkan amnesti dari Presiden B.J. Habibie pada tahun 1998 seiring bergulirnya era reformasi.

Eksekusi berdarah pada Juli 1999 dipimpin oleh Kepala Seksi Intel Korem 011/Lilawangsa, Letnan Kolonel Inf. Sudjono, yang berkolaborasi dengan pasukan Batalyon 328 Kostrad. Operasi militer tersebut berakhir dengan penembakan membabi buta terhadap Tgk. Bantaqiyah yang kala itu mencoba mendekat untuk merangkul putranya, Usman, yang sedang disiksa oleh aparat. Sebanyak 34 santri tewas seketika di halaman pesantren, sementara puluhan lainnya dipaksa naik ke truk militer. Total korban jiwa dalam tragedi pembantaian tersebut mencapai 57 orang warga sipil, dengan 23 jasad di antaranya ditemukan di jurang terdalam sepanjang lintasan pegunungan antara Beutong Ateuh dan Aceh Tengah. Proses hukum melalui Peradilan Koneksitas pada tahun 2000 dinilai gagal memberikan keadilan substantif karena hanya mengadili prajurit tingkat bawah, sementara Letkol Sudjono dinyatakan hilang dan tidak pernah dihadirkan ke persidangan. Kegagalan negara dalam mengusut tuntas aktor intelektual dan memulihkan hak-hak korban menyebabkan luka sejarah ini terus menganga. Akibatnya, setiap upaya penetrasi kekuatan luar, termasuk korporasi tambang yang dikawal oleh aparat keamanan, dinilai oleh warga sebagai bentuk kelanjutan dari ketidakadilan struktural masa lalu.

Anatomi Korporasi dan Struktur Kepemilikan Saham Aktor Tambang

Struktur kepemilikan dan keterlibatan modal asing dalam korporasi tambang di Beutong Ateuh menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam di kawasan ini digerakkan oleh jaringan finansial transnasional yang kompleks. Kehadiran aktor-aktor korporasi ini secara konsisten memicu perlawanan karena dianggap sebagai ancaman penguasaan tanah adat oleh entitas luar.

Entitas Korporasi

Struktur Kepemilikan & Afiliasi Finansial

Status Legal & Perizinan

Respons Sosial & Kendala Operasional

PT Emas Mineral Murni (PT EMM)

Saham mayoritas (80%) diakuisisi oleh Beutong Resources PTE Ltd (Singapura) pada 2017. Sebanyak 50% saham entitas Singapura tersebut dimiliki oleh Tigers Copper Singapore No. 1 PTE Ltd, yang kemudian seluruhnya diakuisisi oleh Asiamet Resources Limited (perusahaan multinasional asal Australia).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 91.K/TUN/LH/2020.

Menghentikan seluruh aktivitas lapangan setelah kamp pekerja diduduki dan diultimatum 1x24 jam oleh massa pada April 2019. Perwakilan humas mengklaim menandatangani surat penghentian di bawah intimidasi.

PT Bumi Mentari Energi (PT BME)

Didirikan Desember 2020 dengan pemegang saham awal PT Eco Mandiri Jaya dan PT Putra Citra Mandiri. Pada Desember 2022, terjadi perombakan direksi dan peralihan saham kepada Apri Reza Fachtoni dan Drs. Siswan Derry. Jabatan Direktur dipegang Ir. Iwan Kurniawan Rachman dan Komisaris Hatta Solihin.

Mengajukan izin konsesi tambang emas dan mineral pengikut seluas 3.300 hektar pada awal tahun 2023.

Ditolak secara tertulis oleh jajaran Kepala Desa dan Camat Beutong Ateuh pada Januari 2023. Penolakan tegas juga dideklarasikan oleh keluarga besar Tgk. Bantaqiyah pada April 2023.

PT Pengasing Alam Makmur (PT PAM)

Perusahaan pertambangan swasta yang berbasis dan beroperasi di wilayah administratif Kabupaten Aceh Tengah.

Diduga memperoleh izin eksplorasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mengeksplorasi wilayah Alue Badeuk.

Dilarang keras melakukan aktivitas apa pun oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya karena lokasi fisik eksplorasi berada di bawah administrasi Nagan Raya.

Kepemilikan saham asing yang dominan dalam tubuh PT EMM menjadi narasi politik yang sangat kuat di tingkat lokal. Tagline penolakan seperti ketidakrelaan tanah Aceh dikuasai oleh modal asing digunakan untuk memobilisasi ribuan mahasiswa dan masyarakat dalam demonstrasi besar-besaran di Banda Aceh dan Meulaboh. Sementara itu, perubahan klasifikasi usaha (KBLI) pada PT BME pada akhir 2022 dari bidang konsultasi manajemen menjadi pertambangan batubara, nikel, emas, dan perak menandai agresivitas korporasi domestik dalam mengincar potensi mineral Beutong setelah tumbangnya PT EMM di pengadilan.

