Ketika Sungai Membawa Kayu, Negara Membawa Kelalaian
Pidie Jaya, Banjir, dan Krisis Moral Kekuasaan
Ada satu pemandangan yang seharusnya mengguncang nurani publik Aceh pada penghujung 2025.
Bukan hanya rumah-rumah yang tenggelam. Bukan sekadar sawah yang rusak atau jalan yang lumpuh. Tetapi tumpukan gelondongan kayu raksasa yang menyumbat sungai di Desa Mancang, Kecamatan Meurah Dua—sebuah simbol telanjang tentang bagaimana alam yang dirusak akhirnya kembali menagih utang kepada manusia.
Di bawah jembatan itu, banjir tidak lagi tampak sebagai “musibah alam”.
Ia berubah menjadi dakwaan ekologis.
“Ketika sungai berubah menjadi lautan kayu, sesungguhnya yang sedang hanyut bukan hanya hutan—tetapi juga fungsi pengawasan negara.”
Pidie Jaya sepanjang 2025 hingga awal 2026 bukan sekadar menghadapi bencana hidrometeorologi. Yang terjadi lebih dalam dari itu: kegagalan struktural negara dalam melindungi rakyatnya.
Banjir pertama datang pada Februari 2025. Hujan ekstrem mengguyur Kecamatan Bandar Baru dan beberapa wilayah lain. Air mulai masuk ke rumah-rumah warga. Sebagian mengungsi diam-diam ke rumah kerabat karena bantuan resmi belum bergerak cukup cepat.
Tetapi tragedi sebenarnya datang menjelang akhir tahun.
November dan Desember 2025 berubah menjadi musim ketakutan. Hujan berkepanjangan menghantam daerah-daerah yang daya dukung ekologisnya sudah rapuh. Sungai meluap. Infrastruktur rusak. Ribuan warga terdampak.
Pemerintah menetapkan status darurat.
Namun status darurat sering kali hanyalah kalimat administratif yang terdengar gagah di atas kertas, tetapi lamban di lapangan.
Yang lebih menyakitkan, publik kemudian mengetahui bahwa kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye telah mencapai 1.100 hektare berdasarkan temuan Aceh.
Dan seperti biasa, hutan yang hilang selalu memiliki jejak kepentingan.
Logging. HGU. Pembiaran.
Tiga kata yang berulang hampir di setiap tragedi ekologis Indonesia.
“Bencana di Indonesia sering kali tidak lahir dari langit, tetapi dari keputusan-keputusan manusia yang membiarkan alam dihancurkan perlahan.”
Negara sebenarnya tidak kekurangan hukum.
Konstitusi sudah jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-undang penanggulangan bencana ada. Qanun Aceh ada. Standar pelayanan minimal bencana juga ada.
Masalahnya bukan pada absennya regulasi.
Masalahnya adalah absennya keberanian politik untuk menjalankan regulasi itu secara serius.
Bagaimana mungkin wilayah yang diketahui rawan banjir tetap membiarkan sungai dipenuhi material kayu tanpa normalisasi? Bagaimana mungkin aktivitas logging di wilayah hulu berlangsung hingga kerusakan DAS mencapai ribuan hektare tanpa pengawasan efektif?
Dan pertanyaan paling penting:
Di mana negara sebelum banjir datang?
Karena tugas negara seharusnya bukan hanya hadir setelah warga tenggelam.
Negara wajib hadir sebelum air naik.
Dalam hukum modern, kewajiban negara tidak berhenti pada evakuasi dan bantuan logistik. Negara memiliki kewajiban preventif: mitigasi, pengawasan lingkungan, sistem peringatan dini, dan pengelolaan tata ruang.
Ketika semua itu gagal, maka yang terjadi bukan sekadar bencana alam.
Ia berubah menjadi policy failure.
Kegagalan kebijakan.
Yang membuat situasi semakin problematik adalah fakta anggaran. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya hanya mencairkan sekitar Rp400 juta dana Belanja Tak Terduga (BTT), angka yang terasa nyaris absurd di tengah skala kerusakan yang begitu besar.
Sementara pemerintah pusat justru mengalokasikan Rp4 miliar per kabupaten/kota di Aceh untuk penanganan darurat.
Di sini publik mulai melihat satu pola klasik birokrasi Indonesia: lamban ketika mencegah, gagap ketika merespons, dan sibuk memverifikasi ketika rakyat sudah kehilangan rumah.
