PEDOMAN PRAKTIS DAN MUDAH DIPAHAMI BAGI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) PADA PENANGANAN BENCANA BANJIR DI KABUPATEN PIDIE JAYA

Tidak ada komentar

PEDOMAN PRAKTIS DAN MUDAH DIPAHAMI BAGI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL (TPP) PADA PENANGANAN BENCANA BANJIR DI KABUPATEN PIDIE JAYA

Berdasarkan Juknis Kemendesa PDTT 294/2025 — BAB II.C.6

Pendahuluan

Banjir adalah bencana yang paling sering terjadi di Pidie Jaya. Hampir setiap tahun, beberapa gampong terdampak oleh luapan sungai, hujan berkepanjangan, dan perubahan bentang alam. Kondisi ini bukan hanya merusak rumah warga, tetapi juga memutus akses jalan, menghentikan kegiatan ekonomi, dan mengancam jiwa manusia.

Dalam situasi inilah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki peran penting. TPP bertugas memastikan bahwa desa tidak sendirian menghadapi bencana. Keberadaan PLD, PD, dan TAPM merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat, terutama pada saat-saat sulit.

Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025, khususnya BAB II.C.6, memberikan panduan jelas mengenai apa saja yang harus dilakukan TPP dalam kondisi bencana. Esai ini menyederhanakan panduan tersebut sehingga lebih mudah dipahami dan diterapkan di lapangan.

I. DASAR HUKUM DAN PERAN STRATEGIS TPP

1. Dasar Hukum

Juknis 294/2025 memberikan mandat kepada TPP untuk:

  • membantu penyelamatan dan evakuasi,
  • memfasilitasi akses bantuan,
  • melakukan pendataan cepat,
  • melaporkan kejadian ke pusat,
  • mengoordinasikan desa dengan instansi kabupaten/kota,
  • memfasilitasi perubahan RKP Desa dan APB Desa,
  • membantu mitigasi jangka panjang.

Artinya, TPP bukan hanya “pembantu administrasi desa”, tetapi penggerak utama penanganan bencana di tingkat desa dan kecamatan.

2. Pembagian Peran TPP

Agar tugas berjalan efektif, TPP bekerja dalam struktur kolaboratif:

  • PLD: berada paling dekat dengan masyarakat, menjadi pengumpul informasi pertama dan pendamping evakuasi.
  • PD: menyatukan laporan dari PLD dan berkoordinasi dengan camat serta antar desa.
  • TAPM: menangani koordinasi tingkat kabupaten, administrasi besar, dan percepatan kebijakan.

Ketiganya saling menguatkan dan tidak bisa bekerja sendiri-sendiri.

II. PENYELAMATAN DIRI DAN BANTUAN AWAL

(Mengacu pada BAB II.C.6 huruf a dan b)

Ini adalah tahap paling kritis. Bencana tidak mengenal struktur birokrasi. Pada menit-menit awal, respons cepat menyelamatkan nyawa.

1. Menjaga Keselamatan Diri

Sebelum menolong warga, TPP harus memastikan dirinya aman. Prinsipnya sederhana:

  • jika TPP selamat → TPP bisa menolong banyak orang,
  • jika TPP celaka → justru menambah korban.

2. Langkah yang Harus Dilakukan

Setelah aman, TPP membantu masyarakat untuk:

  1. Mengungsi ke tempat aman

    • lokasi tinggi,
    • meunasah,
    • gedung sekolah,
    • balai desa.
  2. Membantu Keuchik mengevakuasi kelompok rentan

    • anak kecil,
    • ibu hamil,
    • lansia,
    • penyandang disabilitas.
  3. Menghubungi sumber bantuan awal

    • BPBD,
    • Dinas Sosial,
    • relawan,
    • Tagana,
    • PMI,
    • NGO.

Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat bantuan datang.

III. IDENTIFIKASI DAN PENDATAAN CEPAT

(Mengacu pada BAB II.C.6 huruf c dan d)

Pendataan adalah dasar dari seluruh proses penanganan bencana. Tanpa data, bantuan tidak tepat sasaran.

1. Apa saja yang didata?

TPP mendata:

  • jumlah KK terdampak,
  • kondisi korban (luka/hilang/meninggal),
  • kerusakan rumah,
  • kerusakan fasilitas publik (jembatan, meunasah, sekolah),
  • kondisi lahan pertanian dan usaha warga,
  • kebutuhan mendesak (obat, makanan, air).

2. Bagaimana melakukan pendataan cepat?

Gunakan metode sederhana:

  • wawancara singkat,
  • observasi langsung,
  • foto/video,
  • formulir pendataan,
  • catatan kronologi singkat.

Pendataan tidak harus rumit, tetapi harus cepat dan akurat.

3. Pelaporan

TPP wajib melaporkan:

  • ke BPSDM (lisan dan tertulis),
  • ke aplikasi DRP,
  • ke kabupaten/kota melalui TAPM,
  • dan secara langsung kepada Keuchik serta Camat.

Semua laporan sebisa mungkin dilengkapi:

  • waktu kejadian,
  • lokasi,
  • jumlah korban,
  • dokumentasi.

IV. KOORDINASI ANTAR LEMBAGA

(Mengacu pada BAB II.C.6 huruf e dan f)

Bencana tidak bisa ditangani satu pihak saja. TPP menjadi penghubung utama antara desa dan pemerintah kabupaten.