Fragmentasi Sosial: Eskalasi Penolakan Adat vs Gerakan Dukungan Bersyarat

Konflik sosial di Beutong Ateuh mengalami pergeseran sosiologis yang signifikan pada Mei 2026. Jika sebelumnya penolakan terhadap korporasi tambang tampak homogen, kini muncul fragmentasi sosial berupa polarisasi antara kelompok penolak tambang berbasis adat dan kelompok pendukung investasi bersyarat. Polarisasi ini meningkatkan risiko konflik horizontal di tingkat akar rumput.

Faksi penolak tambang tetap konsisten menyuarakan tuntutan mereka di bawah kepemimpinan tokoh adat seperti Teungku Diwa Laksana dan Tgk. Malikul Azis. Pada tanggal 12 Mei 2026, kelompok penolak ini menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di atas jembatan Beutong Ateuh. Aksi yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan TNI ini diisi dengan orasi politik yang menegaskan bahwa warga akan mempertahankan tanah Beutong Ateuh sampai titik darah penghabisan. Selain orasi, massa juga menggelar ritual zikir bersama sebagai simbol perlawanan spiritual. Kelompok ini memperingatkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Pusat agar tidak termakan oleh narasi sepihak dari oknum-oknum tertentu yang mengklaim bahwa masyarakat Beutong telah menyepakati masuknya perusahaan tambang.

Sebaliknya, pada tanggal 13 Mei 2026, muncul gerakan tandingan dari sekelompok warga Beutong Ateuh yang menggelar unjuk rasa di halaman kantor Camat setempat. Kelompok yang dipimpin oleh Hasmainur ini membacakan lima poin pernyataan sikap yang mendukung masuknya investasi pertambangan emas demi mengatasi kemunduran ekonomi kawasan.

Lima Poin Petisi Dukungan Investasi Bersyarat (Aksi 13 Mei 2026)

Dukungan Terhadap Investasi: Menerima investasi tambang emas sebagai instrumen percepatan pembangunan daerah, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengentaskan kemiskinan.

Visi Kemajuan Kawasan: Berharap Beutong Ateuh Banggalang dapat berkembang menjadi pusat ekonomi strategis baru yang mandiri dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam secara optimal dan bertanggung jawab.

Perlindungan Lingkungan dan Kearifan Lokal: Menuntut investor agar wajib menjaga keseimbangan ekosistem, menghormati adat istiadat, serta melestarikan situs sejarah, makam para ulama, dan wilayah bernilai historis.

Proteksi Otoritas Negara: Meminta Pemkab Nagan Raya, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Pusat memberikan pengawasan ketat agar pengelolaan potensi tambang membawa manfaat finansial langsung bagi warga lokal.

Batas Jarak Minimum Operasi: Menyepakati bahwa izin usaha pertambangan dan seluruh aktivitas fisik tambang wajib berjarak minimal 5 kilometer dari batas terluar permukiman warga Beutong Ateuh.

Pernyataan sikap dari kelompok pro-investasi ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat pendukung dan diserahkan kepada Plt. Camat Beutong Ateuh Banggalang, Zulkifli, untuk selanjutnya diteruskan kepada Plt. Sekda Nagan Raya, Hizbultawan. Polarisasi ini menciptakan keretakan sosial di tingkat desa yang sangat rentan dieksploitasi oleh kepentingan bisnis dan politik, sehingga berpotensi memicu gejolak keamanan apabila tidak ditangani dengan pendekatan mediasi yang imparsial.

Sengketa Tapal Batas Alue Badeuk dan Friksi Geopolitik Antar-Kabupaten

Ketidakpastian tata kelola pertambangan di Beutong Ateuh diperumit oleh sengketa batas wilayah administratif antara Kabupaten Nagan Raya dengan Kabupaten Aceh Tengah. Area yang menjadi pusat tumpang tindih klaim ini adalah kawasan dataran tinggi Desa Alue Badeuk, yang berada di perbatasan pegunungan kedua daerah otonom tersebut.

