Panduan Teknis Penanganan Banjir Bandang di Tingkat Gampong (Pidie Jaya)
Pendahuluan
Banjir bandang terus mengancam gampong-gampong di Kabupaten Pidie Jaya, terutama yang berada di hilir sungai besar. Misalnya, Gampong Lhok Sandeng (Kecamatan Meurah Dua) mengalami kerusakan hampir total saat banjir akhir 2025: “20 rumah di Gampong Lhok Sandeng terdampak banjir bandang. Sebagian besar rumah tersebut ambruk dan terbawa arus sungai”. Peristiwa banjir akhir November 2025 melumpuhkan daerah ini: sekitar 18.260 warga (4.914 KK) terpaksa mengungsi ke 50 titik pengungsian di lima kecamatan. Pemerintah daerah menyatakan pujian atas solidaritas masyarakat dan relawan dalam menanggulangi bencana ini. Kondisi tersebut menegaskan perlunya pedoman terpadu tingkat gampong untuk mitigasi dan penanganan pascabencana. Dokumen ini disusun sebagai acuan resmi perangkat gampong dan Pendamping Desa dalam menyusun RKPDes, APBG, dan program Destana di Kabupaten Pidie Jaya.
Profil Risiko Gampong
Banjir bandang di Aceh menjadi bukti bahwa degradasi hutan dan hujan ekstrem meningkatkan risiko banjir di desa-desa pesisir dan hilir DAS. Hujan deras berhari-hari dapat “menenggelamkan desa, merusak fasilitas publik, serta memutus akses”. Di Pidie Jaya, DAS Krueng Meureudu (panjang ±45 km, luas tangkapan ±3.770 km²) melintasi banyak gampong di Meureudu dan Meurah Dua. Gampong yang secara rutin dilalui sungai ini rentan luapan setiap musim hujan deras. Contohnya, Gampong Meunasah Mancang, Meurah Dua, diterjang banjir bandang hingga menenggelamkan rumah penduduk setinggi 1–2 meter. Faktor pemicu termasuk kemiringan lereng hulu yang curam, penggundulan hutan (deforestasi), dan aktivitas pertanian/ekstraktif di hulu. Kondisi ini membuat gampong-gampong kecil sulit menahan debit air besar secara mandiri.
Analisis Masalah
Sejumlah kendala utama membuat gampong rentan banjir bandang:
Keterbatasan anggaran mitigasi: Selama ini banyak Dana Desa lebih difokuskan penanganan darurat kesehatan (COVID-19), sehingga alokasi untuk bencana skala desa masih minim. Padahal pemerintah pusat menetapkan minimal 8% Dana Desa untuk penanggulangan bencana. Diperlukan payung hukum (Perbup/Perwali) agar desa secara resmi dapat mengalokasikan anggaran untuk mitigasi banjir.
Infrastruktur mitigasi belum memadai: Gampong umumnya tidak memiliki tanggul pelindung sungai, drainase khusus, embung, atau alat peringatan dini. Saat banjir, instalasi seperti jembatan darurat atau mesin pompa banyak rusak. Misalnya di Meunangsa Mancang warga terjebak tanpa perahu evakuasi.
Kelembagaan belum optimal: Program Desa Tangguh Bencana (Destana) baru tahap sosialisasi, belum terbentuk forum tanggap darurat gampong yang terorganisir. Koordinator lokal (keuchik, kader desa) masih harus belajar merencanakan SOP evakuasi.
Lembaga ekonomi desa belum dimanfaatkan penuh: Lembaga Keuangan Gampong (LKD, seperti simpan pinjam desa) dan BUMG (BUMDes) berpotensi besar sebagai penggerak ekonomi lokal. Sebagaimana rapat Aceh Besar mencatat, modal BUMDesMa-LKD sebesar puluhan milyar bisa dialokasikan melalui Dana Desa untuk usaha produktif. Namun di lapangan banyak BUMG/LKD masih skala kecil dan belum fokus mitigasi bencana.
Partisipasi warga sudah ada tapi belum terjadwal: Semangat gotong royong terlihat saat kejadian darurat. Contoh: di Gampong Blang Awe, sejumlah pemuda bersama keuchik berhasil mengevakuasi warga terjebak dengan mengikat tali sebagai pegangan. Namun ini aksi spontan. Belum ada jadwal rutin atau kewajiban kerja bakti khusus kesiapsiagaan bencana.
