“Benarkah tanah di republik ini dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat?”
RUANG ANALISIS: Pertanyaan itu terdengar sederhana. Bahkan mungkin terlalu sering diucapkan hingga terasa seperti slogan biasa. Namun ketika pertanyaan itu diajukan dengan sungguh-sungguh, ia berubah menjadi sesuatu yang jauh lebih mengganggu: sebuah cermin besar tentang bagaimana republik ini sebenarnya bekerja.
Tanah bukan sekadar permukaan bumi tempat manusia berpijak. Di negeri agraris seperti Indonesia, tanah adalah kehidupan itu sendiri. Ia menentukan siapa bisa makan, siapa bisa bertahan, siapa bisa kaya, siapa harus bermigrasi ke kota, siapa bertahan menjadi petani kecil, dan siapa yang perlahan-lahan kehilangan pijakan ekonomi.
Ketika orang desa kehilangan tanah, sesungguhnya mereka bukan hanya kehilangan aset. Mereka kehilangan masa depan.
Seorang petani di pedalaman tidak melihat tanah sebagai “aset properti” sebagaimana bahasa dalam seminar ekonomi. Bagi mereka, tanah adalah sawah tempat padi tumbuh, kebun tempat kopi dipanen, ruang hidup anak-anak, sekaligus tabungan keluarga saat keadaan sulit datang.
Tanah adalah jaminan hidup paling tua yang pernah dimiliki manusia.
Itulah sebabnya mengapa isu agraria hampir selalu menjadi sumber konflik di banyak negara. Dari Amerika Latin, Afrika, Asia Tenggara, hingga Indonesia, pertanyaan tentang siapa menguasai tanah hampir selalu berhubungan dengan satu hal yang lebih besar: kekuasaan.
Karena pada akhirnya, siapa menguasai tanah sering kali ikut menentukan siapa menguasai ekonomi.
Indonesia bukan pengecualian.
Sejak republik ini lahir, persoalan tanah sebenarnya tidak pernah benar-benar selesai. Ia hanya berganti bahasa, berganti rezim, berganti istilah birokrasi, berganti kementerian, berganti program, tetapi inti pertanyaannya tetap sama:
Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari tata kelola tanah di Indonesia?
Pertanyaan itu kembali mencuat ketika sebuah rapat dengar pendapat antara DPR dan perwakilan instansi pertanahan berubah menjadi perdebatan panas.
Di satu sisi, negara menyampaikan capaian reforma agraria: sekitar 4,4 juta hektar tanah telah didistribusikan kepada masyarakat dalam sekitar enam dekade, terdiri atas lebih dari enam juta bidang tanah.
Angka itu tampak besar.
Empat koma empat juta hektar.
Sulit dibayangkan.
Bagi sebagian orang, angka tersebut terdengar seperti prestasi nasional yang patut diapresiasi. Tidak sedikit pula yang melihatnya sebagai bukti bahwa negara telah bekerja.
Namun di sisi lain, kritik keras muncul.
Bagaimana mungkin negara dengan luas daratan lebih dari 190 juta hektar baru mendistribusikan sekitar 4,4 juta hektar kepada rakyat selama kira-kira enam puluh tahun?
Apakah angka itu besar?
Atau justru kecil?
Apakah kita sedang menyaksikan keberhasilan reforma agraria?
Ataukah kita hanya sedang melihat keberhasilan dalam menyusun narasi statistik?
Perdebatan ini menjadi menarik bukan semata-mata karena panasnya suasana politik di ruang sidang. Ada sesuatu yang lebih mendalam sedang dipertaruhkan: cara kita memahami keadilan atas tanah.
Sebab masalah agraria bukan hanya soal jumlah hektar.
Ia menyangkut sesuatu yang lebih besar: struktur kesempatan hidup.
Bayangkan dua keluarga lahir di republik yang sama.
Keluarga pertama memiliki akses pada puluhan atau ratusan hektar lahan produktif melalui perusahaan besar, konsesi, atau jejaring ekonomi tertentu.
Keluarga kedua hidup tanpa tanah sama sekali. Mereka menjadi buruh tani, bekerja dari musim ke musim, atau terpaksa merantau ke kota karena desa tidak lagi menyediakan ruang hidup ekonomi.
Keduanya tinggal di negara yang sama. Mengibarkan bendera yang sama. Membayar harga beras yang sama.
Tetapi kesempatan hidup mereka sangat berbeda.
Di titik inilah reforma agraria menjadi penting.