Konflik batas wilayah ini mencuat setelah PT Pengasing Alam Makmur (PT PAM) merencanakan kegiatan eksplorasi emas di kawasan Alue Badeuk. Perusahaan swasta asal Aceh Tengah tersebut mengklaim secara sepihak bahwa Alue Badeuk merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan klaim tersebut, PT PAM mengajukan dan diduga telah memperoleh dokumen izin eksplorasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Tindakan PT PAM langsung mendapat reaksi keras dari jajaran eksekutif Nagan Raya. Camat Beutong Ateuh Banggalang, Zulkifli, pada pertengahan Mei 2026 menegaskan bahwa Alue Badeuk adalah bagian sah dari wilayah administratif Kabupaten Nagan Raya. Atas nama pemerintah daerah, Camat melarang keras PT PAM melakukan aktivitas eksplorasi apa pun di lokasi tersebut sebelum persoalan kewilayahan ini tuntas secara hukum. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap praktik korporasi yang mengurus dokumen perizinan di Aceh Tengah namun melakukan operasi fisik di wilayah Nagan Raya. Tindakan lintas batas tanpa koordinasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerumitan administratif, masalah hukum pertanahan, serta bentrokan fisik di lapangan antara warga kedua kabupaten yang bertetangga.

Secara makro, Kementerian Dalam Negeri sebenarnya telah berupaya melakukan percepatan penyelesaian sengketa batas daerah di Aceh sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja demi mendefinitifkan Rencana Tata Ruang Wilayah. Melalui rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta pada Juni 2021, sengketa tapal batas antara Aceh Tengah dan Nagan Raya pada segmen kawasan Tanoh Depet (Kecamatan Celala) dan Pasir Putih (Kecamatan Jagong Jeget) sempat menemui titik terang. Namun, belum tuntasnya penegasan batas fisik dan pemasangan pilar definitif di kawasan hutan berbukit seperti Alue Badeuk menyisakan celah regulasi yang dimanfaatkan oleh korporasi tambang untuk menerobos kawasan hulu hutan Nagan Raya.

Dualisme Regulasi: Otonomi Khusus Aceh versus Sentralisasi Rezim Minerba

Sengketa pertambangan di Beutong Ateuh merefleksikan adanya pertentangan hukum (regulatory conflict) antara asas otonomi khusus Aceh dengan kebijakan sentralisasi industri ekstraktif oleh pemerintah pusat. Benturan ini menempatkan institusi pemerintah daerah dan masyarakat dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi yang luas dalam mengelola sumber daya alam di wilayah daratnya, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 ayat (1). Kewenangan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta diperkuat oleh Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2020 yang menegaskan bahwa seluruh urusan perizinan mineral dan batubara di Aceh wajib tunduk pada UUPA.

Namun, rezim tata kelola pertambangan nasional mengalami sentralisasi ekstrem sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Melalui revisi regulasi ini, kewenangan penerbitan izin pertambangan ditarik sepenuhnya dari pemerintah provinsi ke kementerian sektoral di Jakarta (Kementerian ESDM dan BKPM). Konflik kewenangan ini memicu benturan kebijakan yang sangat masif di lapangan:

  • Sikap Tegas DPRA dan Dinas ESDM Aceh: Dinas ESDM Aceh dan Komisi II DPRA secara konsisten menyatakan bahwa UU Minerba yang baru tidak berlaku untuk Aceh karena otonomi khusus Aceh bersifat lex specialis. Kepala Dinas ESDM Aceh menegaskan bahwa tata kelola minerba di daerahnya harus tetap mengacu pada koridor UUPA.

  • Eksklusi Peran Daerah: Terbitnya peningkatan status IUP Operasi Produksi untuk PT EMM oleh BKPM pusat dilakukan tanpa adanya rekomendasi ataupun keterlibatan aktif dari Pemerintah Provinsi Aceh maupun DPRA. Hal ini dianggap melanggar hak-hak kekhususan Aceh yang dijamin dalam butir-butir kesepakatan damai MoU Helsinki.

  • Dilema Yuridis Pemerintah Aceh: Pada awal gejolak demo PT EMM (Maret 2019), Pemerintah Aceh berada pada posisi bimbang karena terikat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan kewenangan pencabutan izin minerba di tangan pemerintah pusat. Akibatnya, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sempat menyatakan ketidakmampuannya secara hukum untuk membatalkan izin operasi PT EMM, sebelum akhirnya ia dipaksa oleh gelombang demonstrasi mahasiswa untuk menandatangani petisi gugatan hukum terhadap BKPM pusat demi membela kepentingan rakyat.

Gugatan hukum yang dilayangkan oleh WALHI Aceh bersama perwakilan masyarakat Beutong Ateuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada mulanya ditolak. Hal ini sempat memicu bentrokan fisik yang meluas antara aparat keamanan dengan ribuan pengunjuk rasa di Banda Aceh pada April 2019, yang berujung pada kerusakan fasilitas kantor Gubernur Aceh. Namun, perjuangan hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil di tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 91.K/TUN/LH/2020 yang membatalkan izin PT EMM. Dasar pembatalan tersebut bukan semata karena kesalahan prosedural perizinan, melainkan karena wilayah konsesi perusahaan berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berpotensi menghancurkan situs sejarah religi spiritual setempat.

