KRISIS KSAKTRIA MODERN NUSANTARA

Analisis Filosofis Hindu Kuno terhadap Kekerasan Negara dalam Kasus Andrie Yunus

RUANG ANALISIS: Pembangunan narasi mengenai etika kekuasaan dalam tradisi Hindu Kuno tidak dapat dilepaskan dari konsep Dharma, sebuah istilah yang melampaui definisi sederhana tentang hukum atau kewajiban, mencakup tatanan kosmik, moralitas universal, dan kebenaran hakiki yang menyangga eksistensi alam semesta. Dalam spektrum sosial-politik yang diuraikan dalam teks-teks kanonik seperti Mahabharata dan Bhagavad Gita, peran Ksatria muncul bukan sebagai representasi dari supremasi militeristik atau otoritas koersif semata, melainkan sebagai sebuah orientasi batin yang disebut sebagai swabhava. Seorang Ksatria sejati didefinisikan oleh kemampuannya untuk mengintegrasikan kekuatan fisik dengan kejernihan spiritual, di mana keberanian yang dimilikinya selalu terkendali dan diabdikan sepenuhnya bagi perlindungan yang lemah (rakshana) dan penegakan keadilan (nyaya). Namun, realitas kontemporer di Indonesia, yang tercermin dalam kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus oleh anggota militer, menunjukkan adanya dislokasi yang mendalam antara simbolitas eksternal varna (fungsi sosial) dan kualitas batin swabhava. Analisis ini berupaya membedah bagaimana institusi modern seringkali terjebak dalam delusi kehormatan yang semu, di mana amarah (krodha) dan ego institusional menggantikan prinsip-prinsip Dharma, yang berujung pada tindakan represif yang secara filosofis menghancurkan legitimasi moral dari kekuasaan itu sendiri.

Metafisika Ksatria: Dialektika Swabhava dan Varna

Dalam kerangka ontologi Hindu, identitas seorang individu tidak ditentukan oleh kelahiran atau label sosial yang bersifat statis, melainkan oleh perpaduan antara guna (sifat alami), karma (perbuatan), dan swabhava (karakteristik batin yang mendalam). Bhagavad Gita menjelaskan bahwa pembagian empat varna didasarkan pada kecenderungan psikologis dan kapasitas fungsional manusia dalam menjaga keseimbangan sosial. Ksatria, sebagai kelas yang bertanggung jawab atas perlindungan masyarakat, secara konstitusional didominasi oleh rajo-guna—energi aktivitas, semangat, dan keberanian. Namun, etika Hindu menekankan bahwa tanpa bimbingan sattva-guna (kebajikan, pencerahan, dan kejernihan), rajas akan dengan mudah merosot menjadi tamo-guna, yang dicirikan oleh kegelapan, kekerasan yang tidak terkendali, dan kebodohan moral.

Kualitas batin seorang Ksatria, sebagaimana dirumuskan dalam literatur Smrti dan Itihasa, mencakup shaurya (keberanian), tejas (kekuatan), dhriti (keteguhan), dan dakshyam (kecakapan). Keberanian seorang Ksatria tidak bersifat reaktif atau impulsif; ia adalah keberanian yang lahir dari pengendalian diri yang ketat (atma-samyama). Dalam konteks ini, penggunaan kekuatan oleh seorang Ksatria hanya dibenarkan jika dilakukan demi tegaknya Dharma dan perlindungan terhadap mereka yang tidak berdaya. Ketika seorang individu yang mengenakan seragam militer atau memegang otoritas negara bertindak berdasarkan amarah pribadi atau kolektif, ia secara filosofis telah menanggalkan identitas Ksatrianya, meskipun secara administratif ia masih memegang jabatan tersebut. Pergeseran ini merupakan inti dari dislokasi Dharma, di mana fungsi sosial tidak lagi mencerminkan karakter batin yang seharusnya melandasinya.

Tabel 1: Perbandingan Ontologis Ksatria Sejati vs. Dislokasi Swabhava

Dimensi

Ksatria Sejati (Dharmic)

Dislokasi Ksatria (Adharmic)

Dominasi Guna

Rajas yang dikendalikan oleh Sattvam.

Rajas yang merosot menjadi Tamas.

Tujuan Kekuatan

Perlindungan yang lemah (Rakshana).

Intimidasi dan pembungkaman kritik.

Respon terhadap Konflik

Pengendalian diri (Atma-samyama).

Amarah yang meledak (Krodha).

Landasan Aksi

Penegakan Keadilan (Nyaya).

Ego institusional atau "Jiwa Korsa".

Kualitas Batin

Dhriti (Keteguhan) dan Abhaya (Tanpa Takut).

Moha (Delusi) dan Krodha (Amarah).

