Feodalisme yang Disembunyikan: Kritik atas Romantisme Desa dalam Sosiologi Pedesaan Indonesia
Epistemologi Romantisme Desa dan Blindspot Sosiologi Pedesaan
Dalam sejarah intelektual Indonesia modern, desa sering kali ditempatkan dalam ruang imajinasi moral yang sakral. Ia dibayangkan sebagai episentrum gotong royong, harmoni komunitarian, solidaritas sosial yang tulus, serta kesederhanaan hidup yang belum sepenuhnya tercemar oleh penetrasi kapitalisme modern. Tradisi berpikir semacam ini telah mengakar sangat kuat dalam sosiologi pedesaan Indonesia, terutama sejak era pascakolonial hingga masa pembangunan Orde Baru. Desa diperlakukan bukan sekadar sebagai kategori administratif-geografis, melainkan sebagai personifikasi dari etis dan autentisitas moral kebangsaan.
Namun, di balik glorifikasi estetis tersebut, terdapat sebuah paradoks epistemologis besar yang jarang dibedah secara radikal. Sebagian besar diskursus sosiologi pedesaan di Indonesia sangat progresif dan tajam dalam melancarkan kritik terhadap kapitalisme negara, liberalisasi agraria, dan dominasi developmentalistik pemerintah pusat. Sebaliknya, analisis yang sama mendadak menjadi sangat lunak, toleran, dan permisif ketika berhadapan dengan bekerjanya feodalisme lokal, hierarki tradisional, serta oligarki mikro yang hidup dan mengeksploitasi masyarakat di dalam desa itu sendiri.
Paradoks ini memiliki implikasi yang sangat serius terhadap cara negara, akademisi, aktivis, dan masyarakat membaca fenomena kemiskinan pedesaan. Ketika seluruh energi kritik diarahkan ke luar—menempatkan negara modern dan pasar bebas sebagai satu-satunya sumber dominasi—analisis sosial kehilangan kemampuannya untuk mendeteksi bekerjanya dominasi internal. Struktur kekuasaan tradisional di tingkat lokal sering kali luput dari pisau kritik karena terlanjur dibungkus oleh bahasa kebudayaan, kearifan lokal (local wisdom), atau tradisi adat yang dianggap sakral. Akibatnya, relasi kuasa feodal di pedesaan mengalami normalisasi dan terbebas dari gugatan emansipatif selama berabad-abad. Sosiologi pedesaan terjebak dalam kontradiksi teoretis: ia retoris anti-kapitalisme, tetapi pada saat yang sama toleran terhadap konservatisme sosial dan pelestarian ketimpangan lokal.
Genealogi Dekonstruksi: Mitos Republik Desa dan Normalisasi Ketimpangan
Imajinasi sosiologis tentang desa sebagai entitas otonom yang egaliter dan harmonis secara historis merupakan sebuah konstruksi yang cacat sejak dalam pemikiran. Sosiolog Jan Breman, melalui analisis historisnya yang mendalam dalam The Shattered Image: Construction and Deconstruction of the Village in Colonial Asia, telah mendekonstruksi mitos kolonial mengenai eksistensi "republik desa" (village republic) yang mandiri dan setara di tanah Jawa. Breman membuktikan bahwa gambaran tentang desa yang tertutup, harmonis, dan bebas dari konflik kelas merupakan ciptaan para pejabat kolonial Belanda. Konstruksi sosiologis ini sengaja diciptakan untuk mempermudah penetrasi birokrasi kolonial dalam mengekstraksi pajak tanah dan memobilisasi tenaga kerja paksa secara kolektif.
Jauh sebelum kolonialisme mengonsolidasikan kekuasaannya, struktur pedesaan Nusantara telah dicengkeram oleh relasi feodal yang sangat timpang. Sebagai contoh, dalam sistem ngawula di wilayah Jawa Barat, rumah tangga petani miskin dan tuna kisma (landless) diwajibkan untuk menyediakan berbagai jasa domestik serta tenaga kerja pertanian cuma-cuma kepada para patron mereka—yang terdiri dari kelompok aristokrat lokal dan petani kaya—tanpa adanya kompensasi yang adil. Elite desa memiliki otoritas tak terbatas untuk memobilisasi tenaga kerja tak bertanah ini demi kepentingan pribadi maupun untuk proyek-proyek publik kerajaan.