Kerentanan Ekologis Teritorial dan Realitas Dampak Krisis Iklim Regional

Penolakan keras masyarakat terhadap segala jenis pertambangan emas di Beutong Ateuh didorong oleh kecemasan yang realistis atas meningkatnya risiko bencana ekologis akibat krisis iklim global. Sebagai wilayah hulu yang mengalirkan sungai-sungai utama, kerusakan vegetasi hutan di Beutong Ateuh dipastikan akan membawa dampak katastropik secara langsung bagi wilayah permukiman di lembah bagian bawah.

Masyarakat setempat masih dilingkupi trauma yang sangat mendalam akibat bencana banjir bandang dahsyat yang melanda wilayah permukiman mereka pada November 2025. Bencana hidrometeorologi tersebut telah menghancurkan puluhan rumah warga, merusak lahan pertanian padi sawah produktif, memutus akses jalan transportasi, serta menyebabkan debit sungai meluap hebat dengan membawa material lumpur dan kayu gelondongan dari arah hulu pegunungan. Hanya berjarak lima bulan setelah bencana tersebut terjadi, munculnya kembali perizinan tambang emas baru dinilai oleh para tokoh masyarakat seperti Said Alwi (mantan anggota DPRK Nagan Raya) sebagai tindakan yang sangat melukai rasa keadilan dan mengabaikan keselamatan jiwa warga.

Kekhawatiran ekologis masyarakat Beutong Ateuh semakin diperkuat oleh data peningkatan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Aceh dalam kurun waktu 2023–2025.

Cakupan Wilayah

Luas PETI Tahun 2023

Luas PETI Tahun 2025

Akumulasi Kerusakan Lingkungan

Dampak Ekologis & Sosial Riil

Provinsi Aceh

6.810 Hektare

8.401 Hektare

Mencapai total kumulatif 23.434 Hektare (setara hampir 4 kali luas Kota Banda Aceh).

Peningkatan frekuensi banjir bandang, pencemaran aliran sungai akibat zat kimia berbahaya, dan konflik ruang hidup antar-warga.

Kabupaten Aceh Besar

5,97 Hektare

13,80 Hektare

Mencapai total kumulatif 33,57 Hektare.

Sungai Krueng Aceh mengalami kekeruhan parah akibat aktivitas penambangan liar di kawasan hutan Jantho sepanjang Krueng Jalin.

Melihat masifnya kerusakan akibat tambang ilegal tersebut, WALHI Aceh mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. Di berbagai wilayah Aceh, penegakan hukum terhadap PETI sepanjang awal tahun 2026 terus berjalan intensif:

  • Pidie: Tim gabungan Polda Aceh menindak keras dan menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Geumpang pada Februari dan April 2026.

  • Aceh Barat: Polres Aceh Barat melibatkan polisi tingkat RW untuk mencegah tambang emas ilegal di tingkat desa. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta PT Magellanic menghentikan sementara operasinya pada Oktober 2025 guna menelusuri legalitas 56 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Vietnam. Namun, rencana penertiban tambang ini sempat memicu penolakan dari sebagian warga Aceh Barat yang menggantungkan hidup pada tambang emas rakyat.

  • Aceh Jaya: Bupati Aceh Jaya meninjau langsung kerusakan hutan akibat tambang emas ilegal pada Januari 2026, yang ditindaklanjuti oleh kantor Imigrasi Meulaboh dengan melacak keterlibatan WNA ilegal di kawasan pertambangan tersebut.

  • Aceh Barat Daya (Abdya): Polres Abdya menemukan luapan limbah sisa pengolahan emas yang mencemari lingkungan pemukiman di Babahrot pada April 2026.

Realitas tingginya kerusakan lingkungan akibat eksploitasi mineral logam ini menjadi dasar argumen bagi komunitas adat penjaga hutan Pawang Uteun untuk mempertahankan sisa hutan perawan Beutong Ateuh. Bagi mereka, keberadaan hutan bukan sekadar bentang alam bernilai ekonomi, melainkan warisan jati diri spiritual dan benteng perlindungan terakhir bagi keselamatan anak cucu dari ancaman bencana banjir bandang di masa depan.

Implikasi Terhadap Stabilitas Sosial-Keamanan Pascakonflik di Aceh

Eskalasi penolakan tambang emas di Beutong Ateuh menyimpan potensi kerawanan sosial-keamanan yang tinggi bagi stabilitas perdamaian Aceh secara keseluruhan. Sejarah pembentukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 1976 sangat dipengaruhi oleh rasa ketidakadilan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam Aceh oleh korporasi asing yang difasilitasi oleh pemerintah pusat. Masuknya kembali korporasi tambang skala besar ke wilayah pedalaman tanpa persetujuan bulat dari masyarakat adat dikhawatirkan akan membuka kembali memori ketidakadilan struktural tersebut.