Strategi Penanganan
Optimalisasi Dana Desa untuk mitigasi: Arahkan penggunaan Dana Desa pada program pencegahan dan darurat banjir. Kepala DPMG Aceh menegaskan Dana Desa prioritas untuk mitigasi bencana skala desa, misalnya membiayai pembuatan tanggul darurat, sumur resapan, drainase lokal, atau membantu pembelian perahu evakuasi. Desa rawan banjir sebaiknya merencanakan anggaran mitigasi khusus setiap tahun.
Pengembangan Desa Tangguh (Destana): Bentuk Tim Desa Tangguh Bencana yang melibatkan keuchik, perangkat, kader sosial, dan relawan muda. Destana bertujuan mewujudkan desa yang mandiri menghadapi bencana. Desa tangguh menyusun rencana mitigasi, latihan evakuasi, serta inventarisasi titik rawan.
Peningkatan infrastruktur mitigasi: Bangun atau perbaiki bangunan penahan air sederhana (pagar tanggul, bronjong, sekat), sumur resapan, maupun embung/skloop di hulu gampong. Kegiatan normalisasi sungai/gotong royong rutin untuk membersihkan rumpun bambu dan sedimen sangat penting.
Peran aktif BUMG/LKD: Libatkan BUMDes/BUMG untuk mendukung ketahanan lokal. DPMG Aceh mendorong BUMG menggunakan Dana Desa untuk program ketahanan pangan (sebagai contoh). Demikian pula, simpanan warga di LKD dapat dijadikan “modal darurat” desa. BUMG bisa menambah unit usaha baru (misalnya pengadaan pangan/kebutuhan pokok darurat) agar memiliki sumber dana sosial ketika bencana.
Pelibatan gotong royong dan modal sosial: Kembangkan kerja bakti terjadwal, misalnya bersih-bersih sungai tiap musim hujan. Badan Permusyawaratan Gampong (BPD), PKK, Karang Taruna, dan remaja masjid dapat rutin mengorganisir kegiatan tersebut. Kekuatan gotong royong harus dipadukan dengan komunikasi yang baik ke warga. Semangat saling membantu diharapkan menjadi bagian dari budaya desa yang terus dipupuk.
Rencana Aksi Gampong
1. Pembentukan tim dan pelatihan Destana: Desa membentuk Tim Pengelola Bencana Desa (TPBD) yang dipimpin Keuchik. Lakukan pelatihan (bersama BPBD) tentang rencana evakuasi, P3K darurat, dan sistem peringatan dini (sirine/pesan WA).
2. Integrasi dalam RKPDes dan APBG: Susun program mitigasi dalam RKPDes (seperti normalisasi sungai, pembangunan tanggul, pelatihan evakuasi). Anggarkan minimal 8% Dana Desa untuk kegiatan bencana. Fokus ke pos-pos konkret: pembuatan saluran air, pembelian kapal karet atau alat komunikasi, dan Dana Siaga Desa.
3. Optimalisasi Dana Desa: Kecamatan mendukung gampong menerbitkan Peraturan Gampong tentang Dana Desa untuk bencana. Misalnya, desa rawan banjir menganggarkan Dana Desa untuk pembelian batu kali sebagai pelindung tebing sungai. Pastikan setiap desa menyiapkan cadangan darurat (logistik, alat penyelamat).
4. Mobilisasi BUMG/LKD: BUMDes (BUMG) memprioritaskan usaha yang mendukung ketahanan (misal toko kelontong desa, penyedia karung pasir/pupuk). Sisihkan sebagian keuntungan BUMG ke “Dana Tangguh Desa”. LKD desa (seperti lembaga simpan pinjam) mengalokasikan sebagian tabungan warga untuk dana darurat (sistim arisan bencana).
5. Program gotong royong rutin: Tetapkan jadwal kerja bakti bersama (sebulan sekali) untuk membersihkan saluran irigasi, merapikan tanggul sungai, dan mengangkut material longsor kecil. Dokumentasikan hasil kerja bakti sebagai bukti transparansi anggaran.
6. Kegiatan edukasi dan simulasi: Gelar sosialisasi berkala kepada warga (rembuk gampong) tentang peta risiko lokal dan cara bertahan saat banjir. Adakan simulasi evakuasi tiap awal musim hujan melibatkan warga, sekolah, dan lembaga desa (Destana).