Eksploitasi tenaga kerja feodal ini kemudian mengalami mistifikasi bahasa melalui konsep "gotong royong". Melalui analisis wacana kritis, antropolog John R. Bowen membongkar bagaimana istilah "gotong royong" mengalami misrekognisi yang disengaja atas realitas budaya lokal. Budaya saling bantu yang bersifat spontan dan berbasis timbal balik sukarela dalam lingkaran kekerabatan mikro (generalized reciprocity) sengaja dikonstruksikan ulang oleh elite negara sebagai sebuah "tradisi nasional" yang wajib dipatuhi. Sejak era Demokrasi Terpimpin di bawah Sukarno yang membentuk parlemen gotong royong , hingga stabilisasi politik militeristik Orde Baru, gotong royong diubah menjadi instrumen ideologis negara untuk memobilisasi tenaga kerja pedesaan tanpa bayar demi kepentingan stabilitas ekonomi dan akumulasi modal elit.
Koentjaraningrat juga menegaskan distingsi yang tajam antara gotong royong sebagai bentuk tolong-menolong sukarela antar-tetangga dengan gotong royong sebagai pengerahan tenaga kerja massal yang diatur secara instruktif oleh otoritas formal. Ketika institusi negara atau elite tradisional mengatasnamakan "gotong royong" untuk proyek-proyek pembangunan, yang terjadi sebenarnya bukanlah ekspresi solidaritas organik, melainkan penundukan sukarela (submission) yang dipaksakan melalui manipulasi linguistik. Kontras yang sangat tajam terlihat ketika wacana akademis dan narasi media massa populer terus mempromosikan gotong royong sebagai obat mujarab bagi kesehatan sosial dan kebahagiaan komunitarian , sementara realitas di lapangan menunjukkan bahwa konsep harmoni ini sering kali digunakan sebagai alat penjinakan konflik kelas.
Bahkan dalam konteks kontemporer, bias filosofis ini tetap direproduksi. Dalam berbagai krisis seperti pandemi COVID-19, gerakan berbasis solidaritas lokal seperti "Warga Jaga Warga" atau pemanfaatan konsep sambatan di Yogyakarta sering kali diglorifikasi sebagai bukti ketahanan gotong royong. Namun, dari perspektif kritis, aktivasi praktik sambatan ini sering kali menormalkan pemindahan tanggung jawab negara dalam penyediaan jaminan sosial dan pelayanan dasar kepada pundak warga miskin itu sendiri. Bahasa moral harmoni sosial digunakan untuk menyembunyikan fakta bahwa masyarakat pedesaan dipaksa memikul beban krisis secara mandiri di tengah minimnya perlindungan kesejahteraan dari negara.
Sosiologi Kelas Agraria dan Kegagalan Emansipatif Dana Desa
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara teoritis diposisikan sebagai titik balik bagi kemandirian pedesaan melalui pemberian otonomi fiskal yang luas berupa Dana Desa. Kebijakan ini didasarkan pada asumsi institusionalis bahwa jika desain kelembagaan dibuat transparan, akuntabel, dan partisipatif, maka pembangunan pedesaan akan secara otomatis mengentaskan kemiskinan. Namun, pendekatan ini menderita buta tuli struktural karena mengabaikan analisis kelas dan hubungan produksi agraria di tingkat lokal.
Penelitian kritis oleh Fajar Sidik dan Muchtar Habibi (2024) mengenai dinamika kelas di Sendang Tirto—sebuah desa di Jawa Tengah yang diakui secara nasional sebagai model terbaik (national best practice) pengelolaan Dana Desa—menguak realitas struktural yang kontradiktif. Meskipun desa tersebut telah menerapkan prinsip-prinsip good governance secara formal, aliran Dana Desa pada akhirnya tetap jatuh sebagai "hadiah" (prize) yang mengonsolidasikan kekuatan ekonomi dan politik dari kelas penguasa desa (village ruling class). Kegagalan emansipatif ini terjadi karena tidak adanya agenda reorganisasi dalam struktur kepemilikan tanah dan relasi produksi di tingkat pedesaan.