Dislokasi ini menciptakan apa yang disebut sebagai krisis legitimasi ontologis. Sebuah institusi militer atau keamanan negara yang kehilangan landasan Dharma-nya tidak lagi berfungsi sebagai pelindung (rakshaka), melainkan berubah menjadi ancaman bagi masyarakat yang seharusnya ia lindungi. Dalam bahasa filsafat Hindu, penguasa atau prajurit yang gagal mengendalikan indrianya dan membiarkan krodha memandu tindakannya adalah penguasa yang sedang menuju kehancuran, karena ia telah memutuskan hubungan dengan sumber kebenaran universal.

Patologi Amarah: Rekonstruksi Filosofis Kasus Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026, menjadi studi kasus yang sangat relevan untuk menganalisis bagaimana amarah dan ego institusional menghancurkan etika Ksatria dalam struktur modern. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Motif utama serangan ini, sebagaimana diakui oleh para terdakwa, adalah rasa sakit hati dan ketersinggungan atas tindakan Andrie Yunus yang dianggap "arogan" dan "menginjak-injak harga diri TNI" saat melakukan interupsi dalam rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont setahun sebelumnya.

Secara filosofis, alasan "harga diri yang terluka" ini merupakan manifestasi dari ahamkara (ego) yang tidak murni. Dalam etika Bhagavad Gita, seorang Ksatria diharapkan memiliki samatvam—keseimbangan pikiran dalam menghadapi pujian maupun cercaan. Ketika para prajurit tersebut merasa perlu melakukan serangan fisik secara sembunyi-sembunyi terhadap seorang warga sipil yang tak bersenjata sebagai bentuk pembalasan atas kritik lisan, mereka telah jatuh ke dalam spiral degradasi moral yang dijelaskan dalam Sloka 2.63. Amarah (krodha) yang muncul dari keterikatan pada ego institusional menyebabkan delusi (sammoha), yang kemudian melenyapkan kecerdasan diskriminatif (buddhi-nasha) mereka.

Mekanisme Kejahatan Terencana sebagai Kuta-yuddha

Penyiraman air keras bukanlah tindakan spontan, melainkan sebuah kejahatan yang direncanakan dengan matang, mencakup pengintaian, pembagian tugas, dan pemilihan senjata kimia yang mematikan secara perlahan. Tradisi Hindu membedakan antara Dharma-yuddha (perang yang benar) dan Kuta-yuddha (perang yang curang atau jahat). Dharma-yuddha menuntut transparansi, perlawanan yang setara (prajurit melawan prajurit), dan perlindungan mutlak bagi non-kombatan. Sebaliknya, apa yang dilakukan oleh para anggota BAIS ini adalah bentuk Kuta-yuddha yang paling rendah.

Penggunaan air keras—campuran air aki dan pembersih karat—sebagai instrumen kekerasan mencerminkan niat untuk menimbulkan penderitaan yang bersifat permanen dan traumatik. Dalam teks-teks kuno, penggunaan senjata beracun atau metode yang membakar musuh secara sembunyi-sembunyi dikutuk keras dan dianggap sebagai perbuatan para Atatayi (penjahat keji) yang boleh dihukum tanpa ampun. Ironisnya, para pelaku menggunakan simbolitas "pemberian pelajaran" untuk menjustifikasi tindakan mereka, sebuah rasionalisasi yang menunjukkan betapa dalamnya delusi (moha) yang mereka alami. Mereka mengira sedang menegakkan kehormatan institusi, padahal dengan bertindak seperti pengecut yang menyerang dalam kegelapan malam terhadap orang yang tak bersenjata, mereka justru mencoreng kehormatan tersebut dengan noda yang paling gelap dalam sejarah militer.

Tabel 2: Analisis Pelanggaran Prinsip Dharmayuddha dalam Kasus Salemba

Prinsip Dharmayuddha

Pelanggaran dalam Kasus Andrie Yunus

Implikasi Filosofis

Keseimbangan Kekuatan

Empat prajurit terlatih menyerang satu aktivis sipil.

Hilangnya martabat Ksatria; tindakan pengecut.

Larangan Senjata Beracun

Penggunaan air keras (bahan kimia berbahaya).

Transformasi menjadi Atatayi (kriminal keji).

Perlindungan Non-kombatan

Penyerangan terhadap aktivis sipil yang tak bersenjata.

Pelanggaran terhadap Rakshana-dharma.

Transparansi Pertarungan

Serangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi di malam hari.

Kuta-yuddha (perang licik/jahat).

Tujuan Akhir (Nishkama Karma)

Dilakukan demi balas dendam pribadi/institusi.

Tindakan berbasis Kama (keinginan/nafsu).