“Di republik birokrasi, korban sering kali harus menunggu validasi administratif sebelum penderitaannya diakui negara.”
Masa uji publik data korban baru dibuka Februari 2026—berbulan-bulan setelah puncak bencana. Bagi warga yang kehilangan rumah, keterlambatan itu bukan sekadar soal administrasi.
Itu soal hidup.
Anak-anak kehilangan tempat tinggal. Petani kehilangan panen. Pedagang kehilangan sumber penghasilan. Dan negara masih sibuk dengan tabel, formulir, dan verifikasi.
Di titik inilah hukum harus berhenti menjadi bahasa elit birokrasi.
Hukum harus kembali menjadi alat rakyat.
Masyarakat Pidie Jaya sesungguhnya memiliki hak hukum yang sangat kuat. Mereka dapat menggunakan mekanisme Citizen Lawsuit, Class Action, pengaduan ke Ombudsman, hingga menggandeng organisasi lingkungan untuk melakukan gugatan ekologis.
Karena dalam negara demokrasi, rakyat bukan objek belas kasihan pemerintah.
Rakyat adalah subjek hukum.
“Hukum tidak diciptakan untuk melindungi kenyamanan kekuasaan, tetapi untuk menjaga martabat warga negara.”
Yang sering dilupakan dalam banyak bencana di Indonesia adalah satu hal mendasar: banjir tidak pernah benar-benar selesai ketika air surut.
Trauma tinggal lebih lama daripada genangan.
Kerusakan ekologis tidak pulih dalam satu musim. Ketidakpercayaan publik terhadap negara bahkan bisa bertahan jauh lebih lama dibanding kerusakan fisik.
Pidie Jaya seharusnya menjadi alarm besar bagi Aceh dan Indonesia.
Bahwa krisis ekologis bukan lagi isu aktivis lingkungan semata. Ia sudah berubah menjadi ancaman sosial, ekonomi, dan konstitusional.
Sebab ketika hutan rusak, sungai kehilangan daya tampung, dan negara gagal bertindak, maka yang tenggelam bukan hanya rumah warga.
Tetapi legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Dan sejarah selalu menunjukkan satu hal: rakyat mungkin bisa bertahan menghadapi banjir, tetapi sebuah negara tidak akan lama bertahan jika terus membiarkan kelalaian menjadi sistem.
***
Kabupaten Pidie Jaya, sebuah wilayah yang secara historis memiliki kerentanan ekologis di pesisir timur Aceh, mengalami serangkaian bencana hidrometeorologi yang eskalatif sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Data kronologis menunjukkan bahwa krisis ini bermula pada Rabu, 26 Februari 2025, di mana hujan dengan intensitas ekstrem memicu banjir dan tanah longsor di beberapa kecamatan, dengan dampak paling awal terdeteksi di Kecamatan Bandar Baru. Pada tahap awal ini, setidaknya tujuh gampong terendam air, memaksa warga mulai mengungsi ke tempat yang lebih aman. Namun, kejadian tersebut hanyalah awal dari siklus bencana yang lebih besar yang melanda wilayah tersebut pada akhir tahun 2025.
Memasuki bulan November dan Desember 2025, intensitas hujan yang melampaui ambang batas normal mengakibatkan banjir bandang yang lebih luas dan merusak. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya merespons situasi ini dengan mengeluarkan Surat Pernyataan Bencana Nomor: 300.2/402.1, yang menetapkan status keadaan darurat di wilayah tersebut. Pembaruan data per 19 Desember 2025 mengonfirmasi bahwa dampak bencana telah mencakup kerusakan infrastruktur yang signifikan di berbagai kecamatan, yang mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Kondisi ini memaksa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh hingga empat kali, dengan masa berlaku terakhir hingga 29 Januari 2026.
Secara empiris, salah satu temuan lapangan yang paling mencolok dan memiliki implikasi hukum serius adalah kondisi di Desa Mancang, Kecamatan Meurah Dua. Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, dalam kunjungan lapangan pada 29 Desember 2025, menemukan tumpukan gelondongan kayu berukuran besar yang tersangkut di bawah jembatan, sehingga menyumbat aliran sungai. Keberadaan kayu-kayu tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas pembalakan liar (logging) di wilayah hulu yang menjadi faktor kontributor utama banjir bandang tersebut. Temuan ini selaras dengan laporan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh yang mengungkapkan bahwa kerusakan hutan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya DAS Jambo Aye, telah mencapai 1.100 hektare pada tahun 2024. Aktivitas logging, baik oleh korporasi maupun perseorangan di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU), diidentifikasi sebagai pemicu utama bencana ekologis ini.