| Kelas Sosial Agraria | Basis Ekonomi & Kepemilikan Lahan | Relasi dengan Otoritas Desa & Proyek Dana Desa | | :--- | :--- | :--- | | Kelas Penguasa Desa (Village Ruling Class) | Petani kapitalis kaya yang menguasai mayoritas lahan pertanian produktif dan menyewa tenaga kerja upahan. | Mendominasi jabatan politik formal (Kades, Sekdes) dan lembaga desa (BPD); mengarahkan alokasi Dana Desa untuk infrastruktur yang menunjang akumulasi kapital mereka. | | Kelas Pekerja Tani (Laboring Class / Kaum Miskin) | Petani gurem berlahan sempit atau buruh tani tuna kisma yang harus menjual tenaga kerjanya sepanjang tahun. | Menjadi penonton pasif; keterlibatan dalam forum formal hanyalah formalitas prosedural tanpa memiliki kekuatan tawar untuk menuntut redistribusi aset. |
Tanpa adanya reforma agraria sejati—sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 untuk mendistribusikan ulang lahan secara adil kepada para penggarap nyata —proyek-proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa seperti pengerasan jalan usaha tani, pembangunan saluran irigasi, dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hanya akan meningkatkan nilai tanah dan produktivitas pertanian milik petani kapitalis kaya. Sebaliknya, kaum buruh tani miskin tetap terperangkap dalam kemiskinan struktural yang parah. Ketimpangan ekstrem ini mengingatkan kita pada kritik tajam Bapak Sosiologi Pedesaan Indonesia, Prof. Sajogyo, yang sejak dekade 1970-an konsisten memperingatkan bahwa kemiskinan di pedesaan Jawa tidak disebabkan oleh kemalasan budaya, melainkan karena perampasan akses atas tanah dan kegagalan distribusi pendapatan pertanian yang adil bagi buruh tani gurem.
Ketimpangan ini semakin diperparah oleh pergeseran politik agraria nasional yang semakin liberal. Kebijakan berskala besar seperti proyek Food Estate, yang oleh organisasi masyarakat sipil seperti WALHI dan Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dikritik sebagai bentuk "sistem tanam paksa baru", secara sistematis merampas kedaulatan pangan petani dan mengasingkan masyarakat adat dari wilayah teritorial mereka. Pembangunan agraria kapitalistik ini, yang dilegitimasi oleh regulasi seperti UU Cipta Kerja dan pembentukan Bank Tanah, mempercepat proses dispossession (pemiskinan melalui perampasan tanah) di tingkat pedesaan. Akibatnya, alih-alih menjadi ruang kemakmuran kolektif, tanah pedesaan dikomodifikasi menjadi aset komersial yang dimonopoli oleh korporasi besar berkolaborasi dengan elite desa setempat.
Dinamika Oligarki Mikro dan Politik Dinasti dalam Pilkades
Untuk memahami bagaimana dominasi kelas ini dipertahankan secara politik, kita harus menggunakan pendekatan ekonomi politik kritis. Robert Winters mendefinisikan oligarki sebagai sekelompok kecil individu yang menguasai kekayaan sebagai bentuk kekuatan material yang terkonsentrasi untuk mempertahankan kekayaan tersebut. Sementara itu, Robert Michels melahirkan tesis tentang "hukum besi oligarki" (iron law of oligarchy), yang menyatakan bahwa semua bentuk organisasi sosial, tidak peduli seberapa demokratisnya pada awalnya, secara alamiah akan cenderung dikendalikan oleh sekelompok kecil elite yang membatasi partisipasi anggota yang lebih luas.
Dalam konteks pemilihan kepala desa (Pilkades) di Indonesia, hukum besi oligarki ini bekerja secara sangat nyata. Elite desa sering kali terlibat dalam taktik manipulasi peraturan pemilihan, intimidasi simbolik terhadap lawan politik, hingga intervensi penghitungan suara untuk membatasi transparansi dan akuntabilitas. Akibatnya, Pilkades tidak menghasilkan sirkulasi elite yang sehat, melainkan hanya memperbarui legitimasi elektoral dari dinasti politik keluarga tertentu.