Ketegangan di Beutong Ateuh sempat memicu kepanikan sosial di tingkat lokal. Sebagai contoh, pada Mei 2023, muncul desas-desus di tengah masyarakat bahwa aparat kepolisian mengepung rumah salah satu tokoh adat penolak tambang. Meskipun isu tersebut segera dibantah secara resmi oleh Polres Nagan Raya, kepanikan yang sempat timbul memperlihatkan betapa rapuhnya rasa aman warga dan tingginya kecurigaan publik terhadap pengerahan aparat keamanan dalam isu investasi tambang.

Sentimen anti-tambang ini sangat rentan bertransformasi menjadi gerakan perlawanan politik yang radikal apabila negara mengabaikan keputusan hukum Mahkamah Agung dan memaksakan izin baru seperti PT BME atau membiarkan eksplorasi lintas batas PT PAM di Alue Badeuk. Komitmen moral warga yang menyatakan siap mempertahankan wilayah mereka hingga titik darah penghabisan merupakan sinyalemen kuat bahwa Beutong Ateuh dapat menjadi sumbu pendek instabilitas keamanan di Aceh apabila penyelesaian konflik agraria ini terus mengabaikan hak-hak adat dan keadilan sejarah.

Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan Strategis bagi Presiden Prabowo Subianto

Kesimpulan

Konflik penolakan tambang emas oleh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan kulminasi dari krisis multi-dimensi. Resistensi lokal ini digerakkan oleh memori kolektif yang mendalam atas tragedi pelanggaran HAM berat masa lalu (Pembantaian Tgk. Bantaqiyah 1999) , kecemasan ekologis yang nyata akibat trauma bencana banjir bandang November 2025 , serta tumpang tindih regulasi pertambangan antara kekhususan UUPA dengan undang-undang sentralistik nasional.

Fragmentasi sosial baru antara faksi penolak tambang berbasis adat dengan faksi pendukung investasi bersyarat , ditambah sengketa batas administratif Alue Badeuk antara Kabupaten Nagan Raya dengan Aceh Tengah, semakin memperumit resolusi konflik di tingkat tapak. Memaksakan aktivitas tambang emas di kawasan koridor ekologis sensitif ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga berisiko merusak integrasi sosial dan stabilitas perdamaian di Provinsi Aceh.

Rekomendasi Kebijakan Strategis

Guna merumuskan resolusi konflik yang damai, berkeadilan, dan berkelanjutan, Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto direkomendasikan untuk mengambil langkah-langkah strategis berikut:

  1. Moratorium dan Pembatalan IUP Tambang Emas di Beutong Ateuh: Presiden melalui Kementerian ESDM dan BKPM harus segera menetapkan moratorium permanen dan mengevaluasi seluruh izin usaha pertambangan (baik eksplorasi maupun operasi produksi) yang berada di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, termasuk izin konsesi PT BME dan rencana eksplorasi PT PAM. Langkah tegas ini diperlukan untuk menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 91.K/TUN/LH/2020 serta memulihkan rasa keadilan masyarakat pascabencana banjir bandang.

  2. Deklarasi Kawasan Cagar Ekologi, Adat, dan Sejarah Nasional: Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Aceh untuk menetapkan wilayah Beutong Ateuh Banggalang sebagai Kawasan Strategis Cagar Ekologi, Adat, dan Sejarah Nasional. Penetapan ini penting untuk mengamankan koridor ekologis penghubung Kawasan Ekosistem Leuser dan Ulu Masen , melindungi situs makam para ulama, serta melestarikan benteng pertahanan pahlawan nasional dari ancaman industri ekstraktif.

  3. Penyelesaian Tapal Batas Administratif Alue Badeuk: Kementerian Dalam Negeri wajib memediasi secara intensif penyelesaian batas wilayah administratif antara Kabupaten Nagan Raya dengan Kabupaten Aceh Tengah, khususnya pada segmen Alue Badeuk, mengacu pada UU Cipta Kerja dan bukti-bukti kartografis historis. Hal ini penting untuk menghentikan sengketa tumpang tindih perizinan tambang lintas batas yang berpotensi memicu bentrokan horizontal.

  4. Harmonisasi Regulasi Pertambangan Berbasis UUPA: Pemerintah Pusat harus menghormati hak otonomi khusus Aceh dengan menyinkronkan regulasi tata kelola pertambangan nasional dengan UUPA. Setiap penerbitan perizinan minerba di wilayah Aceh wajib melibatkan dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pemerintah Aceh serta persetujuan DPRA guna menghindari tumpang tindih wewenang di masa depan.