Dari sisi manajemen fiskal, penanganan bencana di Pidie Jaya menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan lapangan dan ketersediaan anggaran daerah. Hingga Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya baru mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 400 juta yang disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Anggaran ini dinilai sangat minim mengingat ribuan rumah warga terdampak masih membutuhkan penanganan lanjutan. Muncul laporan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) secara memadai dan cenderung bergantung pada donasi atau bantuan pihak ketiga. Di sisi lain, Pemerintah Pusat melalui instruksi Presiden Prabowo telah mengalokasikan tambahan anggaran BTT sebesar Rp 4 miliar per kabupaten/kota di Aceh untuk mengatasi kehabisan dana darurat di daerah.
Proses pemulihan pascabencana juga menghadapi tantangan administratif terkait validitas data korban. Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya baru membuka masa uji publik dan sanggahan data korban banjir pada 2 hingga 5 Februari 2026. Keterlambatan verifikasi data ini berimplikasi langsung pada pemenuhan hak-hak dasar warga terdampak, yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya menjadi prioritas utama negara sejak masa tanggap darurat dimulai. Berikut adalah tabel ringkasan fakta dan indikator bencana di Pidie Jaya:
|
Parameter Bencana |
Data dan Detail Informasi |
Sumber Resmi |
|---|---|---|
|
Awal Kejadian |
26 Februari 2025 (Kec. Bandar Baru) |
BPBA |
|
Puncak Eskalasi |
November - Desember 2025 |
Pemkab Pidie Jaya |
|
Status Darurat |
Diperpanjang hingga 29 Januari 2026 |
Gubernur Aceh |
|
Indikasi Penyebab Utama |
Kerusakan DAS Jambo Aye (1.100 ha) dan Logging |
WALHI & DPD RI |
|
Alokasi Dana BTT Daerah |
Rp 400.000.000,- |
BPBD Pidie Jaya |
|
Dukungan Pusat |
Rp 4.000.000.000,- per Kabupaten |
Presiden RI/Mendagri |
|
Verifikasi Data Korban |
Masa sanggah berakhir 5 Februari 2026 |
Pemkab Pidie Jaya |
Kerangka Hukum yang Relevan
Penelitian hukum terhadap bencana banjir di Pidie Jaya harus diletakkan dalam bingkai hukum positif yang mengakomodasi kekhususan Aceh (Otonomi Khusus). Dasar hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini bukan sekadar norma moral, melainkan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara untuk dipenuhi, terutama dalam situasi bencana yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.
Dalam konteks Aceh, payung hukum utama penyelenggaraan pemerintahan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 149 ayat (1) UUPA memberikan mandat imperatif kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, melindungi sumber daya alam, dan mengelola dampak lingkungan. UU ini memberikan legitimasi bagi daerah untuk memiliki regulasi mandiri dalam bentuk Qanun yang mengatur tata kelola bencana secara lebih spesifik dan kontekstual.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan pilar nasional yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam setiap tahapan bencana. UU ini mengamanatkan bahwa penanggulangan bencana harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Lebih spesifik lagi, UU ini mengatur mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar selama masa darurat (Pasal 26). Prinsip-prinsip ini kemudian diturunkan ke dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Qanun ini secara eksplisit membagi tanggung jawab pendanaan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 20), serta menegaskan peran Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan BPBD di tingkat kabupaten.
Selain itu, standar operasional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. SPM ini adalah instrumen pengukuran kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada warga terdampak bencana. Tanpa pemenuhan standar ini, pemerintah daerah dapat dikategorikan telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berikut adalah struktur regulasi yang menjadi landasan advokasi bagi warga Pidie Jaya:
- Level Konstitusi: UUD 1945 Pasal 28H (Hak atas lingkungan hidup dan keselamatan).
- Level Otonomi Khusus: UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA) Pasal 149 (Kewajiban pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu di Aceh).
-
Level Undang-Undang Sektoral:
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Sistem nasional dan hak masyarakat).
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Asas kehati-hatian dan tanggung jawab ekologis).
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Urusan wajib pelayanan dasar).