Secara ideal, reforma agraria bukan sekadar program bagi-bagi sertifikat atau pembagian bidang tanah. Ia adalah upaya negara memperbaiki ketimpangan historis dalam akses terhadap sumber daya paling mendasar: tanah.
Bahasa sederhananya begini:
Jika ekonomi adalah permainan, maka reforma agraria bertanya apakah semua orang benar-benar masuk ke lapangan permainan dengan kesempatan yang cukup adil.
Masalahnya, di Indonesia, bahasa reforma agraria sering terdengar terlalu teknokratik.
Istilah seperti:
- redistribusi tanah,
- legalisasi aset,
- TORA,
- HGU,
- HTI,
- HPH,
- pelepasan kawasan hutan,
- sertifikasi tanah,
sering kali terdengar seperti bahasa seminar kementerian—rumit, administratif, dan jauh dari kehidupan sehari-hari rakyat.
Akibatnya, publik sering kesulitan memahami apa sebenarnya yang sedang terjadi.
Ketika pemerintah mengatakan reforma agraria berjalan, sebagian masyarakat membayangkan negara sedang membagikan tanah besar-besaran kepada rakyat kecil.
Padahal belum tentu demikian.
Ketika pemerintah mengatakan jutaan sertifikat telah diterbitkan, banyak orang mengira jutaan orang baru saja mendapatkan tanah dari negara.
Padahal sertifikat sering kali hanya legalisasi atas tanah yang memang sudah lama dimiliki warga.
Ini bukan berarti sertifikasi tidak penting. Sangat penting.
Namun menyamakan sertifikasi dengan redistribusi tanah adalah dua hal yang sangat berbeda.
Di sinilah persoalan mulai menjadi rumit.
Karena sering kali yang membingungkan bukan data—tetapi bahasa yang digunakan untuk menjelaskan data.
Dan bahasa, dalam politik kebijakan, bukan hal netral.
Cara angka dipresentasikan dapat membentuk persepsi publik.
Cara istilah dipilih dapat menentukan apakah suatu kebijakan terlihat berhasil atau tidak.
Misalnya begini.
Jika seseorang mengatakan:
“Pemerintah telah menyelesaikan jutaan sertifikat tanah.”
Respons publik mungkin positif.
Tetapi jika kalimat itu diubah menjadi:
“Sebagian besar capaian berasal dari legalisasi tanah lama, bukan pembagian tanah baru.”
Persepsi publik bisa berubah.
Data sama.
Narasi berbeda.
Inilah mengapa memahami agraria di Indonesia tidak cukup hanya membaca angka.
Kita perlu memahami struktur di balik angka.
Karena angka tanpa konteks bisa menyesatkan.
Tetapi opini tanpa data juga sama berbahayanya.
Di sisi lain, negara juga menghadapi dilema yang tidak sederhana.
Indonesia bukan hanya negara agraris. Ia juga negara berkembang yang mengejar investasi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi.
Negara membutuhkan lahan untuk perkebunan, pertambangan, kawasan industri, jalan tol, energi, pangan, hingga pembangunan kota baru.
Pertanyaannya kemudian menjadi semakin sulit:
Bagaimana cara menyeimbangkan investasi besar dengan keadilan agraria?
Berapa luas tanah yang wajar diberikan kepada korporasi?
Kapan konsesi menjadi kebutuhan pembangunan?
Kapan ia berubah menjadi ketimpangan?
Dan siapa yang seharusnya menentukan batas itu?
Tidak semua kritik kepada negara otomatis benar.
Tetapi tidak semua klaim keberhasilan negara otomatis harus diterima begitu saja.
Di ruang inilah diskusi serius tentang agraria harus diletakkan.
Bukan sebagai pertarungan propaganda.
Bukan sebagai slogan aktivisme.
Bukan pula sekadar pembelaan birokrasi.
Melainkan sebagai upaya jujur memahami satu pertanyaan paling mendasar:
Apakah republik ini sedang membangun keadilan atas tanah—atau hanya mengelola ketimpangan dengan bahasa yang lebih rapi?
Sebab pada akhirnya, pembicaraan tentang tanah bukan hanya soal hektar.
Ia soal masa depan desa.
Soal apakah generasi muda masih melihat harapan di kampungnya.
Soal apakah petani akan terus berkurang.
Soal ketahanan pangan.
Soal urbanisasi.
Soal kemiskinan.
Soal stabilitas sosial.
Dan pada titik paling dalam, ia menyentuh sesuatu yang lebih filosofis:
Jika tanah adalah fondasi republik, maka republik seperti apa yang sebenarnya sedang kita bangun?
Bersambung Ke 2
0 Komentar