  5. Pemulihan Hak Korban Tragedi 1999 dan Transformasi Ekonomi Hijau: Negara harus menuntaskan pemulihan hak-hak keluarga korban tragedi pembantaian Tgk. Bantaqiyah melalui program rehabilitasi, kompensasi, dan rekonsiliasi sejarah yang komprehensif. Sebagai alternatif pembangunan ekonomi, pemerintah pusat dan daerah harus mengalihkan fokus investasi ke arah program pemulihan infrastruktur pascabencana, penguatan pertanian organik lokal, pengelolaan kebun kopi rakyat, serta pengembangan ekowisata berbasis kearifan lokal yang tidak merusak bentang alam.

***

Membongkar Anatomi Konflik Tambang Emas Beutong Ateuh Banggalang: Antara Ekologi, Fiskal Daerah, dan Strategi Korporasi

Peneliti geopolitik, ekonom makro, dan strategic intelligence analyst, konflik tambang emas di Beutong Ateuh Banggalang tidak dapat dibaca hanya melalui narasi hitam-putih antara “rakyat versus perusahaan”. Konflik ini jauh lebih kompleks: ia adalah benturan antara kepentingan ekologis, perebutan kedaulatan fiskal daerah, strategi penetrasi korporasi, fragmentasi sosial masyarakat lokal, hingga kekosongan tata kelola pasca kekalahan perusahaan tambang sebelumnya.

Tulisan ini berupaya menembus narasi permukaan media dan dokumen humas untuk melihat anatomi konflik yang sebenarnya.

1. Pembongkaran Asumsi Tersembunyi (Unpacking Hidden Assumptions)

Asumsi I: “Masyarakat Beutong Ateuh adalah Blok Monolitik yang Anti-Tambang”

Narasi publik selama ini sering membingkai bahwa seluruh warga Beutong Ateuh bersatu menolak kehadiran tambang emas tanpa celah. Dalam framing media, masyarakat digambarkan homogen dan solid dalam perjuangan menjaga hutan.

Namun realitas di lapangan jauh lebih rumit.

Terjadi fragmentasi sosial dan keretakan horizontal yang sangat tajam di tingkat akar rumput. Pada 12 Mei 2026, kelompok anti-tambang absolut di bawah pimpinan Tgk. Malikul Azis menggelar zikir dan orasi penolakan di kawasan jembatan Beutong Ateuh. Akan tetapi, hanya berselang satu hari kemudian, muncul demonstrasi tandingan dari kelompok pro-investasi yang dipimpin Hasmainur di kantor Camat.

Kelompok pro-tambang ini tidak menolak tambang secara total. Mereka justru menawarkan model kompromi dengan syarat tertentu, seperti pembatasan radius operasi minimal lima kilometer dari permukiman warga.

Fakta ini membuktikan bahwa masyarakat Beutong Ateuh bukan entitas tunggal. Ada kontestasi kepentingan internal yang dipengaruhi kondisi ekonomi, trauma bencana, akses pekerjaan, dan penetrasi jaringan modal.

Dengan kata lain, korporasi telah berhasil memecah konsensus sosial lokal melalui strategi infiltrasi sosial-ekonomi untuk menciptakan legitimasi masuknya investasi tambang.

Asumsi II: “Penolakan Pemkab Nagan Raya Murni Demi Konservasi Lingkungan”

Narasi resmi pemerintah daerah menyatakan bahwa penolakan terhadap eksplorasi PT Pengasing Alam Makmur (PT PAM) dilakukan demi menjaga kawasan hutan dan mencegah bencana ekologis.

Namun jika dibedah lebih dalam, konflik ini sesungguhnya juga menyangkut persoalan fiskal daerah dan sengketa batas administratif.

PT PAM mengurus legalitas eksplorasinya melalui Kabupaten Aceh Tengah. Akan tetapi, lokasi deposit emas yang menjadi target eksplorasi berada di wilayah Alue Badeuk yang diklaim sebagai bagian administratif Kabupaten Nagan Raya.

Di sinilah inti konflik sebenarnya.

Apabila eksplorasi tambang berjalan, maka Aceh Tengah berpotensi menikmati aliran pendapatan berupa pajak, retribusi, dan manfaat fiskal pertambangan resmi. Sementara itu, Nagan Raya hanya menanggung beban ekologis berupa kerusakan hulu sungai, sedimentasi, ancaman longsor, dan risiko banjir bandang di kawasan hilir.

Dengan demikian, larangan Pemkab Nagan Raya bukan hanya tindakan konservasi ekologis, tetapi juga bentuk pertahanan terhadap kedaulatan fiskal dan territorial ekonomi daerah.

Asumsi III: “Ekonomi Agroforestri Rakyat Sudah Stabil Tanpa Tambang”

LSM lingkungan sering membangun narasi bahwa masyarakat Beutong Ateuh telah hidup sejahtera melalui kopi, sawah, dan hasil hutan sehingga tambang tidak diperlukan.

