De Legibus dan Bahaya Negara Tanpa Keadilan


RUANG ANALISIS: Di tengah dunia yang semakin gaduh oleh politik identitas, populisme hukum, dan banalitas kekuasaan, kita sering lupa pada satu pertanyaan paling mendasar dalam peradaban: apa sebenarnya yang membuat hukum layak ditaati?

Pertanyaan itu pernah diajukan dua ribu tahun lalu oleh seorang negarawan Romawi bernama melalui karya monumentalnya, . Ironisnya, pertanyaan itu justru terasa lebih relevan hari ini dibanding ketika pertama kali ditulis.

Cicero menulis bukan di masa stabilitas, melainkan di ambang keruntuhan Republik Romawi. Institusi melemah, elite politik saling menghancurkan, hukum diperalat demi kepentingan oligarki, dan republik perlahan berubah menjadi panggung perebutan kuasa. Situasinya terasa akrab bagi banyak negara modern.

Di tengah kekacauan itu, Cicero mengajukan gagasan yang radikal sekaligus berbahaya bagi setiap rezim yang haus kekuasaan: hukum tidak sah hanya karena dibuat penguasa.

Bagi Cicero, hukum sejati harus lebih tinggi daripada negara. Ia harus tunduk pada keadilan.

Inilah inti revolusioner De Legibus. Hukum bukan sekadar pasal, prosedur, atau stempel institusi. Hukum adalah ekspresi rasio moral yang hidup dalam manusia. Bila hukum kehilangan keadilan, ia kehilangan legitimasi etiknya—meskipun tetap sah secara administratif.

Pandangan ini terdengar sederhana, tetapi implikasinya mengguncang fondasi politik absolut. Sebab jika keadilan lebih tinggi daripada negara, maka kekuasaan tidak pernah benar-benar mutlak.

Di sinilah Cicero menjadi salah satu nenek moyang intelektual konsep rule of law modern.

Ia menolak gagasan bahwa negara boleh melakukan apa saja atas nama stabilitas. Ia juga menolak keyakinan bahwa legalitas otomatis berarti moralitas. Dalam logika Cicero, undang-undang yang menindas tetap dapat disebut “legal”, tetapi tidak otomatis adil.

Kalimat ini terasa menakutkan bagi setiap rezim yang ingin menyamakan hukum dengan kehendak penguasa.

Cicero percaya bahwa manusia memiliki rasio universal—kemampuan moral untuk membedakan yang adil dan yang zalim. Dari sini lahir konsep hukum alam (natural law): sebuah keyakinan bahwa ada prinsip moral yang lebih tinggi daripada keputusan politik mana pun.

Pandangan itu kemudian mengalir panjang dalam sejarah Barat. Dari hingga , dari gagasan hak alamiah hingga deklarasi hak asasi manusia modern.

Ketika dunia modern mengatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat sejak lahir—bukan hadiah negara—sesungguhnya gema Cicero masih terdengar.

Tetapi di sinilah problemnya dimulai.

Dunia modern tidak lagi percaya penuh pada moral universal. Kita hidup dalam zaman pluralisme ekstrem, di mana definisi “adil” berbeda menurut agama, budaya, ideologi, bahkan algoritma media sosial.

Pertanyaannya menjadi brutal: jika semua nilai relatif, apakah masih mungkin berbicara tentang keadilan universal?

Cicero akan menjawab: tanpa standar moral yang lebih tinggi, hukum hanya berubah menjadi instrumen kekuatan.

Dan sejarah berkali-kali membuktikan ia tidak sepenuhnya salah.

Banyak kekejaman terbesar dalam sejarah justru dilakukan secara “legal”. Perbudakan pernah sah. Apartheid pernah sah. Genosida pernah dilindungi negara. Bahkan tirani modern sering datang bukan dengan kudeta, melainkan dengan legislasi.

Inilah kelemahan besar positivisme hukum modern yang dipopulerkan tokoh seperti dan . Positivisme memisahkan hukum dari moralitas: hukum dianggap sah jika dibuat sesuai prosedur yang benar.

Secara administratif, pendekatan ini rapi. Tetapi secara etik, ia berbahaya. Sebab hukum bisa tetap valid meski kehilangan nurani.

Cicero menolak pemisahan itu.

Baginya, negara tanpa keadilan hanyalah organisasi kekuasaan yang lebih terstruktur daripada kawanan perampok.

Kalimat itu terasa tajam bahkan untuk abad ke-21.

Namun Cicero sendiri bukan tanpa kontradiksi. Ia berbicara tentang keadilan universal sambil hidup dalam masyarakat yang menerima perbudakan dan subordinasi perempuan. Ini menunjukkan bahwa bahkan gagasan moral universal pun tidak pernah sepenuhnya bebas dari bias zamannya.

Di titik ini, membaca De Legibus secara mentah justru berbahaya.

Hukum alam bisa berubah menjadi alat dominasi ketika seseorang mengklaim dirinya paling memahami “kehendak moral universal”. Banyak rezim otoriter sepanjang sejarah menggunakan bahasa moralitas untuk membungkam kebebasan.

Karena itu, warisan terbesar Cicero bukanlah jawaban final tentang keadilan, melainkan keberaniannya mempertahankan satu prinsip penting: kekuasaan harus memiliki batas moral.

Dalam dunia politik modern, prinsip ini hidup melalui konstitusi, judicial review, pembatasan masa jabatan, dan supremasi hukum. Semua lahir dari satu ketakutan yang sama—bahwa kekuasaan tanpa batas selalu cenderung korup.

Maka sesungguhnya, rule of law bukan sekadar mekanisme hukum. Ia adalah proyek peradaban.

Ia adalah upaya manusia memastikan bahwa negara tidak berubah menjadi mesin dominasi yang dingin. Bahwa hukum tidak semata menjadi alat administratif, tetapi penjaga martabat manusia.

Dan mungkin, di tengah dunia yang makin pragmatis, warisan terbesar Cicero justru terletak pada keberaniannya mengingatkan sesuatu yang mulai dilupakan peradaban modern:

Bahwa hukum tanpa keadilan hanyalah kekuasaan yang sedang memakai seragam resmi.

***

Bustami, S.Pd.I - Pendamping Desa 

Posting Komentar

0 Komentar