Negara, Data Rumah, dan Wajah Lama Birokrasi Indonesia

RUANG ANALISIS: Di republik ini, rumah bukan sekadar bangunan.

Ia adalah martabat. Ia adalah identitas sosial. Ia adalah garis tipis antara hidup layak dan hidup dalam kerentanan permanen.

Karena itu, ketika negara berbicara tentang “pendataan rumah”, sesungguhnya negara sedang berbicara tentang bagaimana ia melihat rakyatnya sendiri.

Tulisan di blog Bustamimy Blogspot memperlihatkan satu realitas penting yang selama ini sering luput dari perhatian publik: Indonesia bukan hanya menghadapi krisis perumahan, tetapi juga krisis data perumahan.

Dan di era modern, data adalah kekuasaan.

Siapa yang terdata akan dibantu. Siapa yang tidak tercatat akan perlahan hilang dari prioritas negara.

“Di abad birokrasi digital, kemiskinan baru sering kali dimulai dari ketidakhadiran nama dalam sistem data pemerintah.”

Tulisan tersebut pada dasarnya membedah bagaimana pedoman teknis pendataan rumah bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi utama kebijakan publik perumahan nasional. Negara membutuhkan data akurat tentang rumah layak huni, rumah rusak, kepemilikan bangunan, hingga status sosial-ekonomi penghuninya.

Tanpa data yang presisi, semua program perumahan akan berubah menjadi proyek angka—rapi di laporan, kacau di lapangan.

Di sinilah persoalan klasik Indonesia muncul kembali: negara sering lebih sibuk mendata daripada menyelesaikan masalah.

Pendataan dilakukan berulang-ulang, tetapi backlog rumah tetap tinggi. Verifikasi dilakukan bertingkat, tetapi rumah tidak layak huni masih tersebar di mana-mana. Basis data diperbarui, tetapi rakyat kecil tetap kebingungan menghadapi birokrasi bantuan.

Tulisan tersebut secara implisit memperlihatkan satu problem mendasar birokrasi Indonesia: fragmentasi data.

Ada data kementerian. Ada data pemerintah daerah. Ada data statistik. Ada data bantuan sosial. Semuanya berjalan dengan metodologi berbeda.

Akibatnya, negara sering tidak benar-benar tahu kondisi riil rakyatnya sendiri.

Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Bahkan diskusi publik mengenai backlog rumah nasional menunjukkan bagaimana perbedaan metodologi menghasilkan angka yang berbeda-beda antara satu lembaga dan lainnya.

Dan ketika data berbeda, kebijakan pun kehilangan arah.

“Negara yang tidak mampu membaca data rakyatnya dengan benar pada akhirnya akan membangun kebijakan di atas ilusi statistik.”

Tulisan tersebut juga penting karena menyoroti aspek teknokratis yang sering dianggap membosankan oleh publik: standar pendataan bangunan.

Padahal di situlah akar banyak masalah tata kota Indonesia.

Pendataan rumah bukan hanya soal menghitung jumlah bangunan. Ia menyangkut legalitas tanah, kerentanan bencana, kepadatan permukiman, sanitasi, akses air bersih, hingga keselamatan struktur bangunan.

Karena itu, regulasi tentang pendataan bangunan sebenarnya memiliki dimensi sosial yang sangat besar. Bahkan regulasi lama seperti Permen PUPR tentang pendataan bangunan gedung lahir untuk menciptakan basis data nasional yang terintegrasi.

Namun problem Indonesia bukan pada kurangnya regulasi.

Kita selalu kaya aturan.

Yang miskin adalah konsistensi implementasi.

Lihat saja banyak daerah yang masih melakukan pendataan manual, tidak sinkron antarinstansi, atau bahkan bergantung pada aparat lokal dengan kapasitas digital yang terbatas. Akibatnya, proses verifikasi bantuan rumah sering lambat, tumpang tindih, bahkan rawan manipulasi.

Dan di sinilah pendataan berubah menjadi arena politik.

Karena data menentukan siapa yang dianggap miskin. Data menentukan siapa yang menerima bantuan. Data menentukan siapa yang masuk prioritas pembangunan.

Dalam bahasa sederhana: data menentukan siapa yang dilihat negara dan siapa yang diabaikan.

“Kesalahan data dalam birokrasi bukan sekadar kekeliruan administratif—ia bisa berubah menjadi ketidakadilan sosial.”

Yang menarik dari tulisan tersebut adalah semangat membangun sistem nasional pendataan rumah yang lebih terintegrasi dan berbasis teknis. Ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa pembangunan perumahan modern tidak mungkin lagi dilakukan secara sporadis dan administratif semata.

Indonesia sedang bergerak menuju era governance by data.

Tetapi pertanyaan besarnya adalah: apakah negara siap secara moral dan institusional?

Karena digitalisasi tanpa integritas hanya akan melahirkan birokrasi yang lebih cepat dalam memproduksi ketidakadilan.

Negara bisa memiliki dashboard canggih, sistem GIS modern, bahkan integrasi data nasional. Tetapi jika data lapangan tetap dimanipulasi, jika validasi tetap sarat kepentingan lokal, maka teknologi hanya menjadi kosmetik administratif.

Krisis sebenarnya bukan pada software.

Krisisnya ada pada kultur birokrasi.

Tulisan itu secara tidak langsung mengingatkan kita bahwa rumah di Indonesia masih diperlakukan lebih sebagai angka pembangunan dibanding hak dasar warga negara.

Padahal konstitusi sudah jelas: negara wajib menjamin kehidupan yang layak bagi rakyatnya.

Artinya, pendataan rumah seharusnya tidak berhenti pada kegiatan sensus teknis. Ia harus menjadi instrumen keadilan sosial.

Karena rumah bukan sekadar tembok dan atap.

Rumah adalah titik paling dasar dari rasa aman manusia.

Dan negara yang gagal menghadirkan rasa aman di rumah-rumah rakyatnya perlahan akan kehilangan legitimasi moralnya sendiri.

“Pada akhirnya, kualitas sebuah negara tidak diukur dari tingginya gedung pemerintah, tetapi dari seberapa layak rumah rakyat kecil yang hidup di bawahnya.”

Posting Komentar

0 Komentar