Dislokasi Institusional: Jiwa Korsa vs. Ksatria Dharma

Fenomena yang sering terjadi dalam institusi militer modern di Indonesia adalah penyempitan makna loyalitas melalui konsep "Jiwa Korsa". Dalam bentuknya yang ideal, jiwa korsa seharusnya menjadi perekat solidaritas dalam menjalankan tugas suci negara. Namun, ketika jiwa korsa dijadikan pembenaran untuk melindungi rekan sejawat yang melakukan kejahatan, atau untuk menyerang kritik publik, maka konsep tersebut telah terdistorsi menjadi tribalisme institusional.

Dalam filsafat Hindu, loyalitas tertinggi seorang Ksatria bukanlah kepada atasan atau korps, melainkan kepada Dharma (kebenaran universal). Dalam Mahabharata, tokoh-tokoh seperti Bisma dan Drona mengalami tragedi moral karena mereka mendahulukan loyalitas kepada tahta (institusi) di atas keadilan moral, yang akhirnya membawa mereka pada kehancuran di medan Kurukshetra. Kasus Andrie Yunus menunjukkan pola serupa di mana "kehormatan TNI" dipahami secara dangkal sebagai ketiadaan kritik, bukannya sebagai integritas perilaku. Kritik yang dilontarkan oleh Andrie Yunus mengenai remiliterisme dan pelanggaran HAM sebenarnya adalah bentuk Anvikshiki—ilmu penyelidikan kritis yang penting untuk menjaga kesehatan sebuah demokrasi dan moralitas negara. Namun, karena adanya dislokasi batin, aparat keamanan melihat kritik bukan sebagai cermin untuk evaluasi diri, melainkan sebagai serangan yang harus dibalas dengan kekerasan fisik.

Delusi Kehormatan dan Penghancuran Diri

Ironi terbesar dalam kasus ini adalah ketika Serda Edi Sudarko sendiri terkena cipratan air keras saat melakukan penyiraman, yang mengakibatkan penglihatannya terganggu secara permanen. Secara simbolis, ini adalah ilustrasi nyata dari ajaran Hindu bahwa kejahatan akan berbalik menghancurkan sumber asalnya. Luka fisik yang diderita oleh pelaku adalah manifestasi eksternal dari luka moral yang telah mereka timbulkan pada diri mereka sendiri dan institusi mereka. Tindakan mereka untuk "menyelamatkan" harga diri TNI justru menjadi faktor utama yang meruntuhkan kepercayaan publik dan menurunkan martabat institusi tersebut di mata nasional dan internasional.

Ksatria yang sejati tidak merasa terhina oleh kritik, karena kekuatannya berakar pada satya (kebenaran). Hanya mereka yang batinnya lemah dan penuh dengan lobha (keserakahan akan rasa hormat) yang akan merasa terancam oleh kata-kata. Penyerangan terhadap Andrie Yunus adalah tanda dari ketakutan internal institusi yang kehilangan orientasi Dharma-nya, di mana kekuatan koersif digunakan untuk menutupi kerapuhan moral.

Rajadharma: Akuntabilitas Negara dan Kesejahteraan Rakyat

Negara, dalam perspektif Hindu Kuno, adalah instrumen untuk mewujudkan Yogakshema—kesejahteraan, keamanan, dan kebahagiaan bagi seluruh rakyatnya. Pemimpin atau penguasa memiliki tanggung jawab yang disebut Rajadharma, yang mewajibkan mereka untuk memastikan bahwa instrumen kekuasaan (Danda) tidak disalahgunakan untuk menindas rakyat. Ketika aparat negara seperti BAIS melakukan tindakan kriminal terhadap warga sipil, hal itu mencerminkan kegagalan sistemik dari Rajadharma.

Kegagalan Kontrak Sosial dan Matsya-nyaya

Filsafat politik Hindu mengenal istilah Matsya-nyaya, atau hukum ikan, di mana yang kuat memangsa yang lemah dalam kondisi anarki moral. Tugas utama negara adalah mencegah terjadinya Matsya-nyaya. Namun, ketika negara melalui aparatnya menjadi pelaku kekerasan, negara tersebut secara efektif sedang menciptakan anarki yang terorganisir. Penanganan kasus Andrie Yunus yang melibatkan supervisi dari Bareskrim Polri dan proses di Pengadilan Militer merupakan upaya untuk memulihkan kepercayaan publik, namun luka yang ditimbulkan terhadap demokrasi Indonesia sangatlah dalam.

Dalam Arthashastra, Kautilya menekankan bahwa seorang raja harus memperlakukan rakyatnya seperti anaknya sendiri (Praja Sukham Sukhe Rajya). Kekerasan terhadap aktivis sipil adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip ini. Aktivisme sipil, yang diwakili oleh figur seperti Andrie Yunus, sebenarnya adalah elemen krusial dalam menjaga Rajadharma tetap berjalan. Tanpa kritik, kekuasaan cenderung menjadi absolut dan korup, menjauh dari tujuan mulianya untuk melayani rakyat.