- Level Peraturan Daerah (Aceh): Qanun Aceh No. 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
- Level Teknis Operasional: Permendagri No. 101 Tahun 2018 (Standar Teknis SPM Bencana).
Interpretasi hukum terhadap rangkaian regulasi di atas menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memiliki kewajiban yang bersifat mengikat (obligatory). Kegagalan dalam mengelola mitigasi banjir, yang dibuktikan dengan adanya tumpukan material logging di sungai, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mandat Pasal 149 UUPA dan UU No. 32 Tahun 2009. Secara normatif, pemerintah tidak boleh beralasan pada ketiadaan anggaran jika hak konstitusional warga terancam, mengingat adanya mekanisme alokasi dana BTT yang telah diatur baik dalam APBK maupun dukungan APBN.
Analisis Kewajiban Negara
Kewajiban negara dalam penanggulangan bencana di Pidie Jaya harus dipahami sebagai rangkaian tindakan pre-emtif, preventif, dan kuratif yang diukur melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM). Berdasarkan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018, terdapat tiga jenis pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kepada setiap warga negara yang berada di wilayah rawan bencana atau yang menjadi korban. Analisis mendalam terhadap ketiga pilar ini menunjukkan sejauh mana negara telah memenuhi atau mengabaikan kewajibannya.
Pelayanan Informasi Rawan Bencana
Kewajiban pertama pemerintah adalah menyediakan informasi yang akurat mengenai risiko bencana. Hal ini mencakup penyusunan kajian risiko bencana dan melakukan Komunikasi, Informasi, serta Edukasi (KIE) kepada masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa banjir di Pidie Jaya terjadi secara berulang (Februari 2025 dan akhir 2025), yang secara logis menunjukkan bahwa kajian risiko bencana yang ada mungkin tidak diimplementasikan dalam kebijakan tata ruang atau sistem peringatan dini (early warning system). Kegagalan dalam memberikan informasi yang memadai bagi warga untuk melakukan evakuasi mandiri sebelum banjir bandang menerjang merupakan bentuk pelanggaran pertama terhadap SPM bencana.
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Pemerintah daerah wajib menyusun rencana penanggulangan bencana dan rencana kontinjensi yang operasional. Selain dokumen administratif, kewajiban ini mencakup tindakan fisik seperti pemeliharaan sarana prasarana untuk mencegah bencana (Pasal 31 Qanun No. 5/2024 atau Qanun terkait). Temuan tumpukan gelondongan kayu besar di bawah jembatan Meurah Dua merupakan bukti nyata kegagalan fungsi kesiapsiagaan. Secara teknis, dinas terkait seharusnya melakukan normalisasi sungai dan pembersihan material hambatan secara berkala, terutama di wilayah yang diketahui memiliki aktivitas logging di hulu. Ketidakhadiran tindakan pencegahan fisik ini mengindikasikan bahwa negara mengabaikan aspek mitigasi yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007.
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban
Saat bencana terjadi, negara wajib melakukan respon cepat darurat bencana, aktivasi sistem komando, serta pencarian dan pertolongan (SAR). Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Laporan yang menyebutkan bahwa warga mengungsi ke rumah kerabat pada Februari 2025 tanpa dukungan logistik resmi yang memadai menunjukkan adanya celah dalam sistem distribusi bantuan. Lebih jauh, perpanjangan status darurat hingga Januari 2026 oleh Gubernur Aceh mengonfirmasi bahwa kebutuhan dasar warga belum terpenuhi secara mandiri, sehingga keterlibatan negara masih bersifat wajib.
Kewajiban negara juga mencakup aspek akuntabilitas anggaran. Berdasarkan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010, dana penanggulangan bencana harus tersedia dan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang dilaporkan tidak melakukan realokasi APBK secara signifikan, sementara dana BTT pusat tersedia, menunjukkan adanya disfungsi dalam memprioritaskan keselamatan publik di atas kepentingan administratif lainnya. Secara yuridis, pembiaran terhadap kebutuhan dasar warga di tengah ketersediaan instrumen anggaran adalah bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.