Namun asumsi tersebut terlalu menyederhanakan kondisi riil.

Beutong Ateuh merupakan wilayah lembah yang terisolasi dengan infrastruktur ekonomi yang sangat rapuh. Setelah banjir bandang besar pada November 2025, banyak jalur transportasi lumpuh total. Hingga pertengahan 2026, masyarakat masih menghadapi jalan berlumpur, akses logistik terganggu, dan aktivitas ekonomi harian tersendat.

Kegagalan negara mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana menciptakan frustrasi ekonomi di tingkat lokal.

Di tengah kondisi tersebut, sebagian masyarakat mulai memandang investasi tambang sebagai “jalan keluar cepat” terhadap stagnasi pembangunan dan keterisolasian wilayah.

Artinya, dukungan terhadap tambang bukan selalu lahir dari keserakahan, tetapi sering kali muncul dari rasa putus asa akibat ketimpangan pembangunan yang berkepanjangan.

2. Variabel yang Selama Ini Tidak Dianalisis

A. Strategi Regulatory Shopping Memanfaatkan Sengketa Batas Wilayah

Konflik Beutong Ateuh memperlihatkan praktik yang dalam studi tata kelola disebut sebagai regulatory shopping.

Korporasi memanfaatkan ketidakjelasan batas administratif antara Aceh Tengah dan Nagan Raya untuk mencari jalur legalitas yang paling menguntungkan.

Dalam konteks ini, PT PAM memilih mengurus izin melalui Aceh Tengah yang mungkin memiliki iklim birokrasi lebih akomodatif. Setelah legalitas diperoleh, perusahaan menggunakan izin tersebut sebagai dasar memasuki kawasan hutan yang justru diklaim berada dalam wilayah Nagan Raya.

Fenomena ini dapat disebut sebagai:

Trans-boundary administrative smuggling — penyelundupan legalitas administratif lintas batas wilayah.

Masalah ini menunjukkan lemahnya sinkronisasi tata kelola minerba antar-daerah dan membuka celah manipulasi hukum oleh korporasi.

B. Taktik Penyamaran Korporasi melalui Perubahan KBLI

Kasus PT Bumi Mentari Energi (PT BME) menunjukkan pola operasi korporasi yang jauh lebih canggih dibanding persepsi publik.

Saat didirikan pada tahun 2020, PT BME tidak menggunakan klasifikasi usaha pertambangan. Perusahaan justru terdaftar sebagai perusahaan konsultasi dan manajemen.

Langkah ini sangat strategis.

Dengan memakai KBLI non-ekstraktif, perusahaan dapat berdiri tanpa memancing perhatian publik, aktivis lingkungan, maupun masyarakat adat.

Baru pada akhir 2022, perusahaan melakukan perubahan besar-besaran:

  • Pergantian direksi
  • Pengalihan saham
  • Perubahan anggaran dasar
  • Perubahan KBLI menjadi sektor pertambangan emas, nikel, dan batubara

Perubahan senyap inilah yang kemudian menjadi pintu masuk pengajuan konsesi tambang seluas 3.300 hektare di kawasan Beutong Ateuh.

Ini menunjukkan bahwa konflik tambang modern tidak lagi bergerak secara frontal, melainkan melalui infiltrasi administratif yang sistematis dan nyaris tak terlihat publik.

3. Counterfactual Analysis: Bagaimana Jika Tambang Resmi Justru Menjadi Solusi?

Mayoritas diskursus publik berangkat dari asumsi bahwa:

“Tambang pasti menghancurkan masyarakat adat dan lingkungan.”

Tetapi bagaimana jika asumsi tersebut tidak sepenuhnya benar?

Mari kita uji tesis alternatif berikut:

Tesis Alternatif:

“Tambang Resmi Berizin Bisa Menjadi Instrumen untuk Menghentikan Tambang Ilegal (PETI)”

Data empiris menunjukkan bahwa pelarangan total terhadap tambang tidak otomatis menghentikan kerusakan lingkungan.

Sebaliknya, kekosongan otoritas justru sering melahirkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang jauh lebih destruktif.

PETI menggunakan merkuri secara bebas, tidak memiliki sistem reklamasi, tidak membayar pajak, serta merusak sungai dan hutan secara permanen.

Dalam skenario ini, sebagian pihak mulai berargumen bahwa:

  • Tambang resmi memiliki kewajiban reklamasi
  • Korporasi wajib menyetor dana jaminan pascatambang
  • Operasi dapat diawasi secara hukum
  • Penambang liar bisa dieliminasi
  • Pemuda lokal memperoleh pekerjaan formal

Dari perspektif ini, keberadaan industri formal dianggap lebih mudah dikontrol dibanding ekonomi ilegal yang bergerak liar di kawasan hutan.