7. Monitoring dan evaluasi: Setiap akhir tahun, TPBD mengevaluasi implementasi rencana bencana. Laporan hasil simulasi dan kegiatan gotong royong disampaikan dalam Musyawarah Desa.
Anggaran
Dana Desa: Memanfaatkan minimal 8% dari alokasi Dana Desa untuk program mitigasi banjir. Alokasi ini dapat digunakan untuk alat penyelamat, pembangunan fisik sederhana, dan pelatihan.
APBG (APB Gampong): Sediakan anggaran operasional TPBD dan insentif relawan desa (misal jatah makan gratis atau pembelian seragam kerja bakti).
Dana Gotong Royong Masyarakat: Galang iuran sukarela dari warga lewat gotong royong (sembako, tenaga, material lokal) sebagai tambahan modal kegiatan.
Pendanaan lain: Minta bantuan dari APBD Kab/Kota (melalui dinas DPMG atau BPBD) untuk pembangunan tanggul permanen di gampong terdampak. Koordinasi dengan dinas terkait untuk mendapatkan hibah atau program kemitraan (CSR, bantuan provinsi/pemerintah pusat).
Kelembagaan dan Peran Masyarakat
Tim Desa Tangguh (Destana): Sebagai garda terdepan, Destana diharapkan mengkoordinir mitigasi. Destana adalah desa yang “mampu mandiri beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri”. Keuchik dan perangkat desa memimpin forum ini, melibatkan unsur posko kesehatan desa, perbekel, tokoh adat, dan relawan lokal.
Lembaga Keuangan Gampong (LKD): Koperasi atau lembaga simpan-pinjam gampong dapat menjadi ujung tombak pembiayaan lokal. Aset LKD bisa digunakan untuk pinjaman modal usaha warga (dengan bunga ringan) dan dikonversi sebagian ke “Tabungan Siaga Bencana”. Seperti DPMG Aceh melaporkan, BUMDesMa-LKD memeliki aset bergulir besar yang modalnya bisa dialokasikan melalui Dana Desa.
BUMG (BUMDes/BUMGS): Badan Usaha Milik Gampong diharapkan aktif mendukung ekonomi desa. DPMG Aceh mendorong BUMG agar berperan aktif, misalnya menyediakan kebutuhan pangan desa melalui Dana Desa. Selama banjir, BUMG bisa memberdayakan petani atau peternak lokal untuk suplai darurat (beras, mie, telur). Keuntungan usaha BUMG dapat disisihkan sebagian untuk cadangan musibah.
Kelembagaan Desa Lainnya: BPD berperan mengawasi penggunaan anggaran bencana. Lembaga adat dan agama menyosialisasikan sikap siaga (menghindari narkoba/drama saat musibah, memupuk semangat gotong royong). Karang Taruna dan PKK mengorganisir tim tanggap darurat sukarela. Perangkat desa melaporkan perkembangan kondisi cuaca ke tingkat kecamatan/bpbd.
Partisipasi Masyarakat: Gotong royong dan modal sosial desa adalah kekuatan utama. Pemerintah daerah sudah mengapresiasi “solidaritas masyarakat dan relawan” pascabencana. Selain bergotong royong, warga terlibat aktif menyusun peta risiko dan jaga komunikasi saat bahaya. Semua warga (tua-muda, ibu-ibu pengajian, pemuda masjid) perlu dilibatkan dalam kesiapsiagaan, misalnya dengan relawan ronda banjir atau tim siaga keluarga.
Penutup
Penanganan banjir bandang di tingkat gampong harus bersifat komprehensif dan terintegrasi dalam perencanaan desa. Dengan strategi yang sistematis dan partisipasi warga yang tinggi, diharapkan gampong-gampong di Pidie Jaya menjadi lebih tangguh menghadapi bencana. Dokumen ini disusun sebagai panduan teknis dan rencana aksi gampong, agar perangkat gampong dan Pendamping Desa dapat menyusun RKPDes, APBG, dan program Destana yang tepat sasaran. Semoga langkah-langkah gotong royong, alokasi Dana Desa, dan penguatan kelembagaan yang dijabarkan di atas menjadi pijakan resmi untuk pengurangan risiko bencana di tingkat desa.
***
Sumber: Data dan pedoman diolah dari berbagai referensi kebijakan dan kasus riil Aceh, termasuk penggunaan Dana Desa untuk bencana, kajian Desa Tangguh Bencana BNPB, serta laporan kasus banjir Pidie Jaya.