Tabel 3: Tanggung Jawab Negara dalam Kerangka Rajadharma vs. Realitas Kasus

Prinsip Rajadharma

Tanggung Jawab Penguasa

Analisis Kasus Andrie Yunus

Rakshana

Melindungi warga dari ancaman internal dan eksternal.

Kegagalan total; aparat negara justru menjadi ancaman internal.

Dandaniti

Penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.

Pentingnya transparansi dalam peradilan militer untuk menghindari impunitas.

Prajahita

Mengutamakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat.

Serangan menciptakan ketakutan (chilling effect) di masyarakat sipil.

Anvikshiki

Menggunakan nalar kritis dan evaluasi dalam memerintah.

Pembungkaman kritik menunjukkan penolakan terhadap nalar kritis.

Yogakshema

Menjamin rasa aman dan perlindungan properti/jiwa.

Pelanggaran hak atas rasa aman sebagaimana dijamin konstitusi.

Negara memiliki kewajiban moral untuk melakukan pembersihan internal guna mengembalikan integritas Dharma dalam institusi militer dan keamanannya. Hal ini mencakup tidak hanya penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga reformasi pendidikan prajurit yang lebih menekankan pada etika Ksatria yang sejati, di mana pengendalian diri dan penghormatan terhadap kemanusiaan menjadi nilai utama yang lebih tinggi daripada loyalitas buta kepada korps.

Aktivisme Sipil sebagai Praktik Satyagraha dan Satya-dharma

Di sisi lain dari spektrum kekerasan ini, figur Andrie Yunus mewakili keberanian sipil yang secara esensial mencerminkan kualitas batin Ksatria yang sesungguhnya. Meskipun ia tidak mengenakan seragam militer, tindakannya untuk secara konsisten menyuarakan kebenaran (Satya) di tengah risiko ancaman fisik adalah bentuk nyata dari Kshatriya-dharma dalam ruang sipil.

Kebenaran sebagai Senjata Terkuat

Dalam tradisi Hindu, Satya (kebenaran) adalah satu-satunya hal yang pada akhirnya akan menang (Satyameva Jayate). Aktivis yang membongkar pelanggaran HAM, seperti pembunuhan warga di Papua atau kerangkeng manusia di Langkat, sedang menjalankan tugas suci untuk membersihkan masyarakat dari ketidakadilan (Adharma). Kritikan mereka bukanlah bentuk kebencian terhadap negara, melainkan bentuk pengabdian yang mendalam untuk memastikan negara tetap berada di jalur yang benar.

Serangan terhadap Andrie Yunus tidak berhasil membungkam narasi keadilan, melainkan justru memperkuat dukungan publik terhadap perjuangan hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan prinsip spiritual bahwa kejahatan yang ditujukan kepada orang yang berbudi luhur akan berbalik memperkuat cahaya kebenaran tersebut. Andrie Yunus, dengan segala luka fisiknya, tetap berdiri sebagai simbol kemenangan moral atas kekerasan koersif yang pengecut.

Sintesis: Reintegrasi Dharma dalam Institusi Modern

Dislokasi antara varna dan swabhava dalam institusi keamanan Indonesia adalah masalah sistemik yang berakar pada hilangnya landasan etika tradisional dalam struktur modern yang birokratis dan teknokratis. Untuk memulihkan tatanan Dharma, diperlukan pergeseran paradigma dari kekuasaan yang berbasis pada intimidasi menjadi kekuasaan yang berbasis pada integritas moral.

Jalan Menuju Pemulihan Moral

Pemulihan ini menuntut pengakuan bahwa seorang prajurit atau polisi adalah, pertama dan terutama, seorang pelayan Dharma dan kemanusiaan. Kualitas batin seperti keberanian yang terkendali, ketiadaan amarah, dan pengabdian pada keadilan harus kembali menjadi inti dari pendidikan militer. Selain itu, akuntabilitas yang transparan merupakan keniscayaan untuk memastikan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan tidak dibiarkan tanpa konsekuensi, guna mencegah normalisasi kekerasan dalam ruang publik.

Kasus Andrie Yunus harus menjadi titik balik bagi negara Indonesia untuk melakukan refleksi mendalam mengenai filosofi kekuasaannya. Apakah negara ingin dikenal sebagai penindas yang menggunakan air keras dalam kegelapan, atau sebagai pelindung rakyat yang berdiri tegak di bawah cahaya Dharma? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan demokrasi dan martabat bangsa ini di panggung sejarah dunia. Keadilan bagi Andrie Yunus bukan hanya tentang pemulihan hak individu, tetapi tentang pemulihan jiwa bangsa dari racun amarah dan delusi kekuasaan yang merusak.

***

Posting Komentar

0 Komentar