|
Jenis Pelayanan Dasar (SPM) |
Komponen Kegiatan Wajib |
Status di Pidie Jaya (Interpretasi) |
|---|---|---|
|
Informasi Rawan Bencana |
Kajian risiko & KIE rawan bencana |
Potensi kegagalan pada sistem peringatan dini berulang. |
|
Pencegahan & Kesiapsiagaan |
Rencana penanggulangan & mitigasi fisik |
Terbukti gagal dengan adanya sumbatan kayu logging. |
|
Penyelamatan & Evakuasi |
Respon cepat & kebutuhan dasar |
Kendala pada verifikasi data dan alokasi dana BTT daerah. |
Indikasi Kelalaian Struktural
Kelalaian struktural dalam konteks banjir Pidie Jaya 2025–2026 merujuk pada kegagalan sistemik lembaga pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan yang berujung pada kerugian masif bagi masyarakat. Analisis terhadap bukti-bukti lapangan dan kebijakan publik menunjukkan beberapa indikasi kuat adanya kelalaian yang dapat digugat secara hukum.
Pertama, kelalaian dalam pengawasan lingkungan hidup dan kehutanan. Temuan kayu logging di aliran sungai Meurah Dua bukan sekadar fenomena alam, melainkan bukti adanya aktivitas ilegal di hulu yang tidak diawasi atau dibiarkan oleh otoritas terkait. Berdasarkan Pasal 149 UUPA, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan besar untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu. Jika WALHI Aceh menemukan kerusakan DAS mencapai 1.100 hektare, maka dapat disimpulkan bahwa mekanisme pengawasan hutan (Forestry Policing) dan penegakan hukum administratif terhadap pemegang HGU atau pelaku logging ilegal tidak berjalan efektif. Pembiaran terhadap kerusakan hutan secara masif yang diketahui berisiko memicu bencana bandang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dalam kategori kelalaian (negligence).
Kedua, kelalaian dalam manajemen fiskal dan alokasi sumber daya darurat. Fakta bahwa Pemkab Pidie Jaya hanya mengalokasikan Rp 400 juta dari dana BTT daerah, sementara ribuan rumah terdampak memerlukan rehabilitasi, menunjukkan ketidakseriusan dalam pemenuhan hak-hak korban. Laporan mengenai keengganan melakukan realokasi APBK 2025 menunjukkan bahwa pemerintah lebih mementingkan program-program rutin daripada keselamatan jiwa warga dalam situasi krisis. Ketidakmampuan atau ketidakmauan menggeser anggaran untuk bencana, padahal instrumen hukumnya tersedia dalam UU No. 24 Tahun 2007 dan Qanun Aceh No. 5 Tahun 2010, adalah bukti kelalaian manajerial yang berimplikasi pada penderitaan berkepanjangan warga di pengungsian.
Ketiga, kelalaian administratif dalam pendataan dan verifikasi korban. Pembukaan masa uji publik data korban yang baru dilakukan pada Februari 2026—hampir dua bulan setelah puncak bencana Desember 2025—menunjukkan lambatnya respon birokrasi. Keterlambatan ini berakibat pada tertundanya bantuan sosial dan bantuan dana perbaikan rumah (stimulan) bagi warga. Dalam perspektif hukum publik, keterlambatan yang tidak memiliki dasar pembenaran yang kuat dikategorikan sebagai maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Keempat, kegagalan dalam pemeliharaan infrastruktur sungai. Sungai yang berubah menjadi "lautan kayu" menunjukkan bahwa fungsi pemeliharaan sungai dan jembatan sebagai sarana prasarana pencegahan bencana tidak dijalankan sesuai standar teknis. Pasal 31 Qanun Kabupaten (sebagaimana dirujuk dalam regulasi sejenis di Aceh) mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan dan memelihara sarana umum guna mencegah bencana pada situasi tidak terjadi bencana. Adanya sumbatan material kayu di bawah jembatan adalah bukti fisik bahwa kewajiban pemeliharaan tersebut diabaikan sebelum musim penghujan tiba.
Secara kolektif, indikasi-indikasi ini menunjukkan bahwa banjir di Pidie Jaya bukan sekadar "musibah alam", melainkan bencana ekologis yang didorong oleh kegagalan kebijakan (policy failure). Struktur pemerintahan daerah gagal mensinkronkan data kerusakan hutan dengan rencana mitigasi bencana, serta gagal merespons krisis keuangan daerah dengan fleksibilitas yang diamanatkan oleh UU Penanggulangan Bencana. Hal ini memberikan dasar moral dan hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme advokasi legal.