Studi kasus di Desa Mangaledang Lama, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, memberikan gambaran empiris yang sangat representatif mengenai bekerjanya dinasti politik di tingkat desa. Dominasi kekuasaan di desa ini berakar dari kepemimpinan Daman Huri Siregar yang menjabat sebagai kepala desa selama dua periode (2001–2011). Setelah masa jabatannya berakhir, kekuasaan tersebut tidak diserahkan melalui kontestasi yang adil, melainkan ditransfer secara sirkular kepada adik kandungnya sendiri melalui pemanfaatan tiga pilar kapital yang timpang:
Bentuk Kapital | Operasionalisasi Kultural & Politik di Desa Mangaledang Lama | Implikasi Struktural |
|---|---|---|
Kapital Ekonomi | Penguasaan aset finansial keluarga yang stabil dan dominan di tingkat lokal. | Memungkinkan pembiayaan kampanye yang mahal dan pembelian suara (vote-buying) untuk menyingkirkan kandidat miskin. |
Kapital Sosial | Jaringan patronase yang kuat, mengakar, dan timbal balik di kalangan warga pedesaan. | Menciptakan utang budi sosial-ekonomi yang membuat warga enggan memilih kandidat alternatif di luar lingkaran dinasti. |
Kapital Simbolik | Eksploitasi identitas genealogis marga Siregar sebagai marga penguasa mayoritas di wilayah adat setempat. | Menormalisasi dominasi politik keluarga sebagai bentuk kelayakan budaya dan menyingkirkan marga minoritas. |
Dampak dari penguasaan kapital yang timpang ini adalah penutupan akses mobilitas politik bagi masyarakat biasa. Demokrasi pedesaan direduksi menjadi sekadar sirkulasi kekuasaan di lingkaran internal keluarga elite, sementara warga yang memiliki kompetensi namun tidak memiliki kapital ekonomi dan ikatan genealogis yang kuat akan selalu tersingkir dari panggung kekuasaan.
Fenomena serupa juga ditemukan di Desa Siraja Hutagalung, Sumatera Utara, di mana kesamaan marga dieksploitasi secara sistematis sebagai alat mobilisasi politik dan pemenangan calon kepala desa. Warga desa diarahkan untuk memilih pemimpin bukan berdasarkan visi, misi, atau program kerja yang rasional, melainkan berdasarkan sentimen primordial dan ikatan genealogis patriarkal. Di wilayah lain seperti Madura, feodalisme lokal ini beroperasi melalui figur blater (jagoan lokal). Para blater ini tidak hanya bertindak sebagai penjaga keamanan informal, tetapi juga menggunakan reputasi kekerasan dan pengaruh kultural mereka untuk mengendalikan Pilkades—baik dengan maju langsung sebagai calon kepala desa (klebun) maupun dengan menjadi patron bayangan di balik kandidat boneka, mengubah Pilkades menjadi panggung perjudian politik yang mengabaikan kedaulatan warga miskin.
Upaya administratif untuk mereduksi relasi patronase ini pernah dilakukan secara inovatif di Kabupaten Tuban pada tahun 2019 melalui Peraturan Bupati Tuban Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kebijakan ini mewajibkan setiap calon kepala desa untuk menandatangani sebuah pakta integritas yang melarang mereka menyalahgunakan atau menyewakan aset desa secara sepihak setelah terpilih. Selama ini, lazim terjadi kades dan elite lokal bersekongkol menyewakan atau menjual Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah ulayat kepada pihak ketiga demi keuntungan pribadi tanpa melibatkan warga desa. Pakta integritas ini wajib dicetak pada banner berukuran minimal 2x3 meter dan dipajang di tempat strategis sebagai alat kontrol publik. Namun, meskipun inovasi ini berhasil menciptakan preseden administratif baru, efektivitasnya tetap terbatas pada kepatuhan formal-prosedural selama ketimpangan relasi kuasa ekonomi makro di desa tidak ditransformasikan.
Kulturalisasi Korupsi dan Hegemonis "Moral Economy" di Luar Jawa
Penindasan feodal di tingkat pedesaan dapat bertahan lama karena adanya mekanisme kulturalisasi yang membungkus eksploitasi sebagai sebuah kelaziman sosial. Di wilayah pedesaan Nusa Tenggara Timur (NTT), penggelontoran Dana Desa yang sangat masif sering kali tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga miskin akibat tingginya tingkat korupsi yang terstruktur melalui jaringan patronase dan kekerabatan klan (marga atau kabihu).
