1. Ringkasan Eksekutif
China berpikir dalam abad.
Indonesia masih sibuk dalam siklus elektoral.
Surat Xi Jinping tentang horizon 100–200 tahun bukan sekadar retorika. Itu adalah doktrin negara.
Metafora “poco-poco” dari Megawati bukan olok-olok budaya. Itu kritik struktural: kita bergerak, tapi berputar di tempat.
Di titik ini, tiga hal bertemu:
- Hukum yang tidak stabil,
- Karakter bangsa yang belum terkonsolidasi,
- Ekonomi pangan yang rapuh.
Dan di antara itu semua, negara kehilangan arah jangka panjang.
2. Matriks Perbandingan Geopolitik
China vs Indonesia (Dalam Kerangka Nation & Character Building)
| Dimensi | China | Indonesia |
|---|---|---|
| Horizon Perencanaan | 50–200 tahun (state continuity) | 5 tahunan (siklus elektoral) |
| Doktrin Negara | Sosialisme dengan karakteristik China (terpusat & konsisten) | Pancasila (normatif, tapi sering ditarik ke pragmatisme politik) |
| Hukum Tata Negara | Stabil, subordinat pada strategi negara | Fluktuatif, sering jadi arena kompromi politik |
| Kelembagaan Riset | Negara mengarahkan ilmu (state-driven innovation) | BRIN masih mencari bentuk koordinasi efektif |
| Ketahanan Pangan | Dirancang sebagai isu keamanan nasional | Masih dianggap sektor ekonomi biasa |
| Budaya Politik | Disiplin kolektif | Fragmentasi elite dan populisme elektoral |
Di sini terlihat kontras utama:
China membangun trajectory, Indonesia terjebak dalam iteration.
3. Analisis Celah Kebijakan
A. Perspektif Hukum: RUU Pemilu sebagai Gejala, Bukan Akar
Wacana pengambilalihan atau revisi RUU Pemilu mencerminkan problem klasik hukum tata negara kita:
hukum tidak lagi menjadi desain jangka panjang, melainkan alat penyesuaian kekuasaan jangka pendek.
Ketika Megawati menyebut “poco-poco”, itu mengarah pada kondisi berikut:
- Legislasi berjalan, tapi tidak progresif,
- Perubahan aturan tidak menghasilkan konsolidasi demokrasi,
- DPR dan pemerintah terjebak dalam tarik-menarik kepentingan.
Dalam doktrin Bung Karno tentang Nation and Character Building, hukum seharusnya:
menjadi alat revolusi sosial, bukan sekadar prosedur administratif.
Namun yang terjadi:
- Revisi UU Pemilu sering dibaca sebagai regulatory engineering untuk kekuasaan,
- Bukan sebagai desain memperkuat representasi rakyat.
Mengapa ini disebut langkah mundur?
Karena ia menggeser hukum dari “arsitektur negara” menjadi “instrumen kontestasi”.
B. Perspektif Sosiologi Pembangunan: Kegagalan Character Building
Metafora “poco-poco” sangat sosiologis.
Ia menggambarkan:
- Gerakan kolektif tanpa arah transformasi,
- Energi sosial yang tidak terkanalisasi menjadi kekuatan produktif.
Dalam kerangka Bung Karno:
- Bangsa harus punya karakter berdikari,
- Elite harus menjadi avant-garde, bukan sekadar manajer konflik.
Namun realitas:
- Politik elektoral mendorong populisme jangka pendek,
- Pendidikan politik publik rendah,
- Simbol lebih dominan daripada substansi.
Di titik ini, kritik Megawati terhadap Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi penting.
Hidden glue-nya di sini: Ketika riset tidak diarahkan untuk membangun peradaban, hukum pun kehilangan fondasi etiknya.
Akibatnya:
- Kebijakan tidak berbasis pengetahuan,
- Hukum tidak berbasis keadilan substantif.
C. Perspektif Ekonomi Politik: Ketahanan Pangan sebagai Ujian Nyata
Pernyataan Megawati tentang pangan sering dianggap “tambahan”. Padahal ini inti.
China:
- Menganggap pangan sebagai strategic sovereignty,
- Mengintegrasikan riset, teknologi, dan kebijakan lahan.
Indonesia:
- Masih terjebak pada impor sebagai solusi cepat,
- Fragmentasi kebijakan antara pusat dan daerah.
Implikasinya:
- Ketahanan pangan lemah,
- Kedaulatan ekonomi rentan.
Di sini terlihat hubungan langsung:
Tanpa karakter bangsa yang kuat, tidak ada disiplin kebijakan.
Tanpa disiplin kebijakan, tidak ada ketahanan pangan.
4. Anekdot Hukum (Penguat Autentisitas)
Ambil contoh sederhana dari dinamika lokal:
Di beberapa desa, aturan pembagian bantuan sosial sering berubah mengikuti pergantian kepala desa atau tekanan elite lokal. Secara formal, regulasi ada. Namun implementasinya fleksibel—bahkan oportunistik.
Ini cerminan mikro dari problem makro:
- Hukum tidak menjadi pedoman tetap,
- Tapi menjadi alat negosiasi kekuasaan.
Jika di desa saja hukum bisa “dipoco-poco-kan”, maka di tingkat nasional fenomenanya hanya lebih kompleks, bukan berbeda.
Penutup Reflektif
Pernyataan Megawati bukan sekadar nostalgia ideologis. Ia adalah peringatan.
Perbandingan dengan China bukan untuk ditiru mentah, tetapi untuk menyadari satu hal:
Negara tanpa horizon panjang akan terus bergerak—
tetapi tidak pernah sampai.
Dan di situlah “poco-poco” menjadi metafora paling jujur tentang kondisi kita hari ini.
0 Komentar