Hukum sebagai Alat Rakyat
Salah satu hambatan utama dalam penegakan hak warga di Pidie Jaya adalah persepsi bahwa hukum merupakan instrumen milik pemerintah yang digunakan untuk menekan atau menakuti masyarakat. Paradigma ini harus didekonstruksi dengan memperkenalkan konsep "Hukum sebagai Alat Rakyat" (Law as a Tool for People's Advocacy). Hukum menyediakan mekanisme formal di mana posisi warga negara setara dengan Bupati, Gubernur, bahkan Presiden di hadapan meja hijau.
Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit)
Mekanisme ini menjadi sangat relevan dalam kasus banjir Pidie Jaya. Citizen Lawsuit adalah hak setiap warga negara untuk menggugat penyelenggara negara atas kegagalan melakukan kewajiban hukum yang diamanatkan undang-undang demi kepentingan umum. Contoh konkret telah terjadi di tingkat nasional, di mana advokat Arjana Bagaskara Solichin menggugat Presiden Prabowo dan sejumlah menteri ke PTUN Jakarta (Perkara No. 415/G/TF/2025/PTUN.JKT) karena belum menetapkan banjir besar di Sumatera, termasuk Aceh, sebagai bencana nasional.
Warga Pidie Jaya dapat menggunakan mekanisme serupa untuk menggugat Bupati atau Gubernur atas kegagalan mitigasi dan pengawasan logging. Keunggulan Citizen Lawsuit adalah penggugat tidak perlu membuktikan kerugian materiil secara langsung; cukup membuktikan bahwa pemerintah telah lalai (omission) dalam menjalankan tugasnya. Prosedur utamanya adalah pengiriman notifikasi atau somasi wajib 60 hari kerja sebelum gugatan didaftarkan, yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki kinerjanya sebelum diadili.
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Jika sekelompok warga mengalami kerugian nyata yang serupa—misalnya petani di satu kecamatan yang sawahnya hancur akibat kayu logging—mereka dapat mengajukan Class Action. Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002, gugatan ini memungkinkan satu atau beberapa orang mewakili ratusan bahkan ribuan korban lainnya tanpa perlu surat kuasa dari setiap individu. Tujuannya adalah menuntut ganti rugi materiil atas kerusakan yang dialami akibat kelalaian negara dalam mengawasi hulu sungai.
Pengaduan Maladministrasi ke Ombudsman
Hukum juga menyediakan jalur non-litigasi yang efektif. Masyarakat dapat melaporkan BPBD atau dinas terkait kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan atau keterlambatan verifikasi data korban. Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi yang wajib dijalankan oleh instansi pemerintah guna memperbaiki pelayanan publik pascabencana.
Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Legal Standing)
Masyarakat tidak perlu berjuang sendirian. Organisasi lingkungan hidup seperti WALHI Aceh memiliki hak gugat (Legal Standing) yang dijamin oleh Pasal 92 UU PPLH. Organisasi ini dapat menggugat pemerintah atau perusahaan pemegang HGU yang terbukti merusak hutan hulu DAS Jambo Aye. Kolaborasi antara warga terdampak dan organisasi advokasi akan memperkuat basis data ilmiah dan tekanan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Melalui jalur-jalur hukum ini, masyarakat Pidie Jaya dapat mengubah posisi dari "korban yang pasif" menjadi "subjek hukum yang aktif". Hukum bertransformasi dari sesuatu yang menakutkan menjadi alat untuk memaksa negara melakukan restorasi lingkungan, transparansi anggaran, dan pemulihan hak-hak warga yang terlanggar. Edukasi mengenai mekanisme notifikasi 60 hari dan pengumpulan bukti foto/video kerusakan menjadi langkah awal yang krusial bagi warga untuk memulai advokasi mandiri.
Keterbatasan dan Catatan Kehati-hatian
Dalam melakukan advokasi berbasis bukti, para praktisi hukum, jurnalis, dan pendamping masyarakat di Pidie Jaya harus memperhatikan beberapa keterbatasan data dan risiko prosedural agar analisis yang dihasilkan tetap akurat dan aman secara hukum.
Pertama, dinamika data faktual yang terus berubah. Sebagian besar laporan mengenai dampak banjir tahun 2025 dan awal 2026 didasarkan pada rekapitulasi sementara. Data final mengenai kerugian materiil, jumlah pasti rumah rusak, dan dampak ekonomi makro biasanya baru dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) atau BNPB beberapa bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, dalam menyusun dokumen hukum, sangat disarankan untuk menggunakan angka yang diverifikasi oleh otoritas terkait atau mencantumkan secara eksplisit bahwa data tersebut bersifat "berdasarkan laporan lapangan sementara".