1. Lembaga yang harus dihubungi

  • BPBD Pidie Jaya: penanganan utama bencana.
  • Dinas Sosial: logistik, tenda, dapur umum.
  • Camat: koordinasi wilayah.
  • Puskesmas: pelayanan kesehatan.
  • Aparat keamanan (Polsek/Koramil): evakuasi dan keamanan.
  • NGO dan relawan.
2. Peran TPP dalam Koordinasi
  • PLD → mengumpulkan kondisi riil di lapangan.
  • PD → menyampaikan laporan kompilasi ke Camat dan BPBD.
  • TAPM → mengoordinasikan dengan OPD kabupaten untuk percepatan penanganan.
3. Melibatkan Tokoh Masyarakat

Tokoh adat dan agama sangat berpengaruh di Aceh. TPP perlu mengajak:

  • Imum Meunasah,
  • Tuha Peut,
  • tokoh pemuda,
  • tokoh wanita, untuk mempermudah komunikasi dan memastikan kebijakan pemerintah diterima masyarakat.

V. PERUBAHAN RKP DESA DAN APB DESA

(Bagian paling strategis dari BAB II.C.6 huruf g dan h)

Setelah penanganan darurat, desa harus menyesuaikan rencananya.

1. Mengapa perlu berubah?

Karena:

  • kegiatan pembangunan mungkin harus dihentikan sementara,
  • dana harus dialihkan untuk penanganan banjir,
  • desa perlu memulihkan fasilitas yang rusak.

2. Langkah perubahan

TPP membantu desa untuk:

  1. mengadakan musyawarah desa darurat,
  2. mengkaji ulang RKP Desa,
  3. mengubah APB Desa sesuai kebutuhan,
  4. mengusulkan anggaran untuk pemulihan,

Contoh kegiatan yang bisa didanai:

  • perbaikan akses jalan sementara,
  • pembelian selimut dan kebutuhan dasar,
  • pembersihan lumpur dan sampah pasca banjir,
  • penyediaan air bersih,
  • perbaikan jembatan kecil.
3. Peran TAPM

TAPM memastikan:

  • dokumen administrasi cepat diproses,
  • berkas perubahan anggaran disetujui kabupaten,
  • desa tidak terhambat oleh masalah teknis.
VI. MITIGASI DAN PENCEGAHAN

(Mengacu pada BAB II.C.6 huruf i)

Mitigasi adalah persiapan jangka panjang agar bencana tidak lagi menyebabkan kerusakan besar.

1. Mitigasi Struktural

TPP membantu desa:

  • membersihkan parit dan sungai secara berkala,
  • membangun tanggul sederhana,
  • memperbaiki saluran air,
  • menanam pepohonan di daerah rawan longsor,
  • menjaga kawasan resapan air.
2. Mitigasi Non-Struktural

Hal-hal ini sama pentingnya:

  • membuat SOP evakuasi,
  • menyiapkan peta rawan banjir,
  • membentuk Tim Siaga Bencana Desa,
  • melatih masyarakat untuk simulasi evakuasi,
  • membuat sistem peringatan dini sederhana.
3. Integrasi Budaya Aceh

Nilai-nilai lokal seperti:

  • meuripee (gotong royong),
  • peran meunasah sebagai pusat informasi,
  • kearifan lokal dalam membaca tanda alam, harus menjadi bagian dari strategi mitigasi.
VII. SIMULASI KONDISI LAPANGAN (CONTOH PRAKTIS)

Kondisi: Banjir melanda Gampong di Meureudu

Tindakan PLD
  • Mengarahkan warga ke tempat aman.
  • Menghubungi Keuchik.
  • Mendata korban dan kerusakan.
  • Mengirimkan laporan awal.
Tindakan PD
  • Menghubungi camat dan BPBD.
  • Mengkoordinasi posko.
  • Mempersiapkan musdes perubahan.
  • Mengumpulkan data PLD menjadi satu laporan.
Tindakan TAPM
  • Menghubungi OPD terkait.
  • Menyampaikan laporan resmi ke BPSDM.
  • Mempercepat administrasi perubahan APB Desa.
  • Mengatur dukungan lintas sektor.
VIII. PEDOMAN PRAKTIS (RUMUS SIAP PAKAI)

1. Lima Langkah Prioritas 24 Jam Pertama
  1. Selamatkan diri.
  2. Selamatkan warga ke titik aman.
  3. Lakukan pendataan cepat.
  4. Kirimkan laporan awal.
  5. Koordinasikan bantuan.
2. Dokumen Penting yang Harus Ada
  • Laporan kronologis bencana,
  • Data kerusakan,
  • Data korban,
  • Notulen musdes perubahan RKP,
  • Rencana pemulihan.
3. Empat Ukuran Kinerja TPP
  1. Kecepatan laporan,
  2. Ketepatan data,
  3. Kelancaran koordinasi,
  4. Efektivitas perubahan APB Desa.
Penutup

TPP di Pidie Jaya memiliki peran besar dalam memastikan bahwa desa dapat bertahan, bangkit, dan kembali menjalankan kehidupan normal setelah banjir. Pekerjaan ini bukan hanya teknis, tetapi juga pekerjaan kemanusiaan. Kehadiran TPP memberi rasa aman, arah, dan harapan bagi masyarakat desa.

Dengan pedoman yang lebih mudah dipahami ini, diharapkan seluruh TPP:

  • lebih percaya diri,
  • lebih siap,
  • lebih terorganisir,
  • dan bekerja lebih efektif dalam penanganan banjir.
***
Bustami, S.Pd.I - Pendamping Desa - Korcam Jangka Buya.

Komentar