Berdasarkan analisis antropologi ekonomi, penyalahgunaan anggaran ini sering kali mengalami normalisasi melalui konsep "ekonomi moral" (moral economy) yang digagas oleh James C. Scott. Dalam masyarakat pedesaan yang intim dan hierarkis, relasi patron-client dipandang sebagai institusi sosial yang fungsional untuk bertahan hidup. Ketika seorang kepala desa menyalurkan proyek fisik atau bantuan sosial khusus kepada kelompok klan dan pendukung politiknya (balas jasa), tindakan tersebut secara kultural ditafsirkan sebagai pemenuhan kewajiban moral timbal-balik (reciprocal obligation) dan kepedulian sosial, bukan sebagai tindakan korupsi atau pelanggaran hukum formal.
Di NTT, ketergantungan ini dikelola secara rapi melalui struktur kekuasaan klan tradisional:
Manggarai: Pemilihan kepala desa digerakkan oleh aliansi klan berbasis kekerabatan besar, di mana kepala desa terpilih wajib membalas jasa dengan memberikan proyek fisik desa kepada jaringan klan tersebut.
Sumba: Kepala desa terjebak dalam dilema struktural antara tuntutan akuntabilitas birokrasi negara modern dengan tuntutan para tetua adat (kabihu) yang memandang Dana Desa sebagai sumber daya adat yang dapat dinegosiasikan secara komunal.
Lembata & Alor: Para tetua adat bertindak sebagai kingmakers dalam Pilkades, yang memberikan mereka otoritas informal untuk mendikte arah penganggaran dan memperlakukan proyek pembangunan sebagai aset wilayah kekerabatan mereka.
Siklus eksploitasi anggaran ini berjalan tanpa hambatan karena adanya benteng kultural berupa budaya rasa segan yang mendalam serta keengganan berkonflik yang kuat di kalangan warga miskin pedesaan. Dalam lingkungan sosial yang sangat dekat, mengajukan kritik terbuka atau mempertanyakan alokasi anggaran kepala desa dianggap sebagai tindakan yang tidak sopan (tidak sopan) dan dinilai sebagai bentuk penghinaan langsung terhadap otoritas (penghinaan terhadap otoritas).
Hal ini diperparah oleh rendahnya tingkat literasi anggaran masyarakat. Studi dari Flores Institute pada tahun 2022 menunjukkan potret ketertutupan informasi yang sangat ekstrem di wilayah Flores:
Dengan tingkat ketertutupan informasi setinggi ini, forum Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbangdes direduksi menjadi sekadar formalitas administratif untuk melegitimasi keputusan yang telah diambil secara sepihak oleh elite desa. Dominasi elite ini sering kali berkolaborasi dengan elite bisnis-politik di tingkat kabupaten, sebagaimana yang terjadi dalam dinamika kebijakan tambang batu bara di Tanah Bumbu, di mana jaringan patronase melintasi batas desa hingga ke tingkat elit daerah untuk mengamankan konsesi ekstraktif dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat agraria.
Kepala Desa sebagai "Electoral Asset" dan Jaringan Upward Clientelism
Romantisme sosiologi pedesaan sering kali menggambarkan kepala desa sebagai sosok pemimpin yang sederhana, tulus, dan sepenuhnya mengabdi pada kesejahteraan warganya. Namun, realitas politik di era Reformasi menunjukkan bahwa kepala desa telah bertransformasi menjadi aktor politik yang sangat pragmatis, strategis, dan berfungsi sebagai broker politik (political brokers) yang sangat bernilai bagi elite kekuasaan di tingkat kabupaten maupun nasional.
Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg), kepala desa diposisikan sebagai electoral asset yang sangat diperebutkan oleh partai politik dan kandidat bupati. Kemampuan kepala desa dalam mengarahkan pilihan politik warga didasarkan pada kontrolnya atas jaringan birokrasi desa dan distribusi bantuan sosial negara. Kepala desa dapat mengancam untuk mengeluarkan nama warga miskin dari daftar penerima bantuan sosial jika mereka tidak memilih kandidat yang didukung oleh kepala desa tersebut.