Namun tesis ini tetap menyimpan pertanyaan besar:

Apakah negara benar-benar memiliki kapasitas pengawasan yang cukup kuat untuk mengendalikan korporasi tambang di wilayah pegunungan terpencil seperti Beutong Ateuh?

4. Bias dalam Analisis Konflik Beutong Ateuh

A. Bias Romantisme Adat-Ekologis

Sebagian analisis terlalu meromantisasi masyarakat adat sebagai penjaga hutan murni tanpa kepentingan ekonomi.

Padahal realitas sosial jauh lebih kompleks.

Kemunculan kelompok pro-investasi menunjukkan bahwa sebagian masyarakat mulai melihat hutan bukan sekadar ruang spiritual, tetapi juga aset ekonomi yang selama puluhan tahun gagal dikonversi negara menjadi kesejahteraan nyata.

B. Bias Formalitas Hukum

Kemenangan masyarakat atas PT EMM di Mahkamah Agung sering dianggap sebagai akhir dari ancaman tambang.

Padahal secara de facto, pembatalan izin justru menciptakan kekosongan pengelolaan wilayah.

Kekosongan inilah yang kemudian membuka ruang bagi:

  • Masuknya penambang ilegal
  • Pengajuan izin baru oleh perusahaan lain
  • Fragmentasi kontrol sosial di tingkat lokal

Artinya, kemenangan hukum belum tentu identik dengan stabilitas tata kelola di lapangan.

5. Analisis Teknis: Benturan Ekonomi Agroforestri vs Tambang Emas

Untuk memahami konflik secara objektif, perlu dilakukan pendekatan kuantitatif menggunakan metode Net Present Value (NPV).

Konflik Beutong Ateuh pada dasarnya adalah benturan dua model ekonomi:

  1. Ekonomi agroforestri jangka panjang berbasis masyarakat
  2. Ekonomi ekstraktif jangka pendek berbasis korporasi

Model Agroforestri Rakyat

Ekonomi agroforestri menghasilkan manfaat berkelanjutan melalui:

  • kopi
  • padi
  • madu hutan
  • hasil hutan non-kayu

Karakteristik utamanya:

  • manfaat ekonomi menyebar langsung ke masyarakat
  • berumur panjang lintas generasi
  • risiko ekologis relatif rendah
  • ketahanan sosial lebih stabil

Namun kelemahannya adalah:

  • produktivitas rendah
  • tergantung infrastruktur
  • rentan terhadap isolasi wilayah
  • minim investasi negara

Model Pertambangan Emas Korporasi

Tambang emas menawarkan:

  • investasi modal besar
  • perputaran uang cepat
  • penerimaan pajak daerah
  • peluang kerja formal

Tetapi model ini memiliki biaya tersembunyi yang sangat besar, yaitu eksternalitas ekologis.

Biaya tersebut meliputi:

  • banjir bandang
  • sedimentasi sungai
  • kerusakan vegetasi
  • biaya air bersih
  • trauma sosial masyarakat
  • hilangnya ruang spiritual dan sejarah adat

Dalam banyak kasus, biaya ekologis jangka panjang justru melampaui nilai penerimaan fiskal daerah.

Simpulan Strategis

Konflik tambang emas Beutong Ateuh Banggalang bukan sekadar pertarungan antara “pro-lingkungan” versus “pro-investasi”.

Ia adalah benturan multidimensi antara:

  • kepentingan fiskal daerah
  • strategi ekspansi korporasi
  • kekosongan tata kelola pasca konflik izin
  • keterisolasian ekonomi masyarakat
  • trauma ekologis pascabencana
  • perebutan legitimasi sosial di tingkat akar rumput

Jika biaya kerusakan ekologis dihitung secara jujur dan terintegrasi dengan risiko bencana iklim yang terus meningkat, maka nilai kerugian jangka panjang berpotensi jauh lebih besar dibanding manfaat ekonomi tambang yang diterima daerah.

Dalam perspektif ekonomi makro jangka panjang, penolakan terhadap eksplorasi tambang di Beutong Ateuh dapat dibaca bukan sebagai sikap anti-investasi, melainkan sebagai strategi mitigasi risiko fiskal dan perlindungan stabilitas ekologis kawasan hulu Aceh Barat Selatan.

Pertanyaan terbesarnya kini bukan lagi:

“Apakah tambang harus dibuka atau ditolak?”

Melainkan:

“Apakah negara memiliki kapasitas tata kelola yang cukup kuat untuk mengendalikan modal ekstraktif tanpa menghancurkan fondasi ekologis dan sosial masyarakat Beutong Ateuh?”

Posting Komentar

0 Komentar