Kedua, kompleksitas pembuktian kausalitas ekologis. Dalam hukum lingkungan, membuktikan bahwa banjir di suatu desa tertentu diakibatkan secara langsung oleh aktivitas logging di hulu merupakan tantangan teknis yang besar. Meskipun tumpukan kayu ditemukan di jembatan, diperlukan analisis ahli hidrologi dan kehutanan untuk memastikan bahwa kayu tersebut bukan berasal dari pohon yang tumbang secara alami akibat angin kencang atau longsoran alami. Kegagalan dalam membuktikan hubungan sebab-akibat (causality link) ini seringkali menjadi titik lemah yang menyebabkan gugatan warga ditolak di pengadilan.
Ketiga, hambatan yurisdiksi otonomi khusus Aceh. Hubungan antara kewenangan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Pusat (BNPB/Kementerian) seringkali mengalami tumpang tindih dalam hal pengelolaan dana bencana dan pengawasan hutan. Hal ini dapat memicu strategi "lempar tanggung jawab" di antara instansi pemerintah. Pendamping hukum harus jeli dalam menentukan siapa yang menjadi Tergugat utama berdasarkan pembagian kewenangan yang diatur dalam UUPA dan UU Pemerintahan Daerah.
Keempat, kepatuhan terhadap prosedur formal gugatan. Kesalahan dalam prosedur notifikasi 60 hari kerja untuk Citizen Lawsuit atau kesalahan dalam mendefinisikan kelompok (class definition) dalam Class Action dapat berakibat fatal, di mana gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) tanpa sempat memeriksa pokok perkaranya. Ketelitian dalam mengikuti PERMA No. 1 Tahun 2002 dan yurisprudensi terkait sangatlah mutlak.
Kelima, keterbatasan akses terhadap dokumen anggaran daerah. Meskipun UU Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga atas informasi anggaran, dalam praktiknya masyarakat sering kesulitan mendapatkan rincian realisasi BTT atau APBK di tingkat kabupaten. Tanpa data anggaran yang rinci, argumen mengenai "kelalaian alokasi anggaran" akan bersifat spekulatif dan mudah dipatahkan di persidangan. Masyarakat disarankan menggunakan mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh jika akses data dihambat oleh pemerintah daerah.
Kesimpulan dan Rekomendasi Advokasi
Rangkaian bencana banjir bandang di Kabupaten Pidie Jaya periode 2025–2026 merupakan manifestasi dari krisis ekologis yang diperparah oleh disfungsi tata kelola pemerintahan. Fakta menunjukkan adanya kaitan erat antara kerusakan hutan di hulu DAS Jambo Aye dengan eskalasi dampak banjir di wilayah hilir seperti Meurah Dua dan Bandar Baru. Secara hukum, negara melalui Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Pemerintah Aceh memiliki kewajiban imperatif yang diamanatkan oleh UUPA, UU Penanggulangan Bencana, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk melindungi warga, namun indikasi kelalaian dalam mitigasi fisik dan alokasi anggaran daerah menunjukkan adanya pengabaian hak konstitusional.
Hukum harus dipandang sebagai instrumen emansipasi bagi warga Pidie Jaya. Mekanisme Citizen Lawsuit dan Class Action menyediakan jalur bagi masyarakat untuk menuntut akuntabilitas negara dan ganti kerugian atas kerusakan yang dialami. Advokasi ini tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan kompensasi jangka pendek, tetapi juga untuk memaksa perubahan kebijakan yang fundamental, termasuk audit ekologi terhadap seluruh HGU di Aceh dan transparansi pengelolaan dana BTT.
Bagi masyarakat, jurnalis, dan pendamping hukum, langkah strategis ke depan harus difokuskan pada penguatan bukti lapangan, pemenuhan prasyarat formal somasi publik, dan pemantauan ketat terhadap masa uji publik data korban. Dengan basis data yang kuat dan pemahaman hukum yang jernih, hukum tidak lagi menjadi milik pemerintah semata, melainkan senjata bagi rakyat untuk memastikan bahwa bencana serupa tidak terus berulang di masa depan demi keberlanjutan hidup di bumi Aceh.
***
Oleh : Bustami, S.Pd.I
0 Komentar