Melalui mekanisme ini, kepala desa membangun relasi upward clientelism (patronase vertikal ke atas) dengan elite kekuasaan di tingkat kabupaten. Jika bupati yang didukung oleh kepala desa memenangkan Pilkada, kepala desa tersebut akan mendapatkan imbalan berupa alokasi program pembangunan sektoral, peningkatan Dana Desa, hingga privilese untuk menempatkan anggota keluarganya sebagai pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan studi empiris di Kabupaten Subang, Jawa Barat, seorang kepala desa rata-rata mampu menjamin pengumpulan suara antara 300 hingga 500 suara per desa. Dalam wilayah administratif kabupaten yang memiliki ratusan desa (seperti Kabupaten Subang yang memiliki 245 desa), jaringan kepala desa yang solid mampu memobilisasi massa pemilih dalam skala raksasa yang berkisar antara 73.500 hingga 122.500 suara. Kemampuan mobilisasi ini membuat posisi tawar kepala desa di hadapan elite daerah menjadi sangat kuat.
Kepala desa juga memiliki strategi mitigasi risiko yang sangat fleksibel jika kandidat yang mereka dukung dalam Pilkada mengalami kekalahan. Sebagai contoh, dalam Pemilihan Bupati Subang tahun 2018, Kepala Desa Dayeuhkolot yang mendukung kubu petahana yang kalah tetap mampu mengamankan aliran program pembangunan ke desanya dengan cara melompati jalur birokrasi formal :
Lobi Anggota Legislatif: Kepala desa segera menghubungi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah ia bantu dalam pengumpulan suara pada Pemilihan Legislatif sebelumnya untuk memastikan aspirasi anggaran desanya tetap dikawal.
Lobi Birokrasi Sektoral: Kepala desa melakukan lobi langsung ke tingkat kecamatan dan kepala dinas teknis di tingkat kabupaten untuk mengamankan distribusi bantuan sosial darurat, bantuan stimulan rukun tetangga, serta proyek pengecoran jalan tanpa harus melalui restu politik bupati terpilih.
Strategi pertahanan kekuasaan yang sangat pragmatis ini membuktikan bahwa kepala desa bukanlah korban pasif dari dominasi negara modern, melainkan merupakan bagian integral dari rantai oligarki politik yang secara aktif memproduksi dan melanggengkan ketimpangan kekuasaan di tingkat lokal.
Kesimpulan: Dekolonisasi Sosiologi Pedesaan dan Jalan Emansipasi Struktur Agraria
Romantisme desa dalam sosiologi pedesaan Indonesia terbukti telah bertindak sebagai selubung ideologis yang menyembunyikan realitas penindasan struktural di tingkat lokal. Narasi harmonis tentang gotong-royong, musyawarah kekeluargaan, dan kearifan lokal sering kali hanyalah alat untuk menstabilkan konflik kelas dan menormalkan ketimpangan penguasaan sumber daya yang telah berlangsung selama berabad-abad. Sosiologi pedesaan Indonesia membutuhkan dekolonisasi epistemologis yang radikal: ia tidak boleh lagi terjebak dalam retorika anti-kapitalisme eksternal sembari menutup mata terhadap bekerjanya feodalisme kontemporer di dalam desa.
Pembangunan desa yang mengabaikan transformasi relasi kekuasaan struktural hanya akan menghasilkan modernisasi administratif tanpa emansipasi sosial yang nyata. Meningkatnya kucuran Dana Desa hanya akan memperkuat cengkeraman ekonomi kelas penguasa desa yang menguasai kapital tanah dan merampas kedaulatan politik buruh tani miskin. Upaya pembebasan sosial pedesaan tidak akan pernah cukup dicapai hanya melalui agenda anti-neoliberalisme global atau penguatan kapasitas prosedural birokrasi desa. Ia membutuhkan keberanian politik yang radikal untuk menuntaskan agenda reforma agraria sejati, meredistribusikan aset tanah kepada para penggarap nyata, menghancurkan jejaring dinasti politik lokal, serta membongkar hegemoni budaya "rasa segan" yang membungkam suara kritis kaum marjinal pedesaan. Tanpa transformasi relasi produksi agraria ini, pembangunan berbasis partisipasi masyarakat hanya akan terus menjadi instrumen pelestarian ketimpangan struktural yang dibungkus oleh bahasa partisipasi yang semu.
0 Komentar